22 Agu 2010

Wanita Muslimah Harus Memelihara Rambutnya dan Membiarkannya Panjang

. 22 Agu 2010

Wanita Muslimah Harus Memelihara Rambutnya dan Membiarkannya Panjang


--------------------------------------------------------------------------------

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


Wanita Muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang, dan haram mencukur atau memotong kecuali karena darurat. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh Rahimahullah, Mufti kerajaan Saudi Arabia berkata, "Rambut kepala wanita tidak boleh dicukur (dipotong), berdasarkan hadits yang diriwayatkan An Nasa'i dalam Sunannya dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu'anhu, dan diriwayatkan Al Bazzar dalam Musnadnya dengan sanadnya dari Utsman bin Affan Radhiallahu'anhu, serta diriwayatkan Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah Radhiallahu'anhu, mereka berkata,


"Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya."


(Kaidah: Suatu larangan jika datangnya dari nabi Shalallahu'alaihi wasallam maka bentuk larangan itu menetapkan hukum pengharaman selagi tidak ada dalil lain yang menentangnya.)


Mulla Ali Qari dalam kitabnya Al Mirqat Syarh Al Misykat berkata: Kata penulis Al Misykat, "Sekiranya wanita mencukur (memotong) rambutnya", yang demikian itu karena rambut panjang mengurai ke belakang yang merupakan kekhasan bagi wanita. Ditinjau dari bentuk dan keindahannya adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan bagi lelaki" [Syaikh Muhammad Ibrahim, Majmu' Fatawa 2/49]


Adapun memotong rambut wanita jika hal itu bukan untuk tujuan mempercantik diri, seperti karena ketidak mampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut itu panjang sekali dan merepotkan, maka tidak mengapa memotongnya sebatas keperluan, seperti yang pernah dilakukan sebagian istri-istri nabi Shallallahu'alaihi wasallam sepeninggal beliau, dikarenakan mereka tidak lagi butuh mempercantik diri (untuk beliau) dan tidak butuh lagi untuk memanjangkan rambut.


Namun, jika tujuan wanita memotong rambutnya adalah untuk meniru-niru trend wanita kafir atau fasiq, atau untuk meniru-niru lelaki, maka tidak diragukan lagi bahwa itu diharamkan karena adanya larangan tasyabbuh (berlaku serupa) dengan orang-orang kafir secara umum, disamping larangan bagi wanita menyerupai lelaki. Juga jika tujuannya adalah untuk berhias diri di mata selain mahramnya, zhahirnya dalil bahwa hal itu tidak boleh.


Guru kami, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi dalam kitabnya Adhwa' Al Bayan mengatakan, "Kebiasaan yang berlaku di berbagai negara, yaitu wanita memangkas rambutnya sampai pendek hampir di pangkal rambut, kebiasaan ini adalah mode tradisi Eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan wanita Islam dan wanita Arab sebelum datangnya Islam. Hal ini termasuk penyimpangan dari agama, akhlak (etika), kepribadian, dan lain-lainnya."


Selanjunya beliau memberikan jawaban tentang hadits, "Bahwa istri-istri nabi Shallallahu'alaihi wasallam memotong sebagian rambut kepala mereka hingga tipis seakan tidak meleibihi dua daun telingan": Bahwasanya istri-istri nabi Shallallahu'alaihi wasallam memendekkan rambut kepala mereka hal itu tak lain adalah karena dahulunya semasa bersama nabi mereka berhias diri untuk nabi. Sedang hiasan terindah mereka adalah rambut mereka. Adapun setelah wafat beliau maka mereka memiliki kekhususan hukum yang tidak seorangpun dari wanita sedunia boleh disamakan dengan mereka. Yaitu, bahwa mereka sudah tidak ada harapan lagi sedikitpun untuk menikah lagi. Sedangkan terputusnya harapan mereka untuk menikah lagi itu adalah rasa keterputusan harapan yang tak tercampur sedikitipun oleh keinginan-keinginan birahi. Jadi mereka bagaikan wanita yang masih terus menjalani masa iddahnya sepeninggal suami yang terus terkurung sampai meninggal karena (ditinggal) nabi Shallallahu'alaihi wasallam. Dalam hal ini Allah Subhanahu wata'ala berfirman,


وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا


"dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah." (Al Ahzab: 53)


Sedangkan keterputusan harapan secara total dari dinikahi lelaki kadangkala menjadi sebab adanya rukhshah (keringanan hukum) untuk sedikit mengabaikan menghias diri, yang hal itu tidak dibenarkan dengan tanpa adanya sebab itu" [Adhwa' Al Bayan 5/598-601]


Maka hendaknya wanita memelihara dan merawat dengan baik rambutnya dan mengelabangnya tiga, dan tidak boleh menggelungnya jadi satu di atas kepala atau kuduknya.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa 145 berkata, "Sebagaimana apa yang sengaja dilakukan oleh sebagian wanita tuna susila dengan mengepang rambutnya jadi satu terhulur antara kedua pundaknya."


Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah, Mufti kerajaan Saudi Arabia mengatakan, "Adapun yang dilakukan wanita di kalangan umat Islam di masa kini dengan menyisir rambutnya berbelah dua dan mengelungnya jadi satu dikuduknya atau di atas kepalannya, seperti yang dilakukan wanita Eropa, hal ini tidak boleh karena pada perbuatan itu terdapat unsur meniru-niru wanita di kalangan masyarakat kafir.


صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا


“Ada dua golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)


Sebagian ulama menafsiri kata ma'ilat mumilat dengan arti bahwasanya mereka merias dan menyisir rambut mereka dengan tata rias dan sisiran melengkuk-lengkuk layaknya tatarias rambut wanita tuna susila dan mereka merias dan menyisir wanita lain seperti itu. Inilah gaya tata rias rambut wanita Eropa dan wanita di kalangan umat Islam yang mengikuti langkah mereka. [Majmu' Fatawa Asy Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/47. Lihat juga Al Idhah wat Tabyin Syaikh Mahmud Tuwaiji hal 85]


Sebagaimana halnya wanita Muslimah dilarang mencukur atau memendekkan rambutnya tanpa adanya kebutuhan (yang dibenarkan syariat), ia pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain berdasarkan hadits di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim,


وعن أسماء رَضِيَ اللَّهُ عَنْها أن امرأة سألت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فقالت: يا رَسُول اللَّهِ إن ابنتي أصابتها الحصبة فتمرق شعرها وإني زوجتها أفأصل فيه؟ فقال: <لعن الواصلة والموصولة> مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.


"Dari Asma' radhiallahu 'anha bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya perempuan itu terkena penyakit campak lalu rontoklah rambutnya dan saya sudah mengawinkannya, apakah boleh saya hubungkan rambutnya itu dengan rambut orang lain -dengan diberi cemara dan sebagainya?" Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat kepada orang yang menghubungkan rambut dengan rambut orang lain dan melaknat pula kepada orang yang rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain." (Muttafaq 'alaih)


Di samping itu, menyambung rambut dengan rambut lain adalah tindakan pemalsuan. Termasuk penyambungan rambut yang diharamkan adalah mengenakan wig (rambut palsu; sanggul; konde) seperti yang dikenal di masa kini.


Imam Al Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan bahwa Mu'awiyah Radhiallahu'anhu sesampainya di Madinah berpidato dan mengeluarkan seikat rambut yang tertata -atau seikat jambul- lalu berkata, "Mengapa wanita-wanita kamu memasang di kepala mereka semacam ini? saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,


"Tidaklah seorang wanita memasang di kepalanya rambut dari rambut-rambut lainnya hal itu adalah suatu pemalsuan."


[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 14-18]


Sumber: http://sunniy.wordpress.com | Menebar Ilmu & Tegakkan Sunnah

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games