7 Okt 2010

Haramnya Binatang Buas2

. 7 Okt 2010

Haramnya Binatang Buas



Halaman ke-2 dari 3


FIQIH HADITS [4]
Setelah kita ketahui bersama keabsahan hadits pembahasan, sekarang kami ingin mengajak pembaca yang kami cintai –semoga Alloh menjadikan kita hamba-hamba Alloh yan saling mencintai- untuk mempelajari fiqih hadits ini. Berikut beberapa pembahasan yang ingin kami uraikan mengenai hadits pembahasn di atas.

[1]. Definisi
Nab secara bahasa adalah gigi taring yang berada di belakang gigi seri. [Nailul Author Asy-Syaukani 8/120]

Adapun yang dimaksud dalam pembahasan ini, kalau menurut Syafi’iyyah dan Hanabillah adalah gigi yang dijadikan oleh binatang buas untuk menyerang manusia dan hewan. (Mughni Muhtaj Asy-Syirbini 4/300, Al-Mughni Ibnu Qudamah 11/66). Sedangkan menurut Hanafiyyah maksudnya adalah hewan yang biasa melukai atau membunuh. [Hasyiyah Ibni Abidin 5/193, Takmilah Fathul Qadir 9/499]

Dua definisi ini sekalipun berbeda redaksinya, namun maknanya sama. Oleh karenanya, Ibnu Hubairah mengatakan : “Mereka (imam empat) bersepakat bahwa semua binatang buas bertaring yang menyerang selainnya, seperti singa, serigala, macan kumbang, macan tutul, semuanya hukumnya haram, kecuali Malik dia hanya berpendapat makruh, tidak sampai haram” [Al-Ifshah 1/457]

Jadi yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat : Pertama : Memiliki gigi taring, Kedua : Melawan dengan taringnya.

[2]. Hukumnya
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum binatang buas.

[a]. Makruh Dan Tidak Haram
Hal ini merupakan riwayat dari Imam Malik rahimahullah dan pendapat yang popular dalam madzhab Malikiyyah [Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd 1/343, Adhwaul Bayan Asy-Syinqithi 2/250]

Riwayat kedua dari Imam Malik rahimahullah adalah haram seperti pendapat imam madzhab lainnya. Pendapat inilah yang beliau tegaskan dalam kitabnya Al-Muwatha 2/42 : “Bab haramnya memakan binatang buas bertaring”, kemudian beliau membawakan hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dan Abu Tsa’labah Radhiyallahu ‘anhu, seraya berkomentar : “Inilah pendapat kami”. Landasan riwayat pertama dari Imam Malik rahimahullah adalah tekstual surat Al-An’am : 145.

“Artinya : Katakanlah : “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Alloh….”

Mereka menyatakan bahwa ayat ini secara tegas membatasi makanan yang haram hanya pada perkara-perkara di atas saja.(Al-Jami li Ahkamil Qur’an Al-Qurthubi 7/117). Atau maksimalnya adalah makruh hukumnya, demi mengkompromikan antara ayat dengan hadits. [Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd 1/343]

[b]. Haram
Hal ini merupakan pendapat Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Hanafiyyah (Al-Mughni Ibnu Qudamah 11/66, Mughni Muhtaj Asy-Syirbini 4/300, Syarh Tanwir Abshar 5/193). Dalil mereka adalah hadits-hadits pembahasan yang tegas menunjukkan tentang haramnya, bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah keliru. [Lihat pula At-Tambihat Ibnu Abdil Barr 1/140, I’lamul Muwaqqi’in Ibnul Qayyim 3/356, Silsilah Ash-Shahihah Al-Albani 476]

Tidak diragukan lagi bahwasanya pendapat inilah yang rajih (lebih kua) dan tidak seharusnya diselisihi karena begitu kuatnya agumen yang dibawakan. Adapun dalil yang digunakan oleh pendapat yang membolehkan yaitu surat Al-An’am : 145 maka jawabannya dari beberapa segi yang akan kami sebutkan di akhir pembahasan.

[3]. Hikmahnya
Makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi orang yang memakannya, Makanan yang halal dan bersih akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itulah, para ulama menyebutkan hikmah diharamkannya makan daging binatang buas yang bertaring dan burung berkuku tajam yaitu karena tabiat binatang-binatang tersebut adalah menyerang, sehingga apabila dimakan dagingnya oleh manusia maka akan menjadikan akhlak manusia terpengaruh dan menirunya. Tentu saja hal ini sangat membahayakan agamanya. Oleh karenanya, Alloh mengharamkan hal itu. [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 20/523, Madarijus Salikin Ibnul Qayyim 1/484]

[4]. Musang Haram?
Ada faktor penting lain yang sangat mendorong hati kami menulis bahasan ini yaitu ketergelinciran penulis pada tulisan “Makanan Haram” yang dimuat dalam majalah Al-Furqon edisi 12 th. 2, dimana pada halaman 29, penulis menterjemahkan hewan “dhabu’ dengan “musang”. Terjemahan ini adalah ketergelinciran yang cukup fatal. Kami memohon ampun kepada Alloh dan meminta maaf kepada semunya. Oleh karenanya, perkenankanlah kami mengulas secara tersendiri tentang hukum dua hewan ini sebagai tanggung jawab kami untuk meralat kesalahan tersebut.

[a]. Dhabu (Hyena, hewan sejenis Serigala) [5]
Termasuk keajaiban hewan ini adalah dia setahun jantan untuk mengawini dan setahun betina untuk melahirkan, dan dia amat suka membongkar kuburan karena sangat berambisi dengan daging anak Adam. [Hayah Hayawan Ad-Dimyari 2/81-82]

Pertama : Halal
Ini pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal [Mughni Muhtaj 4/299 dan Al-Muqni 3/52]

Dalil pendapat ini adalah hadits berikut.

“Artinya : Dari Ibnu Abi Ammar berkata : Aku bertanya kepada Jabir Radhiyallahu ‘anhu tentang dhabu ; apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya : “Ya” Saya bertanya : “Bolehkah saya memakannya? Jawabnya : “Ya” Saya bertanya : “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal itu?” Jawabnya : “Ya”. [Hadits Riwayat Abu Dawud 3801, Tirmidzi 851, Nasai 5/191 dll. Dishahihkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khzuaimah, Ibnu Hibban dan Ibnu Hajar dalam At-Talkish 1/1507]

Hadit ini jelas menujukukkan bolehnya makan dhabu. Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan : “Manusia biasa memakannya dan menjualnya antara Shafa dan Marwah”

Kedua : Haram
Ini pendapat Abu Hanifah dan lainnya, (Ad-Durrul Mukhtar 5/194). Dalil mereka karena dhabu termasuk binatang buas.

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama. Adapun alasan pendapat kedua ini dinilai lemah karena dua segi.

• Hadits binatang buas bersifat umum, sedangkan hadits yang membolehkan dhabu lebih khusus, maka ini lebih didahulukan. [Nailul Authar 8/127]

• Dhabu bukan termasuk binatang buas, karena sekalipun dia memiliki gigi taring tetapi dia tidak menyerang seperti binatang buas lainnya ; sedangkan patokan buas adalah apabila dia memiliki dua sifat : gigi taring dan melawan. Hal ini seperti dijelaskan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in 3/367 bahkan beliau mengatakan : “Dhabu tidaklah termasuk binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun urf (kebiasaan) manusia”. [Lihat pula Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 20/335, Tuhfatul Ahwadzi Al-Mubarakfuri 5/411 dan At-Taliqat Ar-Radhiyyah Al-Albani 3/28]

[b]. Musang
Musang adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia bisa sering bersama binatang-binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan menggelembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya. [Miftah Dar Sa’adah Ibnul Qayyim 2/153]

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakannya menjadi dua pendapat.

Pertama : Halal
Ini madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad. [Mughni Muhtaj 4/299, Al-Muqni 3/528]

Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang yang tidak menjijikan dan dia tidak menyerang dengan taringnya.

Kedua : Haram
Ini pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang popular dalam madzhab Ahmad. [Badai Shanai 5/39, Al-Mughni 11/67]

Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits.

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua karena musang termasuk binatang buas. Alasan pendapat pertama tidak bisa diterima karena menyelisihi fakta. Wallahu A’lam


almanhaj.or.id

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games