22 Agu 2010

Disyariatkannya Wanita Keluar Untuk Sholat 'Id

. 22 Agu 2010

Disyariatkannya Wanita Keluar Untuk Sholat 'Id


--------------------------------------------------------------------------------

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan:


عَن ْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا


Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: “Wahai asulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Nabi menjawab: “Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)


Al Imam Asy Syaukani berkata, "Hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna memastikan disyariatkannya wanita keluar untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha di lapangan 'Id, tanpa dibedakan antara perawan, janda, gadis, wanita tua, wanita haidh dan lannya, selagi ia tidak dalam masa iddah atau sekiranya keluarnya tidak menimbulkan fitnah (gangguan ke arah maksiat), atau ia mempunyai udzur. (Nailul Authar III/306)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa VI/458-459 mengatakan, "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah memberitahukan kepada para mukminat bahwa sholat mereka di rumah adalah lebih utama bagi mereka ketimbang menghadiri sholat Jumat dan sholat jamaah, kecuali sholat 'Id justru beliau Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan kepada mereka untuk keluar menghadirinya. Hal ini barangkali -wallahu a'lam- karena beberapa sebab:


Pertama: Bahwasanya sholat 'Id dilakukan dua kali dalam setahun maka dapat diterima. Lain halnya dengan sholat Jumat maupun shlat jamaah.


Kedua: Bahwsanya sholat 'Id tidak ada gantinya. Lain halnya dengan sholat Jumat maupun sholat jamaah wanita melakukan sholat Zhuhur di rumahnya, dan itulah sholat Jumat baginya.


Ketiga: Bahwasanya sholat 'Id memerlukan keluar ke padang sahara (tanah lapang) dengan dzikir kepada Allah. Dari beberapa segi, amalan itu mirip dengan amalan haji. Karenanya Al Id Al Akbar (Hari Raya Agung) di musim haji tepat sebagai pertemuan para jamaah haji.


Ulama madzhab Syafi'i memberi batasan bagi keluarnya wanta pada sholat id, agar yang keluar bukan wanita-wanita yang berperawakan dan berparas cantik. An Nawawi dalam Al Majmu' V/13 mengatakan, "Imam Syafi'i dan para ulama mengikut madzhabnya mengatakan: wanita yang tidak berperawakan maupun tidak berparas cantik disunnahkan menghadiri sholat 'Id sedangkan wanita yang berperawakan dan berparas cantik kekadiran mereka adalah makruh.


Selanjutnya ia berkata, "Jika wanita menghendaki keluar (untuk sholat 'Id) disunnahkan mereka keluar dengan mengenakan pakaian yang lusuh dan jangan mengenakan pakaian yang menarik perhatian. Disunnahkan bagi mereka membersihkan tubuh dengan air dan dimakruhkan mengenakan wewangian. Ini adalah ketentuan hukum untuk wanita tua dan yang tidak diminati. Sedangkan gadis remaja, wanita cantik, dan wanita yang masih memiliki daya pikat kehadiran mereka adalah makruh. Hal ini karena dikhawatirkan timbulnya fitnah (gangguan hati) yang menimpanya atau menimpa orang lain disebabkan olehnya."


Jika ada orang yang mengatakan ini bertentangan dengan hadits Ummu 'Athiyyah yang disebut di atas, maka kami katakan: terdapat hadits yang kuat dalam shahih Al Bukhari dan Muslim dari A'isyah ia berkata, "Andaikata Rasulullah menjumpai apa yang diadakan wanita (kini), pasti beliau melarang mereka (keluar ke masjid) sebagaimana wanita Bani Israil dilarang (keluar)."


Di samping itu karena banyaknya fitnah (pemikiran dan laku menyimpang) dan sarana kejahatan di jaman ini, berbeda dengan zaman pertama Islam (zaman Rasul Shallallahu'alaihi wasallam dan shahabat Radhiallahu'anhum). wallahu a'lam. Penulis katakan: Di zaman sekarang lebih parah.


Imam Ibnul Jauzi dalam kitabnya Ahkam An Nisaa' hal. 38 mengatakan, "Aku berkata: Kami telah menjelaskan kebolehan wanita keluar (rumah). Akan tetapi jika dikhawatirkan terjadi fitnah (gangguan) yang menimpa mereka atau yang timbul oleh sebab mereka, maka menahan diri untuk tidak keluar adalah lebih baik. Karena karakteristik wanita di zaman pertama Islam (zaman Rasul Shallallahu'alaihi wasallam dan shahabat Radhiallahu'anhum) berbeda dengan karakteristik wanita zaman sekarang, demikian halnya kaum lelaki (zaman itu dan zaman sekarang). Maksudnya mereka di zaman itu memiliki jiwa wara' yang tinggi."


Dari nukilan-nukilan di atas engkau ketahui, wahai saudariku Muslimah, bahwa keluarnya engkau untuk sholat 'Id diizinkan syariat dengan syarat-syarat, yakni: kesenantiasaan engkau berpegang dengan normal Islam, kuatnya rasa malu, bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, turut serta bersama umat Islam dalam berdoa, dan untuk meninggikan syiar Islam. Bukan tujuannya untuk memamerkan perhiasan dan menggulirkan diri dalam kancah fitnah. Kiranya engkau sadar dan mengerti.


[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 61-63]


Sumber: http://sunniy.wordpress.com | Menebar Ilmu & Tegakkan Sunnah

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games