22 Agu 2010

Yang Harus Dilakukan Wanita Saat Tuntas Haidhnya

. 22 Agu 2010

Yang Harus Dilakukan Wanita Saat Tuntas Haidhnya


--------------------------------------------------------------------------------

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


Wanita haidh seusai haidhnya tuntas, ia wajib mandi. Yaitu dengan menggunakan air dengan niat bersuci untuk seluruh tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Apabila kamu sedang mengalami haid, maka tinggalkanlah shalat dan apabila telah berhenti, maka mandi dan shalatlah.” (HR. Al Bukhari)


Cara Mandi:


Hendaknya ia berniat menghilangkan hadats atau berniat thaharah untuk sholat dan sejenisnya. Lalu Mengucapkan:


بِسْمِ اللهِ


"Dengan menyebut nama Allah". Kemudian mengguyurkan air ke seluruh badan dan Menyela-nyela dasar rambut kepala, dan jika rambutnya lebat cukup menyela- nyelanya dengan air. Alangkah baiknya ketika menyela-nyela rambut tersebut dicampur dengan sabun, shampo atau alat pembersih lainnya. Disunnahkan mengoleskan kapas yang telah diberi minyak wangi atau sejenis wangi-wangian lainnya ke dalam farji (vagina). Sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘alayhi wasallam kepada Asma’ tentang hal ini (Shahih Muslim).


Peringatan Penting:


Wanita haidh atau nifas jika suci sebelum matahari terbenam, ia harus melakukan sholat Zhuhur dan Ashar untuk hari itu. Jika suci sebelum terbit fajar Shubuh, ia harus melakukan sholat Maghrib dan 'Isya untuk malam itu. Karena waktu sholat yang kedua itu (Ashar atau 'Isya) itupun waktu bagi sholat yang pertama (Zhuhur atau Maghrib) di kala adanya udzur.


Syaikhul Islam Ibn Taimiyah Rahimahullah dalam Fatawa-nya mengatakan, "Karena itu menurut jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, jika seorang wanita telah suci dari haidhnya di waktu-waktu akhir siang, ia harus melakukan sholat Zhuhur dan Ashar kedua-duanya. Hal itu sebagaimana dinukil dari Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbs radhiallahu'anhum. Karena waktu tersebut adalah milik kedua sholat itu di saat adanya udzur. Maka jika ia suci di waktu-waktu akhir siang berarti Zhuhur pun (di saat adanya udzur) waktuanya masih ada. Karenanya ia harus melakukan sholat Zhuhur itu sebelum melakukan sholat Ashar. Jika ia suci di waktu-waktu akhir malam berarti Maghribpun, saat adanya udzur waktunya masih ada. Karenanya ia harus melakukan sholat Maghrib sebelum sholat 'Isya." (Majmu' Fatawa, 434)


Adapun jika baru masuk waktu sholat lalu ia haidh atau nifas sedang ia belum sholat, menurut pendapat yang kuat ia tidak wajib mengqadha sholat yang belum dilakukannya di awal waktu itu, di mana ia telah terdahului oleh datangnya haidh atau nifas.


Syaikhul Islam Ibn Taimiyah Rahimahullah dalam Fatawa-nya tentang perkara ini mengatakan, "Yang lebih jelas di sisi dalil adalah madzhab Abu Hanifah dan Malik. Yaitu bahwasanya ia tidak diwajibkan mengqadha karena mengqadha itu menjadi wajib oleh sebab adanya amr jadid (hal lain yag menuntut untuk qadha). Sedangkan kasus ini tidak ada hal lain yang menuntut kewajiban qadha. Di samping itu karena ia mengulur waktu sedikit yang masih dalam batas boleh. Karenanya ia tidaklah dapat dinilai melalaikan kewajiban. Orang yang tertidur atau terlupa meskipun bukan pula melalaikan kewajiban, sholat yang ia lakukan (saat bangun atau ingat) bukanlah disebut sebagai qadha, tetapi itulah waktu sholat yang semestinya baginya saat ia bangun dan ingat.


[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 29-31]


Sumber: http://sunniy.wordpress.com | Menebar Ilmu & Tegakkan Sunnah

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games