23 Mar 2010

Kiat Hidup Bahagia (JADIKANLAH KETENANGAN BATIN DAN PEMUSATAN JIWA SEBAGAI PEMBANTU ANDA MENANGANI PEKERJAAN PENTING)

. 23 Mar 2010
0 komentar

JADIKANLAH KETENANGAN BATIN DAN PEMUSATAN JIWA SEBAGAI PEMBANTU ANDA MENANGANI PEKERJAAN PENTING.

Pusatkan perhatian anda kepada hal-hal yang bermanfaat, berbuatlah untuk merealisasikannya, dan janganlah menoleh ke hal-hal yang membahayakan atau merugikan, agar dengan itu anda dapat melupakan hal-hal yang menyebabkan kegundahan dan kesedihan. Jadikanlah ketenangan batin dan pemusatan jiwa sebagai pembantu anda untuk menangani pekerjaan-pekerjaan penting.


[Disalin dari buku Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa’idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kiat Hidup Bahagia (CIPTAKAN SUASANA JERNIH DAN MANIS DI BALIK KEKERUHAN))

.
0 komentar

CIPTAKAN SUASANA JERNIH DAN MANIS DI BALIK KEKERUHAN

Di balik suasana-suasana kekeruhan, hendaknya anda dapat menciptakan suasana yang jernih dan manis. Dengan demikian, jernihnya kelezatan dan kenikmatan hidup ini akan bertambah dan suasana-suasana yang keruhpun akan sirna.


[Disalin dari buku Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa’idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kiat Hidup Bahagia (MERAIH DAN MELAKUKAN AL-FADHA’IL (TINDAK-TINDAK UTAMA))

.
0 komentar

MERAIH DAN MELAKUKAN AL-FADHA’IL (TINDAK-TINDAK UTAMA)


Di antara sarana yang dapat membawa ketentraman adalah meraih dan melakukan al-fadha’il (tindak-tindak utama berupa apapun). Lakukan itu seirama dorongan batin, tanpa mengada-ada yang justeru membuat anda mengeluh dan turun tangga, gagal meraih keutamaan itu, karena anda telah melalui jalan yang berbelok.

Ini adalah suatu hikmah perjalanan.



[Disalin dari buku Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa’idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kiat Hidup Bahagia (BERSIKAP ADIL DAN BIJAKSANA DALAM BERGAUL)

.
0 komentar

BERSIKAP ADIL DAN BIJAKSANA DALAM BERGAUL



Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah seorang mu’min lelaki membenci seorang wanita mu’minah. Karena, kalaupun ia tidak menyenangi suatu karakter yang ada padanya, tentu ia menyenangi karakter lain yang ada padanya” [1]

Hadits ini mengandung dua hikmah yang agung.

Pertama.
Arahan untuk bergaul dengan isteri, kerabat dekat, teman, orang yang bekerja sama dengan anda, dan semua yang ada keterkaitan dan hubungan antara anda dan dia. Yaitu, seyogianya anda tata batin anda dalam bergaul dengannya, bahwa pasti ia mempunyai cela atau kekurangan atau hal lain yang tidak anda sukai. Jika anda dapati hal yang demikian, bandingkanlah itu dengan kuatnya pertalian dan kesinambungan cinta antara anda dan dia yang wajib atau seyogianya anda bina, dengan mengingat sisi-sisi kebaikan, maksud-maksud baik yang bersifat umum atau khusus yang ada pada dirinya. Dengan menutup mata dari sisi-sisi keburukkan dan memandang sisi kebaikan, persahabatan dan tali hubungan akan langgeng dan ketenteraman batin akan terwujud bagi anda.

Kedua.
Yaitu hilangnya kegelisahan maupun keguncangan,langgengnya ketulusan cinta, keberlanjutan menunaikan tuntunan bergaul yang bersifat wajib maupun sunnah, dan terwujudnya ketentraman batin antara kedua belah pihak.
Baransiapa yang tidak mengambil pelajaran dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, tetapi bahkan ia melakukan sebaliknya, yaitu dengan memperhatikan sisi-sisi keburukan dan membutakan mata dari melihat sisi-sisi kebaikan, maka pasti ia akan guncang dan gelisah, dan pasti tidaklah mulus cinta yang ada antara dia dan orang yang sudah terjalin hubungan dengannya. Disamping itu, sejumlah hak maupun kewajiban yang harus dipelihara oleh masing-masing dari keduanyapun akan putus.

Banyak tokoh atau pahlawan yang mampu menguatkan hatinya untuk sabar dan tenang saat terjadinya bencana atau malapetaka besar. Namun, di saat menghadapi perkara-perkara remeh dan sederhana, maka justeru guncang, dan kepolosan hatinya tidak jernih lagi. Sebabnya adalah karena mereka dapat menguatkan hati dalam menghadapi perkara-perkara besar,namun saat menghadapi perkara-perkara kecil, justeru mereka biarkan diri mereka tanpa kontrol, sehingga membahayakan mereka dan berefek buruk pada ketenangan mereka.

Orang yang berkepribadian kokoh mampu menguatkan hatinya untuk menghadapi perkara kecil maupun besar. Ia memohon pertolongan Allah untuk menghadapinya dan memohon agar Allah tidak menitipkan dirinya kepada dirinya walau sekejap mata. Maka, di saat itulah perkara kecil menjadi mudah baginya, sebagaimana perkara besar pun menjadi mudah. Dan, ia tetap berjiwa tenteram dan berhati tenang dan nyaman.


[Disalin dari buku Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa’idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Muslim, Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim, Kitab Ar-Radha bab Al-Washiyyah bin Nisa'

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kiat Hidup Bahagia (BERPRILAKU BAIK MELALUI UCAPAN, PERBUATAN, DAN SEGALA BENTUK AL-MA’RUF)

.
0 komentar

Diantara sarana untuk menghilangkan kegundahan, kesedihan dan kegelisahan adalah : Berprilaku baik kepada orang lain melalui ucapan, perbuatan dan segala bentuk al-ma’ruf (kebajikan). Semua itu adalah kebaikan untuk diri dan tindak kebajikan untuk orang lain. Lantaran kebajikan itu dan sesuai dengan kadar kebajikan itu jua, Allah menangkis segala kegundahan dan kesedihan, baik untuk orang yang berprilaku baik atau untuk orang yang jahat. Hanya saja, yang diperoleh orang mu’min lebih sempurna. Ia unggul karena kebaikannya timbul dari keikhlasan dan keberharapan hanya pada pahala Allah. Karena ia mengharapkan yang baik, maka Allah memudahkan baginya berprilaku baik. Dan, karena ikhlas dan hanya mengaharap pahala dari Allah, maka Allah menangkis untuknya segala cobaan berat. Allah berfirman.

“Artinya : Tidak ada kebaikan pada kebanyakan pembicaraan-pembicaraan antara mereka, kecuali pembicaraan orang yang menyuruh (manusia) bersedekah, atau melakukan kebajikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami mengaruniakan kepadanya pahala yang besar” [An-Nisaa : 114]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan, bahwa itu semua adalah suatu kebaikan yang timbul dari pelakunya. Sedangkan suatu kebaikan akan menghasilkan kebaikan dan menangkis keburukan. Dan bahwasanya orang mu’min yang hanya berharap pahala Allah akan dianugrahi olehNya pahala yang agung. Termasuk pahala agung itu adalah hilangnya kegundahan, kesedihan, keruwetan hati dan semacamnya.


[Disalin dari buku Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa’idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia hal 11-22, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabai Jakarta]

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kiat Hidup Bahagia (BERIMAN DAN BERAMAL SHALIH DENGAN SEBENARNYA bag.2)

.
0 komentar

BERIMAN DAN BERAMAL SHALIH DENGAN SEBENARNYA


Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]





Semua itu dapat dilihat melalui pengalaman.

Satu Gambaran.
Jika anda mengamati dan menilai keadaan orang pada umumnya dengan barometer iman dan amal shaleh, maka anda akan melihat perbedaan jauh antara orang mu’min yang berbuat sesuai tuntunan imannya dan yang tidak demikian. Hal itu karena Islam sangat menganjurkan qana’ah (menerima dengan penuh kerelaan) terhadap rezki dari Allah dan terhadap ragam karunia dan kemurahanNya yang diberikanNya kepada para hambaNya.

Orang mu’min jika diuji dengan datangnya penyakit atau kefakiran atau semacamnya –yang setiap orang bisa menjadi sasaran cobaan itu-, maka dengan iman dan jiwa qana’ah serta ridha terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya, anda dapati ia berhati sejuk dan bermata ceria, tidak menuntut sesuatu yang tidak ditakdirkan untuknya. Di segi materi, ia memandang kepada yang lebih rendah, tidak memandang kepada yang lebih atas. Bisa jadi, kegembiraan, kesenangan dan ketentraman batinnya melebihi orang yang meraih semua keinginan duniawi, jika orang itu tidak dikarunianya jiwa qanaah.

Kemudian, anda dapati orang yang tidak berbuat sesuai dengan tuntunan iman, jik ia diuji dengan sedikit kefakiran saja, atau tidak diperolehnya keinginan-keinginan duniawinya, maka anda dapati ia sangat hancur dan sengsara.

Gambaran Lain.
Jika terjadi pada seseorang hal-hal yang menakutkan dan ia tertimpa malapetaka dan bencana, maka orang yang benar imannya akan anda dapati ia berhati teguh, berjiwa tenteram lagi tegar menangani dan menyetir sesuatu yang menimpanya dengan pikiran, ucapan dan tindakan yang dimampuinya. Ia kukuhkan jiwanya untuk menghadapi bencana yang menimpa itu. Sikap semacam ini adalah sikap yang menentramkan dan mengukukuhkan hati seseorang.

Sebaliknya, orang yang tidak memiliki iman, jika terjadi peristiwa-peristiwa yang menakutkan, anda dapati ia guncang hatinya dalam menghadapinya, syaraf-syaraf tegang, dan pikirannya tercerai-berai. Rasa kekhawatiran dan ketakutan merasuk jiwanya. Rasa ketakutan dari ancaman luar dan seribu gejolak di dalam telah tertumpuk menyatu dalam dirinya, yang tidak mungkin digambarkan. Manusia semacam ini, jika tidak memiliki beberapa sarana terapi alami yang hal itu membutuhkan latihan banyak, maka ketahanan dirinya akan luluh dan syaraf-syarafnya pun akan tegang. Itu semua karena ia tidak memiliki iman yang dapat membawanya untuk bersabar, terutama dalam situasi sulit dan kondisi yang menyedihkan lagi mengguncang.

Orang baik dan orang jahat, orang mu’min dan orang kafir adalah sama di sisi keberanian yang diperoleh melalui upaya atau latihan dan sisi naluri (insting) yang berfungsi melipur dan menurunkan volume rasa takut. Akan tetapi, orang mu’min, dengan kekuatan imannya, kesabarannya, kepasrahan dan kebersandarannya kepada Allah serta keberharapannya pada pahalaNya, ia unggul dengan memiliki nilai-nilai lebih yang meningkatkan keberaniannya, meringankan tekanan rasa takutnya dan membuatnya memandang kecil segala kesulitan yang dihadapinya.

Allah berfirman.

“Artinya : Jika kamu menderita kesakitan, sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula) sebagaimana apa yang kamu derita. Sedangkan kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan” [2] [An-Nisaa : 104]

Para mum’min danugrahi ma’unah (pertolongan), ma’iyyah (rasa Kebersamaan) dan madad (bantuan) Allah yang khusus, yang dapat menyirnakan segala ketakutan.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan bersabarlah, sesungguhnya Allah bersama [3] orang-orang yang bersabar” [Al-Anfal : 46]


[Disalin dari kitab Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa'idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penulis Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa'di, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma'ruf, Diterbitkan Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]
_________
Foote Note
[3] Yakni : dengan mengaruniakan pertolongan, kemenangan dan dukunganNya (Taisiru-l-Mannan)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kiat Hidup Bahagia (BERIMAN DAN BERAMAL SHALIH DENGAN SEBENARNYA bag.1)

.
0 komentar

BERIMAN DAN BERAMAL SHALIH DENGAN SEBENARNYA

Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]



Sarana yang paling agung yang merupakan sarana pokok dan dasar bagi tergapainya hidup bahagia ialah : beriman dan beramal shalih. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Artinya : Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih[1], baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, maka sesungguhnya akan Kami karuniakan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka lakukan." [An-Nahl: 97]

Kepada orang yang memadukan antara iman dan amal shalih, Allah Ta’ala memberitahukan dan menjanjikan kehidupan yang baik di dunia dan pahala yang baik di dunia dan akhirat.

Sebabnya jelas. Karena, orang-orang yang beriman kepada Allah dengan iman yang benar lagi membuahkan amal shalih yang mampu memperbaiki hati, akhlak, urusan duniawi dan ukhrawi, mereka memiliki prinsip-prinsip mendasar dalam menyambut datangnya kesenangan dan kegembiraan, ataupun datangnya keguncangan, kegundahan dan kesedihan.

Mereka menyambut segala hal yang menyenangkan dan menggembirakan dengan menerima, mensyukurinya dan mempergunakannya untuk seeuatu yang bermanfaat. Jika mereka menggunakannya demikian, maka niscaya hal itu akan melahirkan nilai-nilai agung di balik kegembiraan karenanya, pendambaan kelanggengan dan keberkahannya, dan keberharapan pahala seperti pahala yang diperoleh para hamba yang bersyukur. Nilai-nilai itu, dengan setumpuk buah dan keberkahannya, justru mengungguli wujud kegembiraan-kegembiraan itu, yang itupun bagian dari buahnya.

Mereka hadapi cobaan, mara bahaya, kegundahan dan kesedihan dengan melawan apa yang mungkin dilawannya, menepis sedikit apa yang mungkin ditepis, dan bersabar terhadap apa yang harus terjadi tidak boleh tidak. Dengan demikian, dibalik cobaan cobaan itu lahirlah nilai-nilai agung berupa sikap melawan yang penuh arti, pengalaman dan kekuatan serta kesabaran dan ketulusan untuk hanya berharap pahala Ilahi. Dengan meletakkannya nilai-nilai agung itu di hati, kecillah di mata mereka aneka cobaan berat. Sedangkan yang bersemayam di hati justeru kesenangan, cita-cita mulia dan dambaan untuk menggapai karunia dan pahala dari Allah.

Dalam hadits shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan ini, beliau bersabda.

“Artinya : Sunnguh mengagumkan perihal mu’min. Semua hal yang dialaminya adalah baik. Jika ia mendapat hal yang menyenangkan, ia bersyukur. Maka hal itu menjadi suatu kebaikan baginya. Jika ia tertimpa hal yang menyakitkan, ia bersabar. Maka hal itu menjadi suatu kebaikan baginya. Sifat itu tidak dimiliki siapapun kecuali oleh seorang mu’min” [Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Fathur Rabbani Lil Tartibi Musnadil Imam Ahmadabni Hanbal AS-Syaibani, Kitab Al-Qadar. Muslim, Shahih Muslim, Kitan Az-Zuhud Wa Ar-Raqaiq]

Rasulullah menerangkan bahwa keberuntungan, nilai kebaikan dan buah prilaku mu’min berlipat ganda pada saat mengalami kesenangan ataupun cobaan. Oleh sebab itu, bisa jadi anda jumpai dua orang yang sama-sama mengalami ujian berupa keberuntungan dan bencana. Namun, antara satu dan yang lain berbeda jauh dalam menghadapi ujian itu, sesuai dengan kadar iman dan amal shalih yang ada pada diri masing-masing.

Orang yang beriman dan melakukan amal shalih menghadapi keberuntungan dengan rasa syukur dan sikap prilaku yang membuktikan kesungguhan syukur itu, dan menghadapi bencana dengan bersabar dan bersikap prilaku yang membuktikan kesungguhan kesabaran itu. Dengan demikian, hal itu dapat membuahkan di hatinya kesenangan kegembiraan dan hilangnya kegundahan, kesedihan, kegelisahan, kesempitan dada dan kesengsaraan hidup. Selanjutnya, kehidupan bahagia akan benar-benar menjadi realita baginya di dunia ini.

Sedangkan yang lain menghadapi kesenangan hidup dengan kcongkakan, kesombongan dan sikap melampui batas. Lalu, melencenglah moralnya. Ia menyambut kesenangan hidup seperti halnya binatang yang menyambut kesenangan dengan serakah dan rakus. Seiring itu, hatinya tidak tenteram. Bahkan, hatinya bercerai berai oleh berbagai hal. Hatinya bercerai-berai oleh kekhawatirannya terhadap sirnanya segala kesenangan dan banyaknya benturan-benturan yang pada umumnya, muncul sebagai dampaknya. Harinya bercerai berai tak menentu, karena memang hasrat jiwa tidak mau berhenti pada suatu batas. Bahkan, terus gandrung kepada keinginan-keinginan lain, yang kadangkala dapat terwujud dan kadangkala tidak dapat terwujud.

Andaikan di bayangkan dapat terwujud, ia pun tetap gelisah oleh hal-hal tadi. Ia pun menyambut cobaan yang sulit dengan rasa gelisah, keluh kesah, khawatir dan gusar. Tidak usah anda bertanya tentang dampak buruk dari itu semua, yang berupa kesengsaraan hidup, teridapnya penyakit jiwa maupun syaraf dan rasa kekhawatiran bercampur ketakutan yang bisa jadi, pada gilirannya akan menyeret ke kondisi yang paling buruk dan malapetaka yang paling mengerikan. Karena ia tidak mempunyai harapan pada pahala Ilahi dan tidak memiliki kesabaran yang mampu melipur hatinya dan meringankan beban yang dirasakannya.


[Disalin dari kitab Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa'idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penulis Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa'di, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma'ruf, Diterbitkan Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]
_________
Foote Note
[1] Ibnu Katsir, dalam Tafsiru l Qur'an-l Azhim, mengatakan : man 'amila shalihan, wa huwa al-amalu-l-mutabi; li Kitabillahi Ta'ala wa sunnati Nabiyyihi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maksudnya, yaitu amal (perbuatan) yang mengikuti kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
[2] Yaitu keberuntungan dengan memperoleh pahalaNya dan keselamatan dari siksaNya (Taisiru-l-Mannan).

Klik disini untuk melanjutkan »»

18 Mar 2010

Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bag 2

. 18 Mar 2010
0 komentar

Kamis, 25 Februari 2010 - 18:37:18, Penulis : Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
Kategori : Seputar Hukum Islam
Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bag 2


Tidak mendahului imam dalam bertakbir
Bila seseorang shalat di belakang imam, janganlah mendahului imam dalam bertakbir karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum mendahului imamnya. Seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ... الحديث
“Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka bila ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan kalian bertakbir hingga ia bertakbir. Bila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan jangan kalian ruku’ sampai ia ruku’ …” (HR. Abu Dawud no. 603, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Mengangkat tangan
Mengangkat kedua tangan ketika memulai shalat merupakan perkara yang disyariatkan, bahkan perkara yang disepakati (ijma’). (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296)
Telah dinukilkan pernyataan ijma’ ini oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, dan Ibnus Subki. (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil ‘Ulama’ 2/6, Nailul Authar 2/11)
Akan tetapi, telah dinukilkan dari Al-Imam Malik rahimahullahu riwayat tidak mengangkat tangan sama sekali. Namun demikian, dikatakan oleh Al- Imam Zainuddin Abul Fadhl Al-‘Iraqi dalam Tharhut Tatsrib (2/446) bahwa riwayat ini syadz (ganjil). Demikian pula Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullahu menafikannya dan menyatakan bahwa periwayatan tersebut nampaknya tidak benar dari Malik, karena hadits mengangkat tangan adalah hadits yang disepakati keshahihannya dan tidak didapati celaan seorang pun terhadap perawinya. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296)
Namun demikian para ulama berselisih, apakah hukumnya wajib atau mustahab. Sebagian besar ahlul ilmi, yakni jumhur dan termasuk dalam hal ini imam yang empat, mengatakan hukumnya sunnah (Subulus Salam 2/169). Dalilnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan perkara tersebut sebagaimana dalam hadits al-musi’i shalatahu di atas. Beliau hanya mengajarkan takbir saja. Seandainya mengangkat tangan itu seperti hukum takbir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentunya beliau akan mengajarkan pada orang tersebut (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/297). Pendapat inilah yang rajih, wallahu a’lam.
Kata Al-Imam Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu, mengangkat tangan dalam shalat tidaklah wajib. Tidak ada ulama yang berpendapat demikian kecuali Dawud Azh-Zhahiri. Ia mengatakan wajib mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Namun sebagian pengikut madzhab/murid-muridnya menyelisihi pendapatnya ini. Mereka tidak mewajibkannya. (Ikmalul Mu'lim 2/261-262)
Yang berpendapat wajib di antaranya adalah Al-Humaidi, Dawud Azh-Zhahiri, Ahmad bin Yasar, ‘Ali ibnul Madini, Ishaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Auza’i. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296-297, Nailul Authar 2/11)
Ibnu Hazm rahimahullahu mengatakan, “Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram pada awal shalat adalah perkara fardhu. Shalat tidak teranggap (sah) tanpa perkara ini.” (Al-Muhalla 2/264)
Dalil mereka di antaranya adalah hadits:
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)

Keadaan tangan ketika bertakbir
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat tangan beliau bersamaan dengan takbir, di waktu lain sebelum takbir dan pernah pula setelah bertakbir. Dalilnya di antaranya hadits-hadits berikut ini:
- Bersamaan dengan takbir
Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَأَيتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم افْتَتَحَ التَّكبِيرَ فِي الصَّلاَةِ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيهِ ...
“Aku pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan bertakbir, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir, hingga beliau menjadikan kedua tangannya setentang (sejajar) dengan kedua pundaknya….” (HR. Al-Bukhari no. 736)
Mengangkat tangan bersamaan dengan bertakbir ini merupakan pendapat dalam madzhab Hanafiyah, juga pendapat Asy-Syafi’i dan pendapat Malikiyah.

- Sebelum takbir
Ditunjukkan dalam hadits Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُوْنَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ...
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangkit mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga keduanya setentang (sejajar) dengan kedua pundaknya, kemudian beliau bertakbir….” (HR. Muslim no. 860 dan Al-Bukhari dalam kitabnya Juz Raf’il Yadain)

- Setelah takbir
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ...
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga kedua tangannya sejajar dengan kedua telinga beliau....” (HR. Muslim no. 863 dan Al-Bukhari dalam Juz Raf’il Yadain)
Abu Qilabah mengabarkan:
أَنّهُ رَأَى مَالِكَ ابْنَ الْحُوَيرِثِ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيهِ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَنَعَ هَكَذَا
Ia pernah melihat Malik ibnul Huwairits apabila shalat maka ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Bila ia ingin ruku’, ia mengangkat kedua tangannya. Demikian pula ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, ia mengangkat kedua tangannya dan ia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. (HR. Muslim no. 862 dan Al-Bukhari no. 737)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menerangkan, “…Masing-masing cara yang telah disebutkan merupakan sunnah yang tsabitah (pasti ketetapannya) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga semestinya seorang muslim mengamalkannya dalam shalatnya. Jangan sampai ia tinggalkan salah satu dari tiga cara ini. Yang sepantasnya, di satu waktu ia melakukan yang ini, di kali lain cara yang itu, dan di waktu selanjutnya ia amalkan cara yang satunya lagi.” (Al-Ashl 1/198-199)

Tata cara mengangkat tangan
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya, beliau membentangkan/meluruskan jari-jemarinya. Satu jari dengan jari yang lain tidak terlalu direnggangkan, namun tidak pula dirapatkan/digabungkan satu dengan yang lainnya, dan diarahkan ke kiblat (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 3/61). Ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كاَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila masuk dalam shalatnya (memulai shalatnya dengan takbiratul ihram), beliau mengangkat tangannya dengan membentangkan jari-jarinya.” (HR. Abu Dawud no. 753 dan selainnya, dishahihkan oleh guru kami Al-Imam Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih 2/95)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam mengangkat kedua tangan beliau, sampai-sampai terlihat kedua ketiak beliau. Sebagaimana kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Seandainya aku berada di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya aku dapat melihat kedua ketiak beliau.” (HR. Abu Dawud no. 746, shahih menurut syarat Muslim, seperti kata guru kami Al-Imam Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih 2/96)
Dalam hadits yang telah dibawakan, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya hingga setentang (sejajar) dengan kedua pundak beliau, dan di waktu lain beliau mengangkat keduanya hingga sejajar dengan kedua telinga beliau. Karena dua tata cara ini ada dalilnya, maka keduanya merupakan sunnah dan dua-duanya bisa diamalkan. Al-Imam Abul Hasan As-Sindi rahimahullahu berkata, “Tidaklah saling bertentangan di antara amalan-amalan/tata cara yang berbeda-beda. Karena boleh jadi semua tata cara tersebut terjadi di waktu-waktu yang berbeda. Sehingga, semuanya merupakan sunnah, terkecuali ada dalil yang menunjukkan mansukh (terhapus)nya sebagian tata cara tersebut…” (Hasyiyah Sunan An-Nasa’i lis Sindi 2/122)

Faedah
Fadhilatusy Syaikh Al-Imam Al-Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– berbeda pendapat tentang sejumlah ibadah yang disebutkan dengan cara yang beragam. Apakah yang afdhal mencukupkan satu cara saja, ataukah yang afdhal melakukan semuanya pada waktu-waktu yang berbeda, ataukah yang afdhal menjamak (mengumpulkan) apa yang mungkin dijamak?
Yang benar dalam hal ini adalah pendapat kedua yang pertengahan, yaitu ibadah yang datang dengan cara yang beragam sekali waktu diamalkan satu cara dan di kali lain dilakukan cara yang satunya lagi.”
Beliau melanjutkan, “Kalau engkau hanya mengamalkan satu cara dan meninggalkan cara lain, niscaya akan mati cara yang lain. Karena suatu sunnah tidak mungkin tetap hidup terkecuali bila kita sekali waktu mengamalkannya, di kali lain mengamalkan yang lain lagi. Alasan lain, bila seseorang di satu waktu mengamalkan satu cara, di kali lain ia melakukan cara yang lain lagi, niscaya hatinya akan hadir ketika menunaikan amalan yang diajarkan oleh As-Sunnah1. Perkara ini nyata, dapat disaksikan. Karena itulah orang yang setiap kali istiftah mengucapkan: “Subhanaka allahumma wa bihamdika.... “, engkau dapati dirinya dari awal ia bertakbir langsung lanjut dengan “Subhanaka allahumma wa bihamdika...” tanpa ia sadari. Karena ia sudah terbiasa dengan bacaan tersebut. Akan tetapi bila suatu waktu ia mengucapkan bacaan ini dan di kali lain ia mengucapkan doa yang lain, niscaya ia akan (lebih) perhatian.
Ada beberapa faedah mengamalkan ibadah yang memiliki tata cara beragam:
1. Mengikuti sunnah
2. Menghidupkan sunnah
3. Menghadirkan hati (dalam melakukan ibadah)
Bisa juga kita dapati faedah yang keempat: Bila salah satu cara dari beberapa cara itu ada yang lebih pendek/ringkas dari yang lain, seperti zikir setelah shalat, maka seseorang terkadang ingin mempercepat selesai dari zikir tersebut, sehingga ia mencukupkan dengan mengucapkan Subhanallah 10 kali, Alhamdulillah 10 kali, dan Allahu akbar 10 kali. Maka orang ini melakukan amalan yang menepati As-Sunnah dengan waktu yang lebih singkat, karena ingin menunaikan hajatnya. Dan tidak ada keberatan/dosa bagi seseorang melakukan hal itu, apatah lagi bila ada hajatnya yang ingin ditunaikan....” (Asy-Syarhul Mumti’ 3/19-20)

Perhatian
Sebagian orang mengangkat kedua tangannya tanpa melewati dadanya, seakan-akan ia memberi isyarat dengan kedua tangannya. Yang seperti ini lebih mirip dengan perbuatan sia-sia/bermain-main dalam shalat. Ini sama sekali bukan termasuk dari ajaran As-Sunnah. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 3/61)

Faedah
Al-Hafizh rahimahullahu mengatakan, “Tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan lelaki dan perempuan dalam hal mengangkat tangan.” (Fathul Bari 2/287)
Adapun Hanafiyah berpandangan, lelaki mengangkat tangannya sampai kedua telinganya sedangkan perempuan sampai dua pundaknya, karena ini lebih menutup (cukup) baginya. Dan dinukilkan dari Ummud Darda’ radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dua bahunya. Demikian pula pendapat Az-Zuhri. Sementara ‘Atha’ bin Abi Rabah dan Hammad bin Abi Sulaiman berpendapat wanita mengangkat kedua tangannya sejajar payudaranya, dan ini yang diamalkan Hafshah bintu Sirin rahimahallah. ‘Atha’ bin Abi Rabah rahimahullahu mengatakan bahwa wanita memiliki keadaan yang berbeda dengan laki-laki. Kalaupun dia tidak melakukan yang demikian, maka tidak mengapa. (Tharhut Tatsrib 2/450)
Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu berkata, “Yang benar, tidak ada perbedaan antara shalat laki-laki dan shalat perempuan. Perbedaan yang disebutkan oleh sebagian fuqaha tersebut tidak ada dalilnya. Sementara ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
merupakan pokok yang mencakup keseluruhan shalat. Juga, pensyariatan agama ini mencakup laki-laki maupun perempuan, kecuali bila ada dalil yang memang mengkhususkannya.
Karena itu, sunnah bagi wanita untuk shalat sebagaimana laki-laki shalat, baik dalam ruku’, sujud, bacaan, meletakkan kedua tangan di atas dada, ataupun yang lainnya. Ini lebih utama. Demikian pula dalam hal meletakkan tangan di atas lutut ketika ruku’, meletakkan tangan di atas tanah ketika sujud sejajar pundak atau sejajar telinga, meluruskan punggung ketika ruku’, apa yang dibaca ketika ruku’, sujud, setelah bangkit dari ruku’, setelah bangkit dari sujud, ataupun di antara dua sujud. Semuanya sama dengan laki-laki, sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya. (Majmu’ Fatawa 11/80)
(Insya Allah bersambung)

1 Ia akan perhatian dengan amalan/gerakan yang sedang dilakukannya. Beda halnya bila ia terbiasa terus-menerus hanya melakukan satu cara, niscaya gerakannya ibarat gerakan yang spontan, tanpa harus dipikir terlebih dahulu. Karena sudah terbiasa dilakukan, sehingga hatinya tidak ia hadirkan. Shalatnya bergulir begitu saja tanpa ia pikirkan apa saja yang telah dilakukan dan diucapkannya dalam shalat tersebut. Wallahu a’lam. -pen.

Sumber:http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=936

Klik disini untuk melanjutkan »»

Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bag 1

.
0 komentar

Kamis, 04 Februari 2010 - 02:32:02, Penulis : Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
Kategori : Seputar Hukum Islam
Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bag 1


Alhamdulillah pada edisi ini dan selanjutnya, insya Allah kita akan melihat beberapa penjelasan berkenaan dengan sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam. Sebagian besar pembahasan di sini sengaja penulis nukil dari kitab yang mubarak, Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dan “Asal-nya” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam), yang ditulis oleh Asy-Syaikh yang mulia, Muhammad ibnu Nuh, Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Karena kitab yang beliau susun tersebut merupakan karya yang paling lengkap memuat sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam babnya, sebagaimana hal ini dikatakan oleh guru besar kami, Syaikh yang mulia, Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu. Disamping itu, penulis juga berupaya menukil dan menambahkan dari beberapa referensi lainnya sebagai tambahan faedah berkenaan dengan pembahasan ini. ‘Tak ada gading yang tak retak’, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wallahul muwaffiq ilash shawab.

1. Niat
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Hanyalah amal itu dengan niat dan setiap orang hanyalah beroleh apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 54 dan Muslim no. 4904)
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Niat adalah maksud. Maka orang yang hendak shalat menghadirkan dalam benaknya shalat yang hendak dikerjakan dan sifat shalat yang wajib ditunaikannya, seperti shalat zhuhur sebagai shalat fardhu dan selainnya, kemudian ia menggandengkan maksud tersebut dengan awal takbir.” (Raudhatuth Thalibin, 1/243-244)
Sudah berulang kali disebutkan bahwa niat tidak boleh dilafadzkan. Sehingga seseorang tidak boleh menyatakan sebelum shalatnya, “Nawaitu an ushalliya lillahi ta’ala kadza raka’atin mustaqbilal qiblah...” (Aku berniat mengerjakan shalat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebanyak sekian rakaat dalam keadaan menghadap kiblat...).
Melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat. Tidak ada pula seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik. Demikian pula para imam yang empat. Sementara kita maklumi bahwa yang namanya kebaikan adalah mengikuti bimbingan As-Salafush Shalih.
Ada kesalahpahaman dari sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu terhadap ucapan beliau, dalam masalah haji, “Apabila seseorang berihram dan telah berniat dengan hatinya, maka ia tidak diharuskan menyebut niat itu dengan lisannya. Haji itu tidak seperti shalat, di mana tidak shahih penunaiannya terkecuali dengan nathq (pelafadzan dengan lisan).”
Maka hal ini dijelaskan oleh Al-Imam Ar-Rafi’i Asy-Syafi’i rahimahullahu dalam kitab Al-’Aziz Syarhul Wajiz yang dikenal dengan nama Syarhul Kabir (1/470): “Jumhur ulama kalangan Syafi’iyyah berkata: ‘Al-Imam Asy-Syafi’i –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tidaklah memaksudkan dengan ucapannya tersebut adanya pelafadzan niat dengan lisan (tatkala hendak mengerjakan shalat). Yang beliau maksudkan adalah takbir (yaitu takbiratul ihram, pen.), karena dengan takbir tersebut sahlah shalat yang dikerjakan. Sementara dalam haji, seseorang menjadi muhrim walaupun tanpa ada pelafadzan.”
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, “Bila Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan, ‘Aku tunaikan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum’. Demikian pula ucapan ada’an atau qadha’an ataupun fardhal waqti.
Melafadzkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, baik dengan sanad yang shahih, dhaif, musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (tidak bersambung). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat, demikian pula tabi’in maupun imam yang empat, tak seorang pun dari mereka yang menganggap baik hal ini.
Hanya saja sebagian mutaakhirin (orang-orang belakangan) keliru memahami ucapan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tentang shalat. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir.”
Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seseorang yang hendak shalat. Padahal yang dimaksudkan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyukai perkara yang tidak dilakukan Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam satu shalat pun, begitu pula para khalifah beliau dan para sahabat yang lain? Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf saja dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan penuh ketundukan dan penerimaan. Karena, tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari sang pembawa syariat Shallallahu ‘alahi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1/201)

2. Takbiratul ihram
Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam membuka shalat beliau dengan mengucapkan: Allahu Akbar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيْرِ وَالْقِرَاءَةِ بِالْحَمْدِ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا. وَكاَنَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ، وَكَانَ يَفرِشُ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى، وَكاَنَ يَنهَى عَن عُقْبَةِ الشَّيطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلاَةَ بِالتَّسْلِيمِ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam membuka shalat beliau dengan takbir dan membaca Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Apabila ruku’, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, akan tetapi di antara keduanya. Apabila bangkit dari ruku’, beliau tidak sujud sampai beliau berdiri lurus. Dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud, beliau tidak sujud kembali hingga beliau tegak duduknya. Pada setiap dua rakaat beliau membaca tahiyat. Beliau membentangkan kakinya yang kiri dan menegakkan (telapak) kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk seperti duduknya setan, dan melarang seseorang membentangkan kedua lengan bawahnya seperti binatang buas membentangkannya (yakni meletakkan lengan di lantai ketika sujud). Dan beliau menutup shalat dengan salam.” (HR. Muslim no. 1110)
Hadits ini memiliki jalan lain, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Yusuf bin Ya’qub, ia berkata: Abu Ar-Rabi’ telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Budail telah menceritakan kepada kami, dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَفْتَتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيْرِ وَالْقِرَاءَةِ بِـ(الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ)
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam membuka shalat beliau dengan takbir dan membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.”
Hadits lain yang menunjukkan amalan ini adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ إِلَى الصّلَاةِ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ: اللهُ أَكْبَرُ
“Bila Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bangkit untuk mengerjakan shalat, beliau menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya dan berkata: ‘Allahu Akbar’.” (HR. Ibnu Majah no. 803 dan dishahihkan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah)
Takbiratul ihram ini merupakan salah satu rukun shalat menurut pendapat jumhur1. Adapun Hanafiyyah berpandangan takbir ini merupakan syarat, demikian pula satu sisi dari pendapat Syafi’iyyah. Sementara Az-Zuhri bersendirian dalam memandang sunnahnya, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Ibnul Mundzir. (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil ‘Ulama 2/7, Fathul Bari 2/282)
Namun yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana telah disebutkan sebagian nashnya. Dengan demikian, tidak sah shalat bila takbir ini sampai terluputkan/ditinggalkan. Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam memerintahkan kepada seseorang yang salah shalatnya untuk melakukan takbir ini.
Hadits yang kami maksudkan adalah hadits yang masyhur dengan sebutan hadits al-musi’ shalatuhu, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa ada seseorang yang bernama Khallad ibnu Rafi’z, masuk masjid untuk mengerjakan shalat, sementara Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam berada di salah satu sudut masjid. Seselesainya dari shalat, Khallad ini mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam seraya mengucapkan salam. Beliau pun menjawab salamnya lalu bersabda kepadanya:
ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. فَرَجَعَ الرَّجُلُ فَصَلَّى كَمَا كَانَ صَلَّى، ثُمَّ جاَءَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَلَّمَ عَلَيهِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: وَعَلَيكَ السَّلاَمُ؛ ثُمَّ قَالَ: ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. فَقَالَ الرَّجُلُ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ، مَا أُحْسِنُ غَيرَ هَذَا، عَلِّمْنِي. قَالَ: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
“Kembalilah lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Orang itu pun kembali lalu mengerjakan shalat sebagaimana shalatnya yang sebelumnya. Setelahnya ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam lalu mengucapkan salam, maka beliau menjawab, “Wa ‘alaikas salam.” Kemudian beliau melanjutkan, “Kembalilah lalu shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Demikian Rasulullah memerintahkan sampai orang itu mengulangi shalatnya sebanyak tiga kali. Pada akhirnya orang itu berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan al-haq, aku tidak bisa mengerjakan shalat lebih bagus daripada apa yang telah kukerjakan. Kalau begitu ajari aku (bagaimana shalat yang benar).” Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam kemudian memberi bimbingan, “Bila engkau hendak berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah. Setelahnya, bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an. Kemudian ruku’lah hingga engkau thuma’ninah dalam keadaan ruku’. Lalu angkat kepalamu hingga engkau berdiri lurus. Setelahnya sujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam keadaan sujud. Setelah itu angkatlah kepalamu hingga engkau lurus dan thuma’ninah dalam keadaan duduk. Kemudian lakukanlah apa yang telah disebutkan tadi dalam shalatmu seluruhnya.” (HR. Al-Bukhari no. 757 dan Muslim no. 883)

Perhatian
Semua amalan shalat yang disebutkan dalam hadits al-musi’ shalatuhu (hadits di atas) ini merupakan rukun, tidak sah shalat tanpanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/19)

Faedah
Bagi makmum yang shalat di belakang imam dan orang yang shalat sendiri (munfarid) hendaklah memerhatikan bahwa takbir ini diucapkan dengan lisan, dengan menggerakkannya, sehingga tidak cukup bila hanya diucapkan dalam hati. Namun, bilamana seseorang itu bisu, tidak bisa berbicara, maka ia meniatkan takbir dalam hatinya tanpa perlu menggerakkan bibir dan lisannya, karena hal itu perbuatan sia-sia dan melakukan gerakan tanpa hajat. Toh dengan kebisuannya, suaranya tidak akan keluar.
Ketika bertakbir ini tidak diharuskan seseorang mengeluarkan suara yang dapat didengar oleh kedua telinganya2, walaupun dalam masalah ini ada khilaf. Namun yang rajih adalah sebagaimana yang kami sebutkan. Karena mengharuskan suara takbir itu terdengar oleh telinga pengucapnya merupakan amrun zaid (perkara yang lebih) dari ucapan dan lafadz. Sementara, apa yang lebih dari keterangan As-Sunnah harus ada dalilnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/19-21)
Dengan diucapkannya takbiratul ihram berarti haram seseorang melakukan pekerjaan selain amalan shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam:
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci/wudhu, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61, 618, At-Tirmidzi no. 3, 238 dan selainnya. Kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abu Dawud: “Hasan shahih.”)
Dalam hadits ini ada dalil bahwa shalat hanya bisa dibuka dengan takbir Allahu akbar, tidak sah dengan zikir-zikir yang lain. Hal ini merupakan pendapat jumhur. Adapun pendapat Abu Hanifah “Shalat bisa dibuka dengan setiap lafadz yang menunjukkan pengagungan (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala),” adalah pendapat yang marjuh (lemah). (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil ‘Ulama’ 2/7, Nailul Authar 2/6)

Mengeraskan suara ketika bertakbir
Ketika bertakbir, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam mengeraskan suaranya hingga dapat didengar oleh orang di belakang beliau, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/223), Ahmad (3/18), dan lainnya, dari Fulaih ibnu Sulaiman, dari Sa’id ibnul Harits, ia berkata, “Suatu ketika Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang biasa mengimami orang-orang jatuh sakit atau sedang pergi, maka Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pun menggantikan posisi imam. Beliau mengeraskan suara ketika bertakbiratul ihram, demikian pula ketika hendak ruku’, ketika mengatakan sami’allahu liman hamidah, ketika mengangkat kepalanya dari sujud, ketika hendak sujud, ketika mengangkat kepala dan ketika bangkit dari dua rakaat, sampai akhirnya beliau menyelesaikan shalat. Ternyata ada yang menyampaikan kepada beliau bahwa orang-orang berselisih dalam perkara shalat beliau tadi. Abu Sa’id pun naik mimbar dan berkata, “Wahai manusia! Demi Allah, aku tidak peduli apakah shalat kalian berbeda ataupun tidak dengan shalatku. Yang penting demikianlah aku dulunya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam shalat.” (Al-Hakim menshahihkannya menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim, serta disepakati oleh Adz-Dzahabi rahimahullahu)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata: “Hadits ini menunjukkan disenangi bagi imam untuk mengeraskan suaranya saat bertakbir agar makmum tahu perpindahan gerakan imam. Bila si imam suaranya lemah (tidak bisa keras) karena sakit atau alasan lainnya, maka sunnah bagi muadzdzin atau selainnya dari kalangan makmum untuk menjahrkan/mengeraskannya dalam kadar yang dapat didengar oleh manusia. Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu saat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam mengimami manusia dalam keadaan suara beliau lemah karena sakit3...
Adapun menyampaikan takbir imam yang dilakukan makmum tanpa ada kebutuhan, sebagaimana biasa dilakukan oleh kebanyakan orang di zaman kita ini dalam bulan Ramadhan, sampaipun di masjid yang kecil, tidaklah disyariatkan menurut kesepakatan ulama, sebagaimana dihikayatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Al-Fatawa (1/69-70 dan 107). Dulunya, Bilal radhiyallahu ‘anhu ataupun selainnya tidak pernah meneruskan takbir Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam kepada para makmum di belakang beliau. Begitu pula di masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun, tidak ada yang menyampaikan takbir mereka di belakang mereka. Karena itulah mayoritas ulama terang-terangan menyatakannya makruh. Bahkan ada yang mengatakan batal shalat pelakunya tersebut. Ini ada dalam madzhab Malik, Ahmad, dan selain keduanya...
Syaikhul Islam rahimahullahu berkata: ‘Tidaklah diragukan bahwa tabligh (menyampaikan takbir imam kepada makmum) tanpa ada kebutuhan merupakan bid’ah. Siapa yang meyakininya sebagai amalan qurbah secara mutlak maka tidak diragukan dia adalah imam yang jahil, atau memang ia seorang yang menentang dan bersengaja dengan penyelisihannya. Karena permasalahan ini telah dinyatakan oleh para ulama dari berbagai madzhab dalam kitab-kitab mereka, sampaipun dalam kitab-kitab yang ringkas. Mereka semua menyatakan, ‘Tidak boleh ada satu pun takbir yang dikeraskan di dalam shalat, terkecuali bila ia seorang imam. Siapa yang terus-menerus meyakini perbuatan seperti ini merupakan qurbah maka ia diberi hukuman karena menyelisihi ijma’.’ Wallahu a’lam.” (Al-Ashl, 1/187-188)

Takbir dalam setiap gerakan
Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu di atas juga menunjukkan disyariatkannya takbir dalam setiap gerakan turun dan bangkit dalam shalat. Ini merupakan pendapat keumuman fuqaha dan para ulama. Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Sunan-nya (1/160) menyatakan bahwa bertakbir ketika ruku’ dan sujud diamalkan oleh para sahabat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, di antaranya Abu Bakr, Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka g, serta orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in rahimahumullah. Dan inilah yang dipegangi oleh keumuman fuqaha dan ulama.
Pendapat ini dikuatkan pula dengan hadits yang lainnya, di antaranya hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa ia pernah shalat bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu di Bashrah, ia berkata, “Orang ini mengingatkan kami dengan shalat yang dulunya kami kerjakan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Imran menyebutkan bahwa dalam shalatnya itu, Ali bertakbir setiap kalian mengangkat tubuhnya (naik) dan setiap kali meletakkannya (turun). (HR. Al-Bukhari no. 784 dan selainnya)

Faedah
Ulama berbeda pendapat tentang hukum takbir selain takbiratul ihram. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata: “Jumhur berpendapat sunnah. Sedang Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan sebagian ahlu zhahir menyatakan wajibnya seluruh takbir.” (Fathul Bari, 2/349)
Hujjah mereka yang menghukumi wajib adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam:
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)
Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu dalam ta’liq beliau terhadap kitab Fathul Bari berkata: “Inilah pendapat yang lebih zhahir dari sisi dalil. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam menjaga amalan ini (terus melakukannya) serta memerintahkan umatnya untuk mengerjakannya, sementara asal perintah adalah wajib. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam telah bersabda: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.’
Adapun riwayat dari Utsman dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhuma, yang menyebutkan bahwa keduanya tidak menyempurnakan takbir maka dibawa kepada pemahaman bahwa keduanya tidak mengeraskan takbir, bukan keduanya meninggalkan takbir. Riwayat tersebut harus dipahami seperti ini, dalam rangka berbaik sangka kepada keduanya. Kalaupun mau diterima keduanya meninggalkan takbir, maka hujjah lebih dikedepankan daripada pendapat keduanya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati keduanya dan seluruh sahabat. Wallahu a’lam.”
(insya Allah bersambung)

1 Rukun adalah suatu amalan yang bila ditinggalkan sengaja ataupun tidak maka ibadah itu tidak sah. Untuk ibadah shalat, amalan itu tidak bisa diganti dengan sekadar sujud sahwi tapi harus ditunaikan sesuai aturan yang ada.
2 Suara tersebut tidak terdengar bisa jadi karena ada suara-suara bising di sekitar tempat tersebut, atau karena lemahnya pendengaran, atau alasan lainnya.
3 Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam keadaan sakit saat kami shalat di belakang beliau, dan beliau shalat dalam keadaan duduk. Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pun memperdengarkan kepada manusia takbir beliau. Beliau lalu menoleh kepada kami, ternyata beliau melihat kami shalat dalam keadaan berdiri, maka beliau memberi isyarat kepada kami agar kami duduk. Kami pun duduk dan kami shalat diimami oleh beliau dalam keadaan duduk. Tatkala beliau mengucapkan salam pertanda selesainya shalat, beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
إِنْ كِدْتُمْ آنِفًا لَتَفْعَلُونَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّومِ، يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُم قُعُودٌ، فَلاَ تَفْعَلُوا، ائتَمُّوا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا
“Kalian tadi hampir-hampir berbuat seperti perbuatan orang-orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka sementara raja-raja ini duduk. Maka janganlah kalian lakukan. Contohlah imam kalian, jika ia shalat dalam keadaan berdiri maka shalatlah kalian dalam keadaan berdiri. Namun bila ia shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah dengan duduk.” (HR. Muslim no. 927)

Sumber:http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=909

Klik disini untuk melanjutkan »»

TATA CARA MANDI JANABAH

.
0 komentar

TATA CARA MANDI JANABAH
Kamis, 05-April-2007, Penulis: Al-Ustadz Luqman Jamal

Defenisi Mandi Janabah


Definisi Mandi :


Al-Ghuslu (Mandi) secara bahasa adalah kata yang tersusun dari tiga huruf yaitu ghain, sin dan lam untuk menunjukkan sucinya sesuatu dan bersihnya. (Lihat Mu'jam Maqayis Al-Lughoh 4/424).


Al-Ghuslu adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. (Lihat : As-Shihah 5/1781-1782, Lisanul 'Arab 11/454, Mufradat Al-Ashfahany hal. 361 dan AN-Nihayah Fii Ghoribul Hadits 3/367).


Dan Al-Ghuslu secara istilah adalah menyiram air ke seluruh badan secara khusus. (Lihat Ar-Raudh Al-Murbi' 1/26, Mu'jam Lughatul-Fuqaha` : 331 )


Kata Ibnu Hajar : Hakikat mandi adalah mengalirkan air pada anggota-anggota tubuh.( Lihat: Fathul Bary :1/359)


Definisi Janabah :


Janabah secara bahasa adalah Al-Bu'du (yang jauh). Sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :


وَالْجَارِ الْجُنُبِ


"Dan tetangga yang junub (jauh)". (QS. An-Nisa` : 36)


Dan juga dalam firman-Nya yang Maha agung :


فَبَصَرَتْ بِهِ عَنْ جُنُبٍ وَهُمْ لاَ يَشْعُرُوْنَ


"Maka Ia (saudara perempuan Nabi Musa) melihatnya dari junub (jauh) sedangkan mereka tidak mengetahuinya". (QS. Al-Qoshash : 11)


Adapun secara istilah adalah orang yang wajib atasnya mandi karena jima' atau karena keluar mani. (Lihat : Al-I'lam 2/6-9, Ihkamul Ahkam 1/356 dan Tuhfatul Ahwadzy 1/349)


Hukum Mandi Janabah
Mandi Janabah adalah wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`an, Sunnah dan Ijma'.

Adapun dari Al-Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبٍا فَاطَّهَّرُوْا


"Dan jika kalian junub maka mandilah". (QS. Al-Ma`idah : 6)


Dan juga Allah 'Azza wa Jalla berfirman :


وَلاَ جُنُبٍا إِلاَّ عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا


"Dan jangan pula (dekati sholat) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi". (QS. An-Nisa` : 43)


Adapun dari sunnah, akan datang beberapa hadits dalam pembahasan yang menunjukkan tentang wajibnya mandi janabah.


Adapun Ijma' telah dinukil oleh Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim 3/220.


Hal-hal yang mewajibkan mandi


Berikut ini beberapa perkara yang apabila seorang muslim melakukannya maka wajib atasnya untuk mandi.


Satu : Keluarnya mani dengan syahwat.


Baik pada laki-laki atau perempuan, dalam keadaan tidur maupun terjaga. Dan para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mandi dengan keluarnya mani, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Muhammad bin Jarir Ath-Thobary sebagaimana dalam Al-Majmu' 2/158, Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijma' hal. 21, An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim 4/36 dan Imam Asy-Syaukany dalam Ad-Darary Al-Mudhiyah 1/47.


Dan ada beberapa dalil yang menunjukkan tentang hal tersebut, diantaranya :


1. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, beliau berkata :


جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِيْ مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ الْغُسْلِ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ ؟ فَقاَلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ


"Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam kemudian berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, maka apakah wajib atas seorang wanita untuk mandi bila dia bermimpi ?. Maka Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menjawab : Iya bila ia melihat air (mani-pen.)" (HSR. Bukhary-Muslim).


Sisi pendalilannya : sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam mewajibkan mandi kepada wanita jika keluar air (mani-pen) dan hukum terhadap laki-laki sama. (Lihat Fathul bary :1/462, Ihkamul ahkam : 1/100)


2. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu, Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :


إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ


"Air itu hanyalah dari air". (HSR. Bukhary-Muslim).


Maksud dari air yang pertama adalah air untuk mandi wajib sedangkan air yang kedua adalah air mani, maka maknanya adalah air untuk mandi itu wajib karena keluarnya air mani.


Faedah :


1. Kalau seorang mimpi tetapi tidak mendapati mani, maka tidak wajib mandi menurut kesepakatan para ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir dalam kitabnya; Al-Ijma' (34) dan Al-Ausath 2/83. Dan lihat pula Al-Majmu' 2/162.


2. Kalau seseorang terjaga dari tidur kemudian dia mendapatkan cairan dan tidak bermimpi maka dia wajib mandi, karena hadits Aisyah radhiyallhu 'anha beliau berkata :


سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ بَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ إِحْتِلاَمًا قَالَ : يَغْتَسِلُ. وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهً قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ : لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ


"Rasulullah ditanya tentang seseorang yang mendapatkan bekas basahan dan dia tidak menyebutkan bahwa dia mimpi, beliau menjawab : Wajib mandi. Dan (beliau juga ditanya) tentang seseorang yang menganggap bahwa dirinya mimpi tapi tidak mendapatkan basahan, beliau menjawab : Tidak wajib atasnya untuk mandi". (HR. Abu Daud no. 236, At-Tirmidzy no. 112 dan Ibnu Majah no. 612 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy).


Dan juga dalam hadits Ummu salamah di atas :


فَقَالَ: نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ


"(Rasulullah) menjawab : " Iya bila ia melihat air (mani-pen.)".


3. Kalau keluar mani tanpa syahwat seperti karena kedinginan atau sakit maka tidak wajib mandi.


Hal ini berdasarkan Hadits 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu :


أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا حَذَفْتَ فَاغْتَسِلْ مِنَ الْجَنَابَةِ فَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفًا فَلاَ تَغْتَسِلْ. وَفِيْ لَفْظٍ آخَرَ : فَإِذَا رَأَيْتَ فَضْحَ الْمَاءِ فَاغْتَسِلْ. وَفِيْ لَفْظٍ آخَرَ : فَإِذَا فَضَحْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ.


"Sesungguhnya Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : Jika kamu memancarkan mani dengan kuat) maka mandilah dari janabah dan jika tidak, maka tidak wajib mandi. Dan dalam lafazh yang lain : "Jika kamu melihat mani yang memancar dengan kuat maka mandilah". Dan dalam lafazh yang lain : "Jika kamu memancarkan mani dengan kuat maka mandilah". (HR. Ahmad 1/107, 109, 125, Abu Daud 206 dan An-Nasa`i 1/93 dan dishohihkan oleh Ahmad Syakir dan Syeikh Al-Albany rahimahumullah dalam Al-Irwa` 1/162).


Sisi pendalilan : Yaitu Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dalam hadits ini mensyaratkan فَضْحُ الْمَاءِ untuk wajibnya mandi sedangkan فَضْحٌ adalah keluarnya air dengan kuat.


Kata Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab : 3/46 فَضْحُ الْمَاءِ adalahدَفْقُهُ (memancar). Dan kata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 1/267 : اَلْفَضْحُ خُرُوْجُهُ عَلَى وَجْهِ الشِّدَّةِ(Keluarnya air mani dengan cara yang kuat).


Ini menunjukkan bahwasanya jika mani keluar tidak dengan syahwat maka tidak wajib mandi, sebab mani itu dapat keluar dengan kuat dan memancar dan hal tersebut tidaklah terjadi kecuali kalau keluarnya dengan syahwat. Ini adalah pendapat Jumhur, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dan dikuatkan oleh Ahli Fiqh zaman ini Syeikh Ibnu 'Utsaimin rahimahumullah. (Lihat : Nailul Authar 1/258 dan Asy-Syarah Al-Mumti' 1/386-387.)


Dua : Bertemunya dua khitan (kemaluan) walaupun tidak keluar mani.


Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :


إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ شُعُبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ


"Apabila seseorang duduk antara empat bagiannya (tubuh perempuan) kemudian ia bersungguh-sungguh[1] maka telah wajib atasnya mandi. Dan salah satu riwayat dalam Shohih Muslim "walaupun tidak keluar". (HSR. Bukhary-Muslim)


Kata Imam An-Nawawy dalam Syarh Shohih Muslim 4/40-41 : Makna hadits ini bahwasanya wajibnya mandi tidak terbatas hanya pada keluarnya mani, tetapi kapan tenggelam kemaluan laki-laki dalam kemaluan wanita maka wajib atas keduanya untuk mandi.


Kata Imam Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 2/6 : Dan kebanyakan ulama beramal dengan hadits ini demikian pula yang datang sesudahnya, bahwa siapa yang menggauli istrinya pada kemaluannya maka wajib mandi atas keduanya walaupun tidak keluar mani.


Faedah :


Adapun hadits Abu Sa'id sebelumnya yang membatasi mandi hanya ketika keluar mani adalah hadits yang telah dimansukh (terhapus) hukumnya dalam jima' oleh hadits Abu Hurairah ini dengan konteks lafazh yang tegas "walaupun tidak keluar".


Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : Adapun hadits "Air itu hanyalah dari air", jumhur shahabat dan yang setelah mereka menyatakan bahwa ia telah dimansukh dan mansukh yang mereka maksudkan adalah bahwa mandi karena melakukan jima tanpa keluar mani telah gugur (hukumnya) dan kemudian menjadi wajib. (Lihat Syarah Muslim 4/36).


Dan hal ini diperjelas oleh Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu :


إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ رُخْصَةً أَوَّلَ الْإِسْلاَمِ ثُمَّ أُمِرْنَا بِالْإِغْتِسَالِ بَعْدُ


"Sesungguhnya mandi dengan keluarnya air mani adalah rukhshoh (keringanan) pada awal Islam kemudian kami diperintahkan untuk mandi sesudah itu" (HR. Ahmad 5/115-116, Abu Daud no. 215, At-Tirmidzy no. 111 dan beliau berkata : Hadits ini Hasan Shohih. Dan dishohihkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/155 dan Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy 1/34 dan Syeikh Muqbil dalam Al-Jami' Ash-Shohih 1/541).


Kata Ibnu Mundzir : Ini adalah pendapat semua orang yang kami hafal darinya dari ahli fatwa dari ulama-ulama negeri dan saya tidak mengetahui sekarang adanya khilaf dikalangan ahli ilmu. (Al-Ausath 2/81)


Tiga : Perempuan yang suci dari Haid dan Nifas.


Adapun haid, dalil-dalilnya sebagai berikut :


a. Firman Allah Ta'ala


فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ


"Jika mereka telah suci maka datangilah mereka sesuai dengan apa yang Allah perintahkan kepada kalian ". (QS. Al-Baqarah : 222).


Kata Imam An-Nawawy : Sisi pendalilan dari ayat adalah bolehnya suami menjima' isteri-isterinya (atau budaknya) dan tidaklah boleh yang demikian kecuali dengan mandi, dan apa-apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka perkara itu wajib. Al-Majmu' 2/168.


b. Hadits 'Aisyah tatkala Nabi berkata kepada Fatimah binti Abi Hubeisy :


إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِيْ وَصَلِّي


"Jika waktu haid datang maka tinggalkanlah sholat dan jika telah selesai maka mandilah dan sholatlah". (HR. Bukhary-Muslim).


c. Ijma'


Kata Imam An-Nawawy : Ulama telah sepakat tentang wajibnya mandi karena sebab haid dan sebab nifas dan di antara yang menukil ijma' pada keduanya adalah Ibnu Mundzir dan Ibnu Jarir dan selainnya (Majmu' 2/168).


Kata Ibnu Qudamah : tidak ada khilaf tentang wajibnya mandi karena haid dan nifas (Al-Mughny 1/277).


Dan Ibnu Hazm juga menukil ijma' dalam Maratibul Ijma' : 21, dan Imam Asy-Syaukany dalam Ad-Darary Al-Mudhiyah 1/48.


Adapun Nifas, dalilnya adalah Ijma' sebagaimana telah dinukil oleh An-Nawawy dan Ibnu Qudamah diatas, juga telah dinukil ijma' oleh Ibnu Mundzir dalam Al-Ausath 2/248.


Kata Ibnu Qudamah : Nifas sama dengan haid karena sesunguhnya darah nifas adalah darah haid, karena itu ketika seorang wanita hamil maka dia tidak haid sebab darah haid tersebut dialihkan menjadi makanan janin. Maka tatkala janin tersebut keluar, maka keluar juga darah karena tidak ada pengalihannya maka dinamakan nifas. (Lihat Al-Mughny: 1/277).


Kata Asy-Syirazy : Adapun darah nifas maka mewajibkan mandi karena sesungguhnya itu adalah haid yang terkumpul, dan diharamkan puasa dan jima' dan gugur kewajiban sholat maka diwajibkan mandi seperti haid (lihat Al-Majmu': 2/167)


Empat : Orang kafir yang masuk Islam.


Apakah dia kafir asli atau murtad, ia telah mandi biasa sebelum islamnya atau tidak, didapatkan darinya pada zaman kekafirannya apa-apa yang mewajibkan mandi atau tidak.


Dalil-dalilnya :
a. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim tentang kisah Tsumamah bin Utsal radhiyallahu 'anhu yang sengaja mandi[2] kemudian menghadap kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam untuk masuk Islam. b. Hadits Qois bin A'shim radhiyallahu 'anhu :

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أُرِيْدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ


"Saya mendatangi Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam untuk masuk Islam maka Nabi memerintahkan kepadaku untuk mandi dengan air dan daun bidara". (HR. Ahmad 5/61, Abu Daud no. 355, An-Nasa`i 1/91, At-Tirmidzy no. 605 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih At-Tirmidzy 1/187).


Sisi pendalilannya : bahwasanya ini adalah perintah dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam. Dan asal dari perintah menunjukkan hukum wajib kecuali kalau ada dalil lain yang menurunkan derajatnya. Wallahu A'lam.


Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, Malik, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Asy-Syaukany, dan lain-lainnya.


Lihat Al-Mughny 1/275, As-Sailul Jarrar 1/123, Ma'alim As-Sunan 1/252 dan lain-lain.


Lima : Meninggal (mati)
Maksudnya wajib bagi orang yang hidup untuk memandikan orang yang meninggal.

Adapun dalil-dalilnya :


(1) Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang orang yang jatuh dari ontanya dan meninggal, Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :


اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْنِ.


"Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dengan dua baju". (HR. Bukhary-Muslim).


(2) Hadits Ummu 'Athiyah tatkala anak Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam meninggal, beliau bersabda :


اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ


"Mandikanlah dia tiga kali atau lima atau tujuh atau lebih jika kalian melihatnya dengan air dan daun bidara". (HR. Bukhary-Muslim).


Tata Cara (Sifat Mandi)


Tata cara mandi junub terbagi atas 2 cara :


1) Cara yang sempurna/yang terpilih.


2) Cara yang mujzi` (yang mencukupi/memadai)


(Lihat Al-Mughny :1/287, Al-Majmu' : 2/209, Al-Muhalla: 2/28, dan lain-lain.)


Faedah:


Kata Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : batasan antara cara yang sempurna dengan yang cukup adalah apa-apa yang mencakup wajib maka itu sifat cukup, dan apa-apa yang mencakup wajib dan sunnah maka itu sifat sempurna. (Lihat As-Syarh Al-Mumti' : 1/414).


Adapun tata cara yang mujzi` :


1. Niat.


Karena niat adalah syarat sahnya seluruh ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :


إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى


"sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung dengan niat dan sesungguhnya setiap orang sesuai dengan apa yang dia niatkan”. (HR. Bukhary-Muslim dari 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu)


Faidah :


a. Kata Ibnu Abdil Bar : Pendapat yang shohih (benar) adalah tidak sah thoharah (bersuci) kecuali dengan niat dan maksud, karena sesungguhnya kewajiban-kewajiban tidaklah bisa ditunaikan kecuali bermaksud menunaikannya dan tidak dinamakan pelaku yang hakiki (sesungguhnya) kecuali ada maksud darinya untuk perbuatan tersebut dan mustahil seseorang akan menunaikan sesuatu yang tidak dia maksudkan untuk menunaikannya dan berniat untuk mengerjakannya. (At-Tamhid 2/283)


b. Kata Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah : Niat itu ada dua :


Pertama : Niat untuk mengamalkan suatu amalan dan itulah yang dibicarakan oleh para fuqaha` karena niat itu yang menshohihkan amalan.


Kedua : Niat untuk siapa amalan ditujukan dan inilah yang dibicarakan oleh ulama Tauhid karena hal tersebut berkaitan dengan keikhlasan.


Misalnya : ketika seorang ingin mandi (junub-pent) dia berniat mandi, maka inilah yang dinamakan niat amalan. Akan tetapi jika dia berniat mandi untuk mendekatkan diri kepada Allah karena ta'at kepadanya, maka inilah yang dinamakan niat untuk siapa amalan itu ditujukan, yaitu mencari wajah-Nya yang Maha Suci. Dan yang terakhir ini yang kebanyakan diantara kita lalai darinya, kita tidak menghadirkan niat untuk taqarrub (mendekatkan diri). Kebanyakan kita mengerjakan ibadah karena kita diharuskan untuk melaksanakannya, maka kita meniatkannya untuk menshohihkan amalan, maka ini adalah kekurangan. Oleh karena itu Allah Ta'ala berfirman tatkala menyebutkan amalan :


إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى


"Kecuali mencari wajah Rabbnya yang Maha Tinggi ".( QS. Al-Lail : 20 )


وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ


"Dan orang-orang yang sabar mencari wajah Rabb mereka ". (QS. Ar-Ra'du : 22)


يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا


"Mencari keutamaan dari Allah dan ridho-Nya" . (QS. Al-Hasyr : 8)


(Lihat : Syarh Mumti' 1/417).
2. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.

Dalil-dalilnya :


1) Firman Allah Ta'ala :


وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا


"Dan jika kalian junub maka bersucilah". (QS. Al-Ma`idah : 6).


Kata Ibnu Hazm : Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi-Pent) maka dia telah menunaikan kewajibannya yang Allah wajibkan padanya (Lihat Al-Muhalla : 2/28)


2) Hadits Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu :


قَالَ تَذَاكَرْنَا غُسْلَ الْجَنَابَةِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَمَا أَنَا فَيَكْفِيْنِيْ أَنْ أُصُبُّ عَلَى رَأْسِيْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَفِيْضُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِيْ.


"Kami (para shahabat) saling membicarakan tentang mandi junub di sisi Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam maka beliau berkata : Adapun saya, cukup dengan menuangkan air di atas kepalaku tiga kali kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh badanku". (HR. Ahmad dan dishohihkan oleh An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/209 dan asal hadits ini dalam riwayat Bukhary-Muslim).


3). Dari 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu, riwayat Bukhary-Muslim dalam hadits yang panjang, beliau berkata :


وَكَانَ آخِرَ ذَاكَ أَنْ أَعْطِيَ الََّذِيْ أَصَابَتْهُ الْجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ فَقَالَ : إِذْهَبْ فَافْرُغْهُ عَلَيْكَ


"Dan yang terakhir adalah diberikannya satu bejana air kepada yang orang yang terkena janabah lalu beliau (Nabi) bersabda : Pergilah dan tuangkanlah atas dirimu air itu ".


Kata Syeikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah : "Dan Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam tidak menjelaskan bagaimana cara menuangkan air kepada dirinya. Seandainya mandi itu wajib sebagaimana tata cara mandinya Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam (yang sempurna-pent.), tentunya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menjelaskan kepada orang tersebut, karena mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan adalah tidak boleh". (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' :1/424).


Adapun sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna :


Yang menjadi pokok pendalilan sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna ada dua hadits, yaitu hadits Aisyah dan hadits Maimunah radhiyallahu 'anhuma.
Satu : Sifat mandi junub dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Lafazh hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah sebagai berikut :


كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ -وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ ثُمَّ يَفْرُغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ- ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يُخَلِّلًُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ حَتَى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ


"Bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam kalau mandi dari janabah maka beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya –dalam riwayat Muslim, kemudian beliau menuangkan (air) dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu beliau mencuci kemaluannya- kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya sampai beliau menyangka sampainya air kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. (HR. Bukhary-Muslim).


Dalam hadits diatas tidak disebutkan pensyaratan niat, namun itu tidaklah berarti gugurnya pensyaratan niat tersebut karena telah dimaklumi dari dalil-dalil lain menunjukkan disyaratkannya niat itu dan telah kami sebutkan sebagaian darinya dalam pembahasan diatas.


Maka dari hadits 'Aisyah diatas dapat disimpulkan sifat mandi junub sebagai berikut :


1. Mencuci kedua telapak tangan.


Dan ada keterangan dalam saah satu riwayat Muslim dalam hadits 'Aisyah ini bahwa telapak tangan dicuci sebelum dimasukkan ke dalam bejana.


2. Menuangkan air dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.


3. Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat.


4. Kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, kemudian menciduk air dari satu cidukan dengan kedua tangan tadi, kemudian menuangkan air tadi diatas kepala. Kemudian memasukkan jari-jari diantara bagian-bagian rambut dan menyela-nyelainya sampai ke dasar rambut di kepala.
5. Kemudian menyiram kepala tiga kali dengan tiga kali cidukan.

Dan diterangkankan dalam hadits 'Aisyah riwayat Muslim :


كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلاَبِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ.


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bila mandi dari junub, maka beliau meminta sesuatu (air) seperti Hilab (semacam kantong yang dipakai untuk menyimpan air susu yang diperah dari binatang), kemudian beliau mengambil air dengan telapak tangannya maka beliau memulai dengan bagian kepalanya sebelah kanan kemudian yang kiri, kemudian beliau (menuangkan air) dengan kedua tangannya diatas kepalanya".


6. Kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.


Beberapa Catatan
µ Hendaknya memulai dengan anggota-anggota badan bagian kanan

Dalil-dalilnya :


1. Hadits 'Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Muslim :


كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menyenangi yang kanan dalam bersendal (sepatu), bersisir, bersuci dan dalam seluruh perkaranya".


2. Hadits 'Aisyah juga yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary :


كَناَ إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةُ أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدَيْهَا عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ وَبِيَدِهَا الْأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الْأَيْسَرِ


"Kami (istri-istri Nabi-Pent) jika salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil dengan kedua tangannya tiga kali diatas kepalanya kemudian mengambil dengan salah satu tangannya diatas bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya diatas bagian kepalanya yang kiri."


(Lihat: Al-Mughny: 1/287, Al-Majmu': 2/209, At-Tamhid: 2/275,dan lain-lainnya)


µ Dalam riwayat Muslim ada tambahan dalam hadits 'Aisyah dengan lafazh :


فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا


"Maka beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali".


Tambahan "tiga kali" dalam hadits diatas dikritik oleh Imam Abul Fadhl Ibnu 'Ammar sehingga beliau menganggap bahwa tambahan tersebut ghairu mahfuzh (tidak terjaga) atau dengan kata lain sebagai tambahan yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Dan kritikan tersebut dikuatkan pula oleh Ibnu Rajab rahimahullah.


Lihat : 'Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 karya Abul Fadhl Ibnu 'Ammar dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/234 karya Ibnu Rajab (cet. Dar Ibnul Jauzy)


µ Ada tambahan lain dalam hadits 'Aisyah juga riwayat Muslim, lafazhnya sebagai berikut :


ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ


"Kemudian beliau mencuci kedua kakinya".


Tambahan diatas juga dilemahkan oleh Abul Fadhl Ibnu 'Ammar dengan alasan bahwa Abu Mu'awiyah bersendirian dalam meriwayatkannya dari Hisyam. Sedangkan sedangkan murid-murid hisyam lainnya tidak yang meriwayatkannya, seperti Za`idah, Hammad bin zaid, Jarir, Waki', 'Ali bin Mushir dan lain-lainnya. Dan Imam Muslim sendiri telah memberikan isyarat bahwa tammbahan itu adalah lemah.


Lihat : 'Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/233-234 bersama ta'liq Thoriq bin 'Iwadhullah.


Kesimpulan Cara Mandi Dalam Hadits 'Aisyah


Mencuci kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, kemudian menuangkan air dengan tangan kanan keatas tangan kiri lalu mencuci kemaluan, lalu berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat, kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, lalu menciduk air dari satu cidukan lalu menuangkan air tadi diatas kepala dan menyela-nyelai rambut sampai ke dasar kepala, kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.
Dua : Sifat mandi junub dalam hadits Maimunah radhiyallahu 'anha.

Adapun cara yang kedua :


Lafazh hadits Maimunah bintul Harits radhiyallahu 'anha adalah sebagai berikut :


وَضَعْتُ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَضُوْءَ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالأَرْضِ أَوِ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهُ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.


"Saya meletakkan untuk Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam air mandi janabah maka beliau menuangkan dengan tangan kanannya diatas tangan kirinya dua kali atau tiga kali kemudian mencuci kemaluannya kemudian menggosokkan tangannya di tanah atau tembok dua kali atau tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air) kemudian mencuci mukanya dan kedua tangannya sampai siku kemudian menyiram kepalanya kemudian menyiram seluruh tubuhnya kemudian mengambil posisi/tempat, bergeser lalu mencuci kedua kakinya kemudian saya memberikan padanya kain (semacam handuk-pent.) tetapi beliau tidak menginginkannya lalu beliau menyeka air dengan kedua tangannya. (HR. Bukhary-Muslim).


Dalam sifat mandi junub riwayat Maimunah diatas berbeda dengan sifat mandi junub dalan hadits 'Aisyah pada beberapa perkara :


µ Dalam hadits Maimunah ada tambahan menggosokkan tangan ke tanah atau tembok.


µ Dalam hadits Maimunah tidak ada penyebutan menyela-nyelai rambut.


µ Dalam salah satu riwayat Bukhary-Muslim pada hadits Maimunah ada penyebutan bahwa kepala disiram tiga kali, namun tidak diterangkan cara menuangkan air diatas kepala sebagaimana dalam hadits 'Aisyah.


µ Juga riwayat diatas menunjukkan bahwa tidak ada pengusapan kepala dalam hadits Maimunah. Yang ada hanyalah menyiram kepala tiga kali.


µ Dalam hadits Maimunah mencucikan kaki dijadikan pada akhir mandi sedangkan dalam hadits 'Aisyah mencuci kaki ikut bersama dengan wadhu.


Catatan Penting


Syeikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa memang ada beberapa perbedaan antara hadits 'Aisyah dan hadits Maimunah dan itu banyak terjadi dalam beberapa 'ibadah yang dikerjakan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam. Yaitu beliau kerjakan 'ibadah tersebut dengan bentuk yang berbeda-beda untuk menunjukkan kepada umat bahwa ada keluasan dalam bentuk-bentuk 'ibadah tersebut. Sepanjang ada tuntunan dalam Syari'at yang menjelaskan bentuk-bentuk 'ibadah tersebut maka boleh dikerjakan seluruhnya atau dikerjakan secara silih berganti. Demikian makna penuturan Syeikh Ibnu 'Utsaimin dalam kitab beliau Tanbihil Afham bisyarhi 'Umdatil 'Ahkam 1/83.


Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Tata Cara Mandi Junub


1. Apakah disyariatkan menyela-nyelai jenggot


Para Fuqoha` menyebutkan perkara ini dalam tata cara mandi junub, seperti Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/209 dan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 1/287. Berkata Imam Ibnu Abdil Bar (At-Tamhid 2/278) didalam hadits 'Aisyah didapatkan apa yang menguatkan pendapat yang menyela-nyelai (jenggotnya-pent) karena ucapannya 'Aisyah :


فَيَدْخُلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُوْلَ الشَّعْرِ


"Maka Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyela-nyelai dengan jari-jarinya dasar-dasar rambut"


Menunjukkan umumnya rambut jenggot dan kepala walaupun yang paling nampak didalamnya adalah rambut kepalanya.


2. Tata cara mandi janabah ini juga berlaku bagi perempuan dan tidak ada perbedaan kecuali dalam hal membuka kepang rambutnya. Dan membuka kepang rambut bagi perempuan tidaklah wajib bila air dapat sampai ke pangkal rambut tanpa membuka kepangnya, sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha :


إِنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشَدُّ ضَفْرِ رَأْسِيْ أَفَأَنْقُضُهُ لِلْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : لاَ، إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيْضِيْنَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِيْنَ.


"Sesungguhnya ada seorang perempuan bertanya : wahai Rasulullah, sesungguhnya saya perempuan yang sangat keras kepang rambutku apakah saya harus membukanya untuk mandi janabah ? Rasulullah menjawab : Tidak, sesungguhnya cukup bagi kamu untuk menyela-nyelai kepalamu tiga kali kemudian menyiram air diatasnya, maka kamu sudah suci". (HSR. Muslim )


عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ : بَلََغَ عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوْسَهُنَّ فَقَالَتْ : يَا عَجَبًا لِاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا ! يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوْسَهُنَّ !! أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُؤُوْسَهُنَّ ؟ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلَا أَزِيْدُ عَلَى أَنْ أَفْرُغَ عَلَى رَأْسِيْ ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ.


"Dari 'Ubaid bin 'Umair, beliau berkata : telah sampai kepada 'Aisyah bahwasanya Abdullah ibnu 'Amr memerintahkan para perempuan untuk membuka kepang rambut bila mandi janabah. Maka 'Aisyah berkata : Alangkah mengherankan Ibnu 'Amr ini, ia memerintahkan para perempuan untuk membuka kepang rambutnya, kenapa dia tidak memerintahkan mereka untuk menggundul rambutnya?. Sesungguhnya saya mandi bersama Rasulullah dari satu bejana dan tidaklah saya menambah dari menyiram kepalaku tiga kali siraman". (HSR. Muslim )


Berkata Imam Al-Baghawy : Mengamalkan hal ini adalah pilihan semua Ahlul 'Ilmi bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub jika air bisa masuk ke pangkal rambutnya. (Syarh Sunnah 2/18)


3. Adapun orang yang haid atau nifas, maka tata cara mandinya sama dengan mandi janabah kecuali dalam beberapa perkara :


a. Disunnahkan baginya untuk mengambil potongan kain, kapas atau yang sejenisnya kemudian diberi wangi-wangian/harum-haruman kemudian dioleskan/digosokkan pada tempat keluarnya darah (kemaluannya) untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.


Hal ini didasarkan pada hadits 'Aisyah :


أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ عَنْ الْغُسْلِ مِنَ الْحَيْضِ فَقَالَ : خُذِيْ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهَّرِيْ بِهَا فَقَالَتْ : كَيْفَ أَتَطَهَّرُِ بِهَا فَقَالَ : تَطَهَّرِيْ بِهَا ؟ قَالَتْ : كَيْفَ ؟ قَالَ : سُبْحَانَ اللهُ تَطَهَّرِيْ. فَاجْتَذَبَتْهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ : تَتَبَّعِيْ أَثَرَ الدَّمِ.


"Sesungguhnya ada seorang perempuan datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bertanya tentang mandi dari Haid. Maka Nabi menjawab ambillah secarik kain yang diberi wangi-wangian kemudian kamu bersuci dengannya. Dia bertanya lagi : Bagaimana saya bersuci dengannya?. Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menjawab : Bersucilah dengannya . Dia bertanya lagi bagaimana?. Nabi Menjawab : Subhanallah, bersucilah dengannya. Kemudian akupun menarik perempuan itu ke arahku, kemudian saya berkata : Ikutilah (cucila) bekas-bekas darah (kemaluan)". (HR. Bukhary-Muslim)


Dan ini dilakukan sesudah selesai mandi sebagaimana dalam hadits 'Aisyah bahwasanya Asma` bintu Syakal bertanya kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam tentang mandi Haid, maka Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menjawab :


تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُوْرَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتُدْلِكُهُ دَلْكًا شَدِيْدًا حَتَى يَبْلُغَ شُؤُوْنَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا. فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : وَكَيْفَ أَتَطَهَّرُ بِهَا ؟ فَقَالَ : سُبْحَانَ الله تَطَهَّرِيْنَ بِهَا. فَقَالَتْ عَائِشَةُ : كَأَنَّهَا تَخْفَى ذَلِكَ تَتَبَّعِيْنَ أَثَرَ الدَّمِ.


"Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci dengan sempurna kemudian menyiram kepalanya dan menyela-nyelanya dengan keras sampai ke dasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan air. Kemudian mengambil sepotong kain (atau yang semisalnya-pent.) yang telah diberi wangi-wangian kemudian dia bersuci dengannya. Kemudian Asma` bertanya lagi : "Bagaimana saya bersuci dengannya?". Nabi menjawab : "Subhanallah, bersuci dengannya". Kata 'Aisyah : "Seakan-akan Asma` tidak paham dengan yang demikian, maka ikutilah (cucilah) bekas-bekas darah (kemaluan)". (HSR. Muslim)


(Lihat Al-Majmu' 2/218, Al-Mughny 1/302, dll)
b. Disunnahkan pula untuk mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana hadist 'Aisyah diatas.c. Disunnahkan bagi wanita untuk membuka kepang rambutnya, sebagaimana hadits 'Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary : أُنْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَامْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ"Bukalah kepang rambutmu dan bersisirlah dan tahanlah 'umrah kamu". Sisi pendalilannya : walaupun 'Aisyah disini mandi untuk tahlil (untuk haji) bukan mandi haid tetapi tahlul (untuk haji) disini mengharuskan dia untuk mandi karena mandi itu merupakan sunnah untuk ihram dan dari situlah datang perintah mandi secara jelas dalam kisah ini, sebagaimana diriwaatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Azzubair dari Jabir

فَاغْتَسِلِي ثُمَّ أَهَلِّي بِالْحَجِّ


”Maka mandilah dan tahallullah untuk haji"
Jadi kalau boleh baginya untuk bersisir dalam mandi ihram padahal hukum mandinya hanya sunnah, maka bolehnya untuk mandi haid yang hukumnya wajib adalah lebih utama.

Tetapi hukum membuka kepang rambut disini hanya sunnah tidak sampai wajib karena hadits Ummu Salamah :


قَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِي امْرَأَةٌ أَشَدُّ ضُفْرِ رَأْسِي أَفَاَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : لاَ وَفِي رِوَايَةٍ : لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ


"Ummu Salamah bertanya : "Ya Rasulullah, saya adalah perempuan yang sangat kuat kepang rambutku. Apakah saya membukanya untuk mandi jenabah ?. Rasulullah menjawab : "Tidak". Dan dalam salah satu riwayat : "Untuk mandi haid dan janabah". (HSR. Muslim).


Dan Imam Bukhary membawakan bab : فقضى المرأة شعرها عند غسل المحيضWanita membuka kepang rambutnya ketika mandi dari haid.


Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Wallahu A'lam.


Periksa : Al-Majmu' 2/216, Al-Mughny 1/300, Fathul Bary 1/417 , dan Al-Muhalla 2/38


Kemudian dari sisi pandangan :


a. Ketika mandi janabah tidak perlu membuka kepang rambut sebagai kemudahan karena sering dilakukan, maka tentu memberatkan kalau harus dibuka. Berbeda dengan mandi haid karena hanya dilakukan sekali sebulan umumnya pada wanita normal.


b. Karena mandi janabah, rentang waktu antara junubnya dengan mandinya lebih pendek dari mandi haid, yang bisa menunggu sampai berhari-hari, maka untuk kesempurnaan mandinya dan kesegarannya maka disyari'atkan dibuka kepang rambutnya.Wallahu A'lam
4. Tidaklah makruh mengeringkan badan dengan kain, handuk, tissu atau yang sejenisnya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut, dan asalnya adalah mubah.

Tapi tidaklah diragukan bahwa yang paling utama adalah membiarkannya tanpa dikeringkan berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma riwayat Bukhary-Muslim :


أَعْتَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ فَخَرَجَ عَمَرُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ رَقَدَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ. فَخَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ مَاءً يَقُوْلُ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِهَذِهِ الصَّلَاةِ فِيْ هَذِهِ السَّاعَةِ.


"Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam mengakhirkan sholat 'Isya sampai mendekati pertengahan malam. Maka keluarlah 'Umar lalu berkata : "Wahai Rasulullah, para perempuan dan anak kecil telah tidur'. Maka keluarlah beliau dan kepalanya masih meneteskan air seraya berkata : "Andaikata tidak memberatkan umatku atau manusia maka saya akan memerintahkan mereka untuk melakukan sholat ('Isya) pada waktu ini".".


Berkata Ibnul Mulaqqin dalam Al-I'lam 2/292 : "Dalam (hadits ini) menunjukkan tidak ber-tansyif (menyeka air dari anggota tubuh) karena andaikata beliau shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam ber- tansyif niscaya kepalanya tidak meneteskan air dan tidak seorangpun yang berpendapat bahwa ada perbedaan antara kepala dan badan dalam hal tansyif ".


Adapun lafadz yang dipakai sebagian ulama tentang makruhnya hal tersebut yaitu lafadz dalam hadits Maimunah :


فَأَتَيْتُهُ بِحِرْقَةٍ فَلَمْ يًُرِدْهَا


"Maka sayapun memberikan kepada beliau secarik kain maka beliau tidak menginginkannya".


Maka dapat dijawab dari beberapa sisi :


a. Sebagian rawi keliru dalam menetapkan lafadz ini dengan membacanya فَلَمْ يَرُدَّ هَا yang benarnya adalah فلم يُِردْهَا .


Kata Al-Hafidz Ibnu Hajar : Dengan di-dhomma awalnya dan dal-nya disukun dari الْإِرَادَةُ dan asalnya " يُرِيْدُهَا " tetapi di-jazm-kan dengan lam. Maka siapa yang membacanya di-fathah awalnya (ya`-nya) dan di-tasydid dal-nya maka dia merubah dan merusak maknanya. Dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Affan dari Abu 'Awanah dengan sanad ini dan diakhirnya beliau berkata :


فَقَالَ : هَكَذَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ أَنْ لاَ أُرِيْدُهَا.


"Dan dia berkata demikian dan memberikan isyarat dengan tangannya bahwasanya dia tidak menginginkannya". (Lihat : Fathul Bary 1/376)


b. Ini kejadian tersendiri dan kenyatan tertentu yang tidak boleh diterapkan sebagai dalil secara umum. Apalagi memuat beberapa kemungkinan seperti kemungkinan kotor, basah, merasa cukup dan tidak perlu dan lain-lain. Wallahu A'lam.


c. Maimunah yang memberikan kain kepada Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menunjukkan bahwa kebiasaan beliau setelah mandi adalah menggunakan kain tapi dalam kesempatan ini saja beliau tidak memakainya. Dari keterangan ini, boleh jadi hadits ini bermakna sunnah sebagai kebalikan dari apa yang mereka pahami bahwa mamakai kain setelah mandi adalah makruh.


Dan ini adalah pendapat Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin, Sufyan Ats-Tsauri, Ahmad, Malik, dan lain-lain. (Lihat : Syarh Sunnah : 2/15, Ihkamul Ahkam : 1/97, At-Tamhid : 2/276 dan Asy-Syarh Al-Mumti' : 1/253).


5. Sudah cukup mandi dari wudhu, maka barang siapa yang mandi dan tidak berwudhu. Maka sudah terangkat darinya dua hadats, yaitu hadats kecil dan besar dan boleh baginya untuk sholat sebagaimana firman Allah Ta'ala :


وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا


"Dan (jangan pula dekati sholat) sedangkan kalian dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu sampai kalian mandi". (QS. An-Nisa` : 43).


Kata Ibnu Qudamah : dijadikan mandi itu sebagai puncak/tujuan dari larangan untuk sholat, maka jika dia telah mandi wajib maka tidak terlarang lagi baginya untuk sholat. Dan sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka masuk yang kecil kedalam yang besar seperti umrah dalam haji (Lihat :Al-Mughny 1/289).


Kata Ibnu Abdil Bar : orang yang mandi dari janabah jika dia belum berwudhu dan menyiram seluruh badannya maka sungguh dia telah menunaikannya yang wajib baginya, karena sesungguhnya Allah Ta'ala hanya mewajibkan kepada yang junub mandi dari janabah tanpa wudhu dengan firmannya.


وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا


"Dan jika kalian junub, maka bersucilah". (QS. Al-Ma`idah : 6).


Dan itu adalah ijma' tidak ada khilaf di kalangan para ulama mereka juga sepakat tentang sunnahnya wudhu sebelum mandi mencontoh Rasulullah dan karena wudhu tersebut membantu mandi dan lebih membersihkan padanya. (Lihat : Al-Istidzkar 1/327-328 ).


Kata Imam Asy-Syafi'iy : Allah mewajibkan mandi secara mutlaq, tidak disebut didalamnya sesuatu yang dimulai dengannya sebelum sesuatu. Maka jika orang yang mandi itu telah mandi (junub-pent), itu sudah cukup baginya dan Allah lebih tahu tentang bagaimana yang Dia datangkan demikian pula tidak ada batasan tentang air pada mandi janabah kecuali agar mendatangkan dengan menyiram seluruh tubuhnya. (Lihat : Al-Umm 1/40, Al-Fath 1/360-361)


Kata Imam Al-Baghawy : Dan ini adalah pendapat kebanyakan para ulama dan diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar mandi kemudian berwudhu, maka saya berkata padanya : wahai bapakku bukankah cukup bagimu mandi dari wudhu ? Ibnu Umar menjawab : iya, akan tetapi saya kadang-kadang memegang kemaluanku, maka saya berwudhu. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatho' 1/43 dan dishohihkan sanadnya oleh Al-Arna`uth dalam ta'liqnya pada Syarh Sunnah 2/13. (Lihat pula Majmu' Fatawa :21/396-397, 1/397, Al-Muhalla : 2/44).


6. Tidak disyaratkan berwudhu lagi sesudah mandi janabah, karena Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam langsung sholat sesudah mandi janabah tanpa berwudhu lagi, sebagaimana dalam hadits 'Aisyah :


كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ


"Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam mandi janabah dan sholat dua raka'at kemudian sholat shubuh dan saya tidak melihatnya berwudhu lagi setelah mandi". (HR. Imam Abu Daud 1/172 no. 250).


Dan dari 'Aisyah :


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ وَزَادَ ابْنُ مَاجَه : مِنَ الْجَنَابَةِ


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam tidak berwudhu lagi sesudah mandi. Dan ditambahkan oleh Ibnu Majah : Dari mandi janabah". (HR. At-Tirmidzy 1/179 no. 107 dan berkata : Hadits ini Hasan Shohih dan An-Nasa`i 1/137 no. 252 dan Ibnu Majah 1/191 no. 579 dan dishohihkan oleh Syeikh Muqbil dalam Al-Jami' Ash-Shohih 1/548).


Kata Imam An-Nawawy (Al-Majmu' 2/225) : Dan Ar-Rafi'i dan yang lainnya telah menukil kesepakatan bahwasanya tidak disyariatkan wudhu dan mudah-mudahan itu adalah ijma'.


Tapi perlu diingat bahwa tidak perlunya berwudhu setelah mandi, bila dia meniatkan wadhu bersama dengan mandi sebagaimana telah dimaklumi tentang wajibnya niat pada setiap 'ibadah. Baca Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 5/326.
7. Disunnahkan untuk tidak kurang dari satu sho' (empat mudd).

Sebagaimana dalam hadits Safinah radhiyallahu 'anhu :


كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ وَيَتَطَهَّرُ بِالْمًدِّ


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam mandi dengan satu sho' dan berwudhu dengan satu mudd (ukuran dua telapak tangan normal). (HSR. Muslim).


Dan dalam hadits Anas :


بِالصَّاِع إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ


"Dengan satu sho' sampai lima mudd". (HR. Bukhary-Muslim).


Dan juga diriwayatkan dalam Shohih Al-Bukhary dari hadits Jabir dan 'Aisyah.
8. Dan boleh kurang dari satu sho'.

Hal ini juga ditunjukkan oleh banyak hadits diantaranya :


a. Hadits 'Aisyah


كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَسَعُ ثَلاَثَةَ أَمْدَادٍ وَقَرِيْباً مِنْ ذَلِكَ


"Saya mandi bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dari satu bejana memuat tiga mudd atau sekitar itu". (HR. Muslim).


b. Hadits 'Aisyah yang lain :


كُنْتُ أًغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ مِنَ الْجَنَابَةِ


"Saya mandi janabah bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dari satu bejana dan tangan kami berebutan didalamnya". (HR. Bukhary-Muslim).


c. Hadits Ibnu Abbas :


أَنَّ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُوْنَةَ كَانَا يَغْسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ


"Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan Maimunah keduanya mandi dari satu bejana". (HR. Bukhary-Muslim).


9. Tidak boleh dan tercelanya berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air dalam wudhu dan mandi junub.


Hal ini dtunjukkan oleh hadits Abdullah bin Mughoffal dengan sanad yang shohih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :


إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطََّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ


"Sesungguhnya akan ada pada ummat ini suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo'a".


Wallahu A'lam wa Ahkam.


[1] Ini adalah kinayah dari melakukan hubungan suami-istri.



[2] Pada sebagian riwayat ada lafazh perintah tapi ada kelemahan dari sisi sanadnya.

http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&topik=&artikel=6

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games