22 Agu 2010

Hukum Mengerik Rambut Alis

. 22 Agu 2010

Hukum Mengerik Rambut Alis


--------------------------------------------------------------------------------

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


Haram bagi wanita muslimah untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi Shallallahu'alaihi wasallam. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau Shalallahu'alaihi Wassalam.


Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya. Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah azza wajalla, yang mana syaitan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,


وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ


“Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (QS. An Nisa: 119)


Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}


Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu'alaihi Wassalam bersabda, “Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”


Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’ (Al Hasyr:7)” (Hadist Riwayat Bukhari – Muslim) Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus


Kebanyakan wanita di masa kini tergoda untuk melakukan perbuatan ini, yang hal itu merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu maksiat.


[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 18-19]


Sumber: http://sunniy.wordpress.com | Menebar Ilmu & Tegakkan Sunnah


--------------------------------------------------------------------------------

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games