16 Feb 2010

Hukum Ba'iat Dan Hukum Menisbatkan Diri Kepada Jama'ah Yang Menerapkan Sistem Sirriyah dan Ba'iah

. 16 Feb 2010

HUKUM BAI'AT


Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan





Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?

Jawaban.
Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda.

"Artinya : Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya"

Atau sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika didapati orang yang ingin membangkang pemerintah yang berdaulat dan berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin maka Rasulullah telah memerintahkan waliyul amri berserta segenap kaum muslimin untuk memerangi pembangkang tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan dan berlaku adillaj. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil" [Al-Hujurat : 9]

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu serta beberapa sahabat yang senoir memerangi kelompok Khawarij dan kaum pembangkang hingga berhasil ditumpas dan memadamkan kekuatan mereka sehingga kaum musilimin aman dari kejahatan mereka. Ini merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau telah memerintahkan kaum muslimin agar memerangi kaum pemberontak dan kelompok Khawarij yang berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin dan membangkang pemerintah. Semua itu demi menjaga persatuan dan kesatuan jama'ah kaum muslimin dari rongrongan perpecahan dan perselisihan.


APA HUKUM ORANG YANG MENISBATKAN DIRI KEPADA SALAH SATU JAMA'AH YANG MENERAPKAN SISTEM SIRRIYAH DAN BA'IAH


Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya orang yang menisbatkan dirinya kepada salah satu jama'ah tersebut ? Khususnya kepada jama'ah yang menerapkan sistem sirriyah dan ba'iah terhadap pengikutnya ?

Jawaban.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa perpecahan bakal terjadi. Pada kondisi demikian beliau memerintahkan kita untuk berpegang teguh persatuan dan isitiqamah di atas petunjuk Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat-sahabat beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda.

"Artinya : Umat Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Umat Nashrani telah terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umat ini akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan seluruhnya masuk Neraka kecuali satu. Para sahabat bertanya : "Siapakah golongan yang satu itu, wahai Rasulullah !" Beliau menjawab : "Siapa saja yang berada diatas pertunjukku dan di atas petunjuk sahabat-sahabatku"
Ketika para sahabat meminta wasiat kepada beliau, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlhah)"

Itulah pedoman yang harus ditempuh oleh kaum muslimin sekarang ini sampai hari Kiamat. Yaitu dalam menghadapi perselisihan hendaklah merujuk kepada pedoman Salafush Shalih dalam masalah apapun, terutama masalah dien, manhaj, bai'at dan lain-lain.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 59-63 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1524&bagian=0

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games