Jual Beli Dengan Perantara, Jual Beli Dengan Sistem Tukar Tambah
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pegawai dan saya ingin membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi yang menyediakan bahan-bahan bangunan. Lalu wakil dari perushaan Ar-Rajihi ini mengatakan, “Kami siap saja”. Tetapi saya, pemilik bangunan, tetap pergi ke took bangunan dan mereka memberi harga semua barang yang diminta. Kemudian barang-barang itu diambil oleh perusahaan Ar-Rajihi dalam bentuk faktur. Dan pengiriman barang-barang bangunan itu sesuai dengan permintaan saya dan sepengetahuan Ar-Rajihi. Sebagai pengetahuan saja, bahan bangunan tersebut terdiri dari ; bata, besi, beton, semen, peralatan sanitasi dan peralatan listrik. Sedang perushaan Ar-Rajihi tidak memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia telah memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia memilikinya. Dia juga mengatakan bahwa majelis Ar-Rajihi memberikan fatwa mengenai masalah ini dan menghalalkannya. Lalu bagaimana pendapat anda mengenai pertanyaan ini ? Tolong diberikan fatwa kepada saya menganai hal ini?
Jawaban
Jika satu toko atau lebih menjual bahan-bahan bangunan ini kepada perusahaan Ar-Rajihi, kemudian perusahaan ini menerima dan menguasai barang tersebut, lalu menjualnya kepada anda, maka praktek semacam ini tidak ada masalah. Tetapi, jika anda yang mengambil bahan-bahan bangunan itu dari toko-toko tersebut, lalu perusahaan Ar-Rajihi yang melunasi pembayaran barang-barang itu untuk anda, kemudian dia meminta ganti dari anda dengan memberikan tambahan, maka praktek seperti itulah yang haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk kerjasama dengan syarat penambahan, dan itu jelas riba. Allah Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]
Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua orang saksinya, serta penulisannya”[1]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
JUAL BELI DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di tempat kami terdapat penukaran perabotan rumah tangga, yakni dengan membawa kulkas atau mesin cuci lama ke tempat (toko) tersebut, lalu toko tersebut akan membeli barang-barang itu dari anda, lalu anda akan membeli darinya kulkas atau barang baru lainnya, dan anda harus membayar selisihnya. Bagaimana hukum praktek dagang seperti itu?
Jawaban
Tidak ada masalah dengan penukaran perabotan rumah tangga lama dengan yang baru dengan tambahan harga yang harus dibayar oleh pemilik perabotan lama, dengan melihat adanya perbedaan nilai antara kedua jenis barang tersebut. Sebab praktek dagang seperti itu termasuk yang dihalalkan oleh Allah dan tidak ada larangan dalam hal itu, jika hal itu berlangsung tanpa persyaratan tertentu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17354, Dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 1593. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Muslim VI/28 nomor 4069 –bi Syarh Nawawi, Ibnu Majah nonor 2277, An-Nasa’i nomor 5104-5105, At-Tirmidzi nomor 1206, Abu Dawud nomor 3333
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pegawai dan saya ingin membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi yang menyediakan bahan-bahan bangunan. Lalu wakil dari perushaan Ar-Rajihi ini mengatakan, “Kami siap saja”. Tetapi saya, pemilik bangunan, tetap pergi ke took bangunan dan mereka memberi harga semua barang yang diminta. Kemudian barang-barang itu diambil oleh perusahaan Ar-Rajihi dalam bentuk faktur. Dan pengiriman barang-barang bangunan itu sesuai dengan permintaan saya dan sepengetahuan Ar-Rajihi. Sebagai pengetahuan saja, bahan bangunan tersebut terdiri dari ; bata, besi, beton, semen, peralatan sanitasi dan peralatan listrik. Sedang perushaan Ar-Rajihi tidak memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia telah memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia memilikinya. Dia juga mengatakan bahwa majelis Ar-Rajihi memberikan fatwa mengenai masalah ini dan menghalalkannya. Lalu bagaimana pendapat anda mengenai pertanyaan ini ? Tolong diberikan fatwa kepada saya menganai hal ini?
Jawaban
Jika satu toko atau lebih menjual bahan-bahan bangunan ini kepada perusahaan Ar-Rajihi, kemudian perusahaan ini menerima dan menguasai barang tersebut, lalu menjualnya kepada anda, maka praktek semacam ini tidak ada masalah. Tetapi, jika anda yang mengambil bahan-bahan bangunan itu dari toko-toko tersebut, lalu perusahaan Ar-Rajihi yang melunasi pembayaran barang-barang itu untuk anda, kemudian dia meminta ganti dari anda dengan memberikan tambahan, maka praktek seperti itulah yang haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk kerjasama dengan syarat penambahan, dan itu jelas riba. Allah Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]
Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua orang saksinya, serta penulisannya”[1]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
JUAL BELI DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di tempat kami terdapat penukaran perabotan rumah tangga, yakni dengan membawa kulkas atau mesin cuci lama ke tempat (toko) tersebut, lalu toko tersebut akan membeli barang-barang itu dari anda, lalu anda akan membeli darinya kulkas atau barang baru lainnya, dan anda harus membayar selisihnya. Bagaimana hukum praktek dagang seperti itu?
Jawaban
Tidak ada masalah dengan penukaran perabotan rumah tangga lama dengan yang baru dengan tambahan harga yang harus dibayar oleh pemilik perabotan lama, dengan melihat adanya perbedaan nilai antara kedua jenis barang tersebut. Sebab praktek dagang seperti itu termasuk yang dihalalkan oleh Allah dan tidak ada larangan dalam hal itu, jika hal itu berlangsung tanpa persyaratan tertentu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17354, Dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 1593. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Muslim VI/28 nomor 4069 –bi Syarh Nawawi, Ibnu Majah nonor 2277, An-Nasa’i nomor 5104-5105, At-Tirmidzi nomor 1206, Abu Dawud nomor 3333
almanhaj.or.id
0 komentar:
Posting Komentar