22 Des 2009

Tumpahnya Darah Kaum Muslimin

. 22 Des 2009

Tumpahnya Darah Kaum Muslimin
Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf

Dari Abdullah bin Mas'ud Radiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasululah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda : "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada ilah (sesembahan) yang haq diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : orang muhson (yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishos) dan yang meninggalkan agamanya, yaitu keluar dari jama'ah (HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya)



Hadits ini termasuk kaidah-kaidah dasar yang sangat penting yang menyangkut urusan yang sangat berbahaya karena berkaitan dengan masalah yang sangat vital yaitu penumpahan darah. Yang padanya diterangkan apa yang halal dan apa yang terlarang. Sebab hukum asal darah kaum muslimin adalah "ishmah" (terjaga). (Kitab Fathul Majid li Syarhil Arba'in 150 dan Qowaid hal 129).



Haram menumpahkan darah muslimin

Hadits tersebut menerangkan bahwa darah seorang muslim yang menegakkan kewajiban Islam adalah terjaga. Hal ini juga dinyatakan dalam banyak nash Al-Qur'an dan As-Sunnah di antaranya :

1. Allah Ta'ala mengancam orang yang membunuh seorang muslim tanpa alasan yang benar, berupa adzab yang pedih, gugur amalannya di dunia dan di akhirat serta tiada penolong baginya di akhirat kelak. Allah Ta'ala berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang menentang ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka kabarkan bagi mereka akan menerima siksaan yang pedih, mereka itu adalah orang-orang yang gugur amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong" (Ali Imron : 21-22)


2. Allah Ta'ala murka dan melaknat serta menyediakan adzab yang besar bagi orang yang membunuh seorang muslim tanpa alasan yang benar, sebagaimana firman-Nya : "Barangsiapa yang membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya ialah jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya." (An-Nisa :93)


3. Rasulullah r menerangkan bahwa membunuh jiwa tanpa alasan yang benar termasuk salah satu dari tujuh perkara yang menghancurkan dan membinasakan. Beliau bersabda :"Jauhilah tujuh hal yang menghancurkan, para sahabat berkata apa saja itu, wahai Rasulullah ? Beliau bersabda : berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri saat berkecamuknya perang melawan musuh dan menuduh berbuat mesum atas wanita mukminah (yang baik dan menjaga dirinya)" (HR Bukhori 3/159, Muslim 1/277).

4. Dan Beliau juga bersabda membandingkan antara nilai terbunuhnya seorang muslim dengan hancurnya dunia ini "Hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim" (HR Tirmidzi, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani, Shohihul Jami')

Maka seorang muslim terpelihara darahnya dan tetap terjaga hingga hilangnya syarat-syarat yang bisa menjaga dirinya dari hal itu (Qowaid, Nadhim Sulthon :129-130)



Kapan dibolehkan Menumpahkan darah muslimin ?

Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa perkara-perkara yang dapat menggugurkan perlindungan tersebut adalah :

1. Zina bagi seorang yang muhson

Para Ulama telah ijma' (sepakat) bahwa orang yang telah menikah kemudian berzina hukumnya dirajam sampai mati seperti yang dilaksanakan Nabi r terhadap Ma'iz dan wanita ghomidiyah (HR. Muslim, Kitabul Hudud bab 5)

Sejarah hukum bagi pezina

Pada mulanya Allah menyuruh agar para wanita yang berzina dikurung sampai mati kemudian Allah berikan jalan keluarnya." (QS. An-Nisaa' : 15) (Iqadhu Himam Salim Al-Hilali 192 Fiqhus Sunnah juz 8)

Ubadah bin Shamit radliyallahu 'anhu berkata :

Bila turun wahyu, Nabi Allah akan merasa berat dan wajahnya berubah. Pada suatu hari turun wahyu kepadanya. Setelah itu Beliau berkata : "Ambillah ! Allah telah memberikan jalan keluar untuk mereka yang telah berzina. Yang telah menikah dicambuk seratus kali kemudian dirajam dengan batu dan yang belum menikah dicambuk seratus kali kemudian diasingkan setahun" (HR. Muslim no. 13)

Dari sini juga para Ulama sepakat tentang wajibnya cambuk bagi pezina yang belum menikah sebanyak seratus kali dan diasingkan setahun sebagai kesempurnaan had (hukumannya) (Subulus Salam, Ash-Shan'ani 4/4, Nailul Author Asy-Syaukani 77-78).

2. Qishosh "jiwa dengan jiwa"

Para Ulama kaum muslimin telah ijma' bahwa orang yang telah membunuh seorang dengan sengaja maka ia berhak dibunuh (diqishosh) (Al-Baqarah : 178)

Yang terbebas dari hukum Qishosh

1. Seorang ayah bila membunuh anaknya, maka sang ayah tidak dibunuh. Ini adalah madzhab jumhur, hujjah mereka adalah sabda Nabi r : "Seorang ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya." (Shohihul Jami' no 7662, Fiqhus Sunnah 2/526).

2. Seorang muslim membunuh orang kafir, maka seorang muslim tersebut tidak diqishash.

· Kalau yang dibunuh adalah kafir harbi (pantas diperangi), maka muslim yang membunuhnya tidak diqishosh (dibunuh). Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan Ulama.

· Kalau yang dibunuh kafir dzimmi (yang terikat perjanjian) maka di sana masih ada perselisihan. Akan tetapi jumhur berpendapat tidak dibunuh (hanya membayar diat saja). Dalil mereka dalam hal ini adalah sabda Rasulullah r : "Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir" (HR. Bukhori)

3. Seorang yang merdeka kalau membunuh seorang budak. Allah Ta'ala berfirman : "Yang merdeka dengan yang merdeka" (Al-Baqarah : 178).

Sayyid Sabiq berkata : "Ungkapan ini memberikan batasan, maka maknanya "Orang yang merdeka tidak dibunuh karena membunuh seorang budak dan kalau dia tidak dibunuh maka wajib membayar diat (tebusan) atas kematian budak tersebut."

Bila seorang merdeka membunuh budaknya, maka hukumannya sebagaimana hadits dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya : "Ada seseorang membunuh budaknya dengan sengaja maka Nabi mencambuknya 100 kali dan diasingkan setahun dan dihapus darinya jatah peperangan dan Nabi memerintahkannya untuk membebaskan seorang budak. (Hadits Daruquthni)

Jumhur juga berpendapat demikian di antaranya Imam Malik, Ahmad dan Syafi'i (Qowa'id 132-133)

3. Murtad

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang murtad dari Islam dan terus berada di atas kekufuran setelah diminta taubat selama tiga hari, jika dia tidak mau maka dia dibunuh. Hujjahnya selain hadits di atas juga sabda Rasul r : "Siapa yang menukar agamanya bunuhlah dia" (HR Bukhori & Ashabus Sunan)



Dalam hadits di atas disebutkan kata Al-Jama'ah. Dalam hal ini terjadi kesalahpahaman di kalangan jama'ah-jama'ah yang terjangkiti fikroh Khowarij. Mereka mengkafirkan orang yang keluar dari kelompok mereka dan menghalalkan darahnya. Ini pemahaman yang salah karena kata Al-Jama'ah dalam hadits tersebut maksudnya adalah "jama'ah kaum muslimin" yaitu mereka yang memisahkan diri dari kaum muslimin atau meninggalkan mereka karena murtad".

Penyebab lain


Seorang muslim boleh juga ditumpahkan darahnya apabila melakukan hal-hal di bawah ini :

1. Homoseks / Liwath

Pelakunya berhak dibunuh baik telah menikah atau belum dengan dalil hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : "Siapa yang kalian dapati dia melakukan perbuatan kaum Luth bunuhlah pelaku dan obyeknya" (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani, Jami'ush Shohih6465).

2. Orang yang memecah belah persatuan kaum muslimin

"Siapa yang mendatangi kalian sedang urusan kalian telah sepakat pada seorang imam (khalifah) dan dia datang ingin memecah belah persatuan kalian dan memecah jama'ah kalian, bunuhlah dia" (HR Muslim, Kitabul Imarah bab 14)

3. Berbuat kerusakan di bumi dan merampok (Al-Maidah : 33)

4. Orang yang meninggalkan shalat (Arba'in Nawawi no 8)

5. Tukang sihir (lihat Qowaid 134-135)



Demikian nilai darah kaum muslimin yang sangat mahal harganya dan mulia kedudukannya sehingga syariat agama ini menjaganya. Maka dengan peringatan-peringatan di atas didukung dengan kenyataan yang ada cukuplah sebagai pelajaran bagi kita kaum muslimin untuk menjaga kehormatan kaum muslimin dan tidak termakan dengan berbagai upaya dan usaha dari pihak munafiqin dan orang-orang kafir yang berupaya merongrong persatuan (Ukhuwah Islamiyyah) kaum muslimin yang pada akhirnya mereka akan memberangus kaum muslimin di bawah ketiak penjajahan mereka di berbagai bidang kehidupan. Dan jika terjadi hal yang demikian, maka korban dan kerugiannya akan kembali menimpa kaum muslimin dan akan menyebabkan terjadinya berbagai bencana dan kerusakan. Na'udzubillah.

"Dan jadilah kalian (wahai kaum muslimin) hamba-hamba Allah yang bersaudara" (HR. Muslim). Wallahu Ta'ala 'Alam




Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=171

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games