7 Okt 2010

Haramnya Binatang Buas3

. 7 Okt 2010

Haramnya Binatang Buas



Halaman ke-3 dari 3


SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Seperti diutarakan di muka, ada sebagian kalangan yang berpendapat bolehnya makan binatang buas dengan alasan surat Al-Maidah : 145. landasan ini sangat lemah ditinjau dari beberapa segi.

Pertama : Anggapan Batil Dengan Kesepakatan Ulama
Syaikh Al-Allamah Asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan : “Ketahuilah bahwa anggapan tidak ada yang diharamkan selain hanya empat perkara yang tersebut dalam ayat ini merupakan anggapan batil dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin, sebab seluruh kaum muslimin telah bersepakat dengan bimbingan Al-Qur’an dan Hadits akan haramnya khamr. Hal ini merupakan dalil yang kuat akan haramnya selain empat perkara yang tersebut dalam ayat ini. Barangsiapa yang mengatakan bahwa khamr hukumnya halal berdasarkan ayat ini maka dia kafir tanpa perselisihan di kalangan ulama “ [Adhwa’ul Bayan 2/221]

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata : ‘Hal yang menguatkan pendapat ini adalah ijma (kesepakatan ulama tentang haramnya makan kotoran, minum kencing, binatang-binatang menjijikan, dan khamr padahal tidak tersebut dalam ayat ini” [Al-Jami li Ahkamil Qur’an 7/118-19]

Kedua : Tidak Ada Kontradiksi Antara Ayat Dengan Hadits
Beragam jawaban para ulama dalam menjawab ayat diatas, tetapi yang terbagus bahwa pada saat turunnya ayat tersebut, memang hanya empat perkara yang diharamkan, tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan adanya pengharaman setelahnya yang harus diterima. Berikut ini komentar para ulama yang menguatkan jawaban ini.

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata : “Mayoritas ahli ilmu dari ahli hadits dan selainnya mengatakan bahwa ayat ini adalah muhkam tidak terhapus hukumnya. Dan setiap yang diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditambahkan padanya, karena itu adalah tambahan hukum dari Alloh melalui lisan rasulNya, sedangkan tidak ada bedanya antara apa yang diharamkan Alloh dalam KitabNya dan apa yang Dia haramkan melalui lisan rasulNya, berdasarkan firman Alloh.

“Artinya : Barangsiapa yang menaati Rasul sesungguhnya ia telah menaati Alloh …..” [An-Nisa : 80]

“Artinya : Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Alloh dan hikmah …” [Al-Ahzab : 34]

Ahli ilmu mengatakan yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam ayat ini tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perkara haram hanya terbatas pada empat perkara saja, yang ada hanyalah perintah Alloh kepada rasulNya agar beliau mengkhabarkan kepada para hambaNya bahwa beliau tidak menjumpai dalam Al-Qur’an makanan atau minuman yang ditegaskan keharamannya kecuali apa yang tersebut dalam ayat ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan kalau Alloh mengharamkan dalam kitabNya setelah itu atau melalui lisan rasulNya perkara-perkara lain selain yang tersebut dalam ayat ini ..” [At-Tamhid 1/145-146]

An-Nawawi rahimahullah berkata : “Para sahabat kami (Syafi’iyyah) berdalil dengan hadits-hadits ini seraya mengatakan ; ‘Ayat di atas hanyalah menunjukkan bahwa beliau tidak mendapati waktu itu sesuatu yang diharamkan kecuali hanya empat perkara tersebut, kemudian setelah itu diwahyukan pada beliau haramnya binatang buas yang bertaring, sehingga wajib diterima dan diamalkan konsekuensinya” [Syarh Shahih Muslim 3/82-83]

Asy-Syinqithi rahimahullah berkata : “Pendapat terkuat yang didukung oleh dalil adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa setiap perkara yang ditegaskan keharamannya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah maka hukumnya adalah haram yang ditambahkan pada empat perkara tersebut. Hal ini tidak bertentangan sama sekali dengan Al-Qur’an, karena perkara-perkara haram itu ditambahkan pada empat perkara tersebut setelahnya”. Lanjutnya : “Waktu turunnya ayat tersebut tidak ada yang diharamkan kecuali empat perkara saja. Namun apabila muncul pengharaman baru lainnya maka hal itu tidaklah betentangan dengan pembatasan pertama karena yang ini datang setelahnya. Inilah pendapat terkuat dalam masalah ini, insya Allah” (Adhwaul Bayan 2/224) [Lihat pula Ar-Risalah Imam Syafi’i 206-208, Zadul Ma’ad Ibnul Qayyim 3/304, Nailul Authar 10/42 dan Fathul Qadir Asy-Syaukani 2/172, Subulus Salam 7/279 Ash-Shan’ani]

Ketiga : Berdalil dengan ayat ini bisa dikatakan benar dalam hal-hal yang belum ditegaskan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan binatang buas telah shahih dalil yang menegaskan keharamannya. Maka ketegasan ini harus lebih didahulukan daripada keumuman ayat di atas. [Fathul Bari Ibnu Hajar 9/655, Nailul Authar Asy-Syaukani 8/118]

Keempat : Ayat ini mencakup seluruh makanan yang diharamkan, sebagiannya dengan ketegasan nash, dan sebagiannya secara makna dan keumuman lafazh. Sebab dalam ayat tersebut Alloh menegaskan bahwa Dia mengharamkan hal-hal tersebut karena barang-barang tersebut adalah “kotor”. Hal ini merupakan sifat yang mencakup seluruh perkara haram, sebab semua yang haram itu adalah kotor yang diharamkan oleh Alloh kepada hambaNya sebagai penjagaan dan kemuliaan bagi mereka. Adapun perincian perkara yang haram diambil dari hadits, karena hadits merupakan penjelas Al-Qur’an” [Taisir Karimir Rahmah, As-Sa’di 1/228]

Demikianlah pembahasan kita kali ini. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.Amiin.

[Disalin dari majalah Al Furqon, Edisi : 1 Tahun VI/Sya’ban 1427H/Sept 2006M. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Foote Note
[1]. Zindiq dalam definisi para fuqaha adalah seorang yang menampakkan ke Islaman dan menyembunyikan selain Islam atau orang yang mengingkari Pencipta, hari akhir dan amal shaleh. Adapun menurut definisi ahli kalam dan umumnya manusia zindiq adalah pengingkar dan penentang” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 7/471]
[2]. Ketahuilah bahwa maksud ucapan ulama “Madzhab fulan” adalah dua perkara : Pertama : Madzhab pribadi. Kedua : Madzhab istilahi. Pada umumnya yang dimaksud oleh orang-orang belakangan : madzhab Syafi’i, madzhab Ahmad dan sejenisnya adalah madzhab istilahi, yang bisa jadi terkadang imam mereka sendiri menyelisihi pendapat madzhab tersebut” [Syarh Mumti Ibnu Utsaimin 1/20-21]
[3]. Al-ustadz A.Hassan –semoga Alloh merahmatinya- berkata dalam Soal jawabnya (hal. 304) “ Menurut hadits, ada beberapa macam binatang terlarang dimakan, tetapi larangan itu dipandang sebagai larangan makruh oleh sebagian daipada ulama”.
[4]. Penulis banyak mengambil manfaat pembahasan ini dari kitab Al-Ath’imah wa Ahkam Shaid wa Dhabaih hal. 56-63 oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, cet. Maktabah Ma’arif, dengan beberapa tambahan penting dari referensi lainnya.
[5]. Demikian diterjemahkan dalam Kamus Kontemporer Arab Indonesia hal. 1203 dan Kamus Muhammad Yunus hal. 226. Lebih jelas, lihat gambarnya dalam kamus tersebut.


almanhaj.or.id

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games