18 Mar 2010

Syirik Bahaya Terbesar(Tamimah:kumpulan pertanyaan)...

. 18 Mar 2010

Hukum Meletakkan Sepotong Kain atau Sepotong Kulit di Atas Perut Bayi Setelah Dilahirkan
Selasa, 01 Februari 05

www.alsofwah.or.id

Apakah boleh meletakkan sepotong kain, sepotong kulit atau sejenisnya di atas perut anak laki-laki dan perempuan pada usia menyusu dan juga sesudah besar. Kami di selatan juga mele-takkan sepotong kain atau sepotong kulit di atas perut anak wanita atau anak kecil dan juga sesudah besar. Oleh karenanya, saya mohon penjelasan mengenai hal itu.

Jawaban:

Jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagai tamimah untuk mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka ini diharamkan, bahkan bisa menjadi kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yang benar seperti menahan pusar bayi agar tidak menyembul atau meluruskan punggung, maka ini tidak apa-apa. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-'Ilaj bi al-Qur'an wa as-Sunnah - ar-Ruqa wama yata'allaqu biha, hal. 93
Hukum Membawa Kitab al-Hishn al-Hashin dan Hirz al-Jausyan
Selasa, 01 Februari 05

www.alsofwah.or.id


Dalam kaitannya dengan ruqyah dan tamimah, jika berupa al-Qur'an, apa hukumnya? Apa hukumnya seandainya aku mem-bawa kitab al-Hishn al-Hashin atau kitab Hirz al-Jausyan atau as-Sab'ul Uqud as-Sulaimaniyyah? Apakah benar apa yang disebutkan mengenai kitab-kitab tersebut, bahwa kitab-kitab tersebut bermanfaat untuk menolak 'ain dan kedengkian hingga seterusnya. Mereka mengatakan bahwa kitab-kitab tersebut berisikan ayat-ayat al-Qur'an saja seperti al-Mu'awwidzat dan ayat Kursi; lalu apakah membacanya saja bermanfaat tanpa membawa kitab-kitab tersebut?

Jawaban:

Boleh ruqyah dengan al-Qur'an, dzikir-dzikir, dan segala sesuatu yang tidak mengandung kesyirikan serta bukan doa-doa yang dilarang.

Adapun menjadikan kitab al-Hishn al-Hashin, Hirz al-Jausyan dan as-Sab'ul 'Uqud as-Sulaimaniyyah sebagai jimat itu tidak boleh.

Sedangkan membaca ayat Kursi ketika hendak tidur maka itu berguna, dan membaca Qul Huwallahu Ahad serta al-Mu'aw-widzatain juga bermanfaat.

Kepada Allah-lah kita mengharapkan taufikNya. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-'Ilaj bil Qur'an was Sunnah - ar-Ruqa wama yata`allaqu biha, hal. 94

Hukum Menggantung Kertas-kertas yang Bertuliskan Ayat-ayat dan Selainnya Pada Leher Anak-anak
Selasa, 01 Februari 05

www.alsofwah.or.id

Apa hukum orang-orang yang melakukan sihir? Yakni, orang-orang yang menulis ayat-ayat al-Qur'an dan Asma Allah Subhannahu wa Ta'ala serta menjualnya kepada khalayak seraya mengatakan, "Inilah yang akan memeliharamu"; atau ketika anak dilahirkan atau sakit, mereka menulis pada kertas dan menggantungkan di lehernya; atau memberikan kepada pelajar (seraya mengatakan), "Inilah yang akan membuatmu cerdik dan berakal" terutama di tanah air kami, Afrika, dan beberapa negara Arab.

Jawaban:

Diharamkan menulis sesuatu dari selain al-Qur'an dan Asma' Allah pada kertas atau selainnya untuk digantungkan di leher anak-anak yang sakit, binatang ternak, atau sejenisnya, karena mengharapkan kesembuhan; menggantungkan pada mereka ka-rena berharap terjaga dari berbagai penyakit, tipu daya musuh atau tertimpa penyakit 'ain dan kedengkian; atau digantungkan pada para penuntut ilmu karena mengharapkan kecerdasan, cepat hapalan, kepahaman dan selainnya. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menyebutnya sebagai kesyirikan, dengan sabdanya,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ


"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka ia telah syirik."

Diharamkan pula menjualnya serta menggantungkannya, dan harga yang diperoleh dari menjual kertas-kertas ini adalah haram. Para pejabat berwenang wajib mencegahnya dan meng-hukum para pelakunya serta siapa saja yang pergi kepada mereka, dan menjelaskan bahwa ini termasuk tamimah yang diharamkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, agar mereka tertuntun kepada kebenaran dan berhenti dari keharaman-keharaman.

Adapun menulis ayat-ayat al-Qur'an, Asma' Allah dan sejenisnya berupa dzikir-dzikir dan doa-doa yang shahih, maka ini diperselisihkan di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang mengharamkannya dari kalangan ulama salaf dan di antara mereka ada yang memberi keringanan. Dan, yang benar, bahwa itu tidak boleh, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang menggantungkan tamimah, dan menutup jalan dari menggantungkan tamimah dari selain al-Qur'an serta melindungi al-Qur'an dan Asma Allah dari segala yang tidak pantas.

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Fatwa-Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah, jilid 1, hal. 207-208

Hukum Menggantungkan Jimat yang Bertuliskan Doa-doa dan Ayat-ayat al-Qur'an
Selasa, 01 Februari 05

www.alsofwah.or.id

Apakah boleh menggantungkan jimat pada orang yang sakit, yang di dalamnya tertulis doa-doa nabawiyah serta sesuatu dari ayat al-Qur'an. Ditulis bersamanya tawassul dengan auliya' dari kalangan sahabat dan shalihin. Ditulis pula di dalamnya kalimat yang tidak dapat dipahami dengan selain bahasa Arab, dan di dalamnya digambar beberapa bintang. Atau menggatungkan nama-nama Nabi Shalallaahu alaihi wasalam untuk menolak mudharat atau men-datangkan manfaat. Ketahuilah wahai Syaikh, bahwa ibu kami pergi kepada mereka dan mereka mengabarkan kepadanya bahwa dia kena sihir dan seluruh anggota keluarganya. Tetapi kami tidak mentaatinya dan mempercayainya mengenai hal itu, tetapi mung-kin ia memasukkan obat-obatan untuk kami dalam makanan, minuman, dan jimat yang dibawanya. Mungkin ia meletakkannya di pakaian kami atau di tempat tidur kami tanpa sepengetahuan kami. Karena kami pernah melihat di sisinya jimat-jimat yang berisi nama-nama kami dan kami mengingkarinya tetapi ia tidak menghiraukan kami?

Jawaban:

Pertama, tidak boleh menggantungkan jimat tersebut pada seseorang atau meletakkannya dalam pakaian, tempat tidur atau rumah, untuk mendatangkan manfaat atau menolak mudharat. Ini sejenis tamimah, dan menggunakannya adalah syirik, berdasarkan keumuman sabda beliau Shalallaahu alaihi wasalam ,
"Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik."

Dan sabda beliau,
"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka ia telah syirik."

Kedua, kalian mendapatkan pahala karena menasihati ibu kalian dan mencegah apa yang dilakukannya, yaitu memakai jimat dan meletakkannya di tempat tidur dan pakaian, serta pergi kepada tukang sihir dan dukun. Kalian harus terus menerus menasihatinya, memberitahukan kepadanya, dan mencegah kemungkarannya, dengan tetap menjaga etika bersamanya. Semoga Allah memberi taufik kepadanya untuk bertaubat dari kemungkaran yang dila-kukannya. Kalian tidak berdosa tentang apa yang dilakukannya dari kemungkaran, jika kalian telah melaksanakan kewajiban kalian, yaitu memberi nasihat dan mencegahnya menurut apa yang kalian ketahui. Kalian tidak berdosa mengenai apa yang tidak kalian ketahui dari kemungkaran yang pernah dilakukannya.

Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Da'imah, jilid 1, hal. 208-209

Hukum Menggantungkan Kertas-kertas yang Bertuliskan Ayat-ayat al-Qur'an Pada Dinding Rumah
Selasa, 01 Februari 05

www.alsofwah.or.id

Seseorang sakit dan pergi kepada seorang faqih (ulama), lalu dia menuliskan untuknya di kertas berupa al-Qur'an tanpa yang lain, kemudian ia mengatakan kepadanya, "Jika kamu kembali ke rumah, maka letakkan tiap-tiap kata dari kata-kata al-Qur'an yang tertulis ini dalam keadaan terpaku. Misalnya, Alif lam mim dzalikal kitabu la raiba fih. Alif dibaca beberapa kata kemudian dipaku, kemudian Lam juga, kemudian Mim juga hingga akhirnya. Kemu-dian kertas ini disimpan selama sepuluh atau lima belas hari; apakah boleh menggantungkan ini? Apakah ini termasuk syirik terhadap Allah? Dan apakah ini tamimah?

Jawaban:

Perbuatan ini tidak boleh karena termasuk tamimah yang dilarang oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, berdasarkan sabdanya,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ


"Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak menga-bulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada'ah, semoga Allah tidak menentramkannya."

Dalam suatu riwayat,
"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka dia telah syirik."

Billahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Fatwa-Fatwa Lajnah Da'imah, jilid 1, hal. 210-211

Hukum Tamimah dan Penangkal yang Bertuliskan Ayat-ayat al-Qur'an
Senin, 31 Januari 05

www.alsofwah.or.id

Apa pendapat anda tentang perkara tamimah dan penangkal bertuliskan ayat-ayat al-Qur'an. Yakni, apakah boleh bagi seorang muslim membawa jimat yang bertuliskan ayat-ayat al-Qur'an?

Jawaban:

Menuliskan ayat al-Qur'an dan menggantungkannya, atau menggantungkan al-Qur'an secara keseluruhan pada anggota tubuh dan sejenisnya, untuk melindungi dari bencana yang dikhawatirkan atau ingin menghilangkan bencana yang menimpa, merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh salaf mengenai hukumnya. Di antara mereka ada yang menolak hal itu dan mengkategorikannya dalam tamimah yang dilarang menggantung-kannya, karena ia masuk dalam keumuman sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ


"Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Menurut mereka, tidak ada mukhashshish (dalil yang meng-khususkan) yang mengeluarkan penggantungan tamimah jika berupa al-Qur'an. Juga, menurut mereka, penggantungan tamimah berupa al-Qur'an menyebabkan kepada penggantungan sesuatu yang bukan al-Qur'an. Jadi, melarang menggantungkan al-Qur'an adalah untuk menutup kemungkinan menggantung apa yang bukan dari al-Qur'an. Yang ketiga, menurut mereka, ini menye-babkan sikap meremehkan apa yang digantungkan pada tubuh manusia, karena ia akan membawanya ketika buang hajat, beristinja', bersenggama dan sejenisnya. Di antara yang berpenda-pat demikian ialah Abdullah bin Mas'ud beserta murid-muridnya dan Ahmad bin Hanbal dalam suatu riwayat darinya. Inilah pendapat yang dipilih kebanyakan sahabat dan dipegang oleh kaum muta'akhirin.

Sebagian ulama ada yang membolehkan dan memberi keri-nganan menggantungkan tamimah yang berupa al-Qur'an dan Asma Allah serta sifat-sifatNya, seperti Abdullah bin Amr bin al-Ash. Ini juga pendapat Abu Ja'far al-Baqir dan Ahmad dalam riwayat yang lain darinya. Mereka memahami hadits larangan tersebut atas tamimah yang berisi kesyirikan.

Pendapat yang pertama itulah yang lebih kuat hujjahnya dan lebih dapat memelihara akidah; karena pendapat ini bisa me-melihara dan menjaga tauhid. Adapun apa yang diriwayatkan dari Amr hanyalah untuk membiasakan anak-anaknya untuk menghafal al-Qur'an dan menulisnya di lempengan serta meng-gantungkannya di leher anak-anak. Tidak dimaksudkan sebagai tamimah untuk menolak mudharat atau mendatangkan manfaat.

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, jilid 1, hal. 204-205

Hukum Menggantungkan Kertas-kertas yang Bertuliskan Ayat-ayat al-Qur'an Pada Dinding Rumah
Selasa, 01 Februari 05

www.alsofwah.or.id

Seseorang sakit dan pergi kepada seorang faqih (ulama), lalu dia menuliskan untuknya di kertas berupa al-Qur'an tanpa yang lain, kemudian ia mengatakan kepadanya, "Jika kamu kembali ke rumah, maka letakkan tiap-tiap kata dari kata-kata al-Qur'an yang tertulis ini dalam keadaan terpaku. Misalnya, Alif lam mim dzalikal kitabu la raiba fih. Alif dibaca beberapa kata kemudian dipaku, kemudian Lam juga, kemudian Mim juga hingga akhirnya. Kemu-dian kertas ini disimpan selama sepuluh atau lima belas hari; apakah boleh menggantungkan ini? Apakah ini termasuk syirik terhadap Allah? Dan apakah ini tamimah?

Jawaban:

Perbuatan ini tidak boleh karena termasuk tamimah yang dilarang oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, berdasarkan sabdanya,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ


"Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak menga-bulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada'ah, semoga Allah tidak menentramkannya."

Dalam suatu riwayat,
"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka dia telah syirik."

Billahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Fatwa-Fatwa Lajnah Da'imah, jilid 1, hal. 210-211

Hukum Mengalungkan Jimaat (Tamaim) Pada Anak-Anak


Jumat, 6 Mei 2005 11:18:50 WIB

HUKUM MENGALUNGKAN JIMAT (TAMAIM) PADA ANAK-ANAK


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah menulis berbagai ta’awudz (kalimat untuk memohon perlindungan) dari Al-Qur’an atau lainnya, lalu mengalungkankannya di leher anak, termasuk perbuatan syirik atau bukan ?

Jawaban.
Diriwayatkan dari Rasulullah, bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), tamaim, jimat dan tiwalah[1] adalah syirik” [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan menyatakan shahih]

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Hakim menyatakan shahih dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan sempurnakan (hajat) baginya. Barangsiapa bergantung pada wada’ah [2], niscaya Allah tidak akan memberikan ketenangan padanya”

Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini dari jalur lain dari Uqbah bin Amir.

“Artinya : Barangsiapa bergantung pada tamimah sungguh dia telah berbuat syirik”

Hadits yang senada maknanya masih banyak.
Tamimah : Adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak atau obyek lainnya untuk mengusir pengaruh mata (‘ain), jin, penyakit dan sebagainya. Sebagai orang menamainya Hirz atau Al-Jami’ah.

Ada dua jenis Tamimah.

Pertama.
Berasal dari nama-nama setan, tulang, butir-butir bulat berlubang, paku-pakuan, atau dengan tulisan huruf-huruf yang diputus-putus (thalasim) dan semisalnya. Hukumnya haram.

Tidak diragukan lagi perbuatan ini hukumnya haram disebabkan banyaknya dalil yang menegaskan keharamannya. Ini juga termasuk syirik asghar (syirik kecil) berdasarkan hadits di atas dan hadits lain yang semakna. Bisa juga termasuk ke dalam syirik akbar (syirik besar) jika si pelaku berkeyakinan bahwa tamimah itu sendiri yang menjaganya, menyembuhkan penaykit, atau mengusir bahaya tanpa ada kehendak dan izin dari Allah.

Kedua.
Berupa ayat-ayat Al-Qur’an, do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semisalnya berupa do’a-do’a yang baik. Ulama berselisih pendapat tentang jenis ini. Sebagian memperbolehkan dengan alasan bahwa hal itu termasuk jenis ruqyah yang boleh. Sebagian yang lain melarangnya dengan mengatakan itu haram. Dasar rujukan mereka ada dua :

[1].Keumuman hadits yang melarang tama’im dan menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah syirik. Maka tidak boleh ada pengkhususan salah satu jenis tamimah kecuali berdasarkan dalil syar’I, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pengkhususan.

Adapun ruqyah, maka banyak hadits shahih yang menunjukkan bahwa bila berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang dibolehkan, tidak ada masalah untuk dilakukan. Syaratnya, dilakukan dengan bahasa yang dipahami maknanya dan tidak dijadikan sebagai sandaran tetapi diyakini sebagai salah satu sebab semata. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ruqyah itu boleh selama tidak mengandung kesyirikan”

Nabi sendiri pernah di ruqyah dan meruqyah beberapa shahabat. Beliau bersabda.

“Artinya : Tiada ruqyah kecuali dari ‘ain/mata dan bisa binatang”

Dan masih banyak lagi hadits yang berbicara tentang hal ini. Sedangkan tamimah (jimat) tidak ada pengecualian pada satu jenispun dalam hadits-hadits, maka harus dilarang seluruhnya berdasarkan keumuman dalil.

[2]. Menutup akes (dzari’ah) menuju praktek syirik. Ini satu kaidah penting dalam syari’at. Perlu diketahui bahwa bila diperbolehkannya tamimah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits akan membuka pintu menuju syirik dan terjadi kerancuan antara jenis tamimah yang boleh dengan yang terlarang serta sulit membedakan antara keduanya kecuali dengan susah payah, maka jalan yang mengantarkan kepada kesyirikan ini harus ditutup rapat-rapat dan dikunci.

Inilah pendapat yang benar karena dalilnya jelas. Wallahul Muwaffiq.

[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah 1/162]


[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=1424&bagian=0


Menggantungkan Doa-doa Pada Pintu dan Selainnya
Selasa, 19 Juli 05

www.alsofwah.or.id

TANYA
Kami melihat sebagian orang yang meletakkan lembaran-lembaran pada mobil-mobil mereka dan pada pintu-pintu mereka, seperti doa keluar rumah, doa duduk, yaitu doa-doa yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW; lalu apakah itu dibenarkan?
JAWAB
Saya tidak melihat bahwa hal itu dilarang, karena itu meng-ingatkan manusia. Banyak dari mereka yang tidak hafal doa-doa ini. Jika ditulis di depan mereka, maka mudah bagi mereka untuk membacanya. Tidak berdosa mengenai hal ini, misalnya seseorang menulis di majelisnya Doa kaffaratul Majlis, untuk mengingatkan orang-orang yang duduk apabila berdiri supaya berdoa kepada Allah SWT dengan doa tersebut. Demikian pula halnya dengan stiker kecil yang ditempelkan di depan pengendara di dalam mobil berupa doa naik kendaraan dan bepergian. Jadi, ini tidak mengapa.

(SUMBER: Nuur 'ala ad-Darb, hal. 42, Syaikh Ibn Utsaimin)

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games