28 Okt 2009

Khilafah, Imamah dan Pemberontakan

. 28 Okt 2009
0 komentar

Khilafah, Imamah dan Pemberontakan
Senin, 18-September-2006, Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Arfajah Al-Asyja‘i Radliyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ، وَأَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيْدُ أَنْ يَّشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوْهُ
“Siapa yang mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan, kemudian dia ingin memecahkan persatuan kalian atau ingin memecah belah jamaah kalian, maka perangilah/bunuhlah orang tersebut.”

Dalam lafadz lain:
إِنَّهُ سَتَكُوْنُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ. فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ اْلأُمَّةِ، وَهِيَ جَمِيْعٌ، فَاضْرِبُوْهُ بِالسَّيْفِ، كَائِنًا مَنْ كَانَ
“Sungguh akan terjadi fitnah dan perkara-perkara baru. Maka barangsiapa yang ingin memecah-belah urusan umat ini padahal umat ini dalam keadaan telah berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan, maka penggallah orang tersebut, siapa pun dia.”

Takhrij Hadits
Hadits yang mulia di atas diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Imarah, Bab Hukmu Man Farraqa Amral Muslimin wa Huwa Mujtama’ (Hukum orang yang memecah-belah urusan muslimin dalam keadaan mereka telah berkumpul/bersatu pada perkara tersebut), no. 1852. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya 4/261, 4/341, 5/23; An-Nasa`i dalam Sunan-nya no. 4020, 4021, 4022 dan Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 4762.

Dalam riwayat An-Nasa`i (no. 4020) ada tambahan:
فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ يَرْكُضُ
“Karena sesungguhnya tangan Allah di atas tangan jamaah dan sungguh setan berlari bersama orang yang berpisah dari jamaah.”

Makna Hadits
يُرِيْدُ أَنْ يَّشُقَّ عَصَاكُمْ
(dia ingin memecahkan tongkat kalian) Maknanya ia ingin memecah-belah jamaah kalian sebagaimana tongkat dibelah-belah. Hal ini merupakan ungkapan berselisihnya kalimat dan menjauhnya jiwa-jiwa. (Syarhu Muslim, 13/242)
فَاقْتُلُوْهُ
(maka bunuhlah orang tersebut) dalam lafadz lain:
فَاضْرِبُوْهُ بِالسَّيْفِ
(maka penggallah orang itu), tindakan ini dilakukan bila memang perbuatan jeleknya itu itu tidak dapat dicegah dan tidak dapat dihentikan kecuali dengan membunuhnya. (Syarhu Muslim, 13/242)
َائِنًا مَنْ كَانَ
(siapa pun dia) sama saja baik dia dari kalangan kerabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam atau selain mereka, dengan syarat pimpinan (imam) yang awal memang pantas menyandang imamah ataupun khilafah. Demikian dikatakan Al-Qari sebagaimana dinukil dalam ‘Aunul Ma‘bud (13/76).
هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ
dalam An-Nihayah (5/278) disebutkan maknanya adalah kerusakan dan kejelekan. Sedangkan di dalam hadits ini maknanya kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah fitnah dan perkara-perkara baru. (Syarhu Muslim, 13/242)
Pentingnya Kepemimpinan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Wajib diketahui bahwa mengangkat pemimpin untuk mengatur urusan manusia termasuk kewajiban agama yang terbesar. Bahkan tidak akan tegak agama dan tidak pula dunia kecuali dengannya. Karena anak Adam tidak akan sempurna kemaslahatan mereka kecuali dengan ijtima’ (berkumpul dan berjamaah), juga disebabkan kebutuhan sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Dan ketika mereka berkumpul, tentunya harus ada yang menjadi pemimpin/ketua mereka, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Apabila tiga orang keluar dalam satu safar maka hendaklah mereka menjadikan salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka (dalam safar tersebut).” (HR. Abu Dawud dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radiyallahu ‘anhuma)(1)

Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abdullah bin ‘Amr Radliyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
وَ لاَ يَحِلُّ لِثَلاَثَةٍ يَكُوْنُوْنَ بِفَلاَةٍ مِنَ اْلأَرْضِ إِلاَّ أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ
“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di permukaan bumi (yakni dalam safar) kecuali mereka menjadikan salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka.”(2)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan pengangkatan seseorang sebagai pemimpin dalam perkumpulan yang sedikit dalam safar yang ditempuh, sebagai peringatan agar pengangkatan pemimpin ini dilakukan dalam seluruh jenis perkumpulan. Dan juga Allah k mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar, dan kewajiban ini tidak akan sempurna ditunaikan kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan. Demikian pula seluruh perkara yang Allah wajibkan seperti jihad, keadilan, penunaian ibadah haji, pelaksanaan shalat Jum’at, hari Ied dan menolong orang yang dizalimi. Pelaksanaan hukum had juga tidak akan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan, karena itulah diriwayatkan:

السَّلْطَانُ ظِلُّ اللهِ فِي اْلأَرْضٍ
“Sesungguhnya sultan/penguasa adalah naungan Allah di bumi.” (3)
Sehingga dikatakan juga: “60 tahun di bawah pimpinan imam/pimpinan yang jahat/lalim itu lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin.” Dan tentunya pengalaman yang akan menerangkan hal ini.

Karena itulah as-salafush shalih seperti Al-Fudhail bin ‘'Iyadh, Ahmad bin Hambal dan selain keduanya menyatakan: “Seandainya kami memiliki doa yang mustajab niscaya doa tersebut akan kami tujukan untuk penguasa.” (As-Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 129-130)

Catatan Penting bagi Kita Semua!
Keberadaan daulah Islamiyyah memang sangatlah penting dan berarti bagi kehidupan beragama kaum muslimin. Namun yang perlu diperhatikan dan menjadi catatan penting di sini apakah perkara tersebut menjadi tujuan yang utama, sebagaimana dinyatakan: “Tujuan agama yang hakiki adalah menegakkan undang-undang kepemimpinan yang baik lagi terbimbing”?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan: “Orang yang berkata bahwa masalah imamah adalah tujuan yang paling penting dan utama dalam hukum-hukum agama dan masalah kaum muslimin yang paling mulia, maka dia itu berdusta menurut kesepakatan kaum muslimin baik yang sunni ataupun yang syi’I (pengikut agama Syi’ah, red). Bahkan ini termasuk kekufuran, karena iman kepada Allah dan Rasul-Nya lebih penting dan utama daripada masalah imamah. Hal ini adalah perkara yang dimaklumi secara pasti dari agama Islam. Dan seorang kafir tidaklah menjadi mukmin sampai ia bersaksi: Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan rasulullah (bukan karena imamah, dan tentunya hal ini menunjukkan pentingnya permasalahan iman, pen). Inilah alasan utama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerangi orang-orang kafir. Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَّ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا
“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, kemudian mereka menegakkan shalat dan membayar zakat. Maka bila mereka melakukan hal itu terjagalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya.” (4)

Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Perlu dimaklumi bagi kita semua, apabila didapatkan masalah kaum muslimin yang paling mulia dan tujuan yang paling penting dalam agama ini, tentunya akan disebutkan dalam Kitabullah lebih banyak daripada perkara selainnya. Dan demikian pula keterangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam tentang perkara tersebut, tentunya akan lebih utama dan lebih banyak daripada keterangan beliau terhadap perkara lainnya. Sementara kita lihat Al Qur`an penuh dengan penyebutan tauhidullah, nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya, ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan)-Nya, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, kisah-kisah, perintah dan larangan, hukum had dan kewajiban-kewajiban. Tidak demikian halnya dengan masalah imamah. (Maka kalau dikatakan bahwa masalah imamah itu lebih utama/penting dan lebih mulia daripada yang lainnya, pen) lalu bagaimana bisa Al Qur`an itu dipenuhi dengan selain perkara yang lebih penting/utama dan lebih mulia?!” (Minhajul Anbiya`, 1/21)

Asy-Syaikh Rabi‘ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah berkata meluruskan kesalahan orang yang mengatakan demikian: “Bahkan sesungguhnya tujuan agama yang hakiki dan tujuan penciptaan jin dan manusia serta tujuan diutusnya para rasul serta diturunkannya kitab-kitab adalah untuk ibadah kepada Allah dan mengikhlaskan agama untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.”(5)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُوْلٍ إِلاَّ نُوْحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُوْنِ
“Tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun sebelummu kecuali Kami wahyukan kepadanya bahwasanya tidak ada ilah yang patut disembah kecuali Aku maka beribadahlah kalian kepada-Ku.”(6)

الر، كِتاَبٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيْمٍ خَبِيْرٍ، أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ اللهَ إِنَّنِي لَكُمْ مِنْهُ نَذِيْرٌ وَبَشِيْرٌ
“Alif laam raa. (Inilah) sebuah kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan baik serta dijelaskan secara terperinci dari sisi Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah lagi Maha Mengetahui/Mengabarkan, agar kalian tidak beribadah kecuali kepada Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa kabar gembira dari Allah kepada kalian.”(7) (Manhajul Anbiya fid Da’wah ilallah fihil Hikmah wal ‘Aql, hal. 152)

Demikianlah perkara keimanan ini begitu amat pentingnya agar menjadi perhatian kita semuanya. Dan jangan seseorang terlalu berambisi mendirikan daulah Islamiyyah dan menjadikannya sebagai inti dakwahnya kepada umat, sementara tauhid belum ditegakkan, kesyirikan masih merajalela dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam masih dibuang di belakang punggung-punggung manusia. Wallahul musta’an.

Pemberontak, Gerombolan Parasit dalam Khilafah Islamiyyah
Tegaknya muslimdaulah Islamiyyah merupakan keinginan setiap yang diibadahi dan yang memiliki ghirah keislaman, agar hanya Allah hanya syariat-Nya yang ditegakkan. Namun kesinambungan dan perjalanan daulah itu dapat terganggu dengan keberadaan gerombolan-gerombolan pengacau keamanan yang merongrong kewibawaan penguasa. Tak jarang gerombolan itu mengadakan aksi pemberontakan di saat mereka merasa memiliki kekuatan. Ibaratnya gerombolan ini seperti parasit dalam tubuh daulah Islamiyyah sehingga tidak ada jalan untuk menjaga keutuhan daulah, kewibawaan penguasa dan mempertahankan persatuan kaum muslimin kecuali menumpas parasit tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal kepada mereka sesuai dengan ketetapan syariat Islam.

Larangan Memberontak kepada Pemerintah Muslimin walaupun Zalim
Aksi kudeta, penggulingan penguasa, mungkin merupakan berita yang terlalu sering kita dengar terjadi di luar negeri kita. Penguasa atau Presiden Fulan digulingkan dan diambil alih kekuasaannya oleh si A, pimpinan kudeta berdarah. Demikian contoh isi beritanya. Dan kudeta seperti ini pun pernah terjadi di negara kita tidak hanya sekali, yang semua pemberontak ini ingin mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Namun dengan izin Allah Ta’ala aksi-aksi pemberontakan tersebut dapat digagalkan atau disingkirkan.

Akan tetapi sangat disesalkan Diantara kelompok-kelompok para pemberontak ini ada yang menisbahkan dirinya pada Islam atau agama yang mulia ini, sementara agama yang mulia ini berlepas diri dari hal tersebut. Karena agama ini tidak mengajarkan pemberontakan dan tidak ridha terhadap pemberontakan kepada pemerintah muslimin. Wallahul musta’an.

Kelompok-kelompok pemberontak yang berbicara atas nama agama ini menggembar-gemborkan keinginan mereka ingin membangun negara dalam negara (yang sah) dan seandainya punya kesempatan mereka akan menggulingkan pemerintah yang sah. Mereka berteriak-teriak di hadapan khalayak ingin mendirikan khilafah Islamiyyah, ingin menegakkan syariat Islam, sementara syariat Islam tersebut tidak ditegakkan terlebih dahulu pada diri dan keluarga mereka (bahkan juga dalam praktek mereka untuk meraih khilafah/daulah Islamiyyah -ed). Sehingga penegakan syariat Islam dan khilafah Islamiyyah yang ingin mereka lakukan sekedar isapan jempol semata. Mereka membuat huru-hara, mengacaukan keamanan dan menyudutkan Islam serta kaum muslimin.
Aksi bom di berbagai tempat mereka tebarkan atas nama jihad fi sabilillah melawan kezaliman penguasa, padahal lebih tepat apabila dikatakan mereka ini adalah gerombolan pemberontak pengacau keamanan dan ketentraman. Jalan yang mereka tempuh menyelisihi kebenaran (al-haq), bimbingan dan petunjuk yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam . Karena syariat menetapkan, bila seorang muslim telah diangkat sebagai pimpinan di sebuah negeri kaum muslimin dimana seluruh urusan kaum muslimin berada di bawah perintah dan pengaturannya, maka haram untuk memberontak kepadanya dan haram menggulingkan kekuasaannya walaupun ia seorang pimpinan yang zalim.

Memberontak dengan bentuk dan model yang bagaimana pun haram hukumnya, karena adanya hadits-hadits yang berisi larangan memberontak dan juga karena adanya dampak yang ditimbulkan oleh pemberontakan tersebut berupa fitnah, tertumpahnya darah, malapetaka dan bencana. Prinsip tidak memberontak kepada pemerintahan kaum muslimin merupakan prinsip yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dan asas ini termasuk asas Ahlus Sunnah wal Jamaah yang paling pokok yang diselisihi oleh kelompok-kelompok sesat dan ahlul ahwa`. (Fiqhus Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 170)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah telah menyebutkan kesepakatan tersebut dengan ucapan beliau: “Adapun memberontak kepada penguasa dan memerangi mereka maka haram menurut kesepakatan kaum muslimin, walaupun penguasa itu fasiq zalim.” (Syarhu Muslim, 12/229)

Demikian pula yang dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah dari Ibnu Baththal rahimahullah, beliau berkata: “Fuqaha sepakat tentang wajibnya menaati sultan/penguasa, jihad bersamanya, dan bahwa menaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena akan melindungi tertumpahnya darah dan menenangkan orang banyak.” Ibnu Baththal melanjutkan: “Dan mereka tidak mengecualikan dari larangan tersebut kecuali bila sultan/penguasa itu jatuh ke dalam kekufuran yang nyata, maka tidak boleh menaatinya bahkan wajib memeranginya bagi orang yang memiliki kemampuan.” (Fathul Bari, 13/9)

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan Ucapan Ulama dalam Masalah Ini
Diantara hadits-hadits yang ada dalam masalah ini dapat kita sebutkan sebagai berikut:
‘Ubadah ibnu Ash-Shamit Radliyallahu ‘anhu berkata:
بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَة عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“Kami berbai’at untuk mendengar dan taat dalam keadaan kami suka ataupun terpaksa, dalam keadaan sulit ataupun lapang, dan dalam keadaan penguasa menahan hak-hak kami. Dan beliau membai’at kami agar kami tidak menentang dan menarik/merebut perkara dari pemiliknya (memberontak pada penguasa) kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata dari penguasa tersebut dimana di sisi kalian ada bukti/keterangan yang nyata (8) dari Allah tentang kekafiran mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda:
إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ، فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِرُوْنَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ. قَالُوا: أَلاَ نُقَاتِلُهُمْ؟ قَالَ: لاَ مَا صَلَّوا
“Sungguh akan memimpin kalian para pimpinan yang kalian fahami perbuatan mereka adalah perbuatan maksiat dan kalian mengingkari perbuatan tersebut dilakukan. Maka barangsiapa yang benci (terhadap kejahatan/kezaliman pimpinan tersebut) sungguh ia telah berlepas diri dan barangsiapa yang mengingkarinya sungguh ia telah selamat, akan tetapi siapa yang ridha dan mengikuti (kejahatan penguasa maka orang itu bersalah).” Para shahabat bertanya: “Apakah tidak sebaiknya kami memerangi mereka?” Beliau menjawab: “Tidak boleh, selama mereka masih shalat.” (HR. Muslim no. 1854)
Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhu menyampaikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam:
مَنْ رَأََى مِنْ أَمِيْرِه شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فمِيْتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
“Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang meninggalkan jamaah (kaum muslimin di bawah pimpinan pemimpin tersebut) satu jengkal saja lalu ia meninggal maka matinya itu mati jahiliyyah.”(9) (HR. Al-Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)

Anas bin Malik Radliyallahu ‘anhu mengatakan: Para pembesar shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dengan mengatakan:
لاَ تَسُبُّوا أُمَرَاءَكُمْ، وَلاَ تَغِشُّوْهُمْ وَلاَ تُبْغَضُوْهُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاصْبِرُوْا، فَإِنَّ اْلأَمْرَ قَرِيْبٌ
“Janganlah kalian mencela pemimpin-pemimpin kalian, janganlah mengkhianati mereka dan janganlah membenci mereka. Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersabarlah, karena sesungguhnya perkara itu dekat.” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim no. 1015 dalam Kitabus Sunnah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Zhilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah)

Abu ‘Utsman Ash-Shabuni rahimahullah berkata: “Ashabul hadits memandang shalat Jum’at, shalat dua ied dan shalat-shalat lainnya dilakukan di belakang setiap imam/pimpinan muslim yang baik ataupun yang fajir/jahat. Mereka memandang untuk mendoakan taufik dan kebaikan untuk penguasa serta tidak boleh memberontak, sekalipun para pimpinan tersebut telah menyimpang dari keadilan dengan berbuat kejahatan, kelaliman dan kesewenang-wenangan.” (‘Aqidatus Salaf Ashabil Hadits, hal. 106)

Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullah berkata menyebutkan i‘tiqad (keyakinan) Ahlus Sunnah wal Jamaah: “Kita memandang tidak bolehnya memberontak terhadap pimpinan dan penguasa/pengatur perkara kita, sekalipun mereka itu zalim. Kita tidak boleh mendoakan kejelekan untuknya dan kita tidak menarik ketaatan kita dari ketaatan terhadapnya. Kita memandang taat kepada pimpinan merupakan ketaatan kepada Allah Ta’ala sebagai satu kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan untuk bermaksiat. Dan kita mendoakan kebaikan dan kelapangan/pemaafan untuk mereka.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah, Ibnu Abil ‘Izzi Al-Hanafi, hal. 379)

Al-Aini berkata menerangkan hadits Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhu di atas: “Yakni hendaklah ia bersabar atas perkara yang dibenci tersebut dan tidak keluar dari ketaatan kepada penguasa. Karena hal itu akan mencegah tertumpahnya darah dan menenangkan dari kobaran fitnah, kecuali bila imam/penguasa tersebut kafir dan menampakkan penyelisihan terhadap dakwah Islam maka dalam keadaan demikian tidak ada ketaatan kepada makhluk.” (‘Umdatul Qari, 24/178; Fiqhus Siyasah Asy-Syar`iyyah hal. 173)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Yang masyhur dari madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah mereka memandang tidak boleh keluar memberontak kepada para pemimpin dan memerangi mereka dengan pedang, sekalipun pada mereka ada kezaliman. Sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, karena kerusakan yang ditimbulkan dalam peperangan dan fitnah lebih besar daripada kerusakan yang dihasilkan kezaliman mereka tanpa perang dan fitnah.” (Minhajus Sunnah, 3/213). Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sungguh telah melarang untuk memerangi para penguasa/pimpinan, padahal beliau mengabarkan bahwa para pimpinan tersebut melakukan perkara-perkara yang mungkar. Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengingkari penguasa dengan menghunuskan pedang (perang) sebagaimana pandangan kelompok-kelompok yang memerangi penguasa baik dari kalangan Khawarij, Zaidiyyah maupun Mu’tazilah.” (Minhajus Sunnah, 3/214)

Dalam Majmu’ul Fatawa (35/12) beliau juga menyatakan: “Adapun ahlul ilmi wad din dan orang yang Allah berikan kepadanya keutamaan, mereka tidak memberikan rukhshah (keringanan) kepada seorang pun dalam perkara yang Allah larang berupa bermaksiat kepada wulatul umur (pemimpin), menipu mereka dan memberontak terhadap mereka dari satu sisi pun. Sebagaimana prinsip ini diketahui dari Ahlus Sunnah dan orang-orang yang berpegang teguh terhadap agama, baik orang-orang yang terdahulu maupun yang belakangan.”

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Wajib bagi kaum muslimin untuk taat kepada wulatul umur dalam perkara ma’ruf, bukan dalam perkara maksiat. Bila ternyata mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak boleh ditaati, namun tidak boleh keluar/memberontak kepada mereka karena perbuatan maksiat mereka tersebut. Dan diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam:
عَلَى الْمَرْءِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Wajib bagi seseorang untuk mendengar dan taat dalam apa yang ia sukai dan benci, kecuali ia diperintah berbuat maksiat. Maka bila ia diperintah berbuat maksiat, ia tidak boleh mendengar dan taat.”(10)
Juga ketika disebutkan kepada para shahabat tentang para pemimpin yang mereka fahami perbuatan para pemimpin itu adalah perbuatan maksiat dan mereka mengingkari perbuatan tersebut, para shahabat bertanya kepada beliau n: “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami apabila kami menyaksikan perkara tersebut?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab:
أَدُّوْا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللهَ حَقَّكُمْ
“Tunaikan hak mereka dan mintalah hak kalian kepada Allah.”(11)

Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mereka menentang wulatul umur dan tidak bolehnya mereka keluar memberontak kecuali bila mereka melihat kekufuran yang nyata yang mereka punya bukti yang nyata dari Allah Ta’ala tentang kekufuran mereka.

Memberontak kepada wulatul umur (penguasa) itu dilarang tidak lain karena akan menyebabkan kerusakan yang besar dan kejelekan yang tidak sedikit. Diantaranya akan terganggu keamanan dan tersia-siakannya hak, tidak diperolehnya kemudahan untuk mencegah kezaliman orang yang berbuat zalim dan tidak dapat memberi pertolongan kepada orang yang dizalimi dan jalan-jalan menjadi tidak aman. Sehingga jelaslah, memberontak terhadap wulatul umur berdampak kerusakan dan kejelekan yang besar, terkecuali bila kaum muslimin melihat kekufuran yang nyata yang mereka punya bukti yang tentang kekufuran mereka. Dalam keadaan seperti ini tidak nyata dari Allah apa-apa mereka melakukan upaya untuk menggulingkan penguasa tersebut jika memang kaum muslimin memiliki kekuatan. Namun bila tidak memiliki kekuatan, mereka tidak boleh melakukan hal tersebut. Atau bila mereka keluar (memberontak, red) dari penguasa tersebut akan menyebabkan kejelekan yang lebih besar maka tidak boleh mereka keluar demi menjaga kemaslahatan umum.

Kaidah syar’iyyah yang disepakati menyatakan: tidak boleh menghilangkan kejelekan dengan mendatangkan apa yang lebih jelek daripada kejelekan yang sebelumnya, bahkan wajib menolak kejelekan dengan apa yang memang bisa menghilangkannya atau meringankannya. Adapun menolak kejelekan dengan kejelekan yang lebih besar tidaklah dibolehkan dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Fiqhus Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 263-264, Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair hal. 70-71)
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak boleh memberontak kepada pemimpin dan menentang mereka, terkecuali:
Pertama: ketika mereka kafir dengan kekufuran yang nyata berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam :
إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا
“kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata…”. (Muttafaqun alaihi) (12)
Kedua: memiliki ilmu tentang kekafiran mereka, dan ulama-lah dalam hal ini yang menilainya.
Ketiga: terealisirnya maslahat dalam hal ini dan tertolaknya mafsadat, dan yang menetapkan yang demikian ini dan yang menilainya juga ahlul ilmi.
Keempat: adanya kemampuan (yang hakiki) yang dimiliki kaum muslimin untuk menyingkirkan pemimpin yang kafir itu.

Dengarkanlah wahai kaum muslimin, nasehat yang sangat berharga dari beliau rahimahullah : “Umumnya kekuatan dan kemampuan itu berada di tangan pemerintah, maka aku nasehatkan agar kaum muslimin untuk berpegang dengan ilmu dan dakwah dengan hikmah, serta tidak masuk dalam perkara yang nantinya beresiko akan berhadapan dengan pemerintah…” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair, hal. 135-136)

Hukuman bagi Pemberontak
Orang yang keluar dari jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh penguasa dari kalangan muslimin dan memberontak kepada pemerintah yang sah berarti ia ingin memecah-belah persatuan kaum muslimin dan memperhadapkan kaum muslimin kepada fitnah, bahaya dan kerusakan yang besar. Sungguh tidak ada alasan baginya untuk berbuat demikian karena syariat telah menetapkan agar kita senantiasa taat kepada pemimpin dalam perkara yang ma’ruf, sama saja baik pemimpin itu baik ataupun jahat/zalim selama ia masih muslim.

Al-Imam Al-Lalikai rahimahullah berkata menukilkan ucapan Al-Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah: “Siapa yang keluar memberontak terhadap satu pemimpin dari pemimpin-pemimpin kaum muslimin sementara manusia telah berkumpul dalam kepemimpinannya dan mengakui kekhilafahannya dengan cara bagaimana pun dia memegang jabatan tersebut baik dengan keridhaan atau dengan penguasaan, orang yang memberontak itu berarti telah memecahkan tongkat persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam . Bila pemberontak itu mati dalam keadaan berbuat demikian maka matinya mati jahiliyyah. Dan tidak halal bagi seorang pun untuk memerangi sultan dan tidak pula keluar dari ketaatan padanya. Barangsiapa yang melakukannya berarti dia adalah ahlul bid’ah, dia tidak berada di atas As Sunnah dan tidak di atas jalan yang benar.” (Syarhu Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah, 1/181; Fatawa Al-Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair, hal. 28)

Al-Imam As-Sindi berkata: “Penjagaan dan pertolongan Allah akan menyertai kaum muslimin apabila mereka bersepakat/bersatu. Maka barangsiapa yang ingin memecah-belah Diantara mereka berarti sungguh ia berkeinginan memalingkan pertolongan Allah dari mereka.” (Sunan An-Nasa`i bi Hasyiyah As-Sindi, 7/92)

Fadhilatusy Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Memberontak pada pemerintah, tidaklah dibolehkan secara mutlak. Karena itulah kami memandang para pemberontak itu atau orang-orang (da’i) yang mengajak untuk memberontak tersebut, bisa jadi mereka itu musuh Islam yang menyusup di tengah kaum muslimin, atau mereka itu muslimin namun mereka berada pada puncak kejahilan tentang Islam yang Allah turunkan kepada hati Muhammad n.” (Fatawa Al-Ulama Al-Akabir Fima Uhdira Min Dima` fi Al-Jazair, hal. 94)

Karena besarnya kesalahan yang diperbuat oleh para pemberontak pengacau persatuan kaum muslimin ini, maka syariat memberikan hukuman yang keras bagi mereka dalam rangka mencegah kerusakan yang mereka timbulkan. Sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sabda beliau di atas:
مَنْ أَتَاكُمْ، وَأَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيْدُ أَنْ يَّشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوْهُ
“Siapa yang mendatangi kalian dalam keadaan kalian telah berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan, kemudian dia ingin memecahkan persatuan kalian atau ingin memecah belah jamaah kalian, maka penggallah orang tersebut.”

Dalam lafadz lain:
إِنَّهُ سَتَكُوْنُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ. فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ اْلأُمَّةِ، وَهِيَ جَمِيْعٌ، فَاضْرِبُوْهُ بِالسَّيْفِ، كَائِنًا مَنْ كَانَ
“Sungguh akan terjadi fitnah dan perkara-perkara baru. Maka siapa yang ingin memecah-belah perkara umat ini padahal umat ini dalam keadaan telah berkumpul/bersatu dalam satu kepemimpinan maka perangilah/bunuhlah orang tersebut siapa pun dia.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terdapat perintah untuk memerangi orang yang keluar/memberontak terhadap imam, atau ia ingin memecah-belah kalimat (persatuan) kaum muslimin dan semisalnya dan ia dilarang dari berbuat demikian. Namun bila ia tidak berhenti maka ia diperangi dan jika kejelekan/kejahatannya tidak bisa ditolak/dicegah kecuali dengan membunuhnya maka ia boleh dibunuh.” (Syarhu Muslim, 13/241)

Demikianlah hukuman bagi perongrong kedaulatan pemerintah kaum muslimin yang sah dan pemecah belah persatuan kaum muslimin, mereka boleh diperangi dan dibunuh oleh penguasa untuk menolak dan mencegah kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkannya! Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditanyakan kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah: “Wahai Fadhilatusy Syaikh, sangat disayangkan di sana ada orang yang membolehkan keluar (memberontak) dari pemerintah tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan syar’iyyah. Sebenarnya apa manhaj kita dalam berhubungan dengan penguasa muslim dan selain muslim?”
Beliau hafizhahullah menjawab: “Manhaj kita dalam berhubungan dengan penguasa muslim adalah mendengar dan taat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيًّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدًّوْهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلاً
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasulullah dan ulil amri Diantara kalian. Maka jika kalian berselisih dalam sesuatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jka memang kalian itu beriman kepada Allah dan hari akhir.” (An-Nisa`: 59)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِي
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, untuk mendengar dan taat walaupun yang memerintah kalian itu seorang budak. Karena sungguh (kelak) orang yang masih hidup Diantara kalian akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang dengan Sunnahku dan sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidun Al-Mahdiyyun sepeninggalku.”(13) Hadits ini sangat mencocoki ayat di atas (An-Nisa: 59).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
مَنْ أَطَاعَ اْلأَمِيْرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى اْلأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِي
“Siapa yang taat kepada pemimpin berarti ia taat kepadaku dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin berarti ia telah bermaksiat kepadaku.”(14)

Dan hadits-hadits lainnya yang berisi hasungan untuk mendengar dan taat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda:
اسْمَعْ وَأَطِعْ وَإِنْ أُخَذَ مَالُكَ وَضُرِبَ ظَهْرُكَ
“Dengar dan taatlah sekalipun diambil hartamu dan dipukul punggungmu.”(15)

Dengan demikian, pemimpin kaum muslimin wajib ditaati dalam rangka ketaatan kepada Allah k. Apabila ia memerintahkan kepada maksiat maka tidak boleh ditaati dalam perkara tersebut, namun dalam perkara selain maksiat ia harus ditaati.
Adapun dengan pemimpin kafir, maka hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan. Bila kaum muslimin punya kekuatan dan punya kemampuan untuk memeranginya dan menggesernya dari pemerintahan lalu menggantinya dengan pemimpin yang muslim, maka hal itu wajib dilakukan dan termasuk jihad fi sabilillah.
Adapun bila mereka tidak mampu menggesernya maka tidak boleh bagi mereka untuk menebarkan benih permusuhan dan kebencian dengan (menyebut-nyebut) kezaliman dan kekafiran si penguasa, karena hal tersebut justru akan mengembalikan kemudharatan dan kebinasaan kepada kaum muslimin.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam tinggal di Makkah selama 13 tahun setelah diangkatnya beliau sebagai nabi, sementara Makkah ketika itu dikuasai orang-orang kafir. Beliau dan orang-orang yang berIslam dari kalangan shahabatnya tidaklah memerangi orang-orang kafir tersebut. Bahkan pada saat itu mereka dilarang memerangi orang-orang kafir. Mereka tidaklah diperintah untuk berperang melainkan setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berhijrah, dimana ketika itu beliau telah memiliki daulah dan jamaah sehingga mereka mampu memerangi orang kafir. Inilah manhaj Islam.

Dengan demikian bila kaum muslimin di bawah pemerintahan kafir dan mereka tidak punya kemampuan untuk menggesernya maka mereka berpegang teguh dengan keislaman mereka dan aqidah mereka, dan mereka jangan mempertaruhkan diri mereka untuk menghadapi orang-orang kafir. Karena hal itu akan berakibat kebinasaan bagi mereka dan dakwah Islam di negeri itu pun akan berakhir. Adapun bila mereka punya kekuatan yang dengannya mereka mampu untuk berjihad maka mereka berjihad di jalan Allah menurut ketentuan syar‘iyyah yang ma’ruf.” (Fiqhus Siyasah Asy-Syar‘iyyah, hal. 287-288)

Footnote :
1. HR. Abu Dawud no. 2608. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata dalam Ash-Shahihah no. 1322: Sanadnya hasan
2. HR. Ahmad 2/176-177. Hadits ini sebagai syahid (pendukung) hadits di atas, kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah: Rijaln-ya (perawinya) tsiqat (terpercaya) kecuali Ibnu Lahi’ah, dia buruk hafalannya.
3. HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra, no. 8/162
4. HR. Al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22
5. QS. Adz-Dzariyat: 56
6. QS. Al-Anbiya: 25
7. QS. Hud: 1
8. Yakni keterangan dari ayat Al Qur`an atau hadits yang shahih yang tidak mungkin ditakwil, yakni tegas dan jelas. Dari sini dipahami bahwa tidak boleh memberontak kepada penguasa selama perbuatan mereka masih mungkin untuk ditakwil. (Fathul Bari, 13/10)
9. Keadaan matinya seperyi matinya orang jahiliyyah di atas kesesatan dalam keadaan ia tidak punya imam/pemimpin yang ditaati karena orang-orang jahiliyyah tidak mengenal hal itu. Bukan maksudnya di sini orang itu mati kafir, akan tetapi ia mati dalam keadaan maksiat. (Fathul Bari, 13/9)
10. HR. Al-Bukhari no. 2955 dan Muslim no. 1839
11. HR. Al-Bukhari no. 7052 dan Muslim no. 1843
12. HR. Al-Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709
13. HR. Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzi no. 2676 dan ia berkata: hadits hasan shahih. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud no. 3851 dan Shahih At-Tirmidzi no. 2157
14. HR. Al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835
15. Dalam hadits Hudzaifah Radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepadanya:
تسْمَعُ وَتُطِِِيْعُ لِلأَمِيْرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخَذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Engkau mendengar dan menaati penguasa. Sekalipun dipukul punggungmu dan diambil hartamu maka tetap mendengarlah dan taatlah.” (HR. Muslim no. 1847)

Klik disini untuk melanjutkan »»

27 Okt 2009

Shalat Taubat

. 27 Okt 2009
0 komentar



Tanya : " Apakah ada tuntunan tentang sholat taubat dan bagaimana cara pelaksanaannya?. "

Jawab :

Berikut ini uraian beberapa hadits yang berkaitan dengan sholat taubat beserta
penjelasan derajat hadits-hadits tersebut.

Hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu

Dari 'Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu
'anhu beliau berkata : saya mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wa sallam bersabda :

مَا مِنْ رَجُلٍ يَذْنَبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُوْمُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّيْ (فِيْ رِوَايَةٍ : ثُمَّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ) ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ ثُمَ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ}

Tidak seorangpun melakukan suatu dosa lalu ia bangkit untuk berthoharah lalu sholat (Dalam satu riwayat : kemudian dia sholat dua raka’at) kemudian memohon ampun kepada Allah kecuali Allah akan mengampuninya. Lalu beliau membaca ayat ini (Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui).

Dikeluarkan oleh : Ibnu Abi Syaibah 2/159/7642, Ahmad 1/2, 8 dan 10 dan dalam Fadho`il Ash-Shohabah no. 142 dan 642, Al-Humaidy 1/2 dan 4, Ath-Thoyalisy no. 1, Abu Daud 2/86/1521, At-Tirmidzy 2/257/406 dan 5/228/3006, An-Nasa`i dalam Al-Kubra 6/109/10247, 6/110/10250 dan 6/315/11078 dan dalam Amalul Yaum wal Lailah no. 414 dan 417, Ibnu Majah 1/446/1395, Husain bin Hasan Al-Marwazy dalam Zawa`iduz Zuhd no. 1088, Ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/96, Abu Ya’la no.1 dan 11-15, Ibnu Hibban 2/389-390/623 -Al-Ihsan-, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman 5/401-402/7077-7078, Dhiya` Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 1/82-86/7-11 dan Ibnu ‘Ady dalam Al-Kamil 1/430.
Semuanya dari jalan ‘Utsman bin Al-Mughiroh dari ‘Ali bin Rabi’ah dari Asma` bin Al-Hakam dari Ali bin Abi Tholib. Dihasankan oleh Ad-Dzahaby dalam tadzkiratul Huffazh 1/11 dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.Dan berkata Ibnu 'Adi setelah menyebutkan dua jalan bagi hadits diatas : Hadits ini jalannya hasan dan saya berharap ia adalah shohih.

Dan Imam Ad-Daraquthny dalam 'Ilal-nya 1/176-180 menyebutkan beberapa perselisihan tentang hadits di atas lalu beliau menegaskan bahwa jalan ‘Utsman bin Al-Mughirah yang paling baik sanadnya dan paling Shohih. Dan berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar tentang hadits di atas dalam biografi Asma` bin Al-Hakam dari Tahdzibut Tahdzib : “Jayyidul Isnad (Baik sanadnya). Dan juga dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shohih At-Targhib Wat Tarhib 1/427/680. Dan 'Utsman bin Al-Mughirah ada mutaba'ah (penguat/pendukung) dari Mu’awiyah bin Abil 'Abbas sebagaimana dalam riwayat Ath-Thobarany di Mu'jamul Ausath 1/185/584, Abu Bakr Al-Isma'ily dalam Mu’jam Syuyukh-nya 2/697 dan Al-Khothib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwam Al-Jam'i wat Tafriq 2/490.

Hadits Abu Darda` radhiyallahu 'anhu Dari Abu Darda` radhiyallahu 'anhu, beliau
berkata : saya mendengar Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَذْنَبُ ذَنْبًا فَيَتَوَضَّأُ ثُمَّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا مَفْرُوْضَةً أَوْ غَيْرَ مَفْرُوْضَةٍ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ

"Tidak seorang muslimpun melakukan dosa lalu ia berwudhu kemudian sholat dua atau empat raka’at, wajib maupun selain wajib kemudian ia memohon ampun kepada Allah kecuali Allah akan mengampuninya".

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad Wal Matsany 4/83/2040 dan Ath-Thobarany dalam Mu'jamul Ausath 5/186/5026 dan konteks di atas dari riwayatnya melalui jalan Abu Sahl Shodaqoh bin Abi Sahl Al-Hunna`i dari Katsir bin Yasar Abul Fadhl dari Yusuf bin Abdillah bin Sallam dari Abu Darda`.

Pembahasan
Berkata Ath-Thobarany rahimahullah : Shodaqoh bin Abi Sahl bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini. Dan Al-Haitsamy dalam Majma’uz Zawa`id 1/301 menyatakan hal yang sama lalu berkomentar tentang Shodaqah : “Saya tidak menemukan yang menyebutkannya. Demikian perkataan beliau, padahal biografi Shodaqah ada dalam At-Tarikh Al-Kabir 2/2/297 karya Al-Bukhary dan Ta'jilul Manfa'ah hal. 185-186 karya Ibnu Hajr. Dan tidak disebut pada Shodaqoh ini pujian maupun celaan berarti ia adalah Majhul Hal (tidak dikenal keadaannya). Maka hadits di atas adalah lemah. Tapi ia adalah syahid (pendukung) yang sangat kuat bagi hadits Abu Bakr walaupun ada perbedaan lafazh.

Hadits Abu Dzar Al-Ghifary radhiyallahu 'anhu Dari Abu Dzar Al-Ghifary radhiyallahu 'anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَنْبَغِيْ لِلْمُذْنِبِ أَنْ يَتُوْبَ مِنَ الذُّنُوْبِ ؟ قَالَ : يَغْتَسِلُ لَيْلَةَ الْإِثْنَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَيُصَلِّيْ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ رَكْعَةً يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ , وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ مَرَّةً, وَعَشَرَ مَرَّاتٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ , ثُمَّ يَقُوْمُ وَيُصَلِّيْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ, وَيُسَلِّمُ وَيَسْجُدُ , وَ يَقْرَأُ فِيْ سُجُوْدِهِ أَيَةَ الْكُرْسِيِّ مَرَّةً, ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ , وَيَسْتَغْفِرُ مِائَةَ مَرَّةٍ , وَيُصَلِّيْ عَلَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ مَرَّةٍ, وَيَقُوْلُ مِائَةَ مَرَّةٍ : لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ , وَيُصْبِحُ مِنَ الْغَدِ صَائِمًا, وَيُصَلِّيْ عِنْدَ إِفْطَارِهِ رَكْعَتَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ , وَخَمْسَ مَرَّاتٍ : (قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ) وَيَقُوْلُ : يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ تَقَبَّلْ تَوْبَتِيْ كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ نَبِيِّكَ دَاوُدَ, اعْصِمْنِيْ كَمَا عَصَمْتَ يَحْيَى بْنَ زَكَرِيَّا, وَأَصْلِحْنِيْ كَمَا أَصْلَحْتَ أُوْلَيَائَكَ الصَّالِحِيْنَ, اللَّهُمَّ إِنِّيْ نَادِمٌ عَلَى مَا فَعَلْتُ , فَاعْصِمْنِيْ حَتَّى لَا أُعْصِيَكَ , ثُمَّ يَقُوْمُ نَادِمًا, فَإِِنَّ رَأْسَ مَالِ التَّائِبِ النَّدَامَةُ, فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ يَقْبَلُ اللهُ تَوْبَتَهُ وَقَضَى حَوَائِجَهُ, وَيَقُوْمُ مِنْ مَقَامِهِ وَقَدْ غَفَرَ اللهُ الذُّنُوْبَ كَمَا غَفَرَ لِدَاوَدُ عَلَيْهِ السَّلَامُ , وَبَعَثَ اللهُ إِلَيْهِ أَلْفَ مَلَكٍ يَحْفَظُوْنَهُ مِنْ إِبْلِيْسَ وَجُنُوْدِهِ إِلَى أَنْ يُفَارِقَ الرُوْحُ جَسَدَهُ وَلَا يَخْرُجُ مِنْ الدُّنْيَا حَتَّى يَرَى مَكَانَهُ مِنَ الْجَنَّةِ, وَيَقْبِضُ اللهُ رُوْحَهُ وَاللهُ عَنْهُ رَاضٍ, وَيُغَسِّلُهُ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ مَعَ ثَمَانِيْنَ أَلْفَ مَلَكٍ , وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لَهُ, وَيَكْتُبُوْنَ لَهُ الْحَسَنَاتِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ, وَيُبَشِّرُهُ مُنْكَرٌ وَنَكِيْرٌ بِالْجَنَّةِ وَفَتَحَ اللهُ فِيْ قَبْرِهِ بَابَيْنِ مِنْ الْجَنَّةِ , وَيَدْخَلُ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ, وَيُجَاوِرُ فِيْهَا يَحْيَى بْنَ زَكَرِيَّا عَلَيْهِ السَّلَامُ.

"Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya orang yang berdosa bertaubat dari dosa-dosanya?. Beliau menjawab : Ia mandi pada malam senin setelah witir dan sholat dua belas raka’at, ia baca pada setiap raka'at surah Al-Fatihah dan Qul yaa ayyuhal kaafirun satu kali sepuluh kali Qul Huwallahu Ahad lalu ia berdiri dan sholat empat raka'at kemudian salam lalu sujud dan membaca dalam sujudnya ayat Kursi satu kali lalu mengangkat kepalanya dan Istighfar seratus kali, membaca sholawat seratus kali serta membaca seratus kali ; Laa haula wa laa quwwata illa billah. Dan dibesok paginya ia berpuasa dan ketika berbuka ia sholat dua raka’at dengan (membaca) Al-Fatihah dan lima kali Qul Huwallahu Ahad dan berdoa : Wahai yang membolak-balik Daud, jagalah saya sebagaimana Engkau telah menjaga Yahya bin Zakariya, dan perbaikilah saya sebagaimana Engkau telah memperbaiki para wali-Mu yang sholih, Ya Allah, sesungguhnya saya menyesali apa yang telah saya perbuat maka jagalah saya sehingga saya tidak bermaksiat kepada-Mu. Lalu ia berdiri dalam keadaan menyesal dan modal orang yang bertaubat adalah penyesalan. Siapa yang mengerjakan hal tersebut maka Allah akan menerima taubatnya dan menunaikan hajatnya dan ia berdiri dari tempatnya sedang Allah telah mengampuninya sebagaimana (Allah) telah mengampuni Daud ‘alaihissalam, Allah mengirim kepadanya seribu malaikat menjaganya dari iblis dan bala tentaranya sampai ruhnya berpisah dengan jasadnya, tidaklah ia keluar dari dunia sampai ia melihat tempatnya di Sorga, Allah mencabut ruhnya dan Allah Ridho kepadanya, Jibril ‘alaihissalm bersama delapan puluh ribu malaikat akan memandikannya, memintakan ampun untuknya, menulis untuknya berbagai kebaikan sampai hari kiamat, Munkar dan Nakir akan memberinya kabar gembira dengan Sorga, Allah bukakan dalam uburnya dua pintu sorga, dia akan masuk sorga tanpa hisab dan ia akan berdekatan dengan Yahya bin Zakariya.

Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhu’at no. 1020 (Cet. Adhwa` As-Salaf).

Pembahasan
Berkata Ibnul Jauzy setelah meriwayatkan hadits di atas : “Ini adalah hadits palsu sama sekali tidak diucapkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan tidaklah diriwayatkan oleh Abu Dzar dan tidak pula Zaid bin Wahb dan dalam sanadnya ada (rawi-rawi) majhul (tidak dikenal) dan orang yang memalsukannya telah berbuat bid'ah dan kelancangan terhadap syari'at dengan hal-hal yang dingin (baca : keji). Berkata Abu ‘Amir Al-Hafizh : ini adalah hadits BATIL MUNGKAR tidak ada pendukung bagi rawinya”. Dan penekanan letak pemalsuan adalah pada orang yang berada dibawa Jarir.

Jalan Mursal Dari Al-Hasan Al-Bashry rahimahullah beliau berkata : Rasulullah shollallahu 'alaihi
wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

مَا أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا ثُمَّ تَوَضَّأ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى بَرَازٍ مِنَ الْأَرْضِ فَصَلَّى فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ وَاسْتَغْفَرَ اللهَ مِنْ ذَلِكَ الذَّنْبِ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ

Tidak seorang hambapun berbuat dosa lalu ia berwadhu dan memperbaik wudhunya kemudian keluar ke tanah lapang lalu sholat padanya dua raka'at dan memohon ampun kepada Allah dari dosa itu kecuali Allah memberi ampun untuknya.

Dikeluarkan Oleh Al-Baihaqy dalam Syu'abul Iman 5/403/7081 dari jalan Ahmad bin 'Abdul Jabbar Al-'Uthoridy dari Hafsh bin Ghiyats dari 'Asy'ats bin 'Abdul Malik dari Al-Hasan.

Pembahasan
Hadits ini adalah Mursal (si perawi lansung meriwayatkan dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam sedang ia tidak berjumpa dengan beliau) dan hadits Mursal di kalangan Ahli hadits adalah hadits lemah. Dan hadits Mursal ini semakin lemah karena Ahmad bin 'Abdul Jabbar dho'iful hadits (lemah haditsnya).

Kesimpulan
Dari uraian di atas bisa ditarik beberapa kesimpulan :
1. Jalan yang kuat dalam sholat taubat hanya hadits Abu Bakr radhiyallahu 'anhu.

2. Bentuk pelaksanaannya ; berwudhu dengan baik lalu sholat dua raka'at kemudian setelah itu Istigfar (memohon pengampunan) kepada Allah.

3. Karena tidak ada tuntunan khusus tentang bagaimana sholat dua raka’at itu maka asalnya sama dengan sholat sunnah lainnya.

4. Tidak ada riwayat yang shohih yang menunjukkan bacaan surah setelah Al-Fatihah pada dua raka’at tersebut maka asalnya boleh membaca apa saja dari surah yang mudah baginya.

5. Berkata Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzy 2/368 (Cet. Darul Kutub) : “Yang diinginkan dengan Istighfar adalah bertaubat disertai penyesalan, meninggalkan (dosa tersebut), ber-‘Azm (berniat dengan sungguh-sungguh) untuk tidak mengulanginya selama-lamanya dan mengembalikan hak-hak (orang lain) kalau memang hal tersebut terjadi.

Wallahu Ta’ala A’lam wa Ahkam

Sumber AN-nashihah.com

Klik disini untuk melanjutkan »»

21 Okt 2009

TERAPI RASULULLAH DALAM PENYEMBUHAN PENYAKIT AL-ISYQ (CINTA)

. 21 Okt 2009
0 komentar

Kategori Tazkiyatun Nufus
Terapi Rasulullah Dalam Penyembuhan Penyakit Al-Isyq (Cinta)
Rabu, 14 Maret 2007 01:32:44 WIB





TERAPI RASULULLAH DALAM PENYEMBUHAN PENYAKIT AL-ISYQ (CINTA)


Oleh
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah


Mukaddimah
Virus hati yang bernama cinta ternyata telah banyak memakan korban. Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja yang nekat bunuh diri disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang bermula sejak mereka bersama mengembala domba ketika kecil hingga dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika laila dipersunting oleh pria lain. Apakah anda pernah mengalami problema seperti ini atau sedang mengalaminya? mau tau terapinya? Mari sama-sama kita simak terapi mujarab yang disampaikan Ibnu Qoyyim dalam karya besarnya Zadul Ma'ad.

Beliau berkata : Gejolak cinta adalah jenis penyakit hati yang memerlukan penanganan khusus disebabkan perbedaannya dengan jenis penyakit lain dari segi bentuk, sebab maupun terapinya. Jika telah menggerogoti kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati, sulit bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit disembuhkan.

Allah mengkisahkan penyakit ini di dalam Al-Quran tentang dua tipe manusia, pertama wanita dan kedua kaum homoseks yang cinta kepada mardan (anak laki-laki yang rupawan). Allah mengkisahkan bagaimana penyakit ini telah menyerang istri Al-Aziz gubernur Mesir yang mencintai Nabi Yusuf, dan menimpa Kaum Luth. Allah mengkisahkan kedatangan para malaikat ke negeri Luth

Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata: "Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina ".Mereka berkata: "Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?" Luth berkata: "Inilah puteri-puteri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)". (Allah berfirman): "Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)". [Al-Hijr: 68-72]

KEBOHONGAN KISAH CINTA NABI DENGAN ZAINAB BINTI JAHSY
Ada sekelompok orang yang tidak tahu menempatkan kedudukan Rasul sebagaimana layaknya, beranggapan bahwa Rasulullah tak luput dari penyakit ini sebabnya yaitu tatkala beliau melihat Zaenab binti Jahsy sambil berkata kagum: Maha Suci Rabb yang membolak-balik hati, sejak itu Zaenab mendapat tempat khusus di dalam hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin Haritsah: Tahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat:

“Artinya : Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya : "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab :37] [1]

Sebagain orang beranggapan ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran Nabi, bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah kasmaran para Nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini terjadi akibat kejahilannya terhadap Al-Quran dan kedudukan para Rasul, hingga ia memaksakan kandungan ayat apa-apa yang tidak layak dikandungnya dan menisbatkan kepada Rasulullah suatu perbuatan yang Allah menjauhkannya dari diri Beliau .

Kisah sebenarnya, bahwa Zainab binti Jahsy adalah istri Zaid ibn Harisah .--bekas budak Rasulullah-- yang diangkatnya sebagai anak dan dipanggil dengan Zaid ibn Muhammad. Zainab merasa lebih tinggi dibandingkan Zaid. Oleh Sebab itu Zaid ingin menceraikannya. Zaid datang menemui Rasulullah minta saran untuk menceraikannya, maka Rasulullah menasehatinya agar tetap memegang Zainab, sementara Beliau tahu bahwa Zainab akan dinikahinya jika dicerai Zaid. Beliau takut akan cemoohan orang jika mengawini wanita bekas istri anak angkatnya. Inilah yang disembunyikan Nabi dalam dirinya, dan rasa takut inilah yang tejadi dalam dirinya. Oleh karena itu di dalam ayat Allah menyebutkan karunia yang dilimpahkanNya kepada Beliau dan tidak mencelanya karena hal tersebut sambil menasehatinya agar tidak perlu takut kepada manusia dalam hal-hal yang memang Allah halalkan baginya sebab Allah-lah yang seharusnya ditakutinya. Jangan Sampai beliau takut berbuat sesuatu hal yang Allah halalkan karena takut gunjingan manusia, setelah itu Allah memberitahukannya bahwa Allah langsung yang akan menikahkannya setelah Zaid menceraikan istrinya agar Beliau menjadi contoh bagi umatnya mengenai kebolehan menikahi bekas istri anak angkat, adapun menikahi bekas istri anak kandung maka hal ini terlarang.sebagaimana firman Allah:

"Artinya : Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu" [Al-Ahzab: 40]

Allah berfirman di pangkal surat ini:

"Artinya : Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja" [Al-Ahzab : 4]

Perhatikanlah bagaiamana pembelaan terhadap Rasulullah ini, dan bantahan terhadap orang-orang yang mencelanya. Wabillahi at-Taufiq.

Tidak dipungkiri bahwa Rasulullah sangat mencintai istri-istrinya. Aisyah adalah istri yang paling dicintainya, namun kecintaannya kepada Aisyah dan kepada lainnya tidak dapat menyamai cintanya tertinggi, yakni cinta kepada Rabbnya. Dalam hadis shahih:

"Artinya : Andaikata aku dibolehkan mengambil seorang kekasih dari salah seorang penduduk bumi maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih"[2]

KRITERIA MANUSIA YANG BERPOTENSI TERJANGKIT PENYAKIT AL-ISYQ
Penyakit al-isyq akan menimpa orang-orang yang hatinya kosong dari rasa mahbbah (cinta) kepada Allah, selalu berpaling dariNya dan dipenuhi kecintaan kepada selainNya. Hati yang penuh cinta kepada Allah dan rindu bertemu dengaanNya pasti akan kebal terhadap serangan virus ini, sebagaimana yang terjadi dengan Yusuf alaihis salam:

"Artinya ; Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tiada melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih" [Yusuf : 24]

Nyatalah bahwa Ikhlas merupakan immunisasi manjur yang dapat menolak virus ini dengan berbagai dampak negatifnya berupa perbuatan jelek dan keji.Artinya memalingkan seseorang dari kemaksiatan harus dengan menjauhkan berbagai sarana yang menjurus ke arah itu .

Berkata ulama Salaf: penyakit cinta adalah getaran hati yang kosong dari segala sesuatu selain apa yang dicinta dan dipujanya. Allah berfirman mengenai Ibu Nabi Musa:

"Artinya ; Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya" [Al-Qasas :11]

Yakni kosong dari segala sesuatu kecuali Musa karena sangat cintanya kepada
Musa dan bergantungnya hatinya kepada Musa.

BAGAIMANA VIRUS INI BISA BERJANGKIT ?
Penyakit al-isyq terjadi dengan dua sebab, Pertama : Karena mengganggap indah apa-apa yang dicintainya. Kedua: perasaan ingin memiliki apa yang dicintainya. Jika salah satu dari dua faktor ini tiada niscaya virus tidak akan berjangkit. Walaupun Penyakit kronis ini telah membingungkan banyak orang dan sebagian pakar berupaya memberikan terapinya, namun solusi yang diberikan belum mengena.

MAKHLUK DICIPTAKAN SALING MENCARI YANG SESUAI DENGANNYA
Berkata Ibn al-Qayyim: ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmahNya menciptakan makhlukNya dalam kondisi saling mencari yang sesuai dengannya, secara fitrrah saling tertarik dengan jenisnya, sebaliknya akan menjauh dari yang berbeda dengannya.

Rahasia adanya percampuran dan kesesuaian di alam ruh akan mengakibatkan adanya keserasian serta kesamaan, sebagaimana adanya perbedaan di alam ruh akan berakibat tidak adanya keserasian dan kesesuaian. Dengan cara inilah
tegaknya urusan manusia. Allah befirman:

"Artinya : Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya” [Al-A'raf :189]

Dalam ayat ini Allah menjadikan sebab perasaan tentram dan senang seorang lelaki terhadap pasangannya karena berasal dari jenis dan bentuknya. Jelaslah faktor pendorong cinta tidak bergantung dengan kecantikan rupa, dan tidak pula karena adanya kesamaan dalam tujuan dan keingginan, kesamaan bentuk dan dalam mendapat petunjuk, walaupun tidak dipungkiri bahwa hal-hal ini merupakan salah satu penyebab ketenangan dan timbulnya cinta.

Nabi pernah mengatakan dalam sebuah hadisnya:

"Artinya : Ruh-ruh itu ibarat tentara yang saling berpasangan, yang saling mengenal sebelumnya akan menyatu dan yang saling mengingkari akan berselisih "[3]

Dalam Musnad Imam Ahmad diceritakan bahwa asbabul wurud hadis ini yaitu ketika seorang wanita penduduk Makkah yang selalu membuat orang tertawa hijrah ke Madinah ternyata dia tinggal dan bergaul dengan wanita yang sifatnya sama sepertinya yaitu senang membuat orang tertawa. Karena itulah nabi mengucapkan hadis ini.

Karena itulah syariat Allah akan menghukumi sesuatu menurut jenisnya, mustahil syariat menghukumi dua hal yang sama dengan perlakuan perbeda atau mengumpulkan dua hal yang kontradiktif. Barang siapa yang berpendapat lain maka jelaslah karena minimnya ilmu pengetahuannya terhadap syariat ini atau kurang memahami kaedah persamaan dan sebaliknya.

Penerapan kaedah ini tidak saja berlaku di dunia lebih dari itu akan diterapkan pula di akhirat, Allah berfirman:

"Artinya : (kepada malaikat diperintahkan): Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah" [As-Shaffat : 23]

Umar ibn Khtaab dan seteelahnya Imam Ahmad pernah berkata mengenai tafsiran wajahum yakni yang sesuai dan mirip dengannya .Allah juga berfirman

"Artinya : Dan apabila jiwa dipertemukan" [At-Takwir : 7]

Yakni setiap orang akan digiring dengan orang-orang yang sama prilakunya dengannya, Allah akan menggiring antara orang-orang yang saling mencintai kareNya di dalam surga dan akan menggiring orang orang yang saling bekasih-kasihan diatas jalan syetan di neraka Jahim, tiap oran akan digiring dengan siapa yang dicintainya mau tidak mau. Di dalam mustadrak Al-Hakim disebukan bahwa Nabi bersabda:

"Artinya : Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum kecuali akan digiring bersama mereka kelak" [4]

[Diterjemahkan oleh : Ustadz Ahmad Ridwan,Lc (Abu Fairuz Al-Medani), Dari kitab : Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Juz 4, halaman 265-274, Penulis Ibnu Qayyim Al-Jauziah]
_________
Foote Note
[1]. Ini berita batil yang diriwayatkan oleh Ibn Sa'ad dalam at-Tabaqat/101-102, dan al-Hakim 3/23 dari jalan Muhammad ibn Umar al Waqidi seorang yang Matruk (ditinggalkan)-- dan sebagian menggapnya sebagai pemalsu hadis, dari Muhakmmad ibn Yahya ibn Hibban--seorang yang siqah –namun riwayat yang diriwayatkannya dari Nabi sekuruhnya mursal. Kebatilah riwayat ini telah diterangkan oleh para ulama almuhaqqiqin. Mereka berkata: Penukil riwayat ini dan yang menggunakan ayat ini sebagai dalil terhadap prasangka buruk mereka mengenai Rasulullah sebenranya tidak meletetakkan kedudukan kenabian Rasulullah sebagaimana layaknya, dan tidak mengerti makna kemaksuman Beliau. Sesungguhnya yang disembunayikan Nabi di dalam dirinya dan belakangan Allah nampakkan adalah berita yang Allah sampaikan padanya bahwa kelak Zaenab akan menjadi istrinya. Faktor yang membuat nabi menyembunyikan berita ini tidak lain disebabkan perasaan takut beliau terhadap perkataan orang bahwa Beliau tega menikahi istri anak angkatnya . Sebenarnya dengan kisah ini Allah ingin membatakan tadisi jahiliyyah ini dalam hal adopsi , yaitu dengan menikahkan Rasulullah dengan istri anak angkatnya. Peristiwa yang terjadi dengan Rasulullah ini sebagai pemimpin manusia akan lebih diterima dan mengena di hati mereka.. Lihat Ahkam Alquran 3/1530,1532 karya Ibn Arabi dan Fathul Bari 8/303, Ibn Kastir 3/492, dan Ruhul Ma'ani 22/24-25.
[2]. Hadis diriwayatkan oleh Bukhari 7/15 dalam bab fadhail sahabat Nabi, dari jalan Abdullah ibn Abbas, dan diriwayatkan oleh Imam Muslim (2384) dalam Fadail Sahabat, bab keutamaan Abu Bakar, dari jalan Abdullah ibn Masud, dan keduanya sepakat meriwayatkan dari jalan Abu Sa'id al-khudri.
[3]. Hadis Riwayt Bukhari 7/267dari hadis Aisyah secara muallaq, dan Muslim (2638) dari jalan Abu Hurairah secara mausul
[4]. Diriwayatkan oleh Ahmad 6/145, 160, dan an-Nasai dari jalan Aisyah Bahwa Rasulullah Saw bersabda: Aku bersumpah terhadap tiga hal, Allah tidak akan menjadikan orang-orang yang memiliki saham dalam Islam sama dengan orang yang tidak memiliki saham, saham itu yakni: Sholat, puasa dan zakat. Tidak lah Allah mengangkat seseorang di dunia, kemudain ada selainNya yang dapat mengankat (derajatnya) di hari kiamat. Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum kecuali kelak Allah akan menggumpulkannya bersama (di akhirat). Kalau boleh aku bersumpat terhadap yang keempat dan kuharap aku tiodak berdosa dalam hal ini yaitu tidaklah seseorang memberi pakaian kepada orang lain (untuk menutupi auratnya) kecuali Allah akn memberikannya pakaian penutup di hari kiamat. Para perawi hadis ini stiqah kecuali Syaibahal-khudri (di dalam Musnad di tulis keliru dengan al-isyq-hadromi). Dia meriwayatkan dari Urwah, dan dia tidak di tsiqahkan kecuali oleh Ibn Hibban, namun ada syahidnya dari hadist Ibn Masud dari jalur Abu Yala, dan Thabrani dari jalur Abu Umamah, dengan kedua jalan ini hadis ini menjadi sahih.


Kategori Tazkiyatun Nufus
Terapi Rasulullah Dalam Penyembuhan Penyakit Al-Isyq (Cinta)
Rabu, 14 Maret 2007 01:32:44 WIB






CINTA DAN JENIS-JENISNYA
Cinta memiliki berbagai macam jenis dan tingkatan, yang tertinggi dan paling mulia adalah mahabbatu fillah wa lillah (cinta karena Allah dan di dalam Agama Allah) yaitu cinta yang mengharuskan mencintai apa-apa yang dicintai Allah, yang dilakukan berlandaskan cinta kepada Allah dan RasulNya.

Cinta berikutnya adalah cinta yang terjalin karena adanya kesamaan dalam cara hidup, agama, mazhab, idiologi, hubungan kekeluargaaan, profesi dan kesamaan dalam hal-hal lainnya.

Diantara jenis cinta lainnya yakni cinta yang motifnya karena ingin mendapatkan sesuatu dari yang dicintainya, baik dalam bentuk kedudukan, harta, pengajaran dan bimbingan, ataupun kebutuhan biologis. Cinta yang didasari hal-hal seperti tadi yaitu al-mahabbah al-'ardiyah-- akan hilang bersama hilangnya apa-apa yang ingin didapatnya dari orang yang dicintai. Yakinlah bahwa orang yang mencintaimu karena sesuatu akan meninggalkanmu ketika dia telah mendapat apa yang diinginkannya darimu.

Adapun cinta lainnya adalah cinta yang berlandaskan adanya kesamaan dan kesesuaian antara yang mencintai dan yang dicinta. Mahabbah al-isyq termasuk cinta jenis ini tidak akan sirna kecuali jika ada sesuatu yang menghilangkannya. cinta jenis ini, yaitu berpadunya ruh dan jiwa, oleh karena itu tidak terdapat pengaruh yang begitu besar baik berupa rasa was-was, hati yang gundah gulana maupun kehancuran kecuali pada cinta jenis ini.

Timbul pertanyaan bahwa cinta ini merupakan bertemunya ikatan batin dan ruh, tetapi mengapa ada cinta yang bertepuk sebelah tangan? Bahkan kebanyakan cinta seperti ini hanya sepihak dari orang yang sedang kasamaran saja, jika cinta ini perpaduan jiwa dan ruh maka tentulah cinta itu akan terjadi antara kedua belah pihak bukan sepihak saja?

Jawabnya yaitu bahwa tidak terpenuhinya hasrat disebabkan kurangnya syarat tertentu, atau adanya penghalang sehingga tidak terealisasinya cinta antara keduanya. Hal ini disebabkan tiga faktor ; Pertama: bahwa cinta ini sebatas cinta karena adanya kepentingan, oleh karena itu tidak mesti keduanya saling mencintai, terkadang yang dicintai malah lari darinya. Kedua: adanya penghalang sehingga dia tidak dapat mencintai orang yang dicintanya, baik karena adanya cela dalam akhlak, bentuk rupa, sikap dan faktor lainnya. Ketiga: adanya penghalang dari pihak orang yang dicintai.

Jika penghalang ini dapat disingkirkan maka akan terjalin benang-benang cinta antara keduanya. Kalau bukan karena kesombongan, hasad, cinta kekuasaan dan permusuhan dari orang-orang kafir, niscaya para rasul-rasul akan menjadi orang yang paling mereka cintai lebih dari cinta mereka kepada diri, keluarga dan harta.

TERAPI PENYAKIT AL-ISYQ
Sebagai salah satu jenis penyakit, tentulah al-isyq dapat disembuhkan dengan terapi-terapi tertentu. Diantara terapi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jika terdapat peluang bagi orang yang sedang kasmaran tersebut untuk meraih cinta orang yang dikasihinya dengan ketentuan syariat dan suratan taqdirnya, maka inilah terapi yang paling utama. Sebagaimana terdapat dalam sahihain dari riwayat Ibn Mas'ud Radhiyallahu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Hai sekalian pemuda, barang siapa yang mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah , barang siap yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa dapat menahan dirinya dari ketergelinciran (kepada perbuatan zina)".

Hadis ini memberikan dua solusi, solusi utama, dan solusi pengganti. Solusi petama adalah menikah, maka jika solusi ini dapat dilakukan maka tidak boleh mencari solusi lain. Ibnu Majah meriwaytkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Aku tidak pernah melihat ada dua orang yang saling mengasihi selain melalui jalur pernikahan".

Inilah tujuan dan anjuran Allah untuk menikahi wanita, baik yang merdeka ataupun budak dalam firman-Nya:

"Artinya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah".[An-Nisa : 28]

Allah menyebutkan dalam ayat ini keringanan yang diberikannya terhadap hambaNya dan kelemahan manusia untuk menahan syahwatnya dengan membolehkan mereka menikahi para wanita yang baik-baik dua, tiga ataupun empat, sebagaimana Allah membolehkan bagi mereka mendatangi budak-budak wanita mereka. Sampai-sampai Allah membuka bagi mereka pintu untuk menikahi budak-budak wanita jika mereka butuh sebagai peredam syahwat, keringanan dan rahmati-Nya terhadap makluk yang lemah ini.

2. Jika terapi pertama tidak dapat dilakukan karena tertutupnya peluang menuju orang yang dikasihinya karena ketentuan syar'i dan takdir, penyakit ini bisa semangkin ganas. Adapun terapinya harus dengan meyakinkan dirinya bahwa apa-apa yang diimpikannya mustahil terjadi, lebih baik baginya untuk segera melupakannya. Jiwa yang berputus asa untuk mendapatkan sesuatu, niscaya akan tenang dan tidak lagi mengingatnya. Jika ternyata belum terlupakan, akan berpengaruh terhadap jiwanya sehingga semangkin menyimpang jauh.

Dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk mencari terapi lain yaitu dengan mengajak akalnya berfikir bahwa menggantungkan hatinya kepada sesuatu yang mustahil dapat dijangkau adalah perbuatan gila, ibarat pungguk merindukan bulan. Bukankah orang-orang akan mengganggapnya termasuk ke dalam kumpulan orang-orang yang tidak waras?

Apabila kemungkinan untuk mendapatkan apa yang dicintainya tertutup karena larangan syariat, terapinya adalah dengan mengangap bahwa yang dicintainya itu bukan ditakdirkan menjadi miliknya. Jalan keselamatan adalah dengan menjauhkan dirinya dari yang dicintainya. Dia harus merasa bahwa pintu kearah yang diingininya tertutup, dan mustahil tercapai.

3. Jika ternyata jiwanya yang selalu menyuruhnya kepada kemungkaran masih tetap menuntut, hendaklah dia mau meninggalkannya karena dua hal, pertama karena takut (kepada Allah) yaitu dengan menumbuhkan perasaan bahwa ada hal yang lebih layak dicintai, lebih bermanfaat, lebih baik dan lebih kekal. Seseorang yang berakal jika menimbang-nimbang antara mencintai sesuatu yang cepat sirna dengan sesuatu yang lebih layak untuk dicintai, lebih bermanfaat, lebih kekal dan lebih nikmat, akan memilih yang lebih tinggi derajatnya. Jangan sampai engkau menggadaikan kenikmatan abadi yang tidak terlintas dalam pikiranmu dengan kenikmatan sesaat yang segera berbalik menjadi sumber penyakit. Ibarat orang yang sedang bermimpi indah, ataupun menghayal terbang melayang jauh, ketika tersadar ternyata hanyalah mimpi dan khayalan, akhirnya sirnalah segala keindahan semu, tinggal keletihan, hilang nafsu dan kebinasaan menunggu.

Kedua keyakinan bahwa berbagai resiko yang sangat menyakitkan akan ditemuinya jika dia gagal melupakan yang dikasihinya, dia akan mengalami dua hal yang menyakitkan sekaligus, yaitu:gagal dalam mendapatkan kekasih yang diinginkannya, dan bencana menyakitkan dan siksa yang pasti akan menimpanya. Jika yakin bakal mendapati dua hal menyakitkan ini niscaya akan mudah baginya meninggalkan perasaan ingin memiliki yang dicinta.Dia akan bepikir bahwa sabar menahan diri itu lebih baik. Akal, agama , harga diri dan kemanusiaannya akan memerintahkannya untuk bersabar sedikit demi mendapatkan kebahagiaan yang abadi. Sementara kebodohan, hawa nafsu, kezalimannya kan memerintahkannya untuk mengalah mendapatkan apa yang dikasihinya . orang yang terhindar adalah orang-orang yang dipelihara oleh Allah.

4. Jika hawa nafsunya masih tetap ngotot dan tidak terima dengan terapi tadi, maka hendaklah berfikir mengenai dampak negatif dan kerusakan yang akan ditimbulkannya segera, dan kemasalahatan yang akan gagal diraihnya. Sebab mengikuti hawa nafsunya akan menimbulkan kerusakan dunia dan menepis kebaikan yang datang, lebih parah lagi dengan memperturutkan hawa nafsu ini akan menghalanginya untuk mendapat petunjuk yang merupakan kunci keberhasilannya dan kemaslahatannya.

5. Jika terapi ini tidak mempan juga untuknya, hendaklah dia selalu mengingat sisi-sisi kejelekan kekasihnya,dan hal-hal yang membuatnya dampat menjauh darinya, jika dia mau mencari-cari kejelekan yang ada pada kekasihnya niscaya dia akan mendapatkannya lebih dominan dari keindahannya, hendaklah dia banyak bertanya kepada orang-orang yang berada disekeliling kekasihnya tentang berbagai kejelekannya yang tersembunyi baginya. Sebab sebagaiman kecantikan adalah faktor pendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya demikian pula kejelekan adalah pendorong kuat agar dia dapat membencinya dan menjauhinya. Hendaklah dia mempertimbangkan dua sisi ini dan memilih yang terbaik baginya. Jangan sampai terperdaya dengan kecantikan kulit dengan membandingkannya dengan orang yang terkena penyakit sopak dan kusta, tetapi hendaklah dia memalingkan pandangannnya kepada kejelelekan sikap dan prilakunya, hendaklah dia menutup matanya dari kecantikan fisik dan melihat kepada kejekan yang diceritakan mengenainya dan kejelekan hatinya.

6. Jika terapi ini masih saja tidak mempan baginya, maka terapi terakhir adalah mengadu dan memohon dengan jujur kepada Allah yang senantiasa menolong orang-orang yang ditimpa musibah jika memohon kepadaNya, hendaklah dia menyerahkan jiwa sepenuhnya dihadapan kebesaranNya, sambil memohon, merendahkan dan menghinakan diri. Jika dia dapat melaksankan terapi akhir ini, maka sesunguhnya dia telah membuka pintu taufik (pertolongan Allah). Hendaklah dia berbuat iffah (menjaga diri) dan menyembunyikan perasaannya, jangan sampai dia menjelek-jelekkan kekasihanya dan mempermalukannya dihadapan manusia, ataupun menyakitinya, sebab hal tersebut adalah kezaliman dan melampaui batas.

PENUTUP
Demikianlah kiat-kiat khusus untuk menyembuhkan penyakit ini. Namun ibarat kata pepatah: mencegah lebih baik daripada mengobati, maka sebelum terkena lebih baik menghindar. Bagaimana cara menghindarinya? tidak lain dengan tazkiyatun nafs.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

[Diterjemahkan oleh : Ustadz Ahmad Ridwan,Lc (Abu Fairuz Al-Medani), Dari kitab : Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Juz 4, halaman 265-274, Penulis Ibnu Qayyim Al-Jauziah]

Klik disini untuk melanjutkan »»

7 Okt 2009

Nasehat Ulama: Di Balik Musibah Gempa Bumi

. 7 Okt 2009
0 komentar

Nasehat Ulama: Di Balik Musibah Gempa Bumi

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba’du:

[Gempa Bumi, Di Antara Tanda Kekuasaan Allah][1]

Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui terhadap semua yang dilaksanakan dan ditetapkan. Sebagaimana juga Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui terhadap semua syari’at dan semua yang diperintahkan. Allah menciptakan berbagai tanda-tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Dia pun menetapkannya untuk menakut-nakuti hamba-Nya. Dengan tanda-tanda tersebut, Allah mengingatkan kewajiban hamba-hamba-Nya, yang menjadi hak Allah ‘azza wa Jalla. Hal ini untuk mengingatkan para hamba dari perbuatan syirik dan melanggar perintah serta melakukan yang dilarang.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا نُرْسِلُ بِالآيَاتِ إِلا تَخْوِيفًا

“Dan tidaklah Kami memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakut-nakuti.” (Qs. Al-Israa: 59)

Allah Ta’ala juga berfirman,

سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu benar. Dan apakah Rabb-mu tidak cukup (bagi kamu), bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu.” (Qs. Fushilat: 53)

Allag Ta’ala pun berfirman,

قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ

“Katakanlah (Wahai Muhammad): “Dia (Allah) Maha Berkuasa untuk mengirimkan adzab kepada kalian, dari atas kalian atau dari bawah kaki kalian, atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan), dan merasakan kepada sebagian kalian keganasan sebahagian yang lain.” (Qs. Al-An’am: 65)

Imam Bukhari meriwayatkan di dalam kitab shahihnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala turun firman Allah Ta’ala dalam surat Al An’am [قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a: “Aku berlindung dengan wajah-Mu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan (membaca) [أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a lagi, “Aku berlindung dengan wajah-Mu.” [2]

Diriwayatkan oleh Abu Syaikh Al Ash-bahani, dari Mujahid tentang tafsir surat Al An’am ayat 65 [قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ], beliau mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah halilintar, hujan batu dan angin topan.  Sedangkan firman Allah [أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ], yang dimaksudkan adalah gempa dan tanah longsor.

Jelaslah, bahwa musibah-musibah yang terjadi pada masa-masa ini di berbagai tempat termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah guna menakut-nakuti para hamba-Nya.

[Musibah Datang Dikarenakan Kesyirikan dan Maksiat yang Diperbuat]

(Perlu diketahui), semua musibah yang terjadi di alam ini, berupa gempa dan musibah lainnya yang menimbulkan bahaya bagi para hamba serta menimbulkan berbagai macam penderitaan, itu semua disebabkan oleh perbuatan syirik dan maksiat yang diperbuat. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30)

Allah Ta’ala juga berfirman,

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ

“Nikmat apapun yang kamu terima, maka itu dari Allah, dan bencana apa saja yang menimpamu, maka itu karena (kesalahan) dirimu sendiri.” (Qs. An-Nisaa: 79)

Allah Ta’ala menceritakan tentang umat-umat terdahulu,

فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ الْأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu krikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur (halilintar), dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (Qs. Al-Ankabut: 40)

[Kembali pada Allah Sebab Terlepas dari Musibah]

Oleh karena itu, wajib bagi setiap kaum muslimin yang telah dibebani syari’at dan kaum muslimin lainnya, agar bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, konsisten di atas agama, serta menjauhi larangan Allah yaitu kesyirikan dan maksiat. Sehingga dengan demikian, mereka akan selamat dari seluruh bahaya di dunia maupun di akhirat. Allah pun akan menghindarkan dari mereka berbagai adzab, dan menganugrahkan kepada mereka berbagai kebaikan. Perhatikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. Al-A’raaf: 96)

Allah Ta’ala pun mengatakan tentang Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani),

وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ

“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Rabb-nya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka.” (Qs. Al-Maidah: 66)

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ, أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ, أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

“Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggahan naik ketika mereka sedang bermain? Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiadalah yang merasa aman dari adzab Allah kecuali orang-orang yang merugi.”(Qs. Al-A’raaf: 97-99)

[Perkataan Para Salaf Ketika Terjadi Gempa]

Al ‘Allaamah Ibnul Qayyim –rahimahullah- mengatakan, “Pada sebagian waktu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan izin kepada bumi untuk bernafas, lalu terjadilah gempa yang dahsyat. Akhirnya, muncullah rasa takut yang mencekam pada hamba-hamba Allah. Ini semua sebagai peringatan agar mereka bersegera bertaubat, berhenti dari berbuat maksiat, tunduk kepada Allah dan menyesal atas dosa-dosa yang selama ini diperbuat. Sebagian salaf  mengatakan ketika terjadi goncangan yang dahsyat, “Sesungguhnya Allah mencela kalian.” ‘Umar bin Khatthab -radhiyallahu ‘anhu-, pasca gemba di Madinah langsung menyampaikan khutbah dan wejangan. ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Jika terjadi gempa lagi, janganlah kalian tinggal di kota ini.” Demikian yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim -rahimahullah-. Para salaf memiliki perkataan yang banyak mengenai kejadian semacam ini.

[Bersegera Bertaubat dan Memohon Ampun pada Allah]

Saat terjadi gempa atau bencana lain seperti gerhana, angin ribut dan banjir, hendaklah setiap orang bersegera bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala, merendahkan diri kepada-Nya dan memohon keselamatan dari-Nya, memperbanyak dzikir dan istighfar (memohon ampunan pada Allah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi gerhana bersabda, “Jika kalian melihat gerhana, maka bersegeralah berdzikir kepada Allah, memperbanyak do’a dan bacaan istighfar.”[3]

[Dianjurkan Memperbanyak Sedekah dan Menolong Fakir Miskin]

Begitu pula ketika terjadi musibah semacam itu, dianjurkan untuk menyayangi fakir miskin dan memberi sedekah kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ارْحَمُوا تُرْحَمُوا

“Sayangilah (saudara kalian), maka kalian akan disayangi.”[4]

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

“Orang yang menebar kasih sayang akan disayang oleh Allah Yang Maha Penyayang. Sayangilah yang di muka bumi, kalian pasti akan disayangi oleh Allah yang berada di atas langit.”[5]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ

“Orang yang tidak memiliki kasih sayang, pasti tidak akan disayang.”[6]

Diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdul Aziz –rahimahullah- bahwasanya saat terjadi gempa, beliau menulis surat kepada pemerintahan daerah bawahannya agar memperbanyak shadaqah.

[Yang Mesti Diperintahkan Pemimpin Kaum Muslimin kepada Rakyatnya]

Di antara sebab terselamatkan dari berbagai kejelekan adalah hendakanya pemimpin kaum muslimin bersegera memerintahkan pada rakyat bawahannya agar berpegang teguh pada kebenaran, kembali berhukum dengan syari’at Allah, juga hendaklah mereka menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijakasana.”(Qs. At-Taubah: 71)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ, الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الأرْضِ أَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأمُورِ

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar ; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (Qs. Al-Hajj : 40-41)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (Qs. Ath-Thalaaq: 2-3)

Ayat-ayat semacam ini amatlah banyak.

[Anjuran untuk Menolong Kaum Muslimin yang Tertimpa Musibah]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ

“Barangsiapa menolong saudaranya, maka Allah akan selalu menolongnya.”[7]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

“Barangsiapa yang membebaskan satu kesusahan seorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melepaskannya dari satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan akhirat. Barangsiapa memberikan kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memudahkan dia di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan selalu menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.”[8] Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Hadits-hadits yang mendorong untuk menolong sesama amatlah banyak.

Hanya kepada Allah kita memohon agar memperbaiki kondisi kaum Musimin, memberikan pemahaman agama, menganugrahkan keistiqomahan dalam agama, dan segera bertaubat kepada Allah dari setiap dosa. Semoga Allah memperbaiki kondisi para penguasa kaum Muslimin. Semoga Allah menolong dalam memperjuangkan kebenaran dan menghinakan kebathilan melalui para penguasa tersebut. Semoga Allah membimbing para penguasa tadi untuk menerapkan syari’at Allah bagi para hamba-Nya. Semoga Allah melindungi mereka dan seluruh kaum Muslimin dari berbagai cobaan dan jebakan setan. Sesungguhnya Allah Maha Berkuasa untuk hal itu.

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga hari pembalasan.

Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia
Ketua Hai-ah Kibaril ‘Ulama’, Penelitian Ilmiah dan Fatwa
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[9]

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 9/148-152, Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawwi’ah Li Samahah As Syaikh Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)

Panggang, 14 Syawwal 1430 H

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games