7 Okt 2010

BOLEHKAH KITA MENGKONSUMSI DAGING IMPORT?

. 7 Okt 2010

Bolehkah Kita Mengkonsumsi Daging Import Dan Bolehkah Membeli Daging Dari Orang Yang Tidak Shalat?



Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan




Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami mengimport daging mentah tanpa tulang dari negeri asing (non muslim, -red) dan daging ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita karena harganya murah. Bolehkah kita mengkonsumsi daging tersebut ? Tolong beri kami penjelasan ! Jazakumullah khairan.

Jawaban
Daging yang diimport dari selain negeri kaum muslimin, ada dua jenis.

Pertama : Daging-daging itu berasal dari negeri Ahli Kitab, maksudnya negeri yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi, dan yang melakukan penyembelihan adalah salah seorang Ahli Kitab dengan penyembelihan yang sesuai syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka” [Al-Maidah : 5]

Kata ‘tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun lainnya.

Kedua : Daging import dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung).

Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syari’at, -red). Jika penyembelihannya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat).

Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram) ; karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk. Dan daging-daging sembelihan itu memiliki kepekaan (sensitifitas) yang besar. Oleh karena itu, disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu berasal dari orang-orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang-orang Muslim atau Ahli Kitab, dan cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, berarti daging itu merupakan bangkai, sedangkan bangkai itu (hukumnya) haram.
Kesimpulannya, daging-daging yang ditanyakan ini, jika diimport dari negeri Ahli Kitab dan disembelih sesuai dengan tuntunan syari’at, maka daging ini boleh dikonsumsi. Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.

Jika urusan ini masih samar pada anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat. Wallahu a’lam

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/320-321]


BOLEHKAH MEMBELI DAGING SEMBELIHAN ORANG YANG TIDAK SHALAT ?


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami membeli daging dari para jagal, dan kami tidak mengetahui apakah mereka melakukan shalat ataukah tidak. Namun kami cenderung menyangka. Mereka tidak shalat, karena kami tidak melihat mereka di masjid-masjid yang berdekatan dengan mereka, sedangkan kami pernah menanyakan kepada mereka tentang orang yang melakukan penyembelihan itu, dan mereka menjawab : “Kami yang menyembelih”. Bolahkah membeli daging dari mereka, setelah mengira bahwa mereka tidak shalat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.

Jawaban
Daging yang dijual di pasar-pasar kaum muslimin dari hewan-hewan yang disembelih di negera-negara Islam hukum asalnya adalah halal, alhamdulillah. Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai syari’at.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang baru masuk Islam, mereka membawa daging ke pasar-pasar kaum muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban.

“Artinya : Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah” [Hadits Riwayat Bukhari 6/226 dari Aisyah]

Maksudnya, bacaan basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada pada benak para penanya tidak memiliki kesempatan untuk menjadikan daging-daging itu haram, wallahu a’lam.

Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat berjama’ah, tidak mesti mengakibatkan hasil sembelihan mereka menjadi haram. Karena meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun itu merupakan perbuatan haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya tidak dianggap kafir.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/324]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427/2006M, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Puwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]


almanhaj.or.id

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games