5 Okt 2010

Ihdad Bagi Wanita

. 5 Okt 2010

Ihdad Bagi Wanita


Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Meninggalnya suami ataupun orang dekat yang dikasihi jelas menggoreskan luka dan duka di dalam hati. Karena suasana hati yang berkabung, tak ada hasrat berhias diri, menyentuh wewangian, ataupun berpakaian indah.
Syariat Islam yang mulia pun tidak mengabaikan keadaan ini. Maka dibolehkanlah ber-ihdad, bahkan wajib bagi seorang istri bila suaminya meninggal dunia, disebabkan besarnya hak suami terhadapnya. Mungkin timbul tanya, apakah ihdad itu?
Ihdad maknanya meninggalkan perhiasan dan wangi-wangian di waktu tertentu. Bila dikatakan seorang istri berihdad atas kematian suaminya, maknanya si istri yang sedang menjalani masa ihdad1 karena meninggalnya suaminya, menahan diri dari mengenakan perhiasan seluruhnya baik berupa make up, wewangian (parfum), dan selainnya serta segala hal yang menjadi pendorong untuk melakukan jima’2.
Mungkin ada di antara pembaca muslimah yang belum begitu faham hukum permasalahan ini beserta aturan-aturannya, maka kami ingin membantu dengan sedikit penjelasan berikut ini. Wabillahit taufiq.

Hukum Ihdad

Berihdad atas kematian suami wajib dijalani seorang istri selama empat bulan sepuluh hari. Demikian pendapat mayoritas ulama bahkan hampir seluruh mereka, kecuali pendapat berbeda yang dinukilkan dari Al-Hasan Al-Bashri dan Asy-Sya’bi. Namun pendapat keduanya ganjil, menyelisihi sunnah hingga tak perlu ditengok. Kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu, “Tersembunyi perkara ihdad ini bagi keduanya.”
Adapun selain kematian suami, baik kematian ayah, ibu saudara laki-laki, anak dan sebagainya, maka haram hukumnya bila melebihi tiga hari3.
Zainab bintu Abi Salamah berkata, “Aku masuk menemui Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat datang berita kematian ayahnya Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu dari negeri Syam.
Pada hari ketiga setelah meninggalnya sang ayah, Ummu Habibah meminta minyak wangi lalu mengusapkannya pada kedua sisi wajahnya dan kedua pergelangannya. “Demi Allah!”, katanya, “Aku sebenarnya tidak berkeinginan terhadap wewangian. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar:
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ تُحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad terhadap mayat lebih dari tiga hari kecuali bila yang meninggal itu suaminya, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari.”
Zainab berkata lagi, “Kemudian aku masuk menemui Ummul Mukminin Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha ketika saudara laki-lakinya meninggal dunia. Lalu ia minta diambilkan minyak wangi untuk diusapkan pada dirinya.Ia pun berkata, ‘Aku sebenarnya tidak berkeinginan terhadap wewangian. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar: ‘Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad terhadap mayat lebih dari tiga hari. Kecuali bila yang meninggal itu suaminya, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari’.”
Zainab melanjutkan penjelasannya, “Aku pernah mendengar ibuku, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, berkata, ‘Datang seorang wanita menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, suami putriku telah meninggal dunia. Sementara putriku mengeluhkan rasa sakit pada matanya. Apakah kami boleh memakaikan celak pada matanya?’ ‘Tidak,’ jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua atau tiga kali. Setelahnya beliau bersabda: “Masa ihdad itu hanyalah empat bulan sepuluh hari. Adapun dulu di masa jahiliah salah seorang wanita dari kalian menjalani masa iddahnya selama satu tahun.” (HR. Al-Bukhari no. 1281, 1282, 5336 dan Muslim no. 3709)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Dalam hadits di atas ada dalil wajibnya berihdad bagi wanita yang menjalani ‘iddah karena wafatnya suami. Perkara ini secara umum disepakati walaupun ulama berselisih dalam perinciannya. Ihdad ini wajib bagi setiap wanita yang menjalani ‘iddah karena kematian suami, baik ia telah ‘berkumpul’ dengan suaminya atau pun belum, si wanita masih kecil atau sudah besar, perawan (ketika dinikahi suaminya) atau sudah janda, wanita merdeka atau budak4, wanita muslimah atau wanita kafir5. Ini merupakan madzhab Al-Imam Asy-Syafi’irahimahullahu dan jumhur. Abu Hanifah rahimahullahu dan selainnya dari kalangan ulama negeri Kufah, Abu Tsaurrahimahullahu, dan sebagian Malikiyah menyatakan, “Tidak wajib berihdad bagi seorang istri dari kalangan ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani, –pent.). Karena ihdad hanya khusus bagi istri yang muslimah, berdasarkan sabda RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ…
‘Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah….’
Dalam hadits di atas dikhususkan penyebutan wanita yang beriman (mukminah).”
Jumhur6 memberi jawaban dengan menyatakan bahwa dalam hadits disebutkan orang yang beriman karena hanya orang berimanlah yang bisa mengambil buah dari pembicaraan sang penetap syariat, mengambil manfaat dengannya dan terikat padanya. Karena itulah, sasaran pembicaraan dalam hadits dikaitkan dengannya7.
Abu Hanifah rahimahullahu juga berkata menyelisihi pendapat jumhur, “Tidak ada ihdad bagi istri yang masih kecil. Tidak pula bagi istri yang berstatus budak.”
Ulama sepakat tidak ada ihdad bagi ummul walad (budak perempuan yang telah melahirkan anak untuk tuannya, –pent.), tidak pula bagi budak perempuan yang tuannya meninggal8. Demikian juga istri yang ditalak raj’i (talak satu dan dua atau talak yang bisa dirujuk kembali oleh suaminya, –pent.).
Adapun terhadap istri yang ditalak tiga (talak ba’in), mereka berbeda pendapat.
‘Atha`, Rabi’ah, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i, dan Ibnul Mundzir rahimahumullah berpendapat tidak ada ihdad baginya.
Sedangkan Al-Hakam, Abu Hanifah, ulama Kufah, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid rahimahumullah berpendapat ada ihdad bagi istri yang ditalak tiga.
Asy-Syafi’i rahimahullahu juga memiliki pendapat seperti ini, namun merupakan pendapat yang lemah dari beliau.
Al-Qadhi rahimahullahu menghikayatkan satu ucapan dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu yang menyatakan tidak wajibnya ihdad bagi wanita yang ditalak, bahkan juga bagi wanita yang suaminya meninggal dunia. Namun pendapat ini ganjil dan aneh.
Mereka yang berpendapat tidak ada ihdad bagi wanita yang ditalak tiga, berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
.9عَلَى مَيِّتٍ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan kebolehan berihdad disebabkan kematian seseorang setelah mengharamkannya, bila bukan karena kematian. Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Wajibnya ihdad bagi wanita yang meninggal suaminya diketahui dari kesepakatan ulama yang membawa hadits tentang ihdad kepada hukum wajib. Walaupun dalam lafadz hadits tersebut tidak ada yang menunjukkan wajibnya, akan tetapi mereka sepakat membawa hadits tersebut kepada hukum wajib. Bersamaan pula adanya pendukung dari sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits lain seperti hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha10, hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha tentang celak, minyak wangi, dan pakaian perhiasan11, serta pelarangan beliau darinya. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 9/351-352)
Dalam hadits di atas juga terdapat dalil bolehnya berihdad karena kematian kerabat atau yang lainnya selama tiga hari dan tidak boleh (haram) jika lebih. Batasan waktu tiga hari ini dibolehkan karena syariat memerhatikan keadaan jiwa dan tabiat seorang manusia yang jelas berduka bila ditinggal mati oleh orang yang dikasihinya hingga ia tak berselera berdandan, memakai pakaian bagus dan sebagainya. Karena itulah Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha dan Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha memakai wewangian untuk keluar dari ihdadnya. Dan secara jelas keduanya menyatakan bahwa mereka memakai wangi-wangian bukan karena suatu kebutuhan. Ini sebagai isyarat bahwa bekas-bekas kesedihan masih ada pada mereka, namun karena syariat tidak membolehkan berihdad lebih dari tiga hari, maka tidak ada yang melapangkan mereka kecuali berpegang dengan perintah agama12.

Lama Ihdad

Lamanya masa ihdad adalah selama masa ‘iddah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari sebagaimana ditunjukkan dalam hadits di atas. Dan sepuluh hari yang disebutkan dalam hadits:
وَعَشْرًا
mencakup pula malam-malamnya13.
Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Ini merupakan madzhab kami dan madzhab ulama secara keseluruhan. Kecuali pendapat berbeda yang dihikayatkan dari Yahya ibnu Abi Katsir dan Al-Auza’i yang menyatakan lamanya empat bulan sepuluh malam dan si wanita telah halal (tidak lagi berihdad) pada hari yang kesepuluh14. Sementara pendapat kami dan jumhur, si wanita tidak halal hingga ia masuk malam yang kesebelas.”15 (Al-Minhaj, 9/352)
Bila si istri dalam keadaan hamil, maka masa iddah dan ihdadnya berakhir dengan melahirkan kandungannya, walaupun ia melahirkan sesaat sebelum jenazah suaminya dimandikan. Iddahnya saat itu telah berakhir dan halal baginya untuk menikah. Demikian pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, dengan dalil ayat berikut ini:
وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan istri-istri yang sedang hamil waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4)16
Dan juga berdalil dengan kisah Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha. Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan:
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ زَوْجِهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى. فَخَطَبَهَا أَبُو السَّنَابِلِ بنُ بَعْكَكِ فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَهُ. فَقَالَ: وَاللهِ مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنِكِحِيْهِ حَتَّى تَعْتَدِّي آخِرَ اْلأَجَلَيْنِ. فَمَكَثَتْ قَرِيْبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: انْكِحِيْ
Ada seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah. Ia sedang hamil saat suaminya meninggal dunia. Setelah melahirkan ia dipinang oleh Abus Sanabil bin Ba’kak, namun Subai’ah menolak untuk menikah dengannya. Lalu Abus Sanabil berfatwa kepada Subai’ah, “Demi Allah, tidak sepantasnya engkau menikah dengannya17 sampai engkau beriddah dalam waktu yang paling akhir (paling panjang) dari dua waktu yang ada18.” Maka Subai’ah pun berdiam selama sepuluh malam. Kemudian ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk bertanya tentang perkaranya dan ternyata Nabi bersabda, “Menikahlah.” (HR. Al-Bukhari no. 5318)
Ubaidillah bin Abdillah bin ‘Utbah bin Mas’ud mengabarkan bahwa ayahnya menulis surat kepada ‘Umar bin Abdilllah Ibnul Arqam Az-Zuhri memerintahkannya agar bertanya kepada Subai’ah Al-Aslamiyyah tentang haditsnya dan tentang apa yang difatwakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkaranya ketika ia minta fatwa. Maka Umar bin Abdillah pun membalas surat Abdullah bin Utbah mengabarkan bahwa Subai’ah berkisah, dulunya ia bersuamikan Sa’d bin Khaulah yang bernisbah kepada Bani Amir bin Lu`ai. Suaminya termasuk shahabat yang ikut dalam perang Badar. Ketika haji wada’, suaminya meninggal dunia dalam keadaan ia sedang mengandung. Tidak berapa lama setelahnya ia melahirkan. Sesucinya dari nifasnya, ia pun berdandan untuk menerima orang-orang yang mau melamarnya.
Ketika itu masuk Abus Sanabil bin Ba’kak, seorang lelaki dari Bani Abdid Dar, menemuinya sambil berkata memberi fatwa, “Kenapa aku melihatmu berdandan? Mungkinkah engkau ingin menikah lagi? Padahal demi Allah, engkau tidak boleh menikah hingga berlalu waktu empat bulan sepuluh hari.”
Subai’ah berkata, “Mendengar ucapan demikian darinya, maka pada sore harinya aku menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang hal tersebut. Ternyata beliau memfatwakan bahwa aku telah halal (selesai dari masa iddah) ketika aku melahirkan kandunganku19, dan beliau memerintahkan agar aku menikah jika ada keinginan ke sana.” (HR. Al-Bukhari no. 3991, 5319 dan Muslim no. 3706)
Sepanjang masa iddahnya, si istri harus berihdad hingga selesai melahirkan kandungannya, sama saja baik masanya pendek atau panjang. Bila ia telah melahirkan maka tidak ada ihdad setelahnya20.
Masa iddah disertai ihdad yang harus dijalani seorang istri yang ditinggal mati suami ini terhitung masa yang pendek bila dibandingkan dengan keadaan wanita di masa jahiliahnya bangsa Arab. Di mana seorang istri yang ditinggal mati suami harus berkabung selama setahun, sebagaimana telah disinggung dalam hadits tentang ihdad di atas.
Dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang iddah wanita di jaman jahiliah dengan pernyataan:
قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَكُوْنُ فِي شَرِّ بَيْتِهَا فِي أَحْلاَسِهَا – أَوْ: فِي شَرِّ أَحْلاَسِهَا فِي بَيْتِهَا – حَوْلاً، فَإِذَا مَرَّ كَلْبٌ رَمَتْ بِبَعْرَةٍ فَخَرَجَتْ …
Dulunya salah seorang wanita dari kalian menjalani masa iddahnya dengan menetap di rumahnya yang paling buruk dengan mengenakan pakaiannya yang paling jelek –atau: ia mengenakan pakaiannya yang paling jelek di dalam rumahnya– selama satu tahun. Apabila lewat seekor anjing, ia melempar kotoran hewan kemudian ia keluar….” (HR. Al-Bukhari no. 1280 dan Muslimno. 3711)
Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullahu menyatakan, dalam hadits di atas ada isyarat pendeknya waktu ihdad seorang istri bila dibandingkan dengan iddah dan ihdad para istri di masa jahiliah, sehingga sepatutnya si istri lebih bersabar menjalaninya. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thalaq, bab Al-‘Iddah)
Sebenarnya masa iddah dan ihdad selama setahun tersebut terus berlanjut setelah datangnya Islam, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ
Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka berwasiat untuk istri-istrinya, yaitu diberi nafkah hingga setahun lamanya…” (Al-Baqarah: 240)
Namun kemudian ayat ini dihapus dengan ayat yang sebelumnya, yaitu:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menangguhkan diri mereka (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari …” (Al-Baqarah: 234)21
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. Akan kita lanjutkan, Insya Allah, dalam edisi mendatang.
Catatan kaki:
1 Ihdad adalah istilah bagi tenggang waktu yang dijalani seorang istri di mana dalam masa itu ia harus menahan diri/menunda untuk menikah lagi setelah wafatnya sang suami atau setelah bercerai dengannya, baik perhitungannya dengan kelahiran kandungan, dengan quru`, atau dengan bulan. (Fathul Bari, 9/582, Subulus Salam 3/307)
‘Iddah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah 4 bulan 10 hari, sebagaimana tersebut dalam ayat:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri maka hendaklah para istri tersebut menangguhkan dirinya (ber’iddah) selama empat bulan sepuluh hari….” (Al-Baqarah: 234)
Adapun bila si istri yang ditinggal mati oleh suaminya itu dalam keadaan hamil, tentang masa ‘iddahnya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama sendiri berpendapat ‘iddahnya sampai dengan melahirkan. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 3/115)
Al-Minhaj 9/350, Fathul Bari 9/600, Asy-Syarhul Mumti’ 5/712, Nailul Authar 6/343.
Fathul Bari 9/601,602, Zadul Ma’ad 4/220, Subulus Salam 3/312.
4 Bila seorang wanita yang berstatus budak dinikahkan oleh tuannya dengan seorang lelaki, lalu si lelaki meninggal dunia maka wanita tersebut wajib berihdad berdasarkan keumuman ayat:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا …
Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri -istri….” (Al-Baqarah: 234)
Permasalahan ihdad ini berkaitan dengan hak suami. Dan ihdad merupakan perkara yang mengikuti iddah. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/717)

5 Dari kalangan Yahudi atau Nasrani. Apabila ada wanita Yahudi atau Nasrani yang dinikahi oleh seorang muslim, lalu si suami meninggal dunia maka si istri wajib berihdad. Karena ihdad itu mengikuti ‘iddah walaupun si istri kafir. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا …
Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri -istri….” (Al-Baqarah: 234) [Asy-Syarhul Mumti’, 5/715]
6 Yang berpendapat bahwa ihdad berlaku bagi setiap istri yang ditinggal mati suaminya, baik si istri muslimah ataupun non muslimah.
7 Dalam Fathul Bari disebutkan, jawaban jumhur dalam hal ini adalah bahwa lafadz beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala disebutkan sebagai penekanan untuk menyatakan sangat dicercanya hal tersebut (berihdad lebih dari tiga hari karena kematian selain suami). Sehingga tidak bisa difahami bahwa ihdad hanya berlaku bagi wanita yang beriman. Sebagaimana kalau kita menyatakan, “Ini adalah jalan kaum muslimin .” Sementara jalan tersebut terkadang dilalui pula oleh selain kaum muslimin. (9/602)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa yang dimaukan dengan hadits:
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ
Adalah untuk memberi hasungan dan anjuran kepada wanita agar tidak melakukan perbuatan demikian. Bukan maksudnya membatasi hukumnya hanya untuk wanita beriman saja sementara yang lain tidak masuk di dalamnya. Sebagaimana kalau kita mengatakan, “Tidak mungkin seorang yang dermawan menghinakan tamunya.” Kita maksudkan dengan kalimat ini sebagai hasungan untuk memuliakan tamu. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/716)
8 Karena mereka tidak berstatus istri dan si mayat bukan suami mereka. Sementara dalam hadits disebutkan dengan lafadz:
إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ
…kecuali bila yang meninggal suaminya….” (Al-Mughni, kitab Al-‘Iddah, fashl La Ihdada ‘ala Ghairiz Zaujat)
9 Lengkapnya:
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ تُحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ …
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad terhadap mayat….”
Kata Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu, “Dalam ucapan Nabi:

عَلَى مَيِّتٍ
ada dalil tentang tidak adanya ihdad bagi istri yang ditalak. Bila talaknya raj’i maka perkaranya disepakati. Adapun kalau talaknya ba’in, jumhur ulama berpendapat tidak ada ihdadnya.” (Subulus Salam, 3/313)
10 Tentang seorang wanita yang memintakan izin putrinya yang baru ditinggal mati suaminya untuk memakai celak karena keluhan sakit pada matanya. Hadits ini menunjukkan wajib berihdad bagi wanita yang wafat suaminya. Karena kalau tidak wajib, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan melarang seseorang berobat dengan pengobatan yang mubah seperti mengobati penyakit mata dengan bercelak. (Fathul Bari, 9/601)
11 Akan dijelaskan di edisi mendatang, insya Allah.
12 Fathul Bari 9/602, Asy-Syarhul Mumti’ 5/712, Nailul Authar 6/3434.
13 Fathul Bari 9/603.
14 Karena menurut pendapat ini, yang terhitung hanyalah malam tidak menyertakan hari.
15 Setelah berlalu hari kesepuluhnya.
16 Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an 3/115, Al-Hawi 11/235, Al-Minhaj 9/348, Al-Mughni kitab Al-‘Iddah, fashl Aqsamul Mu’tadat, Al-Muhalla bil Atsar 10/41.
17 Dalam Muwaththa` Al-Imam Malik rahimahullahu (no. 1286) disebutkan bahwa ada dua orang lelaki yang meminang Subai’ah. Seorang anak muda (Abul Basyar) dan seorang lagi lelaki berusia antara 30-50 tahun (Abus Sanabil). Subai’ah cenderung dan lebih terpikat kepada Abul Basyar. Maka Abus Sanabil mengatakan, “Engkau belum halal untuk menikah.” Ia mengatakan demikian karena berharap sekembalinya keluarga Subai’ah dari bepergian, mereka akan mengedepankannya dari yang lain untuk menikahi Subai’ah.
18 Demikian pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dengan mengumpulkan dua firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri -istri, hendaklah para istri itu menangguhkan diri mereka (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari .…” (Al-Baqarah: 234)
dan ayat:

وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan istri-istri yang sedang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4)
Menurut pendapat ini, iddah si wanita adalah masa yang paling akhir/paling panjang dari dua waktu yang ada, waktu 4 bulan 10 hari atau waktu melahirkan.
Misalnya bila ia melahirkan 2 bulan setelah suaminya wafat, iddahnya belumlah berakhir karena waktu yang paling panjang adalah 4 bulan 10 hari. Sehingga ia harus menunggu sampai selesainya 4 bulan 10 hari tersebut.

Contoh lain, bila sampai 4 bulan 10 hari ia belum juga melahirkan, maka iddahnya belumlah selesai meski sudah berlalu 4 bulan 10 hari tersebut. Ia harus menunggu hingga melahirkan kandungannya, karena itulah masa yang paling panjang dari dua waktu yang ada. Misalnya ia baru melahirkan setelah 9 bulan suaminya wafat, maka itulah akhir masa iddahnya. Wallahu a’lam. (lihat Ihkamul Ahkam kitab Ath-Thalaq, bab Al-’Iddah, no. hadits 320, Asy-Syarhul Mumti’, 5/674)
Pendapat ini ditolak oleh hadits Subai’ah yang shahih, sebagai nash yang menunjukkan Subai’ah telah halal dengan melahirkan kandungannya (selesai dari iddah). Dengan demikian dari hadits Subai’ah tersebut kita dapatkan keterangan bahwa yang ditujukan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menangguhkan diri mereka (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari .…” (Al-Baqarah: 234)
Adalah para istri yang tidak sedang mengandung. Hadits Subai’ah merupakan pengkhusus dari keumuman ayat ini dan menerangkan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan istri-istri yang sedang hamil waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4)
berlaku umum, baik bagi istri yang ditalak ataupun istri yang meninggal suaminya. (Al-Minhaj 9/348, Fathul Bari, 9/587)

19 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa Subai’ah telah selesai iddahnya dan halal untuk menikah tatkala ia telah melahirkan dan Nabi tidak mensyaratkan agar Subai’ah suci dulu dari nifasnya, karena nifas sebagaimana haid bukanlah penghalang untuk melangsungkan akad nikah.
Ibnu Syihab rahimahullahu berkata, “Aku memandang tidak apa-apa si wanita menikah seselesainya dari melahirkan, walaupun darah nifasnya masih keluar. Hanya saja suaminya yang baru tersebut tidak boleh menggaulinya sampai ia suci dari nifasnya.” (Al-Minhaj 9/349)

20 Al-Minhaj 9/352, Al-Muhalla 10/72, Asy-Syarhul Mumti’ 5/714.
21 Tafsir Ibni Katsir 1/388, Al-Hawil Kabir 11/232.
Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=547
akhwat.web.id

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games