4 Okt 2010

HUKUM MENGKHUSUSKAN DIRI UNTUK MERUQYAH DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PEKERJAAN TETAP

. 4 Okt 2010
0 komentar

Hukum Mengkhususkan Diri Untuk Meruqyah Dan Menjadikannya Sebagai Pekerjaan Tetap

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Pada zaman sekarang ini, ada sebagian thullabul ilmi (penuntut ilmu syar’i) menjadi terkenal bisa mengobati orang dengan menggunakan ruqyah. Kemampuan meruqyah membuatnya menjadi terkenal sehingga dapat dijumpai sarana-sarana tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Dengan banyaknya imbalan yang diperoleh dari meruqyah ini, mereka rela melepaskan kesibukan-kesibukan dan mengambil jalan pintas dengan cara mengkhususkan diri sebagai tukang ruqyah. Mereka pun banyak memperluas waktu untuk itu dan selalu siap apabila ada orang yang datang untuk berobat, sehingga membuat mereka sibuk mengatur jam-jam berobat layaknya dokter-dokter dan rumah sakit spesialis, serta menjadikan meruqyah ini sebagai pekerjaan tetap (profesi).

Mereka mengkhususkan diri untuk meruqyah dan menjadikannya sebagai pekerjaan tetap (mata pencaharian) sehingga menjadikan dirinya terkenal. Cara seperti ini dapat mendatangkan kemudharatan, baik bagi peruqyah itu sendiri maupun bagi mereka yang diruqyah. Di antara kemudharatan itu antara lain:

Dengan banyaknya pengunjung yang datang berobat kepada peruqyah, bisa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan orang awam. Mereka menyangka, hanya dengan melihat banyaknya pengunjung yang datang kepadanya, peruqyah tadi mempunyai kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Sehingga dengan demikian, pentingnya peruqyah melebihi pentingnya bacaan-bacaan yang dibaca oleh peruqyah tadi, yaitu kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala . Bahkan orang-orang awam tersebut tidak lagi melihat pentingnya apa yang dibaca oleh peruqyah, namun hanya melihat kepada peruqyah itu saja.

Dalam hal meruqyah, yang memberi manfaat sebenarnya adalah apa yang dibaca dari Al Qur`an, sedangkan peruqyah itu sendiri hanya membacakan saja. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan Kami turunkan dari Al Qur`an suatu penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman…" [Al Isra` : 82].

Dalam surat lain Allah berfirman :

"…Katakanlah: “Al Qur`an itu adalah penawar dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman …." [Fushilat:44].

Kita tidak memungkiri ada atsar dari keshalihan peruqyah, kuat keimanannya, tsiqah-nya terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta tawakalnya kepadaNya, namun sebenarnya, dia itu hanyalah membacakan saja. Karena yang mempunyai pengaruh kesembuhan, sebenarnya ialah kalamullah, yaitu Al Qur`an Al Karim yang dibaca oleh si peruqyah tersebut.

Jadi setiap apa yang melemahkan kepercayaan seseorang terhadap kalamullah, maka seharusnya dicegah dan tidak dibiarkan.

Ibnul Qayyim berkata: “Maka Al Qur`an-lah yang menjadi obat sempurna bagi semua penyakit hati, penyakit badan, maupun penyakit dunia dan akhirat. Tidak seorang pun yang bisa menyembuhkannya kecuali Dia. Apabila seseorang sudah memperbaiki caranya berobat dengan menggunakan Al Qur`an, kemudian sudah dia tempatkan pada anggota badan yang sakit dengan penuh keyakinan dan keimanannya, menerima dengan lapang dada, dan dengan keyakinan yang mantap serta semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka penyakit itu tidak akan pernah menghalanginya untuk mendapat kesembuhan. Sebab bagaimana mungkin penyakit dapat menghalangi ataupun melawan kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabbnya segala apa yang ada di langit dan di bumi; apabila Al Qur`an itu diturunkan di atas gunung, maka gunung itu akan hancur; atau kalau diturunkan di atas bumi, maka bumi itu sendiri akan terpotong dan terbelah" [1].

Apabila kita melihat sirah (perjalanan hidup) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sirah sahabat-sahabatnya serta sejarah para ulama kaum Muslimin yang tidak diragukan lagi keimanan dan kelebihan mereka, maka kita tidak akan menemukan seorang pun di antara mereka yang meninggalkan pekerjaan-pekerjaan mereka dan mengkhususkan diri dengan membuka praktek pengobatan melalui ruqyah. Kita juga tidak akan mendapatkan salah seorang pun di antara mereka yang menjadikan ruqyah sebagai mata pencaharian, sehingga membuat mereka menjadi terkenal di kalangan masyarakat, apabila disebut namanya, maka disebut juga pekerjaannya ini beserta namanya.

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap zaman penyakit-penyakit itu bertambah banyak. Namun kita tidak melihat salah seorang pun dari pemimpin kaum Muslimin yang menisbatkan dirinya sebagai tukang ruqyah seperti penisbatan kepada mufti (pemberi fatwa) dan qadhi (hakim). Pada zaman dahulu, orang yang menderita suatu penyakit, dia sendirilah yang meruqyah dengan menggunakan Kitab Allah (Al Qur`an) dan do’a-do’a yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan bila ada seseorang yang sakit, kemudian ia diruqyah oleh orang yang faham tentang agama, maka hal itu boleh saja. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Ada seorang di antara kami yang digigit kalajengking pada waktu itu kami sedang duduk bersama Rasulullah, lalu ada seorang berkata,”Ya, Rasulullah. Bolehkah saya meruqyahnya?” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

"Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, hendaklah ia lakukan". [2]

Seandainya mengkhususkan diri untuk meruqyah dan menjadikannya sebagai pekerjaan tetap (profesi) serta menyebarkannya di kalangan masyarakat adalah suatu kebaikan, tentu para sahabat akan melakukannya lebih dahulu daripada kita. Hal ini, sama juga ketika suatu amalan yang termasuk bagian dari syari’at Islam, namun dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, kemudian dianggap baik oleh masyarakat, maka demikian itu termasuk bid’ah. Hal ini sesuai dengan penjelasan As Salt bin Bahram, dia berkata: “Sungguh pada suatu hari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berjalan melewati seorang perempuan yang sedang memegang tasbih yang ia gunakan untuk bertasbih, maka Ibnu Mas’ud pun memotong tasbih tersebut lalu membuangnya”. Kemudian beliau juga melewati seorang laki-laki yang sedang bertasbih (memuji-muji kepada Allah) dengan menggunakan batu-batu kecil, beliau pun menendang batu-batu itu dengan kakinya, lantas berkata,’Kelalaian telah membawa kebid’ahan yang merupakan suatu kezhaliman, atau kalian telah melampaui keilmuan para sahabat Radhiyallahu 'anhum ?’." [3]

Sebenarnya yang membuat para tukang ruqyah pada zaman kita ini lebih terkenal ialah, karena mereka menyediakan tempat-tempat khusus untuk menemui mereka kapan mereka suka, sebagaimana yang dilakukan para dokter, pedagang atau pemilik perusahaan lainnya.

Seandainya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membuka tempat khusus untuk meruqyah -tentu akan banyak yang datang, dan kemudian beliau sibuk hanya untuk menemui mereka kapan mereka mau- tentu beliau tidak akan dapat mengajarkan ilmu syar’i, dan juga tidak dapat menjelaskan tentang kebenaran agama Islam kepada umat. Terlebih lagi pada zaman yang diliputi kejahilan seperti saat ini serta merebaknya kebodohan dan khurafat, ketergantungan kepada selain Allah, kepada wali-wali setan, para syaikh dan kepada tokoh tertentu.

Para ulama Ahlus Sunnah tidak mengkhususkan diri mereka semata-mata untuk melayani pengobatan dengan ruqyah ini, karena mereka betul-betul faham terhadap agama Islam -semoga Allah merahmatinya-. Para ulama Ahlus Sunnah banyak menyibukkan diri dengan menuntut ilmu untuk memahami agama Islam, mendakwahkannya dan berjihad di jalan Allah.

Para setan, apabila melihat ketergantungan seseorang kepada peruqyah yang sudah menolongnya, maka tanpa sepengetahuannya, setan itu akan berpura-pura takut kepada peruqyah, kemudian akan mengatakan bahwa dirinya akan keluar dari tubuh orang yang dimasukinya tadi dan yang semisalnya, dengan tujuan untuk menambah kepercayaan orang tadi kepada peruqyah lebih kuat daripada kepercayaannya terhadap apa yang dibaca oleh peruqyah itu. Di samping itu, setan-setan itu juga bermaksud agar orang awam berkeyakinan, bahwa ruqyah mempunyai keanehan tersendiri.

Dalam riwayat Abu Dawud dengan lafazhnya sebagai berikut: dari Zainab -istri Abdullah bin Mas’ud c – berkata: Sesungguhnya Abdullah melihat benang di leherku, lalu ia berkata,”Apa ini?” Aku menjawab,”Benang untuk meruqyahku”. Zainab berkata: Lalu Abdullah mengambilnya, kemudian memotongnya, lalu ia berkata : Kamu semua, wahai keluarga Abdullah, sungguh tidak butuh kepada syirik. Aku telah mendengar Rasulullah bersabda.

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَلَةَ شِرْكٌ

"Sesungguhnya ruqyah [4], tamimah[5], dan tiwalah[6] adalah syirik".

Maka aku berkata: “Waktu itu mataku berair, dan aku berobat kepada fulan Yahudi. Jika ia meruqyahku, maka aku merasa enak”.

Maka Abdullah berkata: Itu hanyalah perbuatan setan. Setan itu merangsangnya dengan tangannya. Karenanya, jika ia meruqyah, ia menahannya dari rasa salah. Akan tetapi cukuplah kamu mengucapkan sebagaimana Rasulullah ucapkan.

أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ, وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِى, لاَشِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَيُغَادِرُ سَقَمًا.

"Hilangkanlah penyakit wahai Rabb manusia, dan sembuhkanlah! Engkau adalah Dzat Penyembuh, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan Engkau, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit". [7]

Tipu daya setan terhadap manusia itu sangat besar, sampai-sampai tidak bisa diketahui, kecuali oleh orang-orang yang faqih dalam masalah agama. Sedangkan apa yang dilakukan orang-orang awam ketika mendengar cerita-cerita aneh tentang si peruqyah, mereka hanya berlomba-lomba menemui tukang ruqyah itu dan memberikan kepada mereka upah yang tidak sedikit jumlahnya. Lebih-lebih lagi apabila mereka mendengar bahwa setan-setan berbicara dengan menggunakan lidah orang-orang yang dimasukinya tadi di depan peruqyah, kemudian peruqyah tadi membuat perjanjian dengan setan itu untuk tidak masuk lagi ke dalam tubuh orang yang dimasukinya tersebut.

Semakin banyak tersebar cerita-cerita aneh seperti ini, semakin banyak pula orang-orang yang mendatangi peruqyah ini dengan maksud untuk memastikan bahwa dalam dirinya memang tidak ada jin. Seandainya keadaan seperti ini memang benar merupakan karamah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka seharusnya bagi peruqyah itu untuk takut dari akibat yang disebabkan oleh perbuatannya itu. Apalagi seandainya ia tidak bisa menjamin bahwa hal itu bisa mengakibatkan istidraj, atau hal itu hanya merupakan tipu daya setan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Ketika kejadian-kejadian yang luar biasa itu sering terjadi pada diri seseorang, maka hal itu tidaklah mengurangi derajat orang tersebut. Banyak di antara orang-orang shalih yang bertaubat dari hal seperti ini. mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana taubatnya orang-orang yang berbuat dosa-dosa, seperti dosa zina dan mencuri. Mereka mengadukan hal itu kepada yang lainnya lantas berdo’a memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menghilangkannya. Mereka juga memerintahkan kepada orang-orang yang ingin bertaubat agar jangan mengharapkan kejadian-kejadian aneh tersebut, lantas menjadikannya sebagai ambisi yang harus didapatkannya. Jangan pula berbangga dengan hal itu kemudian menyangka, bahwa hal itu sebagai bagian dari karamah. Bagaimana seandainya, jika hal itu benar-benar perbuatan setan dengan maksud untuk menyesatkan mereka? Karena saya tahu, orang-orang yang diajak berbicara oleh tumbuh-tumbuhan, ia memberitahukan bahwa di dalam dirinya ada manfaatnya. Saya tahu, sebenarnya yang mengajak mereka berbicara itu adalah para setan yang ada dalam tumbuh-tumbuhan tersebut. Saya juga mengerti orang-orang yang diberi tahu oleh batu, pohon; lantas batu dan pohon-pohon itu berkata kepada mereka “Mudah-mudahan dapat menyenangkanmu wahai wali Allah”. Ketika dibacakan ayat kursi kepadanya, maka hilanglah semua itu. Saya juga mengerti orang-orang yang pergi menangkap burung; lantas burung-burung itu berkata kepadanya “Bawalah diriku agar aku dimakan oleh orang-orang yang sangat membutuhkan”. Hal itu bisa terjadi, karena setan masuk ke dalam tubuh burung itu; sebagaimana ia masuk ke dalam tubuh manusia, lalu berkata seperti yang diucapkan tadi”.[8]

Bisa jadi, orang-orang yang meruqyah itu merasa bahwa dirinya adalah salah seorang wali Allah yang berbakti kepadaNya, atau merasa tinggi hati dan yang lainnya. Ini disebabkan karena begitu banyak penyakit yang sudah disembuhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui ruqyahnya; demikian juga melihat bagaimana setan takut kepadanya dan langsung keluar dari orang yang kesurupan, dan yang lainnya. Para salafush shalih dahulu -semoga Allah merahmati mereka- merasa takut dan khawatir terhadap hal-hal seperti ini, dan mereka pun menutup jalan masuk perasaan-perasaan seperti itu.

Orang yang meruqyah, sebagaimana yang sudah disebutkan di muka, tidaklah seperti seorang dokter yang banyak dikunjungi para pasien untuk berobat kepadanya; karena seorang dokter itu mengobati dengan pengobatan yang sudah diketahui, dan dia tidak mengetahui bahwa obat itu bermanfaat kecuali apabila pasien itu sendiri yang mengatakan kepadanya tentang penyakitnya. Bahkan seorang pasien meyakini, bahwa kesembuhannya itu tergantung dengan obat-obatan yang diberikan oleh dokter, bukan dengan dokter yang mengobatinya. Ini berbeda dengan seorang peruqyah; maka dia menyangka bahwa kesembuhan itu tergantung pada dirinya bukan kepada apa yang dibacanya, dengan alasan Al Qur`an ada pada diri setiap Muslim, mereka bisa membacanya kapan saja mereka inginkan, namun walaupun demikian, mereka berserah diri agar yang membacanya itu harus si peruqyah. Hal ini bisa memasukkan perasaan ujub dan sombong pada diri peruqyah; dia menyangka dirinya dengan prasangka yang bermacam-macam. Tidak diragukan lagi, menjauhi hal seperti ini adalah lebih baik. Allahu a’lam bish shawab.

Salah satu kritik yang perlu diarahkan kepada para tukang ruqyah yang menggunakan tata cara yang tidak dicontohkan syar’i. Yaitu, kadang-kadang mereka berbicara tanpa didasari oleh ilmu. Misal, apabila mereka meruqyah seseorang, namun jin yang ada dalam tubuh orang tersebut tidak mau berbicara, mereka dengan mudahnya berkata “tidak ada jin dalam tubuhmu, namun engkau hanya terkena ‘ain”, atau perkataan “tidak ada jin dalam tubuhmu dan tidak juga penyakit ‘ain”. Mereka juga berkata “kami tidaklah meruqyah orang kesurupan, kecuali jin itu pasti akan berbicara dan berdialog dengan kami karena takutnya kepada kami, atau kepada bacaan-bacaan yang kami baca”.

Hal seperti ini bukan berarti menunjukkan si peruqyah tersebut berilmu. Karena sesungguhnya orang yang kesurupan, apabila dibacakan doa dan dzikir-dzikir yang biasa digunakan untuk meruqyah, kemudian jin yang ada di dalam tubuhnya itu merasa takut, maka disebabkan karena ketakutannya itu ia pun berbicara. Atau mungkin saja jin itu tidak berbicara dan tidak takut. Jadi, dari mana para tukang ruqyah itu mengatakan dengan yakin, bahwa tidak ada jin atau penyakit ‘ain pada diri seorang kesurupan yang sedang diruqyahnya? Kesurupan seperti ini bisa terjadi, karena orang yang sakit tadi meninggalkan doa-doa yang diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sebaliknya ia yakin dengan perkataan-perkataan para tukang ruqyah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung-jawabannya". [Al Isra`: 36].

Hal yang perlu juga dikritik dari para peruqyah tersebut, yaitu cara mereka mengumpulkan orang-orang yang datang berobat kepadanya, kemudian dia membacakan kepada mereka sekaligus dengan satu bacaan, dengan tujuan untuk mempersingkat waktu, karena begitu banyak orang yang datang berobat kepadanya. Kemudian para pengunjung tadi mengambil ludah peruqyah dengan menggunakan bejana-bejana mereka. Ataupun mengadakan majelis khusus dengan mengundang banyak orang untuk diruqyah, kemudian diruqyah satu persatu, dengan maksud sebagai tontonan kepada masyarakat sebagai media pengobatan massal.

Melihat begitu banyaknya keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan cara seperti itu oleh para peruqyah, seperti harta banyak, maka beberapa dukun maupun orang pintar dan pembohong besar berlomba-lomba menampakkan diri sebagai tukang ruqyah. Mereka pun membuka tempat-tempat khusus untuk tujuan ini, mencampurkan kebenaran dengan kebatilan sehingga membuka pintu-pintu kehancuran bagi umat manusia. Dengan demikian, sulit untuk mengingkari para dukun dan orang pintar, karena semuanya bercampur dengan orang yang tidak mencampurkan bacaan mereka dengan tipuan atau ramalan yang mengakibatkan sulitnya membedakan antara mereka. Dan suatu kemungkaran itu menjerumuskan kepada kehancuran, maka wajib bagi kita untuk mencegahnya, sekalipun orang yang melakukan hal itu bermaksud baik.

Abdullah bin Mas’ud dan para sahabatnya serta para ulama tersohor melarang untuk menggantungkan Al Qur`an walaupun itu adalah kalamullah, sebagai cara untuk mencegah kemungkaran, agar hal itu tidak menjurus pada penggantungan tama’im [9]. Dan sebagaimana hal ini difatwakan oleh Lajnah Ad Da’imah Lil Buhutsil ‘Ilmiah Wal Ifta’ Saudi Arabia.[10]

Orang-orang yang mengkhususkan diri untuk meruqyah dan menjadikannya sebagai pekerjaan tetap (profesi), mereka mengira jika hal itu boleh saja dilakukan dan hukum melakukannya adalah sunnah; dan sunnah termasuk salah satu hukum syar’i yang merupakan suatu ibadah. Maka perbuatan ini bisa menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan bid’ah, karena menjadikan ruqyah sebagai profesi tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak juga oleh para khulafa’ur rasyidin.

Adapun yang terjadi pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika beberapa sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sebuah sumber air yang di dekatnya ada sekelompok orang. Salah seorang dari sekelompok orang tersebut digigit binatang berbisa. Kemudian salah seorang dari mereka berkata: “Apakah di antara kalian ada yang dapat meruqyah karena di dekat sumber air itu ada orang yang tersengat binatang?” Kemudian pergilah salah seorang di antara para sahabat membacakan surat Al Fatihah dengan perjanjian, apabila ia sembuh, maka ia dibayar dengan seekor kambing. Setelah dibacakan, orang itu pun sembuh, lalu ia memberikan seekor kambing sesuai dengan perjanjian mereka sebelumnya. Ketika sahabat tadi kembali ke rombongannya dengan membawa seekor kambing, rombongannya tidak mau menerima kambing itu dan berkata: “Engkau telah mengambil upah dari kitab Allah”. Ketika mereka sampai di kota Madinah, mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam . Mereka berkata,”Wahai, Rasulullah. Bolehkah kita mengambil upah dari Kitab Allah?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ.

"Sebaik-baik upah yang kalian ambil adalah upah dari Kitab Allah".[11]

Beberapa sahabat ada yang terkenal dengan doanya yang mustajab, seperti Sa’ad bin Abi Waqqas. Dia termasuk salah seorang dari sepuluh orang yang diberi kabar gembira untuk masuk surga, dan termasuk orang yang didoakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar doanya terkabul. Sa’ad berkata: Rasulullah mendoakanku :

اَللَّهُمَّ اسْتَجِبْ لَهُ إِذَا دَعَاكَ

"Ya Allah, kabulkanlah doanya apabila ia berdoa kepadaMu".[12]

Selain itu juga beberapa tabi’in (pengikut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) seperti Uwais Al Qarni Radhiyallahu 'anhu. Namun, walau demikian keadaannya, tidaklah membuat kaum Muslimin sangat membutuhkan kemustajaban doa mereka untuk memperbaiki dunia dan agama kaum Muslimin, meski sebenarnya tidak ada larangan syar’i untuk datang dan meminta doa kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khaththab z kepada Uwais bin Al Qarni, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukannnya untuk melakukan hal itu. Walau demikian, tidak diragukan lagi, seandainya Umar bin Khaththab melihat penduduk Madinah berkumpul di tempat Uwais untuk meminta doa, demikian juga penduduk Makkah dan Irak, tentu ia akan mencegahnya, meskipun beliau juga pernah meminta doa kepada Uwais. Hal ini dia lakukan karena takut akan terjadi fitnah pada diri orang-orang tersebut dan terhadap Uwais sendiri. Dan karena kefakihan Uwais Al Qarni Radhiyallahu 'anhu , ia berusaha menyembunyikan keberkahan doanya dan tidak menjerumuskan diri sendiri dan orang lain terhadap fitnah.

Diriwayatkan dari Usair bin Jabir. Dahulu, ketika Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu didatangi oleh sekelompok rombongan yang datang dari negeri Yaman, beliau bertanya kepada mereka: “Apakah di antara kalian ada yang bernama Uwais bin Amir?” Sampai ia ditunjukkan kepada Uwais, kemudian beliau berkata: “Apakah engkau Uwais bin Amir?” Dia menjawab,”Ya, saya Uwais bin Amir.” Beliau berkata lagi,”Uwais yang berasal dari Bani Qarni, dari suku Murad?” Uwais menjawab,”Ya, betul.” Umar lalu melanjutkan,”Dulu engkau pernah terkena penyakit kusta, namun setelah itu engkau pun sembuh, kecuali masih tertinggal sedikit lagi?” Uwais menjawab,”Ya, benar.” Kemudian Umar melanjutkan,”Engkau mempunyai seorang ibu?” Uwais menjawab,”Betul.” Setelah itu Umar berkata lagi,”Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,‘Akan datang kepada kalian Uwais bin Amir bersama sekelompok rombongan dari negeri Yaman, dia berasal dari Bani Qarni dari suku Murad. Dahulu ia pernah terkena penyakit kusta, namun ia pun sembuh dari penyakit tersebut kecuali masih tertinggal sedikit lagi. Dia sangat berbakti kepada ibunya. Apabila dia bersumpah dengan Nama Allah, karena baktinya kepada ibunya, Allah akan mengabulkan segala permintaannya. Apabila engkau mau agar dia memohonkan pengampunan untukmu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala , maka lakukanlah’.” Umar lalu berkata: “Mohonkanlah pengampunan untukku kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala ”. Setelah itu Uwais pun mendoakan agar Allah Subhanahu wa Ta'ala mengampuninya.

Setelah itu Umar bertanya,”Hendak kemanakah engkau?” Dia menjawab,”Ke negeri Kufah.” Umar berkata lagi,”Maukah engkau kutuliskan sepucuk surat kepada gubernur di sana?” Dia menjawab,”Aku lebih senang bersama orang-orang miskin ini.” Perawi berkata: “Setelah satu tahun dari pertemuan mereka itu, salah seorang dari kepala suku Bani Qarni datang ke kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Ketika kepala suku itu bertemu dengan Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, Umar bertanya kepadanya tentang keadaan Uwais. Kepala suku itu lalu menjawab,”Aku tinggalkan dia dalam keadaan sangat menyedihkan, miskin sekali.” Mendengar jawaban itu, Umar lalu memberitahukan apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya tentang Uwais. Umar berkata,”Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Akan datang kepada kalian Uwais bin Amir bersama sekelompok rombongan dari negeri Yaman, dia berasal dari Bani Qarni bermarga Murad. Dahulu ia pernah terkena penyakit kusta, namun ia pun sembuh dari penyakit itu, kecuali masih tertinggal sedikit lagi. Apabila engkau mau agar dia memohonkan pengampunan bagimu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala , maka lakukanlah’."

Setelah selesai mengerjakan ibadah haji, kepala suku itu pun pulang dan langsung menemui Uwais, lantas berkata kepadanya: “Mohonkanlah ampunan bagiku kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Uwais menjawab,”Engkau baru saja kembali dari suatu perjalanan shalih (kebajikan). Engkaulah yang lebih pantas untuk memintakan aku pengampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Apakah engkau bertemu dengan Umar?” Kepala suku itu menjawab: “Ya, aku bertemu dengannya.” Setelah itu Uwais pun mendoakannya, sehingga orang-orang pun mengetahui tentang dirinya, lantas pergi meninggalkannya. Usair berkata: “Uwais mengenakan pakaian burdah. Dan setiap orang yang melihat pakaian tersebut, mereka pasti bertanya, dari mana Uwais mendapatkan pakaian itu?" [13]

Pada hakikatnya ruqyah itu sama seperti doa, bahkan dikategorikan sebagai doa dan yang semisalnya. Seandainya penduduk sebuah negeri bergantian mendatangi seseorang yang tampaknya bisa memberikan kebaikan bagi anak-anak mereka dengan cara men-tahnik-nya dengan kurma atau lainnya, maka banyak juga orang yang datang membawa anak mereka untuk di tahnik. Yang nampak sangat jelas pada zaman Nabi, banyak bayi yang lahir, tetapi tidak dibawa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam minta untuk di tahnik. Oleh karena itu, seharusnya orang yang meruqyah khawatir terhadap dirinya atau terhadap mereka dari fitnah.

Ironisnya pada zaman sekarang ini, ada beberapa thullabul ilmi (penuntut ilmu syar’i) yang didatangi oleh beribu-ribu orang dengan tujuan meminta ruqyah kepadanya, kemudian mereka meninggalkan para ulama; apakah mereka tidak merasa takut terhadap fitnah ujub, riya’, sombong dan lain sebagainya?

Jika sudah jelas dalam masalah ini terdapat kerusakan terhadap masyarakat, terutama orang-orang awam, yaitu timbulnya ketergantungan dan kepasrahan mereka terhadap peruqyah lebih besar daripada ketergantungan dan kepasrahan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan firmanNya; mereka menyangka, kesembuhan itu berhubungan dengan peruqyah hanya karena melihat banyaknya pengunjung yang datang menemuinya, sementara hal ini merupakan sesuatu yang tidak pernah mereka lihat pada sebagian besar ulama-ulama shalih, maka tidak diragukan lagi, mencegah kehancuran lebih baik daripada mengharapkan kebaikan, khususnya apabila kehancuran yang diakibatkan lebih besar daripada kebaikan yang diharapkan. Di samping itu, meruqyah seperti itu juga bisa mendatangkan kerusakan pada diri peruqyah sendiri; misalnya, menjadikan dirinya tenar dan membuat dirinya merasa tinggi hati, lantas memulai ruqyah dengan cara-cara yang tidak pernah dikenal di kalangan ulama-ulama salafush shalih, seperti dengan cara memukul, atau gaya tertentu, atau membacakan terhadap beratus-ratus orang secara bersamaan dengan satu bacaan, lantas meniup pada bejana-bejana mereka setelah bacaan tadi. Semua ini adalah perbuatan bid’ah.

Sesungguhnya orang-orang yang mengkhususkan diri untuk meruqyah, sama seperti orang yang mengkhususkan dirinya untuk berdoa bagi orang lain; sehingga dengan demikian, ruqyah dan doa adalah sama. Jadi apakah pantas bagi seorang penuntut ilmu mengatakan “kemari, datanglah kepadaku, aku akan mendoakanmu”.

Ini sangat bertentangan dengan petunjuk para salafush shalih. Selain itu juga, dahulu Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu dan para sahabat lainnya serta para tabi’in benci apabila ada seseorang datang meminta doa kepada mereka. Mereka berkata “apakah kami ini seorang nabi?”

Dampak negatif menyebarnya hal ini, yaitu bisa menimbulkan keraguan pada diri orang awam dan orang-orang yang tidak berilmu; mereka menyangka, cara ini adalah cara yang benar dalam melakukan ruqyah, sehingga mereka pun pergi meminta ruqyah kepada orang lain dan melupakan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meruqyah, yaitu meruqyah diri sendiri dan menyerahkan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk memohon kesembuhan kepadaNya.

Kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwasanya mengkhususkan diri menjadi peruqyah dan menjadikannya sebagai profesi (mata pencaharian), menurut penjelasan para ulama ahlus sunnah, tidak dibenarkan. Hal seperti ini akan menjerumuskan kepada bahaya, fitnah dan lain sebagainya, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Wallahu a’lam bish shawab.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis, thullabul ‘ilmi dan kaum muslimin. Mudah-mudahan kita tetap ditunjuki ke jalan yang benar, mengikuti Al Qur`an dan Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih.

Washallahu’ala Nabiyyina Muhammadin Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Maraji’:
1. Ar Ruqaa; ‘Ala Dhau’i Aqidati Ahli As Sunnati Wal Jama’ati Wa Hukmu At Tafarrughi Laha Wat Tikhaadzihaa Hirfah, oleh Dr. Ali bin Nufayyi’ Al Alyani, Cet. I, Darul Wathan, Th. 1411 H.
2. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
3. Fatawa Al Ulama Fi ‘Ilajis Sihr Wal Mass Wal ‘Ain Wal Jann, Jam’u Wa Tartib Nabiyyil Bion, Muhammad Mahmud, Cet. II, Darul Qasim, Th.14221 H.
4. Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, Juz 4, oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, tahqiq Syu’aib dan Abdul Qadir Al Arna-uth, Cet. Muassassah Ar Risalah, Th. 1415 H.
5. Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, ta’lif Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahab, tahqiq Dr. Walid bin Abdurrahman Al Furayyan, Th. 1419 H.
6. Risalah Fi Ahkamir Ruqaa Wat Tamaaim Wa Shifati Ruqyah Asy Syar’iyyah, Muhammad bin Ibrahim.
7. Qawa’id Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, oleh Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman As Sad-haan, Cet. Dar Al ‘Ashimah, Th. 1415 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Zaadul Ma’ad, IV/352.
[2]. HR Muslim (no. 2199) dan Syarah Shahih Muslim, oleh Imam An Nawawi (XIV/186).
[3]. Al Bida’ Wa Nahyu ‘Anha, oleh Ibnu Wadhdhah, hlm. 38 no. 31, tahqiq Amr bin Abdul Mun’in Salim; dan Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah Wal Maudhu’ah, I/186, oleh Imam Al Albani.
[4]. Ruqyah, jama’nya adalah ruqaa. Artinya adalah do’a perlindungan yang biasa dipakai sebagai jampi bagi orang sakit. Do’a itu berasal dari Al Qur`an atau As Sunnah, atau selain dari keduanya yang disepakati oleh ulama dan dikenal mujarrab, serta tidak bertentangan dengan syariat.
[5]. Tamimah, jamaknya tama’im. Yaitu sesuatu yang dikalungkan ke leher atau bagian dari tubuh seseorang. Tujuannya untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Tamimah sering juga diartikan dengan jimat.
[6]. Tiwalah, adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya (pelet), dan ini bagian dari sihir.
[7]. HR Ahmad (I/381), Abu Dawud (no. 3883), Ibnu Majah (no. 3576), Ibnu Hibban (no.1412 Mawarid), Al Hakim (IV/217,418), Ath Thabrani (no.10503), Baihaqi (IX/350). Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi.
[8]. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/300.
[9]. Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, Bab VIII, Maa Ja-a Fir Ruqaa Wat Tamaa-im (hlm. 145-153) dan Al Madkhal Lil Dirasatil Islamiyyah (hlm. 150-151).
[10]. Fatawa Lajnah Daimah, I/302-308 no. 992.
[11]. HR Bukhari no. 5337 dari sahabat Ibnu Abbas.
[12]. HR Hakim III/499. Lihat biografi sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash di dalam Siyar A’lam An Nubala, I/92 no. 5.
[13]. Syarah Shahih Muslim, oleh Imam An Nawawi, XVI/95-96.
[14]. Tahnik, yaitu mengunyah kurma, kemudian diberikan kepada bayi yang baru lahir, dioleskan di langit-langit mulutnya.

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

TATA CARA RUQYAH YANG BENAR

.
0 komentar

Tata Cara Ruqyah Yang Benar

Ruqyah bukan pengobatan alternatif. Justru seharusnya menjadi pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tidak boleh diremehkan keberadaannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”. [1]

Karena demikian pentingnya penyembuhan dengan ruqyah ini, maka setiap kaum Muslimin semestinya mengetahui tata cara yang benar, agar saat melakukan ruqyah tidak menyimpang dari kaidah syar’i.

Tata cara meruqyah adalah sebagai berikut:

1. Keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah.

2. Ruqyah harus dengan Al Qur’an, hadits atau dengan nama dan sifat Allah, dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami.

3. Mengikhlaskan niat dan menghadapkan diri kepada Allah saat membaca dan berdoa.

4. Membaca Surat Al Fatihah dan meniup anggota tubuh yang sakit. Demikian juga membaca surat Al Falaq, An Naas, Al Ikhlash, Al Kafirun. Dan seluruh Al Qur’an, pada dasarnya dapat digunakan untuk meruqyah. Akan tetapi ayat-ayat yang disebutkan dalil-dalilnya, tentu akan lebih berpengaruh.

5. Menghayati makna yang terkandung dalam bacaan Al Qur’an dan doa yang sedang dibaca.

6. Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat Al Qur’an maupun doa-doa dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Supaya penderita belajar dan merasa nyaman bahwa ruqyah yang dibacakan sesuai dengan syariat.

7. Meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Masalah ini, menurut Syaikh Al Utsaimin mengandung kelonggaran. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah. ‘Aisyah pernah ditanya tentang tiupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meruqyah. Ia menjawab: “Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar)”. (HR Muslim, kitab As Salam, 14/182). Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Alaqah bin Shahhar As Salithi, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan: “Maka aku membacakan Al Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan”. [HR Abu Dawud, 4/3901 dan Al Fathu Ar Rabbani, 17/184].

8. Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun. Disebutkan dalam hadits Malik bin Rabi’ah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوْا الزَيْتَ وَ ادَّهِنُوا بِهِ فَإنَهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَة

"Makanlah minyak zaitun , dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah".[2]

9. Mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah, tatkala dihadapkan pada seseorang yang mengeluh kesakitan, Beliau mengusapnya dengan tangan kanan…”. [HR Muslim, Syarah An Nawawi (14/180].

Imam An Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan dan mendoakannya. Banyak riwayat yang shahih tentang itu yang telah aku himpun dalam kitab Al Adzkar”. Dan menurut Syaikh Al ‘Utsaimin berkata, tindakan yang dilakukan sebagian orang saat meruqyah dengan memegangi telapak tangan orang yang sakit atau anggota tubuh tertentu untuk dibacakan kepadanya, (maka) tidak ada dasarnya sama sekali.

10. Bagi orang yang meruqyah diri sendiri, letakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya mengatakan بِسْمِ الله (Bismillah, 3 kali).

أعُوذُ بِالله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ وَ أحَاذِرُ

"Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dan aku takuti".[3]

Dalam riwayat lain disebutkan “Dalam setiap usapan”. Doa tersebut diulangi sampai tujuh kali.
Atau membaca :

بِسْمِ الله أعُوذُ بِعزَِّةِ الله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ مِنْ وَجْعِيْ هَذَا

"Aku berlindung kepada keperkasaan Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dari rasa sakitku ini".[4]

Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.[5]

11. Bila penyakit terdapat di salah satu bagian tubuh, kepala, kaki atau tangan misalnya, maka dibacakan pada tempat tersebut. Disebutkan dalam hadits Muhammad bin Hathib Al Jumahi dari ibunya, Ummu Jamil binti Al Jalal, ia berkata: Aku datang bersamamu dari Habasyah. Tatkala engkau telah sampai di Madinah semalam atau dua malam, aku hendak memasak untukmu, tetapi kayu bakar habis. Aku pun keluar untuk mencarinya. Kemudian bejana tersentuh tanganku dan berguling menimpa lenganmu. Maka aku membawamu ke hadapan Nabi. Aku berkata: “Kupertaruhkan engkau dengan ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, ini Muhammad bin Hathib”. Beliau meludah di mulutmu dan mengusap kepalamu serta mendoakanmu. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih meludahi kedua tanganmu seraya membaca doa:

أَذْهِبْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

"Hilangkan penyakit ini wahai Penguasa manusia. Sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali penyembuhanMu, obat yang tidak meninggalkan penyakit"[6].

Dia (Ummu Jamil) berkata: “Tidaklah aku berdiri bersamamu dari sisi Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali tanganmu telah sembuh”.

12. Apabila penyakit berada di sekujur badan, atau lokasinya tidak jelas, seperti gila, dada sempit atau keluhan pada mata, maka cara mengobatinya dengan membacakan ruqyah di hadapan penderita. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam meruqyah orang yang mengeluhkan rasa sakit. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, dari Ubay bin K’ab , ia berkata: “Dia bergegas untuk membawanya dan mendudukkannya di hadapan Beliau Shallallahu 'alaihi wa salla,m . Maka aku mendengar Beliau membentenginya (ta’widz) dengan surat Al Fatihah”.[7]

Apakah ruqyah hanya berlaku untuk penyakit-penyakit yang disebutkan dalam nash atau penyakit secara umum? Dalam hadits-hadits yang membicarakan terapi ruqyah, penyakit yang disinggung adalah pengaruh mata yang jahat (‘ain), penyebaran bisa racun (humah) dan penyakit namlah (humah). Berkaitan dengan masalah ini, Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Maksudnya, ruqyah bukan berarti hanya dibolehkan pada tiga penyakit tersebut. Namun maksudnya bahwa Beliau ditanya tentang tiga hal itu, dan Beliau membolehkannya. Andai ditanya tentang yang lain, maka akan mengizinkannya pula. Sebab Beliau sudah memberi isyarat buat selain mereka, dan Beliau pun pernah meruqyah untuk selain tiga keluhan tadi”. (Shahih Muslim, 14/185, kitab As Salam, bab Istihbab Ar Ruqyah Minal ‘Ain Wan Namlah).
Demikian sekilas cara ruqyah. Mudah-mudahan bermanfaat. (Red).

Maraji` :
1. Risalatun Fi Ahkami Ar Ruqa Wa At Tamaim Wa Shifatu Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abu Mu’adz Muhammad bin Ibrahim. Dikoreksi Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Jibrin.
2. Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abdullah bin Muhammad As Sadhan, Pengantar Syaikh Abdullah Al Mani’, Dr Abdullah Jibrin, Dr. Nashir Al ‘Aql dan Dr. Muhammad Al Khumayyis, Cet X, Rabi’ul Akhir, Tahun 1426H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Dinukil dari Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, hlm. 41.
[2]. Hadits hasan, Shahihul Jami’ (2/4498).
[3]. HR Muslim, kitab As Salam (14/189).
[4]. Shahihul Jami’, no. 346.
[5]. Fathul Bari (21/323). Cara ini dikatakan oleh Az Zuhri merupakan cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meniup.
[6]. Al Fathu Ar Rabbani (17/182) dan Mawaridu Azh Zham-an, no. 1415-1416.
[7]. Al Fathu Ar Rabbani (17/183).
[8]. Namlah adalah luka-luka yang menjalar di sisi badan dan anggota tubuh lainnya

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

WASIAT UMAR BIN DZAR TENTANG RENUNGAN MENGENAI PEMUTUS KENIKMATAN

.
0 komentar

Renungan Mengenai Pemutus Kenikmatan

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali





Dari Nadhar bin Ismail yang berkata: Saya pernah mendengar Umar bin Dzar [1] berkata:

Kamu sekalian telah cukup mengerti tentang kematian, maka kamu menunggu-nunggu kedatangannya siang dan malam.

Mungkin kamu meninggal sebagai seorang yang sangat dicintai oleh keluarganya, dihormati oleh kerabatnya, dan dipatuhi oleh masyarakatnya, dipindahkan keliang yang kering dan batu-batu cadas yang bisu. Tidak ada seorangpun dari keluarga yang bisa memberikan bantal, kecuali hanya menempatkannya di tengah kerumunan binatang serangga. Adapun bantal pada saat itu berupa amal perbuatannya.

Atau mungkin kamu meninggal sebagai orang yang malang dan terasing. Di dunia, ia telah ditimpa banyak kesedihan, usaha yang dilakukan sudah berkepanjangan, badan telah kepayahan, lantas kematian tiba-tiba menjemput sebelum ia meraih keinginannya.

Atau mungkin kamu adalah seorang anak yang masih disusui, orang yang sakit, atau orang yang tergadai dan tergila-gila dengan kejahatan. Mereka semua diundi dengan anak panah kematian.

Tidak adakah pelajaran yang bisa dipetik dari perkataan para juru nasihat?!

Sungguh, seringkali saya berkata: "Maha Suci Allah Jalla Jalaluhu. Dia telah memberi tempo kepada kamu sehingga seakan-akan menjadikan kamu lalai." Kemudian saya kembali melihat kepemaafan dan kekuasaan-Nya, lantas berkata: "Tidak, tetapi Dia mengakhirkan kita sampai pada batas ajal kita, sampai pada hari di mana mata menjadi terbelalak dan hati menjadi kering."

"Artinya : Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong." [Ibrahim : 43]

"Ya Rabbi, Engkau telah memberikan peringatan, maka hujjah-Mu telah tegak
atas hamba-hamba-Mu”

Kemudian ia membaca:

"Artinya : Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) datang adzab kepada mereka, maka berkatalah orang-orang yang zhalim: "Ya Tuhan kami, beri tangguhlah kami walaupun dalam waktu yang sedikit." [Ibrahim : 44]

Kemudian ia berkata:

"Wahai pelaku kezhaliman! Sesungguhnya kamu sedang berada dalam masa penangguhan yang kamu minta itu, maka manfaatkanlah sebelum akhir masa itu tiba dan bersegeralah sebelum berlalu. Batas akhir penangguhan adalah ketika kamu menemui ajal, saat sang maut datang. Ketika itu tidak berguna lagi penyesalan.

Anak Adam ibarat papan yang dipasang sebagai sasaran dari panah kematian. Siapa yang dipanah dengan anak panah-anak panahnya, tidak akan meleset. Dan bila kematian itu telah menginginkan seseorang, maka tidak akan menimpa yang lain.

Ketahuilah, sesungguhnya kebaikan yang paling besar adalah kebaikan di akhirat yang abadi dan tidak berakhir, yang kekal dan tidak fana, yang terus berlanjut dan tak kenal putus.

Hamba-hamba yang dimuliakan bertempat tinggal di sisi Allah Ta'ala di tengah segala hal yang menyenangkan diri dan menyejukkan pandangan. Mereka saling mengunjungi, bertemu, dan bernostalgia tentang hari-hari mereka hidup di dunia.

Tentramlah kehidupan mereka. Mereka telah memperoleh apa yang mereka inginkan dan meraih apa yang mereka cari, karena keinginan mereka adalah berjumpa dengan majikan Yang Maha Pemurah dan Maha Pemberi Anugerah. [2]


[Disalin ulang dari: "Wasiat Para Salaf", Penulis Syaikh Salim bin 'Ied Al Hilali, Penerjemah: Hawin Murtadho. Penerbit: At-Tibyan, Solo. Cetakan kedua: Juli 2000 M, hal.111-114]
_________
Foote Note
[1]. Dia adalah Umar bin Dzar biun Abdillah bin Zaraqah Al-Hamdani Al-Murhabi, seorang tabi'it tabi'in yang tsiqah, wafat pada tahun 135 H. Riwayat hidupnya ada dalam "Tahdzibut Tahdzib" (VII:144), "Hilyatul Auliya" (V:108) dan lain-lain
[2]. Dikeluarkan oleh Abu Nu'aim dalam 'Al-Hilyah' (V:115-116)

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

MALPRAKTEK MENURUT SYARIAT ISLAM

.
0 komentar

Malpraktek Menurut Syariat Islam

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin, MA


MUQADDIMAH
Berobat merupakan salah satu kebutuhan vital umat manusia. Banyak orang rela mengorbankan apa saja untuk mempertahankan kesehatannya atau untuk mendapatkan kesembuhan. Di sisi lain, para dokter adalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan. Demikian juga paramedis yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan. Kemajuan teknologi tidak serta merta menjamin menutup pintu kesalahan. Meski pada dasarnya memberikan pelayanann sebagai pengabdian, mereka juga bisa jadi tergoda oleh keuntungan duniawi, sehingga mengabaikan kemaslahatan pasien.

Karenanya, diperlukan aturan yang adil yang menjamin ketenangan bagi pasien dan pada saat yang sama memberikan kenyamanan bagi para profesional bidang kesehatan dalam bekerja. Tentu Islam sebagai syariat akhir zaman yang sempurna ini telah mengatur semuanya. Tulisan sederhana ini mencoba menggali khazanah literatur para ulama Islam dalam hal persoalan yang akhir-akhir ini mencuat kembali, yakni malpraktek.

PENGERTIAN MALPRAKTEK
Malpraktek berasal dari kata 'malpractice' dalam bahasa Inggris . Secara harfiah, 'mal' berarti 'salah', dan 'practice' berarti 'pelaksanaan' atau 'tindakan', sehingga malpraktek berarti 'pelaksanaan atau tindakan yang salah' [1]. Jadi, malpraktek adalah tindakan yang salah dalam pelaksanaan suatu profesi. Istilah ini bisa dipakai dalam berbagai bidang, namun lebih sering dipakai dalam dunia kedokteran dan kesehatan. Artikel ini juga hanya akan menyoroti malpraktek di seputar dunia kedokteran saja.

Perlu diketahui bahwa kesalahan dokter –atau profesional lain di dunia kedokteran dan kesehatan- kadang berhubungan dengan etika/akhlak. Misalnya, mengatakan bahwa pasien harus dioperasi, padahal tidak demikian. Atau memanipulasi data foto rontgen agar bisa mengambil keuntungan dari operasi yang dilakukan. Jika kesalahan ini terbukti dan membahayakan pasien, dokter harus mempertanggungjawabkannya secara etika. Hukumannya bisa berupa ta'zîr [2], ganti rugi, diyat, hingga qishash [3].

Malpraktek juga kadang berhubungan dengan disiplin ilmu kedokteran. Jenis kesalahan ini yang akan mendapat porsi lebih dalam tulisan ini.

BENTUK-BENTUK MALPRAKTEK
Malpraktek yang menjadi penyebab dokter bertanggung-jawab secara profesi bisa digolongkan sebagai berikut:

1. Tidak Punya Keahlian (Jahil)
Yang dimaksudkan di sini adalah melakukan praktek pelayanan kesehatan tanpa memiliki keahlian, baik tidak memiliki keahlian sama sekali dalam bidang kedokteran, atau memiliki sebagian keahlian tapi bertindak di luar keahliannya. Orang yang tidak memiliki keahlian di bidang kedokteran kemudian nekat membuka praktek, telah disinggung oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ

"Barang siapa yang praktek menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia bertanggung-jawab" [4]

Kesalahan ini sangat berat, karena menganggap remeh kesehatan dan nyawa banyak orang, sehingga para Ulama sepakat bahwa mutathabbib (pelakunya) harus bertanggung-jawab, jika timbul masalah dan harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain.

2. Menyalahi Prinsip-Prinsip Ilmiah (Mukhâlafatul Ushûl Al-'Ilmiyyah)
Yang dimaksud dengan pinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran [5].

Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ini dan tidak boleh menyalahinya. Imam Syâfi'i rahimahullah –misalnya- mengatakan: "Jika menyuruh seseorang untuk membekam, mengkhitan anak, atau mengobati hewan piaraan, kemudian semua meninggal karena praktek itu, jika orang tersebut telah melakukan apa yang seharusnya dan biasa dilakukan untuk maslahat pasien menurut para pakar dalam profesi tersebut, maka ia tidak bertanggung-jawab. Sebaliknya, jika ia tahu dan menyalahinya, maka ia bertanggung-jawab."[6] Bahkan hal ini adalah kesepakatan seluruh Ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah [7].

Hanya saja, hakim harus lebih jeli dalam menentukan apakah benar-benar terjadi pelanggaran prinsip-prinsip ilmiah dalam kasus yang diangkat, karena ini termasuk permasalahan yang pelik.

3. Ketidaksengajaan (Khatha')
Ketidaksengajaan adalah suatu kejadian (tindakan) yang orang tidak memiliki maksud di dalamnya. Misalnya, tangan dokter bedah terpeleset sehingga ada anggota tubuh pasien yang terluka. Bentuk malpraktek ini tidak membuat pelakunya berdosa, tapi ia harus bertanggungjawab terhadap akibat yang ditimbulkan sesuai dengan yang telah digariskan Islam dalam bab jinayat, karena ini termasuk jinayat khatha' (tidak sengaja).

4. Sengaja Menimbulkan Bahaya (I'tidâ')
Maksudnya adalah membahayakan pasien dengan sengaja. Ini adalah bentuk malpraktek yang paling buruk. Tentu saja sulit diterima bila ada dokter atau paramedis yang melakukan hal ini, sementara mereka telah menghabiskan umur mereka untuk mengabdi dengan profesi ini. Kasus seperti ini terhitung jarang dan sulit dibuktikan karena berhubungan dengan isi hati orang. Biasanya pembuktiannya dilakukan dengan pengakuan pelaku, meskipun mungkin juga factor kesengajaan ini dapat diketahui melalui indikasi-indikasi kuat yang menyertai terjadinya malpraktek yang sangat jelas. Misalnya, adanya perselisihan antara pelaku malpraktek dengan pasien atau keluarganya.

PEMBUKTIAN MALPRAKTEK
Agama Islam mengajarkan bahwa tuduhan harus dibuktikan. Demikian pula, tuduhan malparaktek harus diiringi dengan bukti, dan jika terbukti harus ada pertanggungjawaban dari pelakunya. Ini adalah salah satu wujud keadilan dan kemuliaan ajaran Islam. Jika tuduhan langsung diterima tanpa bukti, dokter dan paramedis terzhalimi, dan itu bisa membuat mereka meninggalkan profesi mereka, sehingga akhirnya membahayakan kehidupan umat manusia. Sebaliknya, jika tidak ada pertanggungjawaban atas tindakan malpraktek yang terbukti, pasien terzhalimi, dan para dokter bisa jadi berbuat seenak mereka.

Dalam dugaan malpraktek, seorang hakim bisa memakai bukti-bukti yang diakui oleh syariat sebagai berikut:

1. Pengakuan Pelaku Malpraktek (Iqrâr ).
Iqrar adalah bukti yang paling kuat, karena merupakan persaksian atas diri sendiri, dan ia lebih mengetahuinya. Apalagi dalam hal yang membahayakan diri sendiri, biasanya pengakuan ini menunjukkan kejujuran.

2. Kesaksian (Syahâdah).
Untuk pertanggungjawaban berupa qishash dan ta'zîr, dibutuhkan kesaksian dua pria yang adil. Jika kesaksian akan mengakibatkan tanggung jawab materiil, seperti ganti rugi, dibolehkan kesaksian satu pria ditambah dua wanita. Adapun kesaksian dalam hal-hal yang tidak bisa disaksikan selain oleh wanita, seperti persalinan, dibolehkan persaksian empat wanita tanpa pria. Di samping memperhatikan jumlah dan kelayakan saksi, hendaknya hakim juga memperhatikan tidak memiliki tuhmah (kemungkinan mengalihkan tuduhan malpraktek dari dirinya) [8].

3. Catatan Medis.
Yaitu catatan yang dibuat oleh dokter dan paramedis, karena catatan tersebut dibuat agar bisa menjadi referensi saat dibutuhkan. Jika catatan ini valid, ia bisa menjadi bukti yang sah.

BENTUK TANGGUNG JAWAB MALPRAKTEK
Jika tuduhan malpraktek telah dibuktikan, ada beberapa bentuk tanggung jawab yang dipikul pelakunya. Bentuk-bentuk tanggung-jawab tersebut adalah sebagai berikut:

1. Qishash
Qishash ditegakkan jika terbukti bahwa dokter melakukan tindak malpraktek sengaja untuk menimbulkan bahaya (i'tida'), dengan membunuh pasien atau merusak anggota tubuhnya, dan memanfaatkan profesinya sebagai pembungkus tindak kriminal yang dilakukannya. Ketika memberi contoh tindak kriminal yang mengakibatkan qishash, Khalil bin Ishaq al-Maliki mengatakan: "Misalnya dokter yang menambah (luas area bedah) dengan sengaja. [9]"

2. Dhamân (Tanggung Jawab Materiil Berupa Ganti Rugi Atau Diyat)
Bentuk tanggung-jawab ini berlaku untuk bentuk malpraktek berikut:
a. Pelaku malpraktek tidak memiliki keahlian, tapi pasien tidak mengetahuinya, dan tidak ada kesengajaan dalam menimbulkan bahaya.
b. Pelaku memiliki keahlian, tapi menyalahi prinsip-prinsip ilmiah.
c. Pelaku memiliki keahlian, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, tapi terjadi kesalahan tidak disengaja.
d. Pelaku memiliki keahlian, mengikuti prinsip-prinsip ilmiah, tapi tidak mendapat ijin dari pasien, wali pasien atau pemerintah, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Ta'zîr berupa hukuman penjara, cambuk, atau yang lain.
Ta'zîr berlaku untuk dua bentuk malpraktek:
a. Pelaku malpraktek tidak memiliki keahlian, tapi pasien tidak mengetahuinya, dan tidak ada kesengajaan dalam menimbulkan bahaya.
b. Pelaku memiliki keahlian, tapi menyalahi prinsip-prinsip ilmiah [10].

PIHAK YANG BERTANGGUNG-JAWAB
Tanggung-jawab dalam malpraktek bisa timbul karena seorang dokter melakukan kesalahan langsung, dan bisa juga karena menjadi penyebab terjadinya malpraktek secara tidak langsung. Misalnya, seorang dokter yang bertugas melakukan pemeriksaan awal sengaja merekomendasikan pasien untuk merujuk kepada dokter bedah yang tidak ahli, kemudian terjadi malpraktek. Dalam kasus ini, dokter bedah adalah adalah pelaku langsung malpraktek, sedangkan dokter pemeriksa ikut menyebabkan malpraktek secara tidak langsung.

Jadi, dalam satu kasus malpraktek kadang hanya ada satu pihak yang bertanggung-jawab. Kadang juga ada pihak lain lain yang ikut bertanggung-jawab bersamanya. Karenanya, rumah sakit atau klinik juga bisa ikut bertanggung-jawab jika terbukti teledor dalam tanggung-jawab yang diemban, sehingga secara tidak langsung menyebabkan terjadinya malpraktek, misalnya mengetahui dokter yang dipekerjakan tidak ahli.

PENUTUP
Demikianlah penjelasan secara singkat tentang aturan Islam mengenai malpraktek dalam bidang pelayanan kesehatan. Para dokter dan paramedis hendaknya takut kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalankan amanat dengan baik, sehingga terhindar dari berbagai tanggung-jawab yang memberatkan diri di dunia sebelum akhirat. Hendaknya mereka bertawakal kepada Allâh Azza wa Jalla dalam menjalankan tugas, karena hanya Allâh Azza wa Jalla yang bisa menghindarkan mereka dari kesalahan. Semoga Allâh melindungi umat Islam dari marabahaya dan berbagai keburukan.

Referensi
1. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah, Dr. Muhammad asy-Syinqîthi, Maktabah ash-Shahabah.
2. Al-Khatha' ath-Thibbi Mafhûmuhu wa Aatsâruhu, Dr. Wasim Fathullah.
3. 'Aunul Ma'bûd, al-'Azhim Abâdi, Dar Ihya' at-Turats.
4. Sunan an-Nasâ'i, Darul Ma'rifah.
5. Sunan Ibnu Mâjah, tahqîq Muhammad Fuâd 'Abdul Bâqi, Darul Fikr.
6. Al-Umm, Imam asy-Syafi'I, Dar Qutaibah.
7. Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulûd, tahqîq Salim al-Hilâli, Dar Ibnul Qayyim.
8. Al-Mishbâhul Munîr, Muassasah ar-Risalah.
9. Kamus Inggris Indonesia, John M. Echols dan Hassan Shadily, PT Gramedia.
10. Al-Mas`ûliyyah al-Jinâiyyah lil Athibbâ', Dr. Usamah Qayid, Darun Nahdhah al-'Arabiyyah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Kamus Inggris – Indonesia hlm. 371
[2]. Ta'zîr: hukuman di luar hudud yang tidak ditentukan syari'ah. Lihat al-Mishbâhul Munîr hlm. 332
[3]. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 301
[4]. HR. Abu Dâwud no. 4575, an-Nasâi' no. 4845 dan Ibnu Mâjah no. 3466. Hadits hasan. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 635
[5]. Al-Mas`ûliyyah al-Jinâiyyah lil Athibbâ'hlm. 160
[6]. Al-Umm 7/65.
[7]. Lihat: Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulûd hal. 325.
[8]. Lihat: al-Majmû' 20/256, Taisîrul Karîm ar-Rahmân hlm. 118, Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 331.
[9]. Mukhtashar Khalîl hlm. 317
[10]. Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 351
Ahkâmul Jirâhah ath-Thibbiyyah hlm. 334

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

ISLAM DAN KEBEBASAN

.
0 komentar

Islam Dan Kebebasan

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA


Banyak manusia yang hidup di dunia ini menginginkan hidup bebas, tidak terkekang dengan berbagai aturan. Bahkan karena kuatnya keinginan ini, mereka tidak lagi mengindahkan norma-norma agama. Mereka menganggap agama sebagai belenggu yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan belaka.

Meskipun fakta menolak keinginan mereka, karena kebebasan tanpa batas itu mustahil terwujud di dunia ini, namun karena sudah terbius dan terlena dengan rayuan nafsu, mereka tetap saja mengejar hayalan dan impian mereka. Seorang manusia yang hidup di dunia ini tidak terlepas dari dua pilihan, antara mengikuti yang baik atau yang buruk, antara menjadikan dirinya hamba Allâh Azza wa Jalla ataukah menjadikan dirinya hamba hawa nafsu. Ketika hawa nafsu yang menjadi pilihannya, maka seluruh aktifitasnya merupakan respon dari keinginan nafsu. Dan pada saat yang sama, motivasi untuk meninggalkan norma-norma agama akan menguat, sehingga akan semakin jauh terseret arus nafsu syaithaniyah. Ini merupakan sumber petaka terbesar bagi dirinya. Karena hawa nafsu manusia selalu menggiring pengikutnya kepada keburukan dan kerusakan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Sesungguhnya nafsu (manusia) itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Rabbku". [Yûsuf/12:53].

Dan firman-Nya :

"Andaikan kebenaran itu menuruti kemauan nafsu manusia, maka langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya pasti telah binasa. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka peringatan (untuk) mereka (yaitu al-Qur’ân) akan tetapi mereka berpaling dari peringatan tersebut". [al-Mu’minûn/23:71]

Juga firman-Nya :

"Dan janganlah kamu mengikuti orang yang telah Kami lalaikan hatinya dari mengingat Kami, serta menuruti hawa (nafsu)nya, dan (semua) urusannya menjadi rusak/buruk". [al-Kahfi/18:28].

ARTI KEBEBASAN YANG HAKIKI
Berdasarkan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa kebahagiaan yang diidam-idamkan oleh para pengusung kekebasan tanpa batas tidak akan bisa diraih. Sebab kebebasan dengan meninggalkan apalagi melecehkan norma-norma agama Islam, hanya akan mendatangkan penderitaan serta membuat hati benar-benar terbelenggu. Jika demikian kondisinya, maka gundah, susah, sedih dan lain sebagainya akan menjadi akibat yang tidak terelakkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya dia (akan merasakan) kehidupan yang sempit (di dunia)[1] , dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". [Thâha/20:124]

Imam asy-Syaukâni rahimahullah mengatakan, “Makna ayat ini, 'Sesungguhnya orang yang mengikuti petunjuk Allâh Azza wa Jalla dan berkomitmen dengan agama-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla akan jadikan hidupnya di dunia (penuh) kenikmatan, tanpa ada sedih, gundah dan tanpa susah payah. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla, yang artinya, "…maka sungguh akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik." [an-Nahl/16:97]

Dan orang yang enggan mengikuti petunjuk Allâh Azza wa Jalla dan berpaling dari agama-Nya, maka Allâh Azza wa Jalla akan jadikan hidupnya sempit serta (penuh dengan) kepayahan dan penderitaan. Bersamaan dengan semua penderitaan yang menimpanya di dunia, maka di akhirat (kelak) dia akan (merasakan) penderitaan, kepayahan dan kesempitan hidup yang lebih berat lagi” [2]

Allâh Azza wa Jalla juga menegaskan bahwa kebahagiaan hidup yang hakiki hanyalah akan dirasakan oleh orang yang berkomitmen dengan agama-Nya dan tunduk kepada hukum-hukum syariat-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan". [an-Nahl/16:97].

Para ulama salaf menafsirkan "kehidupan yang baik (di dunia)" dalam ayat di atas dengan "kebahagiaan (hidup)" atau "rezki yang halal dan baik" dan kebaikan-kebaikan lainnya yang mencakup semua kesenangan hidup yang hakiki [3].

Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla juga menjadikan lapang dada dan ketenangan jiwa dalam menerima syariat Islam sebagai indikator orang yang mendapat petunjuk dari-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allâh akan mendapatkan hidayah (petunjuk), niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (menerima agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki sesat, niscaya Allâh menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allâh menimpakan keburukan/siksa kepada orang-orang yang tidak beriman" [al-An’âm/6:125].

Dengan demikian, melepaskan diri dari aturan-aturan agama Islam dengan dalih kebebasan berarti hanya akan menjebloskan dirinya kedalam penjara hawa nafsu dan belenggu setan yang akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan yang berkepanjangan di dunia dan akhirat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengungkapkan hal ini dengan bahasa yang indah dalam ucapan beliau :

الْمَحْبُوْسُ مَنَ حَبَسَ قَلْبَهُ عَنْ رَبِّهِ تَعَالَى وَالْمَأْسُوْرُ مَنَ أَسَرَهُ هَوَاهُ

"Orang yang dipenjara adalah orang yang terpenjara (terhalangi) hatinya dari Rabb-nya (Allâh Azza wa Jalla), dan orang yang tertawan (terbelenggu) adalah orang yang ditawan oleh hawa nafsunya".[4]

Dalam hal ini, para Ulama mengumpamakan kebutuhan manusia terhadap petunjuk Allâh Azza wa Jalla dalam agama-Nya seperti kebutuhan ikan terhadap air [5]. Mungkikah ada ikan yang bisa bergerak bebas dan bertahan hidup dalam waktu yang lama tanpa air ? Jika tidak, maka begitu pula dengan hati manusia. Hati tidak akan bisa hidup tenang tanpa bimbingan dan petunjuk dari Allâh Azza wa Jalla.

TAUHID MEMBEBASKAN MANUSIA DARI PENGHAMBAAN KEPADA MAKHLUK.
Landasan utama Islam adalah tauhid. Tauhid artinya memurnikan ibadah dan penghambaan diri hanya kepada Allâh Azza wa Jalla semata dan berpaling dari penghambaan diri kepada selain-Nya. Ini merupakan bukti terbesar yang menunjukkan adanya kebebasan yang hakiki dalam Islam.

Betapa tidak, orang yang benar-benar meyakini dan mengamalkan tauhid dalam hidupnya, maka dia akan terlepas dari semua belenggu penghambaan diri kepada makhluk yang tidak punya kemampuan untuk memberikan manfaat maupun mandatangkan bahaya kepada dirinya. Dengan demikian berarti dia telah menghambakan diri kepada Allâh Azza wa Jalla, yang memiliki segala kebaikan, dan Dialah satu-satunya pencipta, pemberi rezki dan pengatur alam semesta ini.

Inilah makna ucapan salah seorang sahabat yang mulia bernama Rib’iy bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu ketika ditanya oleh salah seorang pembesar kafir, "(Seruan dakwah) apakah yang kalian bawa ?” Beliau menjawab, “Allâh yang mengutus kami untuk mengeluarkan (membebaskan) siapa yang dikehendaki-Nya dari penghambaan kepada makhluk menuju penghambaan diri kepada Allâh (semata); dan dari kesempitan (belenggu) dunia menuju kelapangannya; serta dari kezhaliman (aturan) agama-agama (selain Islam) menuju keadilan Islam" [6]

Disamping itu, setiap orang dilahirkan di dunia ini dengan membawa kecenderungan untuk menghambakan diri dan tunduk kepada sesuatu. Jika kecenderungan ini tidak diarahkan kepada penghambaaan diri yang benar, yaitu kepada Allâh Azza wa Jalla, maka dengan mudah setan akan menggiringnya supaya menjadi hamba bagi hawa nafsunya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allâh menjadikannya tersesat berdasarkan ilmu-Nya, dan Allâh telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup di atas penglihatannya. Maka siapakah yang akan bisa memberinya petunjuk sesudah Allâh (membiarkannya sesat) ?. Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran". [al-Jâtsiyah/45:23].

Maksud ayat ini adalah pernahkah kalian melihat orang yang menjadikan (apa yang sesuai) dengan hawa nafsu sebagai agamanya ? Sehingga apapun yang diinginkan hawa nafsunya mesti dikerjakan. Karena dia tidak beriman kepada Allâh, tidak mengharamkan apa yang Allâh Azza wa Jalla haramkan dan tidak menghalalkan apa yang Allâh Azza wa Jalla halalkan. (Cara) beragamanya adalah apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya maka itulah yang dikerjakannya [7].

KERANCUAN DAN JAWABANNYA
Orang-orang yang hatinya sakit berusaha mencari-cari dalih untuk mendiskreditkan Islam dan mengesankan bahwa aturan-aturan dalam Islam itu adalah belenggu yang mengekang kebebasan manusia. Padahal kalau diperhatikan dengan seksama semua dalih yang mereka kemukakan justru membantah pemahaman mereka dan bukan mendukungnya.[8]

Syubhat Pertama : Dunia Adalah Penjara Bagi Kaum Mu'kmin
Di antara dalih yang mereka kemukakan adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mereka pahami dengan keliru :

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ

"Dunia ini adalah penjara (bagi) orang yang beriman dan surga (bagi) orang kafir " [9].

Jawab :
Penafsiran yang benar dari hadits ini ada dua – seperti yang katakan oleh Ibnul Qayyim t dalam kitab Badâi'ul Fawâid (3/696)-, yaitu :

Pertama : Orang yang beriman di dunia ini, maka keimanannya yang kuat bisa menghalangi dia untuk memperturutkan nafsu syahwat yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Sehingga dengan keadaan seperti ini seolah-olah dia hidup dalam penjara. Atau dengan kata lain, dunia ini adalah tempat orang yang beriman memenjarakan (menahan) hawa nafsunya dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla, berbeda dengan orang kafir yang hidup bebas memperturutkan nafsu syahwatnya [10].

Kedua : "Dunia ini adalah penjara (bagi) orang yang beriman dan surga (bagi) orang kafir", Ini jika dibandingkan dengan keadaan atau balasan orang yang beriman dan orang kafir di akhirat kelak. Karena orang yang beriman, meskipun hidupnya di dunia paling senang dan bahagia, tetap saja keadaan tersebut seperti penjara jika dibandingkan dengan besarnya balasan kebaikan dan kenikmatan yang Allâh Subhanahu wa Ta'ala sediakan baginya di surga di akhirat kelak. Dan orang kafir meskipun hidupnya di dunia paling sengsara dan menderita, tetap saja keadaan tersebut seperti surga jika dibandingkan dengan pedihnya balasan keburukan dan siksaan yang Allâh Azza wa Jalla akan timpakan kepadanya di neraka di akhirat nanti [11]

Jadi jelaslah, bahwa hadits diatas sama sekali tidak menunjukkan apa yang mereka tuduhkan terhadap Islam, bahkan sebaliknya hadits ini menjelaskan dengan gamblang keindahan syariat Islam.

Syubhat Kedua : Syariat Islam, Seperti Kewajiban Memamakai Jilbab Merupakan Belenggu Yang Mengekang Kebebasan Kaum Hawa.
Mereka juga berdalih dengan beberapa hukum dalam syariat Islam, seperti kewajiban memamakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna [12]) bagi perempuan muslimah ketika berada di luar rumah. Mereka mengatakan bahwa jilbab merupakan belenggu yang mengekang kebebasan kaum hawa !!??

Jawab :
Ini adalah syubhat yang bersumber dari orang-orang yang tidak tahu atau sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang anti dengan Islam. Padahal kalau direnungi dengan hari tenang dan jiwa yang bersih, dia akan bisa menangkap hikmah besar nan agung dalam syari'at ini. Jilbab ternyata tidak seperti yang mereka isukan, namun justru untuk membebaskan dan menyelamatkan kaum hawa dari gangguan dan kejahatan orang-orang yang memendam keinginan buruk. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu dan disakiti. Dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [al-Ahzâb/33:59]

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah mengatakan, "Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berperangai buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Karena jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi akan ada orang yang menyangka bahwa dia bukan wanita yang 'afîfah (menjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan dan melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan bisa mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) terhadap wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk". [13]

Syubhat Ketiga : Tabir Mengekang Kebebasan Kaum Hawa.
Dalih lain yang mereka jadikan senjata untuk menyerang Islam adalah kewajiban memasang hijâb atau tabir untuk melindungi kaum perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Mereka mengatakan bahwa ini merupakan belenggu yang mengekang kebebasan kaum perempuan !!??

Jawab.
Jawaban syubhat ini sama dengan jawaban syubhat yang kedua. Hikmah agung kewajiban memasang hijâb atau tabir adalah justru untuk membebaskan atau membersihkan laki-laki dan perempuan yang beriman dari hal-hal yang bisa menyebabkan hati menjadi kotor dan berpotensi menimbulkan fitnah (kerusakan). Jadi, syari'at hijâb atau tabir antara laki-laki dan perempuan bertujuan untuk menjaga kesucian hati mereka. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka". [al-Ahzâb/33:53].

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh hafizhahullâh mengatakan, "(Dalam ayat ini) Allâh menerangkan bahwa hijâb atau tabir sebagai kesucian bagi hati orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Karena, jika mata tidak bisa melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijâb atau tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci. Sehingga (peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijâb atau tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya." [14]

PENUTUP
Demikian tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin untuk menyadarkan mereka akan hakekat keindahan ajaran Islam yang diturunkan untuk kemaslahatan hidup manusia, sedangkan semua ajakan yang menyimpang dari ajaran Islam pada akhirnya hanya akan menjerumuskan ke lembah sengsara dan derita berkepanjangan di dunia dan akhirat.

Ya Allâh, jadikanlah kami cinta kepada keimanan
dan jadikanlah iman itu indah dalam hati kami
serta jadikanlah kam benci kepada kekefiran, kefasikan dan kemaksiatan
dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Tafsîr Ibnu Katsîr (3/227).
[2]. Kitab Fathul Qadîr (5/34).
[3]. Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr (2/772).
[4]. Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Wâbilush Shayyib Minal Kalimith Thayyib (hlm. 67)
[5]. Lihat kitab al-Wâbilush Shayyib Minal Kalimith Thayyib (hlm. 63).
[6]. Dinukil oleh Imam Ibnu Katsîr t dalam kitab al-Bidâyah wan nihâyah (7/39).
[7]. Kitab Tafsîr Ibnu Jarir ath-Thabari (22/75).
[8]. Lihat keterangan syaikh al-‘Utsaimin t dalam kitab Syarhul ‘Aqîdatil wâshithiyyah (1/457).
[9]. HR Muslim (no. 2956).
[10]. Penafsiran ini juga disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (18/93).
[11]. Penafsiran ini juga disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Qâ'idatun fil Mahabbah (hlm. 175).
[12]. Lihat kitab Hirâsatul Fadhîlah" (hlm. 53).
[13]. Kitab Taisîrul Karîmir Rahmân (hlm. 489).
[14]. Kitab al-Hijâbu wa Fadhâ-iluhu (hlm. 3)

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

Hukum Mendengarkan Ghibah, Bertaubat Dari Ghibah Dan Ghibah Yang Dibolehkan

.
0 komentar

GHIBAH


Oleh
Ustadz Ibnu Abidin As-Soronji


HUKUM MENDENGARKAN GHIBAH
Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar: ”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada mudhorot yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.

Jika dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.

Jika dia berkata dengan lisannya: ”Diamlah”, namun hatinya ingin pembicaraan gibah tersebut dilanjutkan, maka hal itu adalah kemunafikan yang tidak bisa membebaskan dia dari dosa. Dia harus membenci gibah tersebut dengan hatinya (agar bisa bebas dari dosa-pent).

Jika dia terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan dia tidak mampu untuk mengingkari ghibah itu, atau dia telah mengingkari namun tidak diterima, serta tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis tersebut, maka harom baginya untuk istima’(mendengarkan) dan isgho’ (mendengarkan dengan seksama) pembicaraan ghibah itu. Yang dia lakukan adalah hendaklah dia berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lisannya dan hatinya, atau dengan hatinya, atau dia memikirkan perkara yang lain, agar dia bisa melepaskan diri dari mendengarkan gibah itu. Setelah itu maka tidak dosa baginya mendengar ghibah (yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak faham dengan apa yang didengar –pent), tanpa mendengarkan dengan baik ghibah itu, jika memang keadaannya seperti ini (karena terpaksa tidak bisa meninggalkan majelis gibah itu –pent). Namun jika (beberapa waktu) kemudian memungkinkan dia untuk meninggalkan majelis dan mereka masih terus melanjutkan ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan majelis” [1]20) . Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَإذَا رَأَيْتَ الَّذِيْنَ يَخُوْضُوْنَ فِيْ آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ, وَ إِمَّ يُنْسِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِكْرِ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ

"Dan apabila kalian melihat orang-orang yang mengejek ayat Kami, maka berpalinglah dari mereka hingga mereka mebicarakan pembicaraan yang lainnya. Dan apabila kalian dilupakan oleh Syaithon, maka janganlah kalian duduk bersama kaum yang dzolim setelah kalian ingat". [Al-An’am : 68]

Benarlah perkataan seorang penyair…

وَسَمْعَكَ صُنْ عَنْ سَمَاعِ الْقَبِيْحِ كَصَوْنِ اللِّسَانِ عَنِ النُّطْقِ بِهْ
فَإِنَّكَ عِنْدَ سَمَاعِ الْقَبِيْحِ شَرِيْكٌ لِقَائِلِهِ فَانْتَبِهْ

Dan pendengaranmu, jagalah ia dari mendengarkan kejelekan
Sebagaimana engkau menjaga lisanmu dari mengucapkan kejelekan itu.
Sesungguhnya ketika engkau mendengarkan kejelekan,
Engkau telah sama dengan orang yang mengucapkannya, maka waspadalah.

Dan meninggalkan majelis ghibah merupakan sifat-sifat orang yang beriman, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِذَا سَمِعُوْا اللَّغْوَ أَعْرَضُوْا عَنْهُ

"Dan apabila mereka mendengar lagwu (kata-kata yang tidak bermanfaat) mereka berpaling darinya". [Al-Qashash : 55]

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ

"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna". [Al-Mu’minun :3]

Bahkan sangat dianjurkan bagi seseorang yang mendengar saudaranya dighibahi bukan hanya sekedar mencegah gibah tersebut, tetapi untuk membela kehormatan saudaranya tersebut, sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

عَنْ أَبِيْ الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ, رَدَّ اللهُ وَجْهَهُ النَّارَ

"Dari Abu Darda’ Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mempertahankan kehormatan saudaranya yang akan dicemarkan orang, maka Allah akan menolak api neraka dari mukanya pada hari kiamat" [2]

Demikian juga pengamalan para salaf ketika ada saudaranya yang dighibahi, mereka akan membelanya, sebagaimana dalam hadits-hadits berikut:

عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَامَ النَّبِيُّ يُصَلِّي فَقَالَ : أَيْنَ مَلِكُ بْنُ الدُّخْشُنِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ : ذَلِكَ مُنَافِقٌ, لاَ يُحِبُّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ, فَقَالَ النَّبِيُّ : لاَ تَقُلْ ذَلِكَ, أَلاَ تَرَاهُ قَدْ قَالَ لاَ إِلِهَ إِلاَّ اللهُ يُرِيْدُ بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلِهَ إِلاَّ اللهُ يَبْتَغِيْ بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ

"Dari ‘Itban bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menegakkan sholat, lalu (setelah selesai sholat) beliau berkata: “Di manakah Malik bin Addukhsyum?”, lalu ada seorang laki-laki menjawab: ”Ia munafik, tidak cinta kepada Allah dan Rasul-Nya”, Maka Nabi r berkata: “Janganlah engkau berkata demikian, tidakkah engkau lihat bahwa ia telah mengucapkan la ila ha illallah dengan ikhlash karena Allah?, dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan la ilaha illallah dengan ikhlash karena Allah". [Bukhari dan Muslim]

حَتَّى بَلَغَ (رَسُولُ الهِر ) تَبُوكَ فَقَالَ وَهُوَ جَالِسٌ فِي الْقَوْمِ بِتَبُوكَ مَا فَعَلَ كَعْبُ بْنُ مَالِكٍ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلَمَةَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ حَبَسَهُ بُرْدَاهُ وَ النَّظَرُ فِيْ عِطْفَيْهِ. فَقَالَ لَهُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ : بِئْسَ مَا قُلْتَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا عَلِمْنَا عَلَيْهِ إِلاَّ خَيْرًا, فَسَكَتَ رَسُوْلُ اللهِ

"Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah sampai di Tabuk, dan sambil duduk beliau bertanya: “Apa yang dilakukan Ka’ab?”, (Yakni mengapa dia tidak keluar berjihad ke Tabuk ini-Red.) maka ada seorang laki-laki dari Bani Salamah menjawab: ”Wahai Rasulullah, ia telah tertahan oleh mantel dan selendangnya”. Lalu Mu’adz bin Jabal t berkata: “Buruk sekali perkataanmu itu, demi Allah wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatupun dari dia melainkan hanya kebaikan”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun diam". [Bukhori dan Muslim]

BERTAUBAT DARI GHIBAH
Berkata Syaikh Utsaimin : “…Ghibah yaitu engkau membicarakannya dalam keadaan dia tidak ada, dan engkau merendahkannya di hadapan manusia sedangkan dia tidak ada. Untuk masalah (bertaubat dari ghibah) ini para ulama berselisih. Di antara ulama ada yang berkata (bahwasanya) engkau (yang menggibah) harus datang kepadanya (yang dighibahi) lalu berkata kepadanya: “Wahai fulan sesungguhnya aku telah membicarakan-mu di hadapan orang lain, maka aku mengharapkan-mu memaafkan-ku dan merelakan (perbuatan)ku”.

Sebagian ulama (yang lainnya) mengatakan (bahwasanya) engkau jangan datang kepadanya, tetapi ada perincian: Jika yang dighibahi telah mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka engkau harus datang kepadanya dan meminta agar dia merelakan perbuatanmu. Namun jika dia tidak tahu, maka janganlah engkau mendatanginya (tetapi hendaknya) engkau memohon ampun untuknya dan engkau membicarakan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang engkau mengghibahinya. Karena sesungguhnya kebaikan-kebaikan bisa menghilangkan kejelekan-kejelekan. Pendapat kedua ini lebih benar, yaitu bahwasanya ghibah itu, jika yang dighibahi tidak mengetahui bahwa engkau telah mengghibahinya, maka cukuplah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat-tempat yang kamu mengghibahinya dan engkau memohon ampun untuknya. Engkau bisa berkata: “Ya Allah ampunilah dia”, sebagaimana yang terdapat dalam hadits:

كَفَّارَةُ مَنِ اغْتَبْتَهُ أَنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُ

"Kafarah (penebus dosa) untuk orang yang kau ghibahi adalah engkau memohon ampunan untuknya" [3].

Ibnu Katsir berkata: "…para ulama lain berkata: “Tidaklah disyaratkan baginya (yang mengghibah) meminta penghalalan (perelaan dosa ghibahnya-pent) dari orang yang dia ghibahi. Karena jika dia memberitahu orang yang dia ghibahi tersebut bahwa dia telah mengghibahinya, maka terkadang malah orang yang dighibahi tersebut lebih tersakiti dibandingkan jika dia belum tahu, maka jalan keluarnya yaitu dia (si pengghibah) hendaknya memuji orang itu dengan kebaikan-kebaikan yang dimiliki orang itu di tempat-tempat yang dia telah mencela orang itu…" [4]

CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI GHIBAH
Untuk menghindari ghibah kita harus sadar bahwa segala apa yang kita ucapkan semuanya akan dicatat dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ

"Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir". [Qaf : 18]

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُوْلاً

"Dan janganlah kalian mengikuti apa yang kalian tidak mengetahuinya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati itu semua akan ditanyai (dimintai pertanggungjawaban)" [Al-Isra’: 36]

Jika kita tidak menjaga lisan kita -sehingga berbicara seenaknya tanpa ditimbang-timbang dahulu, yang akhirnya mengakibatkan kita terjatuh pada ghibah atau yang lainnya- maka hal ini akibatnya sangat fatal. Sebab lisan termasuk sarana yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟

"Bukankah tidak ada yang menjerumuskan manusia ke dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ?".

Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُ

"Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang: mulut dan kemaluan". [5]

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ zأَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ n يَقُوْلُ : إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَة مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِيْ لَهَا بَالاً يَهْوِيْ بِهَا فِيْ جَهَنَّمَ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya seorang hamba benar-benar akan mengatakan suatu kalimat yang mendatangkan murka Allah, yang dia tidak menganggap penting kalimat itu, akibatnya dia terjerumus ke dalam neraka Jahannam gara-gara kalimat itu". [Bukhari]

Sehingga karena saking sulitnya menjaga lisan, Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :

عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله ِ : مَنْ يَضْمَنْ لِيْ مَا بَيْنَ لِحْيَيْهِ وَ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

"Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Barangsiapa yang menjamin kepadaku (keselamatan) apa yang ada di antara dua bibirnya (yaitu lisannya), dan apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu kemaluannya), maka aku jamin surga baginya". [Bukhari dan Muslim]

Imam Nawawi berkata: “Ketahuilah, bahwasanya ghibah adalah seburuk-buruknya hal yang buruk, dan ghibah merupakan keburukan yang paling tersebar pada manusia, sehingga tidak ada yang selamat dari ghibah ini kecuali hanya segelintir manusia" [6]

Imam Syafi’i berkata:

الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ
وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ

"Jagalah lisanmu wahai manusia
Janganlah lisanmu sampai menyengat-mu, sesungguhnya dia seperti ular
Betapa banyak penghuni kubur yang terbunuh oleh lisannya
Padahal dulu orang-orang yang pemberani takut bertemu dengannya"

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN
Syaikh Salim Al-Hilali berkata: "Ketahuilah bahwasanya ghibah dibolehkan untuk tujuan yang benar, yang sesuai syari’at, yang tujuan tersebut tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan ghibah itu". [7]

Hal-hal yang membolehkan ghibah itu ada enam (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar), sebagaimana tergabung dalam suatu syair :

الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ
وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ

"Celaan bukanlah ghibah pada enam kelompok
Pengadu, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan
Dan terhadap orang yang menampakkan kefasikan, dan peminta fatwa
Dan orang yang mencari bantuan untuk menghilangkan kemungkaran"

Pertama : Pengaduan
Maka dibolehkan bagi orang yang teraniaya mengadu kepada sultan (penguasa) atau hakim dan yang lainnya, yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengadili orang yang menganiaya dirinya. Maka dia (boleh) berkata: “Si fulan telah menganiaya saya demikian dan demikian”. Dalilnya firman Allah:

لاَ يُحِبُّ اللهُ الْجهْرَ بِالسُّوْءِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ

"Allah tidak menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiyaya". [An-Nisa’ : 148].

Pengecualian yang terdapat dalam ayat ini menunjukkan bolehnya orang yang didzholimi mengghibahi orang yang mendzoliminya, dengan hal-hal yang menjelaskan kepada manusia tentang kedzoliman yang telah dialaminya dari orang yang mendzoliminya, dan dia mengeraskan suaranya dengan hal itu dan menampakkannya di tempat-tempat berkumpulnya manusia. Sama saja apakah dia nampakkan kepada orang-orang yang diharapkan bantuan mereka kepadanya, atau dia nampakkan kepada orang-orang yang dia tidak mengharapkan bantuan mereka.[8]

Kedua : Minta Bantuan Untuk Mengubah Kemungkaran Dan Mengembalikan Pelaku Kemaksiatan Kepada Kebenaran.
Maka seseorang (boleh) berkata kepada orang yang diharapkan kemampuannya bisa menghilangkan kemungkaran: “Si fulan telah berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari perbuatannya itu” dan yang selainnya. Dan hendaknya tujuannya adalah sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran, jika niatnya tidak demikian maka hal ini adalah haram.

Ketiga : Meminta Fatwa.
Misalnya seseorang berkata kepada seorang mufti: “Bapakku telah berbuat dzolim padaku”, atau “Saudaraku, atau suamiku, atau si fulan telah mendzolimiku, apakah hukuman yang dia dapatkan?, dan bagaimanakah jalan keluar dari hal ini, agar hakku bisa aku peroleh dan terhindar dari kedzoliman?”, dan yang semisalnya. Tetapi yang yang lebih hati-hati dan lebih baik adalah hendaknya dia berkata (kepada si mufti): “Bagaimana pendapatmu tentang seseorang atau seorang suami yang telah melakukan demikian ..?”. Maka dengan cara ini tujuan bisa diperoleh tanpa harus menyebutkan orang tertentu, namun menyebutkan orang tertentupun boleh sebagaimana dalam hadits Hindun.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدٌ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ : إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ, قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ

"Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya”. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)" [9]

Keempat : Memperingatkan Kaum Muslimin Dari Kejelekan.
Hal ini diantaranya: Jarh wa ta’dil (celaan dan pujian terhadap seseorang) yang telah dilakukan oleh para Ahlul Hadits. Mereka berdalil dengan ijma’ tentang bolehnya, bahkan wajibnya hal ini. Karena para salaf umat ini senantiasa menjarh (mencela) orang-orang yang berhak mendapatkannya, dalam rangka untuk menjaga keutuhan syari’at. Seperti perkataan ahlul hadits: “Si fulan pendusta”, “Si fulan lemah hafalannya”, “Si fulan munkarul hadits”, dan lain-lainnya. [10]

Contoh yang lain yaitu mengghibahi seseorang ketika musyawarah untuk mencari nasehat. Dan tidak mengapa dengan menta’yin (menyebutkan dengan jelas) orang yang dighibahi tersebut. Dalilnya sebagaimana hadits Fatimah.

عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ فَقُلْتُ : إِنَّ أَبَا الْجَهْمِ وَ مُعَاوِيَةَ خَطَبَانِ, فَقَالَ رَسُوْلُ الله : أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ. وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَلاَ يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ.(وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَضَرَّابُ لِلنِّسَاءِ)

"Fatimah binti Qois berkata: “Saya datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah meminang saya”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : “Adapun Mu’awiyah maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya". (Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat yang lain di Muslim (no 1480) :”Adapun Abul Jahm maka ia tukang pukul para wanita (istri-istrinya)". [11]

Kelima : Ghibah Dibolehkan Kepada Seseorang Yang Terang-Terangan Menampakkan Kefasikannya Atau Kebid’ahannya.
Seperti orang yang terang-terangan meminum khamer, mengambil harta manusia dengan dzolim, dan lain sebagainya. Maka boleh menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Dalilnya :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ, بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ

"‘Aisyah berkata: “Seseorang datang minta idzin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya". [12]

Namun diharomkan menyebutkan aib-aibnya yang lain yang tidak ia nampakkan, kecuali ada sebab lain yang membolehkannya. [13]

Keenam : Untuk Pengenalan.
Jika seseorang terkenal dengan suatu laqob (gelar) seperti Al-A’masy (si rabun) atau Al-A’roj (si pincang) atau Al-A’ma (si buta) dan yang selainnya, maka boleh untuk disebutkan. Dan diharomkan menyebutkannya dalam rangka untuk merendahkan. Adapun jika ada cara lain untuk untuk mengenali mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut lebih baik.

PERHATIAN
Syaikh Salim Al-Hilali berkata:
1. Bolehnya ghibah untuk hal-hal di atas adalah hukum yang menyusul (bukan hukum asal), maka jika telah hilang ‘illatnya (sebab-sebab yang membolehkan ghibah -pent), maka dikembalikan hukumnya kepada hukum asal, yaitu haramnya ghibah.

2. Dibolehkannya ghibah ini adalah karena darurat. Oleh karena itu ghibah tersebut diukur sesuai dengan ukurannya (seperlunya saja –pent). Maka tidak boleh memperluas terhadap bentuk-bentuk di atas (ghibah yang dibolehkan). Bahkan orang yang mendapatkan keadaan darurat ini (sehingga dia dibolehkan ghibah –pent) hendaknya bertaqwa kepada Allah, dan janganlah dia menjadi termasuk orang-orang yang melampaui batas. [14]

Maraji’ :
1. Kitab As-Samt, karya Ibnu Abi Dunya tahqiq Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainy
2. Syarah Riadlus Solihin, karya Syaikh Utsaimin, jilid 1, Bab Taubat
3. Taisir Karimir Rohman, karya Syaikh Nasir As-Sa’di
4. Bahjatun Nadzirin Syarah Riadlus Sholihin, Karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, jilid 3
5. Tafsir Ibnu Katsir, jilid 4, tafsir surat Al-Hujurot
6. Al-Muntaqo Al-Mukhtar Min Kitab Al-Adzkar (Nawawi), karya Muhammad Ali As-Shobuni, bab tahrimul ghibah
7. Tuhfatul Ahwadzi
8. Kitabuz Zuhud, karya Imam Waki’ bin Jarroh, tahqiq Abdul Jabbar Al-Fariwai, jilid 3
9. Subulus Salam, karya As-Shon’ani, jilid 4 bab tarhib min masawiil akhlaq.
10. Taudlihul Ahkam, karya Syaikh Ali Bassam, jilid 6
11. Hajrul Mubtadi’, karya Syaikh Bakr Abu Zaid

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. Bahjatun Nadzirin 3/29,30
[2]. Riwayat At-Tirmidzi 1931 dan Ahmad 6/450, berkata Syaikh Salim Al-Hilali : “Shohih atau hasan”
[3]. Syarah Riyadlus Sholihin 1/78) (Sedangkan hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitab Ash-Shomt no 291, Syaikh Abu Ishaq berkata: “Maudlu’”, As-Subki berkata: “Dalam sanad hadits ini ada perowi yang tidak bisa dijadikan hujjah, dan kaidah-kaidah fiqh telah menolak (isi) hadits ini, karena ghibah itu (menyangkut) hak manusia, maka tidak bisa gugur kecuali dengan melepaskan diri, oleh karena itu dia (si pengghibah) harus meminta penghalalan/perelaan dari yang dighibahi. Namun jika yang dighibahi telah mati dan tidak bisa dilaksanakan (permohonan penghalalan tersebut), maka sebagian ulama berkata: “Dia (si pengghibah) memohon ampunan untuk yang dighibahi”
[4]. Tafsir Ibnu Katsir 4/276
[5]. Riwayat Tirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain. Syaikh Salim Al-Hilali berkata: “Isnadnya hasan”
[6]. Tuhfatul Ahwadzi hal 63
[7]. Bahjatun Nadzirin 3/33.
[8]. Ini adalah perkataan As-Syaukani. Namun hal ini dibantah oleh Syaikh Salim, yaitu bahwasanya ayat ini (An-Nisa’ 148) menunjukan hanyalah dibolehkan orang yang didzolimi mencela orang yang mendzoliminya jika dihadapan orang tersebut. Adapun mengghibahnya (mencelanya dihadapan manusia, tidak dihadapannya) maka ini tidak boleh karena bertentangan dengan ayat Al-Hujurot 12 dan hadits-hadits yang shohih yang jelas melarang ghibah. Karena ghibah hanya dibolehkan jika dalam dhorurot. (Bahjatun Nadzirin 3/36,37
[9]. Riwayat Bukhori dalam Al-Fath 9/504,507, dan Muslim no 1714)
[10]. Sebagaimana yang dilakukan oelh para salaf ketika memperingatkan umat dari bahaya para ahlul bid’ah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang penjelasan wajibnya nasihat untuk memperbaiki Islam dan kaum muslimin: “Seperti para imam kebid’ahan yaitu orang-orang yang mengucapkan perkataan-perkataan yang menyimpang dari Kitab dan Sunnah atau yang telah melakukan ibadah-ibadah yang menyimpang dari Kitab dan Sunnah, maka menjelaskan keadaan mereka dan memperingatkan umat dari (bahaya) mereka adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin. Hingga Imam Ahmad pernah ditanya:.”Seorang laki-laki puasa dan sholat dan beri’tikaf lebih engkau sukai atau membicarakan tentang (kejelekan) ahlul bid’ah (yang lebih engkau sukai)?”. Maka beliau menjawab: “Jika laki-laki itu sholat dan i’tikaf maka hal itu (kemanfaaatannya) adalah untuk dirinya sendiri, dan jika dia membicarakan (kejelekan) ahlul bid’ah maka hal ini adalah demi kaum muslimin, maka hal ini (membicarkan kejelekan ahlul bid’ah) lebih baik.” Maka Imam Ahmad telah menjelaskan bahwasanya hal ini (membicarakan ahlul bid’ah) bermanfaat umum bagi kaum muslimin dalam agama mereka dan termasuk jihad fi sabilillah dan pada agama-Nya dan manhaj-Nya serta syari’at-Nya. Dan menolak kekejian dan permusuhan ahlul bid’ah atas hal itu adalah wajib kifayah dengan kesepakatan kaum muslimin. Kalaulah bukan karena orang-orang yang telah Allah tegakkan untuk menghilangkan kemudhorotan para ahlul bid’ah ini, maka akan rusak agama ini, yang kerusakannya lebih parah dari pada kerusakan (yang timbul) akibat dikuasai musuh dari ahlul
harbi (orang kafir yang menyerang-pent). Karena musuh-musuh tersebut tidaklah merusak hati dan agama yang (telah tertanam) dalam hati kecuali hanya belakangan. Sedangkan para ahlul bid’ah mereka merusak hati sejak semula. (Al-Fatawa 26/131,232, lihat Hajrul Mubtadi’ hal 9)
[11]. Dan ini merupakan tafsir dari riwayat :(ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya
[12]. Riwayat Bukhori dan Muslim no 2591), As-Syaukani menjelaskan bahwasanya dalil ini tidaklah tepat untuk membolehkan menggibahi orang yang menampakkan kefasikannya. Sebab ucapan (ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya) berasal dari Nabi r, kalau benar ini adalah ghibah maka tidak boleh kita mengikutinya sebab Allah dan Nabi r telah melarang ghibah dalam hadits-hadits yang banyak. Dan karena kita tidak mengetahui hakikat dan inti dari perkara ini. Dan juga, pria yang disinggung oleh Nabi r tersebut ternyata hanya melakukan Islam secara dzohir, sedangkan keadaannya goncang dan masih ada bekas jahiliah pada dirinya. (Penjelasan yang lebih lengkap lihat Bahjatun Nadzirin 3/46
[13]. Bahjatun Nadzirin 3/35). As-Syaukani menjelaskan :Jika tujuan menyebutkan aib-aib orang yang berbuat dzolim ini untuk memperingatkan manusia dari bahayanya, maka telah masuk dalam bagian ke empat. Dan kalau tujuannya adalah untuk mencari bantuan dalam rangka menghilangkan kemungkaran, maka inipun telah masuk dalam bagian ke dua. Sehingga menjadikan bagian kelima ini menjadi bagian tersendiri adalah kurang tepat.(Bahjatun Nadzirin 3/45,46
[14]. Bahjatun Nadzirin 4/35,36

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

3 Okt 2010

TAWAKAL ADALAH SARANA TERBESAR UNTUK MENDAPATKAN KEBAIKAN DAN MENGHINDARI KERUSAKAN

. 3 Okt 2010
0 komentar

Tawakal Adalah Sarana Terbesar Untuk Mendapatkan Kebaikan Dan Menghindari Kerusakan

Oleh
Dr. Muhammad bin Umar Ad-Dumaiji




Tawakal adalah salah satu sarana terkuat di antara sarana-sarana yang bisa mendatangkan kebaikan serta menghindari kerusakan, berlawanan dengan pendapat yang mengatakan : bahwa tawakal hanyalah sekedar ibadah yang mendatangkan pahala bagi seorang hamba yang melakukannya, seperti orang yang melempar jumrah (ketika haji), juga berlawanan dengan orang yang berpendapat tawakal berarti men-tiada-kan prinsip sebab musabab dalam penciptaan serta urusan, sebagaimana pendapat yang dilontarkan oleh golongan "Mutakallimin" seperti Al-Asy-ari dan lainnya, dan juga seperti pendapat yang dilontarkan oleh para ahli Fiqh dan golongan shufi, (Risalah Fi Tahqiqi At-Tawakkul karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah hal. 87), hal ini akan diterangkan dalam bahasan mengenai prinsip sebab-musabab, Insy Allah.

Ibnul Qayyim berkata : Tawakal adalah sebab yang paling utama yang bisa mempertahankan seorang hamba ketika ia tak memiliki kekuatan dari serangan makhluk Allah lainnya yang menindas serta memusuhinya, tawakal adalah sarana yang paling ampuh untuk menghadapi keadaan seperti itu, karena ia telah menjadikan Allah pelindungnya atau yang memberinya kecukupan, maka barang siapa yang menjadikan Allah pelindungnya serta yang memberinya kecukupan maka musuhnya itu tak akan bisa mendatangkan bahaya padanya. [Bada'i Al-Fawa'id 2/268]

Bukti yang paling baik adalah kejadian nyata, telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang disanadkan kepada Ibnu Abbas : Hasbunallahu wa nima Al-Wakiil, yang artinya : (Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung), ungkapan ini diucapkan oleh Nabi Ibrahim saat tubuhnya dilemparkan ke tengah-tengah Api yang membara, juga diungkapkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dikatakan kepadanya : Sesungguhnya orang-orang musyrik telah berencana untuk membunuh mu, maka waspadalah engkau terhadap mereka. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab Tafsir 4563 (Fathul Bari 8/77)]

Ibnu Abbas berkata : Kata-kata terakhir yang diucapkan oleh Nabi Ibrahim ketika ia dilemparkan ketengah bara api adalah : "Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah sebaik-baik pelindung". [Hadits Riwayat Al-Bukhari bab Tafsir 4564 8/77]

Dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang disanadkan kepada Bastar bin Al-Harits, ia berkata : Ketika Nabi Ibrahim digotong untuk dilemparkan kedalam api, Jibril memperlihatkan diri padanya dan berkata : Wahai Ibrahim, apakah Kamu perlu bantuan ?, Ibrahim menjawab : Jika kepada engkau, maka saya tidak perlu bantuan, [Diriwayatkan oleh Ibni Jarir dalam Tafsirnya 17/45, Al-Baghwi dalam tafsirnya 4/243]

Iini adalah bagian dari kesempurnaan tawakal yang hanya kepada Allah semata tanpa lainnya.

Akan tetapi apa yang terjadi setelah itu ?!, Allah berfirman :

"Artinya : Kami berfirman : 'Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim', mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka orang-orang yang paling merugi". [Al-Anbiya : 69-70]

Dan befirman pula Allah tentang Nabi Muhammad dan para sahabatnya :

"Artinya : Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar" [Ali Imran : 174]

Ibnu Katsir berkata : Setelah mereka bertawakal kepada Allah maka Allah melindungi mereka dari bahaya yang mengancam mereka, dan Allah mencegah dari mereka bencana yang telah direncanakan oleh orang-orang kafir, lalu mereka kembali ke negeri mereka sesuai dengan firman-Nya, Dengan ni'mat dan karunia (yang besar dari Allah, mereka tidak dapat bencana apa-apa) dari sesuatu yang tersembunyi dalam hati musuh-musuh mereka dan (mereka mengikuti keridla'an Allah) dan Allah mempunyai karunia yang besar. [Tafsir Qur'anul Adzhim 2/148]

Dan firman Allah tentang orang-orang beriman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kamu, Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu harus bertawakkal". [Al-Maidah : 11]

Kandungan dari ayat ini adalah bahwa sikap tawakal kepada Allah yang ada dalam hati orang-orang yang beriman adalah salah satu sebab Allah menahan tangan orang-orang kafir yang hendak mencelakakan orang-orang yang beriman, Allah menggagalkan apa yang diingini oleh orang-orang kafir terhadap orang-orang beriman.

Berita yang menerangkan tentang sebab turunnya ayat ini ada tiga berita, semuanya membuktikan bahwa hanya Allahlah yang menjadi pelindung bagi Nabi-Nya dan Allah pula yang menjaganya dari kejahatan manusia, ketiga berita itu adalah:

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Jabir bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam terpisah dari para sahabatnya lalu bernaung dibawah pohon (Disebutkan bahwa pohon itu adalah pohon yang berduri, An-Nihayah 3/255) beliau menggantungkan pedangnya di atas pohon itu, kemudian datang seorang Arab Badui (Diriwayatkan bahwa nama orang itu adalah Ghurata bin Al-Harits, lihat Shahihul Bukhari dalam kitab Al-Maghazy 4136 V/491 dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 3/59) kepada Rasulullah dan mengambil pedang milik beliau, lalu orang itu bediri di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sambil bertanya : Siapakah yang dapat mencegahmu dari aku .?. Beliau menjawab : Allah !, orang Arab Badui itu bertanya dua atau tiga kali : Siapa yang dapat mencegahmu dari aku ?, dan Nabi menjawab : Allah, Jabir berkata : Kemudian orang Arab itu menyarungi pedangnya, lalu Nabi memanggil para sahabatnya, dan mengabarkan kepada mereka tentang kejadian Arab Badui itu, sementara Arab Badui itu duduk di sisi Rasulullah dengan tidak memberi hukuman kepada orang itu. [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 3/311, Bukhari bab Jihad 2910 6/113, diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsirnya 6/146]

Berita yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lainnya dari Ibnu Abbas -tentang ayat ini ia menyebut ayat 11 dari surat Al-Ma'idah- dan ia berkata : Sesungguhnya orang-orang dari kaum Yahudi membuat makanan untuk membunuh Rasulullah dan para sahabatnya, kemudian Allah mewahyukan kepada utusan-Nya itu tentang rencana mereka, maka Rasulullah dan para sahabatnya tidak makan makanan itu . [Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya 6/46 dan Ibnu Abu Hatim sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir 3/59]

Dikisahkan bahwa orang-orang dari Kaum Yahudi bersepakat untuk membunuh Nabi dengan cara mengundang Nabi dalam suatu urusan, ketika Nabi datang kepada mereka, mereka membuat siasat untuk melempar beliau dengan sebuah batu besar pada saat Rasulullah bernegosiasi dengan orang-orang Yahudi, lalu Allah memberitahukan rencana mereka ini kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah kembali ke Madinah dengan para sahabatnya. (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsirnya 6/144) maka pada saat itulah Allah menurunkan ayat yang berbunyi :

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu" [Al-Maidah : 11]

Dari berita-berita yang menyebabkan turunnya ayat di atas, serta kejadian-kejadian lain yang nyata membuktikan bahwa Allah akan selalu menjaga dan melindungi Nabi utusan-Nya, hal ini tidak lain adalah karena kesempurnaan beliau dalam bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla. Berita dan kejadian seperti ini banyak sekai dan cukup bagi kami dengan apa yang telah kami sebutkan.


[Disalin dari buku At-Tawakkul 'Alallah wa 'Alaqatuhu bil Asbab oleh Dr Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji dengan edisi Indonesia Rahasia Tawakal & Sebab Akibat hal. 89 - 92 bab Buah Tawakal terbitan Pustaka Azzam, Th 1999, penerjemah Drs Kamaluddin Sa'diatulharamaini dan Farizal Tarmizi]

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

WASPADA, SYIRIK DI SEKITAR KITA!

.
0 komentar

Waspada, Syirik Di Sekitar Kita!

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.

Kalau ada seorang penceramah berucap di atas mimbar, “Sungguh perbuatan syirik dan pelanggaran tauhid sering terjadi dan banyak tersebar di masyarakat kita!”, mungkin orang-orang akan keheranan dan bertanya-tanya: “Benarkah itu? Mana buktinya?”.

Tapi kalau sumber beritanya berasal dari firman Allâh k dalam al-Qur’ân, masihkah ada yang meragukan kebenarannya?. Simaklah, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

"Dan sebagian besar manusia tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan-Nya (dengan sembahan-sembahan lain)". [Yûsuf/12:106]

Semakna dengan ayat di atas, Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

"Dan sebagian besar manusia tidak beriman (dengan iman yang benar) walaupun kamu sangat menginginkannya" [Yûsuf/12:103]

Maksudnya, mayoritas manusia walaupun kamu sangat menginginkan dan bersunguh-sungguh untuk (menyampaikan) petunjuk (Allah), mereka tidak akan beriman kepada Allâh (dengan iman yang benar), karena mereka memegang teguh (keyakinan) kafir (dan syirik) yang merupakan agama (warisan). Dalam hadits yang shahih, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih menegaskan hal ini:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَلْحَقَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي بِالْمُشْرِكِينَ وَحَتَّى يَعْبُدُوا الأَوْثَانَ

"Tidak akan terjadi hari kiamat sampai beberapa qabilah (suku/kelompok) dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik dan sampai mereka menyembah berhala (segala sesuatu yang disembah selain Allâh)" [1]

Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan syirik terus ada dan terjadi di umat Islam sampai datangnya hari Kiamat. [2]

HAKIKAT SYIRIK
Hakikat syirik adalah perbuatan mengadakan syarîk (sekutu) bagi Allâh Azza wa Jalla dalam sifat rubuubiyah-Nya (perbuatan-perbuatan Allâh Azza wa Jalla yang khusus bagi-Nya, seperti menciptakan, melindungi, mengatur dan memberi rizki kepada makhluk-Nya) dan ulûhiyah-Nya (hak untuk disembah dan diibadahi semata-mata tanpa disekutukan). Meskipun mayoritas perbuatan syirik yang terjadi di umat ini adalah (syirik) dalam sifat uluuhiyah-Nya, yaitu dengan berdoa (meminta) kepada selain Allâh Azza wa Jalla bersamaan dengan (meminta) kepada-Nya, atau mempersembahkan satu bentuk ibadah kepada selain-Nya, seperti menyembelih (berkurban), bernazar, rasa takut, berharap dan mencintai.

Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhâb rahimahullah menjelaskan hakikat perbuatan syirik yang diperangi oleh semua rasul yang diutus oleh Allâh Azza wa Jalla, beliau berkata:

“Ketahuilah, semoga Allâh merahmatimu, sesungguhnya (hakekat) tauhid adalah mengesakan Allâh Subhanahu wa Ta'ala dalam beribadah. Inilah agama (yang dibawa) para rasul yang diutus oleh Allâh Azza wa Jalla kepada umat manusia.

Rasul yang pertama adalah (nabi) Nûh Alaihissallam yang diutus oleh Allâh kepada kaumnya ketika mereka bersikap ghuluw (berlebihan dan melampaui batas dalam mengagungkan) orang-orang yang shaleh (di kalangan mereka, yaitu) Wadd, Suwâ’, Yaghûts, Ya’ûq dan Nasr. [4]

Rasul yang terakhir, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dialah yang menghancurkan gambar-gambar (patung-patung) orang-orang shaleh tersebut. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus oleh Allâh kepada kaum (orang-orang musyrik) yang selalu beribadah, berhaji, bersedekah dan banyak berzikir kepada Allah, akan tetapi mereka (berbuat syirik dengan) menjadikan makhluk sebagai perantara antara mereka dengan Allâh (dalam beribadah). Mereka mengatakan: “Kami menginginkan melalui perantara-perantara makhluk itu agar lebih dekat kepada Allah [5], dan kami menginginkan syafa’at mereka di sisi-Nya” [6]. (Perantara-perantara tersebut adalah) seperti para malaikat, Nabi Isa bin Maryam, dan orang-orang shaleh lainnya.

Maka Allâh Azza wa Jalla mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memperbaharui (memurnikan kembali) ajaran agama yang pernah dibawa oleh Nabi Ibrâhîim Alaihissallam (yaitu ajaran tauhid) dan menyerukan kepada mereka bahwa bentuk pendekatan diri dan keyakinan seperti ini adalah hak Allâh yang murni (khusus bagi-Nya) dan tidak boleh diperuntukkan sedikit pun kepada selain-Nya, meskipun itu malaikat atau nabi utusan-Nya, apalagi yang selainnya”. [7]

CONOTH-CONTOH PERBUATAN SYIRIK YANG BANYAK TERJADI DI MASYARAKAT
Perbuatan-perbuatan syirik seperti ini sangat sering dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin, bahkan perbuatan syirik yang dilakukan oleh orang-orang di zaman Jahiliyah -sebelum datangnya Islam- masih juga sering terjadi di zaman modern ini.

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “Perbuatan syirik yang terjadi di jaman Jahiliyah (juga) terjadi pada (jaman) sekarang ini:

1- Dahulu orang-orang musyrik (di zaman Jahiliyah) meyakini bahwa Allâh Dialah Yang Maha Pencipta dan Pemberi rezeki (bagi semua mekhluk-Nya), akan tetapi (bersamaan dengan itu) mereka berdoa (meminta/menyeru) kepada para wali (orang-orang yang mereka anggap shaleh dan dekat kepada Allâh k ) dalam bentuk berhala-berhala, sebagai perantara untuk (semakin) mendekatkan mereka kepada Allâh (menurut persangkaan sesat mereka). Maka Allâh tidak meridhai (perbuatan) mereka menjadikan perantara (dalam berdoa) tersebut, bahkan Allâh Azza wa Jalla menyatakan kekafiran mereka dalam firman-Nya:

"Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allâh (berkata): "Kami tidak menyembah mereka (sembahan-sembahan kami) melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allâh dengan sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allâh akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allâh tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang pendusta dan sangat besar kekafirannya". [az-Zumar/39:3]

Allâh Azza wa Jalla maha mendengar lagi maha dekat, tidak membutuhkan keberadaan perantara dari makhluk-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwa Aku adalah maha dekat". [al-Baqarah/2:186]

Kita saksikan di zaman sekarang ini kebanyakan kaum Muslimin berdoa (meminta/menyeru) kepada wali-wali dalam wujud (penyembahan terhadap) kuburan mereka, dengan tujuan untuk mendekatkan diri mereka kepada Allâh Azza wa Jalla.

Berhala-berhala (di zaman Jahiliyah) merupakan wujud dari para wali (orang-orang yang mereka anggap shaleh dan dekat kepada Allâh Azza wa Jalla) yang telah wafat menurut pandangan orang-orang musyrik (di zaman Jahiliyah). Sedangkan kuburan adalah wujud dari para wali yang telah meninggal menurut pandangan orang-orang yang melakukan perbuatan Jahiliyah (di zaman sekarang), meskipun harus diketahui bahwa fitnah (kerusakan/keburukan yang ditimbulkan) dari (penyembahan terhadap) kuburan lebih besar dari fitnah (penyembahan) berhala!

2- Dahulu orang-orang musyrik (di zaman Jahiliyah) selalu berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla semata di waktu-waktu sulit dan sempit, kemudian mereka menyekutukan-Nya di waktu lapang. Allâh k berfirman:

"Maka apabila mereka mengarungi (lautan) dengan kapal mereka berdoa kepada Allâh dengan memurnikan agama bagi-Nya; kemudian tatkala Allâh menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah)". [al-‘Ankabût/29:65]

Bagaimana mungkin diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk berdoa kepada selain Allâh dalam waktu sempit dan lapang (sebagaimana yang sering dilakukan oleh banyak kaum Muslimin di zaman ini)?[8].

CONOTH-CONTOH LAIN PERBUATAN-PERBUATAN SYIRIK YANG BANYAK TERSEBAR DI MASYARAKAT [9]
1- Mempersembahkan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdoa (memohon) kepada orang-orang shaleh yang telah mati, meminta pengampunan dosa, menghilangkan kesulitan (hidup), atau mendapatkan sesuatu yang diinginkan, seperti keturunan dan kesembuhan penyakit, kepada orang-orang shaleh tersebut. Juga seperti mendekatkan diri kepada mereka dengan sembelihan qurban, bernazar, thawaf, shalat dan sujud…Ini semua adalah perbuatan syirik, karena Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allâh)". [al-An’âm/6:162-163]

2- Mendatangi para dukun, tukang sihir, peramal (paranormal) dan sebagainya, serta membenarkan ucapan mereka. Ini termasuk perbuatan kufur (mendustakan) agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya:

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal kemudian membenarkan ucapannya, maka sungguh dia telah kafir terhadap agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [10]

Allâh Subhanahu wa Ta'ala menyatakan kekafiran para dukun, peramal dan tukang sihir tersebut dalam firman-Nya yang artinya:

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), maka janganlah kamu kafir." Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allâh. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepada diri mereka sendiri dan tidak memberi manfaat. Padahal sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allâh) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui" [al-Baqarah/2:102]

Hal ini dikarenakan para dukun, peramal, dan tukang sihir tersebut mengaku-ngaku mengetahui urusan gaib, padahal ini merupakan kekhususan bagi Allâh Subhanahu wa Ta'ala.

"Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bilamana mereka akan dibangkitkan". [an-Naml/27:65]

Selain itu, mereka selalu bekerjasama dengan para jin dan setan dalam menjalankan praktek sihir dan perdukunan. Padahal para jin dan setan tersebut tidak mau membantu mereka dalam praktek tersebut sampai mereka melakukan perbuatan syirik dan kafir kepada Allâh Subhanahu wa Ta'ala, misalnya mempersembahkan hewan kurban untuk para jin dan setan tersebut, menghinakan al-Qur’ân dengan berbagai macam cara, atau cara-cara lainnya [11]. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan". [al-Jin/72:6]

3- Berlebihan dan melampaui batas dalam mengagungkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri yang melarang hal ini dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Janganlah kalian berlebihan dan melampaui batas dalam memujiku seperti orang-orang Nashrani berlebihan dan melampaui batas dalam memuji (Nabi Isa) bin Maryam, karena sesungguhnya aku adalah hamba (Allâh), maka katakanlah: hamba Allâh dan rasul-Nya". [12]

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang hamba yang tidak mungkin ikut memiliki sebagian dari sifat-sifat khusus yang dimiliki Allâh Azza wa Jalla, seperti mengetahui ilmu gaib, memberikan manfaat atau mudharat bagi manusia, mengatur alam semesta, dan lain-lain. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan seandainya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku akan melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". [al-A’râf/7:188]

Di antara Bentuk Pengagungan Yang Berlebihan Dan Melampaui Batas Kepada Rasulullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah sebagai berikut:

- Meyakini bahwa beliau mengetahui perkara yang gaib dan bahwa dunia diciptakan karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

- Memohon pengampunan dosa dan masuk surga kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena semua perkara ini adalah khusus milik Allâh Subhanahu wa Ta'ala dan tidak ada seorang makhluk pun yang ikut serta memilikinya.

- Melakukan safar (perjalanan jauh) dengan tujuan menziarahi kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri yang melarang perbuatan ini dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidak boleh melakukan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha". [13]

Semua hadits yang menyebutkan keutamaan melakukan perjalanan untuk mengunjungi kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits yang lemah dan tidak benar penisbatannya kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang ditegaskan oleh sejumlah imam ahli hadits.

Adapun melakukan perjalanan untuk melakukan shalat di Masjid Nabawi maka ini adalah perkara yang dianjurkan dalam Islam berdasarkan hadits yang shahih.[14]

- Meyakini bahwa keutamaan Masjid Nabawi disebabkan adanya kuburan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini jelas merupakan kesalahan yang sangat fatal, karena Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutkan keutamaan shalat di Masjid Nabawi sebelum beliau wafat.

4- Berlebihan dan melampaui batas dalam mengagungkan kuburan orang-orang shaleh yang terwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya:

- Memasukkan kuburan ke dalam masjid dan meyakini adanya keberkahan dengan masuknya kuburan tersebut.

Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, (kerena) mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)" [15]

Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian selalu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shaleh (di antara) mereka sebagai masjid (tempat ibadah), maka janganlah kalian (wahai kaum Muslimin) menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari perrbuatan tersebut" [16]

- Membangun (meninggikan) kuburan dan mengapur (mengecat)nya.
Dalam hadits yang shahih, Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengapur (mengecat) kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya".[17]

Perbuatan-perbuatan ini dilarang karena merupakan sarana yang membawa kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allâh Subhanahu wa Ta'ala dengan orang-orang shaleh tersebut).

5- Termasuk perbuatan yang merusak tauhid dan akidah seorang Muslim adalah menggantungkan jimat -baik berupa benang, manik-manik atau benda lainnya- pada leher, tangan, atau tempat-tempat lainnya, dengan meyakini jimat tersebut sebagai penangkal bahaya dan pengundang kebaikan.

Perbuatan ini dilarang keras oleh Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau yang artinya: "Barangsiapa yang menggantungkan jimat, sungguh dia telah berbuat syirik". [18]

6- Demikian juga perbuatan tathayyur, yaitu menjadikan sesuatu sebagai sebab kesialan atau keberhasilan suatu urusan, padahal Allâh Subhanahu wa Ta'ala tidak menjadikannya sebagai sebab yang berpengaruh.

Perbuatan ini juga dilarang keras oleh Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau yang artinya: "(Melakukan) ath-thiyarah adalah kesyirikan". [19]

7- Demikian juga perbuatan bersumpah dengan nama selain Allâh Azza wa Jalla. Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Barangsiapa bersumpah dengan (nama) selain Allâh, sungguh dia telah berbuat syirik".[20]

NASIHAT DAN PENUTUP
Demikianlah beberapa contoh praktek perbuatan syirik yang terjadi di masyarakat. Hendaknya fakta tersebut menjadikan seorang Muslim selalu memikirkan dan mengkhawatirkan dirinya akan kemungkinan terjerumus ke dalam perbuatan tersebut. Karena siapa yang mampu menjamin dirinya dan keluarganya selamat dari keburukan yang terjadi pada orang-orang yang hidup disekitarnya?

Kalau Nabi Ibrâhim Alaihissallam saja sampai mengkhawatirkan dirinya dan keluarganya terjerumus dalam perbuatan menyembah kepada selain Allâh (syirik), dengan berdoa kepada Allah 'jauhkanlah diriku dan anak cucuku dari (perbuatan) menyembah berhala' (QS Ibrâhim:35), padahal beliau Alaihissallam adalah nabi mulia yang merupakan panutan dalam kekuatan iman, kekokohan tauhid, serta ketegasan dalam memerangi syirik dan pelakunya, maka sudah tentu kita lebih pantas lagi mengkhawatirkan hal tersebut menimpa diri dan keluarga kita, dengan semakin bersungguh-bersungguh berdoa dan meminta perlindungan kepada-Nya agar dihindarkan dari semua perbuatan tersebut dan pintu-pintu yang membawa kepadanya.

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan doa perlindungan dari segala bentuk syirik kepada Sahabat yang mulia, Abu Bakar ash-Shiddîq Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

"Ya Allâh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan-Mu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak aku ketahui (sadari)" [21].

Juga tentu saja, dengan semakin giat mengusahan langkah-langkah untuk kian memantapkan akidah tauhid dalam diri kita yang terwujud dalam meningkatnya semangat mempelajari ilmu tentang tauhid dan keimanan, serta berusaha semaksimal mungkin mempraktekkan dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Wallâhu a'lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Hadits shahih riwayat Abu Dâwud no. 4252, at-Tirmidzi no. 2219 dan Ibnu Mâjah no. 3952.
[2]. Lihat kitab al-‘Aqîdatul Islâmiyyah, Muhammad bin Jamil Zainu, hlm. 33-34
[3]. Kitâbut Tauhîd, Shâleh bin Fauzân al-Fauzân, hlm. 8
[4]. Ini adalah nama-nama orang shaleh dari umat Nabi Nûh q , yang kemudian setelah mereka wafat, kaumnya menjadikan patung-patung mereka sebagai sembahan selain Allâh k . Lihat QS Nûh/71:23
[5]. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. az-Zumar/39:3
[6]. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Yûnus/10:18
[7]. Kasyfusy Syubuhât hlm. 7
[8]. Al-‘Aqîdatul Islâmiyyah hlm. 46
[9]. Pembahasan ini diringkas dari kitab Mukhâlafât fit Tauhîd, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz ar-Rayyis, dengan sedikit tambahan dan penyesuaian
[10]. HR. Ahmad (2/429) dan al-Hâkim (1/49). Lihat ash-Shahîhah no. 3387
[11]. Hum Laisu Bisyai hlm. 4
[12]. HR. al-Bukhâri no. 3261
[13]. HR. al-Bukhâri no. 1132 dan Muslim no. 1397
[14]. HR. al-Bukhâri no. 1133 dan Muslim no. 1394
[15]. HR. al-Bukhâri no. 1265 dan Muslim no. 529
[16]. HR. Muslim no. 532
[17]. HR. Muslim (no. 970).
[18]. HR. Ahmad (4/156). Lihat ash-Shahîhah no. 492
[19]. HR. Abu Dâwud no. 3910, at-Tirmidzi no. 1614 dan Ibnu Mâjah no. 3538. Lihat ash-Shahîhah no. 429
[20]. HR. Abu Dâwud (no. 3251) dan at-Tirmidzi (no. 1535). Lihat ash-Shahîhah no. 2042
[21]. Hadits shahih riwayat al-Bukhâri, al-Adabul Mufrad no. 716 dan Abu Ya’la no. 60.

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games