7 Okt 2010

ENGGAN MENIKAHI LELAKI/ WANITA YANG UMURNYA TERLALU TUA

. 7 Okt 2010

ENGGAN MENIKAHI LELAKI/ WANITA YANG UMURNYA TERLALU TUA?

Oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz
Tanya: Berapakah umur yang ideal untuk menikah bagi pemuda dan pemudi? Ini karena sebagian pemudi enggan menikah dengan pemuda yang umurnya terpaut jauh di atasnya. Demikian pula sebagian pemuda tidak mau menikahi pemudi yang umurnya terapaut jauh darinya. Kami meminta penjelasan Syaikh. Semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.
Jawab: Saya menasehatkan kepada para pemudi untuk tidak menolak lamaran hanya karena pemuda yang melamar lebih tua umurnya, seperti lebih tua 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha saat beliau berumur 35 tahun, sementara Aisyah radhiyallahu ‘anha berumur 9 tahun. Umur bukanlah masalah. Tidak mengapa wanita lebih tua dari lelaki dan tidak mengapa pula sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Khadijah radhiyallahu ‘anha yang telah berusia 40 tahun saat beliau sendiri masih berumur 25 tahun, yaitu sebelum turunnya wahyu (kepada beliau). Jadi, Khadijah lebih tua 15 tahun. (Setelah Khadijah wafat,) Nabi menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berumur 6 atau 9 tahun, dan kemudian menggaulinya ketika berumur 9 tahun, padahal ketika itu Nabi telah berusia 35 tahun.
Kebanyakan mereka yang berbicara di radio atau TV, yang menjauhi selisih umur antara wanita dan pria, semuanya itu adalah salah, mereka tidak boleh berkata seperti itu. Yang wajib adalah si pemudi melihat calon suami. Jika calon suaminya shalih dan cocok, maka selayaknya dia menyetujuinya sekalipun lebih tua daripadanya.
Demikian pula dengan pria. Hendaknya mereka mendahulukan (memilih) wanita yang shalihah sekalipun lebih tua usianya.
Oleh karena itu, umur tidak selayaknya dijadikan kendala, dan tidak selayaknya pula dijadikan aib, selama pria tersebut shalih dan wanitanya shalihah. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua.
[Fatawa al-Mar’ah hal. 99]
Dialihbahasakan oleh Al Ustadz Abul Khair
Disalin dari Majalah Fatawa Vol.05, Tahun II, 1425 H/2004M

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games