1 Nov 2009

HUKUM PENGKAFIRAN TERHADAP PENGUASA

. 1 Nov 2009

HUKUM PENGKAFIRAN TERHADAP PENGUASA


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Fadhilatusy Syaikh,
tentu Anda sudah mengetahui kondisi Afghanistan (pada waktu itu),
yaitu jama'ah-jama'ah dan kelompok-kelompok sesat yang banyak
bermunculan seperti jamur tumbuh di musim hujan. Sangat disayangkan
jama'ah-jama'ah ini berhasil menyebarkan pemikiran-pemikiran yang
bertentangan dengan manhaj Salafus Shalih di tengah-tengah generasi
muda salafi yang sedang berjihad di sana. Di antaranya
adalah 'pengkafiran penguasa' dan menghidupkan kembalicara-cara yang
sudah lama ditinggalkan yaitu 'penculikan dan pembunuhan misterius'!
Sekarang setelah pemuda-pemuda itu kembali ke negeri mereka (setelah
berakhirnya jihad) mereka menyebarkan pemikiran tersebut di tengah-
tengah para pemuda dilingkungannya...."


Jawaban.
Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam
memahami Al-Qur'an dan as-Sunnah beliau berkata :


Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur'an dan as-
Sunnah dan dari manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka.
Di antara mereka ini adalah : Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang.
Sebab pemikiran takfir (pengkafiran kaum muslimin) yang sering
kami singgung sekarang ini berasal dari kesalahan memahami ayat yang
sering mereka angkat, yaitu firman Allah.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir"
[Al-Maidah : 44].

Salah satu kejahilan orang-orang yang berdalil dengan ayat ini
adalah mereka tidak memperhatikan (minimal) sejumlah nash-nash yang
tercantum di dalamnya kata 'kufur', mereka artikan keluar (murtad)
dari agama dan menyamakan para pelaku kekufuran itu dengan
orang-orang musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani... Lalu mereka
menerapkan pemahaman yang keliru ini terhadap orang-orang muslim
yang tidak bersalah...".

Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhu yang oleh Muhammad Quthb dan pengikutnya berusaha
dijadikan sebagai sifat khusus bagi para khalifah Bani Umayyah!
Syaikh al-Albani berkata :

"Sepertinya Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu mendengar persis seperti
yang sering kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum
yang memahami ayat ini secara zhahir saja tanpa diperinci. Maka
beliau Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Bukan kekufuran yang kalian
pahami itu! Maksudnya bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya
dari agama, namun maksudnya adalah 'kufrun duna kufrin' (yaitu
kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama -pent-)'.

Kemudian beliau melanjutkan : 'Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan murid
beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah selalu memperingatkan pentingnya
membedakan antara 'kufur i'tiqaadi' dengan 'kufur amali'. Kalau
tidak, akibatnya seorang muslim dapat terperosok ke dalam kesesatan
menyempal dari kaum muslimin tanpa ia sadari sebagaimana yang telah
menimpa kaum Khawarij terdahulu dan cikal bakal mereka
sekarang...".

Kemudian beliau menyebutkan sejumlah persoalan yang terjadi antara
beliau dengan lawan dialog beliau, beliau berkata kepada mereka :
"Pertama, kalian ini tidak dapat menghukumi setiap hakim (penguasa)
yang memakai undang-undang Barat yang kafir itu atau sebagian
dari udang-undang itu bahwa jika ia ditanya alasannya ia akan
menjawab : Memakai undang-undang Barat itu bagus dan cocok pada zaman
sekarang ini, atau ia akan menjawab : Tidak boleh menerapkan Hukum
Islam !.

Sekiranya para Hakim itu ditanya alasannya maka kalian tidak dapat
memastikan bahwa jawaban mereka adalah "Hukum Islam sekarang ini
tidak layak diterapkan!". Kalau begitu jawabannya, mereka tentunya
kafir tanpa diragukan lagi. Demikian pula jika kita tujukan
pertanyaan serupa kepada masyarakat umum, di antara mereka terdapat
para ulama, orang shalih dan lain-lain ...? Lalu bagaimana mungkin
kalian dapat menjatuhkan vonis kafir terhadap mereka hanya
karena melihat hidup di bawah naungan undang-undang tersebut sama
seperti mereka. Hanya saja kalian menyatakan terang-terangan bahwa
mereka semua itu kafir dan murtad....."

Kemudian Syaikh Al-Albani berbicara seputar masalah berhukum dengan
selain hukum Allah, beliau berkata : "Kalian tidak dapat menghukumi
kafir hingga ia menyatakan apa yang ada dalam hatinya, yaitu
menyatakan bahwa ia tidak bersedia memakai hukum yang
diturunkan Allah. Jika demikian pengakuannya barulah kalian dapat
menghukuminya kafir murtad dari agama....".

Kemudian, saya (Al-Albani) selalu memperingatkan mereka tentang
masalah pengkafiran penguasa kaum muslimin ini bahwa anggaplah
penguasa itu benar-benar kafir murtad, lalu apakah yang bisa kalian
perbuat ? Orang-orang kafir itu telah menguasai negeri-negeri
Islam, sedang kita di sini menghadapi musibah dijarahnya tanah
Palestina oleh orang-orang Yahudi! Lalu apa yang bisa kita lakukan
terhadap mereka ? Apa yang dapat kalian lakukan hingga kalian dapat
menyelesaikan masalah kalian dengan para penguasa yang kalian
anggap kafir itu !? Tidaklah lebih baik kalian sisihkan dulu
persoalan ini dan memulai kembali dengan peletakkan asas yang di atas
asas itulah pemerintahan Islam akan tegak! Yaitu 'ittiba'
(mengikuti) sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di atas
sunnah itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing
sahabat-sahabat beliau! Itulah istilah yang sering kami sebutkan
dalam berbagai kesempatan seperti ini yaitu setiap jama'ah Islam
wajib berusaha sungguh-sungguh menegakkan kembali hukum Islam,
bukan saja di negeri Islam bahkan di seluruh dunia. Dalam mewujudkan
firman Allah :

"Artinya : Dia-lah yang mengutus Rasulnya dengan membawa petunjuk
dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala
agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci" [Ash-Shaff : 9]

Dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa ayat ini kelak akan
terwujud. Bagaimanakah usaha kaum muslimin mewujudkan nash Al-Qur'an
tersebut ? Apakah dengan cara mengkudeta para penguasa yang telah
dianggap kafir dan murtad itu ? Lalu disamping anggapan mereka yang
keliru itu mereka juga tidak sanggup berbuat sesuatu ?! Jadi,
bagaimana caranya ? Manakah jalannya ? Tidak syak lagi jalannya
adalah jalan yang sering disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam dan beliau peringatkan kepada para sahabat di setiap
khutbah : "Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam!".

Seluruh kaum muslimin, terlebih orang-orang yang ingin menegakkan
kembali hukum Islam, wajib memulainya dari arah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya. Itulah yang sering kita
simpulkan dalam dua kalimat yang sederhana ini : "Tashfiyah dan
Tarbiyah!" Karena kami benar-benar mengetahui kelompok-kelompok
ekstrim yang hanya terfokus pada masalah pengkafiran penguasa itu
mengabaikan atau lebih tepatnya tidak mau peduli dengan kaidah
Tashfiyah dan Tarbiyah ini. Kemudian setelah itu tidak ada
apa-apanya !

Mereka akan terus menerus menyatakan vonis kafir terhadap penguasa,
kemudian yang mereka timbulkan setelah itu hanyalah fitnah
(kekacauan)! Peristiwa yang terjadi belakangan ini yang sama-sama
mereka ketahui mulai dari peristiwa berdarah di tanah suci (al-
Haram) Makkah (Persitiwa Juhaiman di awal tahun 1980-an), kekacauan
di Mesir, terbunuhnya presiden Anwar Sadat, tertumpahnya
sekian banyak jiwa kaum muslimin yang tidak bersalah akibat fitnah-
fitnah tersebut. Kemudian terakhir di Suriah, di Mesir sekarang
ini dan di Aljazair sungguh sangat disayangkan sekali... Kejadian-
kejadian itu disebabkan mereka banyak menyelisihi nash-nash
Al-Qur'an dan as-Sunnah, yang paling penting diantaranya adalah
ayat :

"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut
Allah" [Al-Ahzab : 21]

Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai
perjuangan dakwahnya ? "Kalian tentu mengetahui bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pertama kali menawarkan dakwahnya
kepada orang-orang yang menurut harapan beliau siap menerima
kebenaran yang beliau sampaikan. Lalu beberapa orang menyambut
dakwah beliau sebagaimana yang sudah banyak diketahui dari Sirah
Nabawiyah. Kemudian dera siksa dan azab yang diderita oleh kaum
muslimin di Makkah. Kemudian turunlah perintah berhijrah yang
pertama (ke Habasyah) dan yang kedua (ke Madinah) serta berbagai
peristiwa yang disebutkan dalam buku-buku sirah ....... Hingga
akhirnya Allah mengokohkan dienul Islam di Madinah al-Munawwarah.
Di saat itulah mulai terjadi pertempuran, mulailah pecah
peperangan antara kaum muslimin melawan orang-orang kafir di satu
sisi dan melawan orang-orang Yahudi di sisi yang lain.

Demikianlah sejarah perjuangan nabi ..... Jadi, kita harus memulai
dengan mengajarkan Islam ini kepada manusia sebagaimana
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memulainya. Akan tetapi
sekarang ini kita tidak hanya memfokuskan diri kepada masalah
Tarbiyah ini. Apalagi sekarang ini sudah banyak sekali perkara-
perkara bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam yang sebenarnya tidak
termasuk ajaran Islam dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan
Islam. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban para da'i sekarang ini
adalah memulai dengan pemurnian kembali ajaran Islam yang sudah
tercemari ini (tashfiyah)....Kemudian perkara kedua adalah proses
Tasfiyah ini harus dibarengi dengan proses Tarbiyah, yaitu membina
generasi muda muslim dibawah bimbingan Islam yang murni tadi.

Apabila kita pelajari jama'ah-jama'ah Islam yang ada sekarang ini
yang didirikan hampir seabad yang lalu, niscaya kita dapati banyak
diantara para pengikutnya tidak mendapatkan faedah apa-apa. Meskipun
gaung dan gembar-gembornya mereka ingin mendirikan negara
Islam. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang tidak
bersalah dengan dalih tersebut tanpa mendapatkan faedah apa-apa
darinya ! Sampai sekarang masih sering kita dengar banyak diantara
mereka yang memiliki aqidah sesat, aqidah yang menyelisihi al-Qur'an
dan as-Sunnah serta amal-amal yang bertolak belakang dengan al-
Qur'an dan as-Sunnah ......

[Dinukil dari Tabloid "Al-Muslimun" 5/5/1416H edisi : 556 halaman 7.
dan dari majalah "al-Buhuts al-Islamiyah" 49/373-377]

Ketika mengomentari makalah di atas, al-Alamah Abdul Aziz bin Baz
berkata :

"Sayat telah menelaah jawaban yang sarat faedah dan sangat berharga
yang diutarakan oleh Shahibul Fadhilah Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albany wafaqahullah, diterbitkan oleh Tabloid Al-
Muslimun berkenan dengan masalah pengkafiran orang yg berhukum
dengan selain hukum Allah tanpa melihat perinciannya. Menurut
penilaian saya jawaban tersebut sangat berharga dan sesuai dengan
kebenaran serta sejalan dengan sabilil mukminin (manhaj Ahlus Sunnah
wal Jama'ah.

Dalam jawaban tersebut beliau mnejelaskan bahwa siapapun tidak
dibolehkan menjatuhkan vonis kafir atas orang yang berhukum dengan
selain hukum Allah hanya sekedar perbuatan lahiriyahnya tanpa
mengetahui isi hatinya apakah menghalalkan tindakannya atau tidak !?
Beliau berdalil dengan tafsir Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu
dan dari ulama-ulama Salaf lianya ..."

[Tabloid "Al-Muslimun" 12/5/1416H edisi : 557 halaman 7]

[Dislain dari kitab Madariku An-Nazhar Fi As-Siyasah Baina Ath-
Thabbiqaat Asy-Syar'iyah Wa Al-Ihfiaalat Al-Hamaasiyyah edisi
Indonesia PandanganTajam Terhadap Politik Antara Haq dan Batil,
penulis Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairi, hal 131-134, Pustaka
Imam Bukhari]

sumber : http://www.almanhaj.or.id

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games