2 Nov 2009

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)

. 2 Nov 2009

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)


--------------------------------------------------------------------------------

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


(Bagian 1)
Menahan Pandangan Mata


Wanita seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wata'ala berfirman,


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا


"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (QS. An Nuur: 30-31)


Guru kami, Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi dalam tafsirnya Adhwa' Al Bayan mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala memerintahklan kepada para mukmin lelaki dan wanita untuk menahan dan memelihara kemaluan. Termasuk memelihara kemaluan adalah memeliharanya dari melakukan zina, liwath / sodomi (hubungan seks antara sesama jenis). Juga memelihara dari menampak-nampakkan maupun ketersingkapnya di depan orang."


Selanjutnya beliau mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala menjanjikan kepada orang yang mentaati perintah-Nya dalam ayat ini, baik lelaki maupun wanita untuk mengaruniakan ampunan dan pahala yang besar, jika ia menerapkan pada dirinya. Di sampng ayat di surah An Nuur ini, sifat-sifat yang tertera di surah Al Ahzab, yaitu firman-Nya,


أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا


"Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al Ahzab: 35).


Demikian nukilan dari tafsir Adhwa' Al Bayan oleh Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi 6/186-187. Musahaqah (sihaq) maksudnya adalah hubungan seks antar sesama wanita dengan saling menyentuh dan memijit mesra. Ini adalah perilaku amoral yang besar yang kedua pelakunya patut menerima hukuman yang membuat masing-masing jera.


Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 8/198 mengatakan: Jika dia wanita saling menyentuh dan memijit mesra, maka berarti keduanya telah berzina yang dilaknat berdasarkan hadits, "Jika seorang wanita menurutkan syahwatnya kepada wanita yang lain maka kedunya adalah berzina."


Keduanya mendapatkan ta'zir (hukuman) karena tdak ada hadd [1] untuk perbuatan itu. Maka hendaklah wanita Muslimah terutama gadis-gadis remaja menghindari perilaku mungkar dan buruk ini.


Tentang menahan pandangan mata, Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah mengatakan di dalam kitabnya, Al Jawabul Kafi halaman 129 dan 120, "Pandangan mata adalah duta syahwat. Menjaga pandangan adalah pangkal penjagaan farj (kemaluan). Barangsiapa melepas bebas pandangan matanya berarti telah menggiring dirinya menuju lubang-lubang kehancuran. Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,


"Wahai Ali, janganlah engkau turutkan kilasan pandangan (pertama) dengan pendangan berikutnya. Tidak mengapa untumu kilasan awal pandangan."


Maksud kilasan awal pandangan adalah kilasan pandangan spontanitas yang terjadi tanpa kesengajaan."


Ibnul Qayyim mengatakan: di dalam Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal tertera hadits dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, "Pandangan mata itu laksana anak panah yang beracun dari anak panah-anak panah iblis."


Selanjutnya beliau mengatakan, "Pandangan mata adalah pangkal segala bencana yang menimpa manusia, karena pandangan mata itu melahirkan detikan hati; detikan hati melahirkan pikiran melayang; pikiran melayang melahirkan nafsu birahi; nafsu birahi melahirkan hasrat; hasrat itu kemudian menguat sampai menjadi tekad yang bulat. Karenanya tidak boleh tidak, akan terjadilah perbuatan selagi tidak ada sesuatu hal yang menghalangi. Oleh karena itu ada pujangga yang mengatakan, 'bersabar menahan pandangan mata itu lebih mudah daripada bersabar terhadap pedihnya derita setelah pandangan itu.'"


Wahai saudariku Muslimah, hendaklah engkau menahan pandangan mata dari memandang lelaki dan hendaklah engkau tidak melihat gambar-gambar yang merangsang yang dipancang di sebagian majalah atau digelar di layar televisi maupun video. Dengan itu niscaya engkau selamat dari dampak buruk. Berapa banyak kilasan pandangan mata menyeret seseorang menuju penyesalan dan kegelisahan yang tak berujung.


Gejolak api yang membara terjadi akibat percikan api yang dipandang kecil.


[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 119-122]


__________
Footnote


[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 321 mengatakan, "Atas dasar ini, wanita yang menyentuh dan memijit mesra adalah berzina, sebagaimana tertera dalam hadits, "Zina antar wanita adalah saling menyentuh dan memijit mereka dengan mesra."


Sumber: http://sunniy.wordpress.com | Menebar Ilmu & Tegakkan Sunnah

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games