7 Okt 2010

HARAMNYA BINATANG BUAS1

. 7 Okt 2010

Haramnya Binatang Buas


Halaman ke-1 dari 3




Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari



Alkisah suatu saat Ismail Al-Qadhi masuk kepada khalifah Abbasiyyah waktu itu, lalu disuguhkan padanya sebuah kitab yang berisi tentang keringanan dan ketergelinciran para ulama. Setelah membacanya dia berkomentar : “Penulis buku ini adalah zindiq [1], sebab orang yang membolehkan minuman memabukkan tidaklah membolehkan nikah mut’ah, dan orang yang membolehkan nikah mut’ah tidaklah membolehkan nyanyian, tidak ada seorang alim pun kecuali memiliki ketergelinciran. Barangsiapa memungut semua kesalahan ulama niscaya akan hilang agamanya”. Akhirnya, buku itu diperintahkan supaya dibakar. [Siyar A’lam Nubala 13/465,Adz-Dzahabi]

Sejarah berulang lagi saat ini ! Betapa banyak kita jumpai manusia pada zaman sekarang yang mengikuti arus hawa nafsunya dengan mencari-cari ketergelinciran ulama. Baginya musik boleh-boleh saja karena mengikuti pendapat Ibnu Hazm!! Wanita nikah tanpa wali hukumnya boleh karena mengikuti madzhab Hanafiyyah!! Binatang buas tidak haram karena mengikuti madzhab Malikiyyah!! Melafazhkan niat boleh karena mengikuti madzhab Hanabilah dan Syafi’iyyah!! Demikianah dia menborong segudang bencana pada dirinya!!

Perlu menjadi catatan kita bersama bahwa tidak semua pendapat yang dinisbatkan kepada suatu madzhab [2] atau seorang alim berarti pasti shahih alamatnya, bahkan tidak jarang penisbatan tersebut hanyalah anggapan semata. [Lihat At-Ta’alum wa Atsaruhu Ala Fikri wal Kitab Bakr Abu Zaid hal. 112]

Kajian kita kali ini adalah tentang hukum memakan daging binatang buas, haram atau bolehkah sebagaimana yang populer dalam madzhab Malikiyyah. Kami terdorong mengulas masalah ini karena hukum yang sudah jelas tentangnya ternyata masih samar bagi sebagian kalangan. Buktinya, masih ada sebagian da’i kondang yang mengatakan : “haditsnya hanya ahad!”, “ada kesalahan perawinya!”. Pesan saya kepada juru dakwah yang mau pergi ke Korea agar jangan memfatwakan tentang haramnya daging anjing karena penduduk disana biasa memakannya!!”. Ada juga yang mengatakan : “hukumnya boleh, kan cuma makruh [3], ditinggalkan dapat pahala dilakukan juga enggak berdosa”. Dan komentar lainnya.

Kita berdo’a kepada Alloh agar menampakkan sinar kebenaran dalam hati kita semua dan memudahkan kita untuk mengikutinya. Amiin.

TAKHRIJ HADITS
Ketauhilah wahai saudaraku seiman –semoga Alloh selalu mejagamu- bahwa hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Berikut ini kami paparkan beberapa riwayat sebagiannya yang paling shahih agar hati anda menjadi tentram tentang keshahihannya.

[1]. Riwayat Abu Tsa’labah Al-Husyani Radhiyallahu’anhu.
Dari Abu Tsa’labah Al-Husyani Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring”

SHAHIH. Diriwayatkan Bukhari 5530, 5780, 5781. Muslim 1936, Tirmidzi 1477, Abu Dawud 3802, Nasai 4325, 4342, Ibnu Majah 3232, Malik dalam Al-Muwatha’ 2/496, Ahmad dalam Musnadnya 4/193, 194 Ad-Darimi 1980, 1981, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 2555, Syafi’i dalam Musnadnya 1168, 1746, Ath-Thayyalisi 1016, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 8704, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19865, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa 889, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 22/208, 209 Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, 206 Baihaqi dalam Sunan Kubra 9/331, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 11/233 dari Jalur Abu Idris Al-Khaulani dari Abu Tsa’labah.
Tirmidzi berkata : “hadits masyhur dari Abu Tsa’labah, hasan shahih”
Al-Baghawi berkata : “Hadits ini disepakati keshahihannya”

[2]. Riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
DariAbu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap binatang yang bertaring maka memakannya adalah haram”

SHAHIH. Diriwayatkan Muslim 1933, Tirmidzi 4324, Nasai 7/200, Ibnu Majah 3233, Malik dalam Al-Muwatha 2/496, Ahmad dalam Musnadnya 2/236, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5278, Syafi’i dalam Musnadnya 1169, 1748, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19867, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 1/234 dari Ismail bin Abu Hakim dari Abidin bin Sufyan Al-Hadhrami dari Abu Hurairah.
Tirmidzi berkata : “Hadits ini hasan”
Al-Baghawi berkata : “Hadits ini shahih”
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid 1/139 : “Hadits ini shahih, bahkan disepakati keshahihannya”.

[3]. Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam”

SHAHIH. Diriwayatkan Muslim 1934, Abu Dawud 3803, Nasai 4348, Ibnu Majah 3234, Ahmad 1/244, 289, 302, 339, 373, Darimi 1982, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 8707, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19870, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5256, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa 892, 893, Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 9/315, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/47, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 11/234 dari Maimun bin Mihran dari Ibnu Abbas. Dan terkadang dari Maimun bin Mihran dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Al-Hakim berkata : “Hadits ini shahih menurut syarat Bukhari-Muslim
Al-Baghawi berkata : “Hadits ini shahih”.

[4]. Miqdam bin Ma’di Karib Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu.
Dari Miqdam bin Ma’di Karib Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya aku telah mendapatkan wahyu kitab (Al-Qur’an) dan semisalnya (Hadits). Ketahuillah, hampir saja akan ada seseorang duduk seraya bersandar di atas ranjang hiasnya dalam keadaan kenyang, sedang dia mengatakan : “Berpeganglah kalian dengan Al-Qur’an. Apa yang kalian jumpai di dalamnya berupa perkara haram, maka haramkanlah”, Ketahuilah tidaklah dihalalkan untuk kalian keledai jinak dan setiap binatang buas yang mempunyai kuku tajam. Demikian pula luqathah (barang temuan) melainkan apabila pemiliknya telah merelakannya. Dan barang siapa singgah bertamu kepada suatu kaum, hendaklah mereka menjamunya. Jika tidak, boleh baginya (tamu) mengambil haknya”.

SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 4604, Ahmad 4/130-131, Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 1/149-150, Al-Kahthib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 1/79 dan Al-Kifayah hal.8, Ibnu Nashr Al-Marwazi dalam As-Sunnah hal. 116, Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah hal. 51, Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah 6/549 dari jalan Hariz bin Utsman Ar-Rahabi dari Abdullah bin Abu Auf Al-Jursyi dari Miqdam bin Ma’di Karib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sanad hadits ini shahih, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Al-Misykah 163. Hadits ini juga mempunyai syawahid (penguat-penguat) yang cukup banyak.

[5]. Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan pada hari Khaibar keledai (jinak), bighal (pernakan dari keledai dengna kuda), setiap binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam”.

HASAN. Diriwayatkan Tirmidzi 1478, Ahmad dalam Musnadnya 3/323, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19869 dari Ikrimah bin Ammar dari Yahya bin Abu Salma dari Jabir.
Tirmidzi berkata : “Hasan gharib”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 9/813 “Sanadnya jayyid”. Dan disetujui Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 7/456

Dan masih banyak lagi riwayat lainnya dari Ali bin Abu Thalib, Khalid bin Walid, Irbadh bin Sariyah, Abu Umamah Al-Bahili, Ikrimah secara mursal. Bahkan hadits ini dihukumi mutawatir oleh sebagian ulama seperti Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190. Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 1/125, Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in 3/364, Al-Kattani dalam Nazhamul Mutanatsir hal. 161. 

Setelah ini, masih adakah keraguan dalam diri kita terhadap keabsahan hadits ini?!! Dan perhatikanlah bersama hadits keempat di atas yang merupakan informasi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada golongan yang mendustakan hadits beliau!!



almanhaj.or.id

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games