27 Des 2009

PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT

. 27 Des 2009

PENGERTIAN BID’AH MENURUT SYARI’AT


Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]



[A] Al-Ihdats (Mengada-ada) Sesuatu yang Baru

Dalil syarat ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam

"Artinya : Barang siapa mengada-ada (sesuatu yang baru)."

Dan sabdanya:

"Artinya : Dan setiap yang diada-adakan itu adalah bid'ah."

Jadi yang dimaksud al-ihdaats adalah mendatangkan sesuatu yang baru,
dibuat-buat, dan tidak ada contoh sebelumnya. [1]

Maka masuk di dalamnya: segala sesuatu yang diada-adakan, baik yang
tercela maupun yang terpuji, baik dalam agama atau bukan.

Dan dengan batasan ini maka yang tidak diada-adakan tidak dapat disebut bid'ah misalnya melaksanakan semua syi'ar agama seperti shalat fardlu, puasa ramadlan, dan melakukan hal-hal yang sifatnya duniawi seperti makan, pakaian dan lain-lain. Karena hal yang baru itu bisa terjadi dalam urusan duniawi dan urusan agama (dien) untuk itu perlu adanya pembatasan dalam dua batasan berikut ini:


[B] Sesuatu Yang Baru Itu Disandarkan Kepada Agama

Dalil batasan ini adalah sabda Rasuhdlah Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Artinya : Dalam urusan (agama) kami ini."

Dan yang dimaksud dengan urusan nabi di sini adalah agama dan syari'atnya. [Lihat Jami'ul Uluum wal Hikam 1/177]

Maka makna yang dimaksud dalam bid'ah itu adalah bahwa sesuatu yang baru itu disandarkan kepada syari'at dan dihubungkan dengan agama dalam satu sisi dari sisi-sisi yang ada, dan makna ini bisa tercapai bila mengandung salah satu dari tiga unsur berikut ini:

Pertama : Mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari'atkan.

Kedua : Keluar menentang (aturan) agama.

Ketiga : Yaitu hal-hal yang bisa menggiring kepada bid'ah.

Dengan batasan (syarat) yang ke dua ini, maka hal-hal yang baru dalam masalah-masalah materi dan urusan-urusan dunia tidak termasuk dalam pengertian bid'ah, begitu juga perbuatan-perbuatan maksiat dan kemungkaran yang baru, yang belum pernah terjadi pada masa dahulu, semua itu bukan termasuk bid'ah, kecuali jika hal-hal itu dilakukan dengan cara yang menyerupai taqarrub (kepada Allah) atau ketika melakukannya bisa menyebabkan adanya anggapan bahwa hal itu termasuk bagian agama.


[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Pustaka Azzam]
_________
Foote Note
[1] Sama saja dalam hal ini sesuatu yang diada-adakan untuk pertama kali, karena tidak ada contoh sekelumnya, seperti menyembah patung berhala tatkala awal munculnya, ini adalah mengada-adakan yang mutlak ataupun sesuatu yang diada-adakan untuk kedua kalinya dan telah pernah ada contohnya, kemudian dihidupkan lagi setelah tidak ada dan tenggelam, seperti penyembahan berhala di Makkah, karena sesungguhnya Amr Ibn Luhayy-lah yang pertama kali mengada-adakannya di sana. Ini adalah mengada-adakan yang sifatnya relatif (nisbiy). Di antara hal ini juga segala sesuatu yang disandarkan kepada agama padahal bukan bagian dari agama itu, sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits:

"Artinya : Barangsiapa mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan -agama- kami ini, padahal bukan bagian darinya, maka dia itu tertolak".

Dinamakan sesuatu yang diada-adakan ditinjau dari segi agama saja dan hal ini terkadang tidak disebut sesuatu yang diada-adakan jika ditinjau dari selain agama.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=680

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games