Tampilkan postingan dengan label Jual-Beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual-Beli. Tampilkan semua postingan

19 Feb 2011

Hukum Menjual Kotoran Ayam

. 19 Feb 2011
0 komentar

Hukum Menjual Kotoran Ayam


komposPertanyaan :
"Ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli kotoran ayam, kambing, sapi, atau yang semisalnya untuk dijadikan sebagai pupuk organik, apa diperbolehkan?
bagaimana jika kotoran tersebut telah diolah, dicampur-campur dengan bahan kimia, sehingga menjadi pupuk baru, apakah boleh dijual?
Syukron, jazaakallaahu khoir"
Jawab:
Para Ulama telah bersepakat bahwasanya hewan yang haram untuk dimakan maka kotorannya adalah najis. Namun mereka berselisih tentang najis tidaknya kotoran dari hewan yang boleh dimakan seperti onta, kambing, sapi, ayam dan yang lainnya.
Menurut madzhab yang masyhur dari madzhab As-Syafi'iyyah dan madzhab Al-Hanafiyah maka seluruh kotoran hewan adalah najis baik hewan yang haram untuk dimakan maupun hewan yang halal dimakan. Oleh karenanya mereka mengharamkan pula penjualan kotoran hewan karena hal itu merupakan penjualan benda najis, dan penjualan benda najis hukumnya haram. Al-Mawardi berkata :
فَأَمَّا مَا كَانَ نَجِسَ الْعَيْنِ كَالْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَالْأَرْوَاثِ وَالْأَبْوَالِ ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْهَا

"Adapun apa yang merupakan najis 'aini (nacis secara dzatnya) seperti khomr, bangkai, darah, dan kotoran-kotoran, serta kencing maka tidak boleh menjual sesuatupun dari hal-hal ini" (Al-Haawi Al-Kabiir 5/383)

Adapun madzhab Malikiyyah dan Al-Hananbilah juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi'iyyah (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu' 2/549 dan Roudhotut Toolibiin 1/125) maka mereka membedakan antara hewan yang halal dan hewan yang haram dimakan. Mereka berpendapat akan thohirnya (tidak najisnya) kotoran hewan yang halal dimakan, adapun hewan yang haram dimakan maka kotorannya adalah najis.

Dalil Madzhab Hanafi dan Madzhab As-Syafi'i

Dalil madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi  berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud –radhiallahu 'anhu- dimana beliau –radhiallahu 'anhu- pernah berkata:

أتى النبي صلى الله عليه وسلم الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فلم أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وقال هذا رِكْسٌ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam buang air besar, maka beliau memerintahku untuk mendatangkan bagi beliau tiga buah batu. Akupun mendapatkan dua buah batu dan aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya. Maka akupun mengambil kotoran lalu aku berikan kepada Nabi. Maka Nabipun mengambil kedua batu tersebut dan melempar kotoran tadi dan berkata, "Ini najis" (HR Al-Bukhari no 155)

Sisi pendalilan : Nabi membuang kotoran hewan tersebut karena najisnya, hal ini menunjukan bahwa seluruh kotoran hewan –termasuk hewan yang halal dimakan- adalah najis. (Lihat pendalilan Hanafiyah dengan hadits ini dalam kitab Al-Mabshuuth li As-Sarokhsi 1/108 dan badaai' As-Sonaai' 1/62)

Dalil madzhab Syafi'i
Adapun madzhab As-Syafi'iyyah maka mereka berdalil dengan tiga sisi pendalilan
Pertama : Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits Nabi tentang najisnya air kencing. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbaas

مَرَّ النبي صلى الله عليه وسلم بِقَبْرَيْنِ فقال إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ من الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

"Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- melewati dua kuburan, lalu ia berkata, "Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang disiksa, dan mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara yang besar. Adapun salah satunya karena tidak menjaga diri dari air kencing dan yang kedua karena menyebarkan namimah" (HR Al-Bukhari no 215)

Sisi pendalilan : Air kencing disini disebutkan secara umum, maka mencakup seluruh air kencing termasuk air kencing hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu' 2/549)
Kedua : Mereka berdalil dengan firman Allah

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ

"Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A'roof : 157)

Sisi pendalilan : Tidak diragukan lagi bahwasanya kotoran adalah sesuatu yang buruk, dan orang-orang Arab menganggap jijik kotoran hewan yang halal dimakan (lihat Al-Majmuu' 2/549)
Ketiga : Mereka juga berdalil dengan qiyas, karena kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis menurut ijmaa' (kesepakatan) para ulama maka demikian juga diqiaskan pada kotoran hewan yang halal dimakan juga najis. Hal ini karena seluruh kotoran sama-sama memiliki sifat kotor (jijik) menurut tabi'at manusia yang masih normal, dikarenakan bau yang busuk. (lihat Al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab 2/549 dan Fathul 'Aziz Syarhul Wajiiz 1/36)

Dalil madzhab Hanbali dan madzhab Maliki
Mereka berdalil dengan hukum asal, bahwasanya hukum asal sesutau adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan kenajisannya (lihat As-Syarhul Mumti' 1/450), dan tidak ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Bahkan ada dalil-dalil yang menunjukan akan kesuciannya. Diantaranya :
Pertama : Hadits tentang 'Uroniyyin. Dimana Nabi pernah memerintah orang-orang yang datang dari 'Uroinah yang sakit untuk berobat dengan meminum kencing onta.

وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

"(Nabi memerintahkan) mereka untuk meminum dari kencing onta dan susu onta" (HR Al-Bukhari no 231)

Sisi pendalilan : Kalau kecinng onta itu najis tentunya Nabi tidak akan memerintakan mereka untuk berobat dengan meminum benda najis (Lihat Al-Mughni 2/492)
Kedua : Nabi pernah sholat di kandang kambing, bahkan memerintahkan untuk sholat di kandang kambing. (Lihat Al-Mughni 2/492)
Anas bin Malik berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid" (HR Al-Bukhari no 232)

Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi :

أُصَلِّي في مَرَابِضِ الْغَنَمِ قال : نعم

"Apakah aku sholat di kandang kambing?", Nabi berkata, "Iya" (HR Muslim no 360)

Dalam suatu hadits Nabi berkata,

صَلُّوا في مَرَابِضِ الْغَنَمِ ولا تُصَلُّوا في أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ من الشَّيَاطِينِ

"Sholatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah kalian sholat di kandang onta karena onta diciptakan dari syaitan" (HR At-Thirmidzi no 348 dan Ibnu Majah no 769)

Sisi pendalilan : Kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran kambing dan kencingnya, akan tetapi Nabi sholat di situ. Hal ini menunjukan bahwa kotoran kambing dan kencing kambing tidak najis, karena tidak sah sholat seseorang di tempat najis dengan kesepakatan ulama.

Dialog
Madzhab As-Syafi'i : Nabi membolehkan untuk meminum kencing onta karena untuk berobat, karena dibolehkan berobat dengan benda-benda yang najis kecuali khomr  (lihat Al-Majmuu' 2/549 dan Fathul 'Aziz 1/38)
Madzhab Hanbali : Nabi telah dengan tegas melarang berobat dengan benda-benda yang najis. Abu Huroiroh berkata

نهى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

"Rasulullah melarang dari obat yang khobiits" (HR Abu Dawud no 3870 dan Ibnu Majah no 3459, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Rasulullah juga bersabda :

إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

"Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram" (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di As-Shahihah no 1633)

Kemudian kalau seandainya kencing onta itu najis dan dibolehkan untuk diminum karena pengobatan tentunya Nabi akan memerintahkan mereka untuk membersihkan dan mencuci tempat/bejana air kencing onta tersebut (lihat Al-Mughni 2/492)

Madzhab As-Syafi'i : Memang benar boleh sholat di kandang kambing akan tetapi kandang kambing yang bersih bukan yang terkotori dengan kencing dan tahi kambing. Imam As-Syafii berkata, "Maka Nabi memerintahkan untuk sholat di tempat tambatan kambing, yaitu –Wallahu A'lam- di tempat yang bisa dinamakan sebagai tempat tidurnya  kambing yang tidak ada tahi kambingnya dan tidak ada kencing kambingnya… barangsiapa yang sholat di tempat yang ada tahi onta atau kambing atau tahi sapi atau tahi kuda atau tahi keledai maka wajib baginya untuk mengulangi sholatnya" (Al-Umm 2/209)

Madzhab Hanbali : Imam As-Syafii telah mengkhusukan apa yang tidak dikhusukan oleh Nabi, dan beliau telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir berkata,

أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الصَّلاَةَ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ جَائِزَةٌ وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيُّ فَقَالَ إِذَا كَانَ سَلِيْمًا مِنْ أَبْوَالِهَا
"Mereka berijma' (sepakat) bahwasanya sholat di kandang kambing boleh, dan As-Syafi'i bersedirian (menyelisihi mereka-pent), beliau berkata : (boleh) jika kandang tersebut bersih dari kencing kambing-kambing tersebut" (Al-Ijmaa' hal 38, dan ijmaa' ini dinukil oleh Ibnu Qudaamah dalam Al-Mughni 2/492)

Madzhab As-Syafii : Lantas bagaimana dengan keumuman tentang najisnya air kencing?
Madzhab Hanbali : Yang dimaksud dengan penyebutan kencing dalam hadits-hadits seperti hadits dua penghuni kubur yang disiksa adalah kencing manusia (kencing penghuni kubur itu sendiri), jadi tidak bisa dibawa ke makna umum (lihat As-Syarhul Mumti' 1/451)

Lantas bagaimana dengan hadits Ibnu Mas'ud dimana Nabi melempar kotoran hewan dan berkata : Ini najis?
Jawab : Lafal hadits sbb

فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بها

"Maka akupun mengambil sebuah kotoran, lalu aku membawanya ke Nabi"

Kalimat رَوْثَةً "kotoran" datang dalam bentuk nakiroh (bertanwin), dan dalam kadiah ushul fiqh bahwasanya jika kalimat nakiroh datang dalam konteks kalimat positif maka memberikan faedah muthlaq. Jadi kalimat رَوْثَةً tidaklah menunjukan keumuman yang mencakup seluruh kotoran, akan tetapi maksudnya kotoran tertentu. Maka kita bawakan kepada kotoran dari hewan yang haram dimakan. Wallahu A'lam

Kesimpulan :
Dari penjelasan di atas maka Nampak kekuatan dalil yang dikemukakan oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. Jika kita menguatkan pendapat mereka –bahwasanya kotoran kambing dan ayam adalah suci- maka tentunya boleh menjual benda yang suci jika bermanfaat. Apalagi jelas manfaat kotoran-kotoran tersebut untuk pupuk kandang.
Syaikh Sholeh Al-Fauzaan pernah ditanya :

نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل : هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز ؟

"Kami memiliki sejumlah ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut lalu kami menimbunnya. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya : Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut dan apakah halal memakan hasil penjualannya?, ataukah tidak boleh?"

Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menjawab:

لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر . . . فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه
"Tidak mengapa menjual pupuk yang thoohir (suci dan tidak najis-pent) seperti pupuk dari kotoran kambing, pupuk dari kotoran onta, dan pupuk dari kotoran sapi. Karena hewan yang bisa  dimakan dagingnya tahi (kotoran)nya itu thohir (suci) dan boleh menjualnya. Hasil jualannya juga halal dan tidak mengapa. Hanyalah yang masih ada syubhatnya dan permasalahan adalah pupuk yang najis atau ternajisi, inilah yang masih ada permasalahan dan khilaf. Adapun pupuk yang suci (thoohir) maka tidak mengapa dimanfaatkan, dan tidak mengapa dijual dan hasil penjualannya boleh untuk dimakan"
(Dari Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, fatwa dari pertanyaan no 302)

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 19 Syawal 1431 H / 28 September 2010 M

Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com

Kitab Rujukan ;
1.    Al-Ijmaa', Muhammad bin Ibrohim bin Mundzir, tahqiq : DR Abu Hammad Sogir, Maktabah Al-Furqoon, cetakan kedua (1420 H-1999 M)
2.    Al-Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq : Abdullah bin Abdilmuhsin At-Turki dan Abdul Fattaah Muhammad, Daar 'Aalam Al-Kutub, cetakan ketiga (1417 H-1997 M)
3.    Al-Umm, Imam As-Syafi'i, tahqiq : DR Rif'at Fauzi Abdul Muttholib, Daar Al-Wafaa', cetakan pertama (1422 H-2001 M)
4.    Fathul 'Aziz syarh Al-Wajiiz (As-Syarh Al-Kabiir), Abdul Kariim bin Muhammad Ar-Rofi'i, tahqiq : Ali Muhammad Mu'awwadh, Daar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah, cetakan pertama (1417 H-1997 M)
5.    As-Sayrhul Mumti', Muhammad bi Sholeh Al-'Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1422 H)
6.    Al-Haawi Al-Kabiir fi Fiqhi madzhab Al-Imaam As-Syafi'i, Al-Maawardi, tahqiq : Ali Muhammad Mu'awwad dan Adi Ahmad Abdul Maujuud, Daar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah, cetakan pertama (1414 H-1994 M)

Klik disini untuk melanjutkan »»

17 Feb 2011

Jual Beli Sistem Panjar

. 17 Feb 2011
0 komentar

Jual Beli Sistem Panjar

Setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar-individu manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya, yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu, Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisa’: 29)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjelaskan pertukaran harta bahwa dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka di antara para transaktornya.
Dewasa ini, banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya. Apalagi, di masa ini kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, dan ditambah lagi dengan ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam.  Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual-beli dengan panjar atau DP.
Pengertiannya
Panjar (DP), dalam bahasa Arab, adalah “’urbun” (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arab, yaitu “urban” (الأربان), “’urban” (العربان), dan “urbun” (الأربون).[1] Secara bahasa artinya yang kata jadi transaksi dalam jual-beli.[2]
Bentuk jual-beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut: Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.
Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan, “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga, dan bila tidak jadi saya ambil maka uang (DP) tersebut untukmu.[3] Atau seorang membeli barang dan menyerahkan satu dirham atau lebih kepada penjualnya, dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang tersebut maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran, dan bila gagal maka itu milik penjual. [4]
Sistem jual-beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan “pembayaran DP” atau “uang jadi”.  Wallahu a’lam.
Hukum Jual-Beli Dengan DP
Dalam permasalahan ini, para ulama berbeda menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Jual-beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah
Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah. Al-Khathabi menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual-beli ini. Malik dan Syafi’i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits [5] dan karena terdapat syarat fasad dan al-gharar.[6] Hal ini juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan batil. Demikian juga ashhabul ra’yi (mazhab Abu Hanifah, pen) menilainya tidak sah. [7]
Ibnu Qudamah menyatakan, “Ini pendapat imam Malik, asy-Syafi’I, dan ashhabul ra’yi, serta diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan al-Hasan al-Bashri. [8]
Dasar argumentasi mereka di antaranya:

Pertama,
hadits Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan ini adalah yang kita lihat, wallahu a’lam, seseorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar, dengan ketentuan apabila saya gagal membeli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.’” [9]
Kedua, jenis jual-beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya.[10] Memakan harta orang lain adalah haram, sebagaimana firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Janganlah pula kamu membunuh dirim. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisa`: 29)
Ketiga, karena dalam jual-beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha. [11]
Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (khiyar al-majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya punya hak pilih. Kapan mau akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya.[12] Ibnu Qudamah menyatakan: Inilah Qiyas (analogi). [13]
Pendapat ini dirajihkan oleh asy-Syaukani dalam pernyataan beliau, “Yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits ‘Amru bin Syu’aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang mengandung larangan lebih rajih daripada hadits yang membolehkannya, sebagaimana telah jelas dalam ushul fikih…. ‘Ilat (sebab hukum) larangan ini adalah bahwa jual-beli ini mengandung dua syarat yang fasid, salah satunya adalah syarat menyerahkan (uang muka) secara gratis kepada penjual harta apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual, yaitu apabila tidak terjadi keridhaan untuk membelinya. [14]

Pendapat kedua: Jual-beli ini diperbolehkan
Inilah pendapat Mazhab Hambaliyyah, dan dalil tentang kebolehan jual-beli ini diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, Sa’id bin al-Musayyib, dan Muhammad bin Sirin. [15]
Al-Khathabi menyatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual-beli ini, dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan, ‘Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhaifkan) hadits larangan jual-beli ini, karena (riwayat haditsnya) terputus.  [16]
Dasar argumentasi mereka adalah:

Pertama,
atsar yang berbunyi,
عَنْ نَفِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ  السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا
“Diriwayatkan bahwa Nafi bin al-Harits pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.”
Al-Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah Anda berpendapat demikian?’ Beliau menjawab, ‘Apa yang harus kukatakan? Umar radhiyallahu ‘anhu telah berpendapat demikian.’” [17]

Kedua,
hadits Amru bin Syuaib adalah hadits yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual-beli ini.
Ketiga, panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Tentu saja ia akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya adalah ucapan yang tidak sah.
Keempat, tidak sahnya qiyas atau analogi jual-beli ini dengan al-khiyar al-majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilangnya sisi yang dilarang dari jual-beli tersebut.

Pendapat Para Ulama Zaman Ini
Syekh Abdul Aziz bin Baz, mantan Mufti Agung Saudi Arabia, pernah ditanya, “Apa hukum melaksanakan jual-beli sistem panjar (al-‘urbun) apabila jual-belinya belum sempurna. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual-beli. Apabila jual-beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya, dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”
Beliau menjawab, “Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rajih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual-belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).” [18]
Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) mengeluarkan beberapa fatwa.

1. Fatwa no. 9388, yang berbunyi:
Pertanyaan: Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (‘urbun) dari pembeli? Dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya, apakah penjual berhak secara hukum syariat mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban:
Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli, menurut pendapat yang rajah, apabila keduanya telah sepakat untuk itu.
Fatwa ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq ‘Afifi, dan Abdullah bin Ghadayan.  [19]

2. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:
Al-’urbun sudah dikenal sebagai uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi, hingga menjadikan status barang dagangan tersebut menggantung. Apa hukum jual-beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta ‘urbun (panjar) ketika pelunasan pembayaran gagal. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Jual-beli dengan DP (’urbun) diperbolehkan. Jual-beli ini, yaitu seorang pembeli membawa sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut kepada penjual atau agennya (wakilnya) setelah selesai transaksi, dan uang tersebut untuk jaminan barang.
Ini dilakukan agar pembeli tersebut tidak mengambilnya, dengan ketentuan: apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran, dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.
Jual-beli sistem panjar (’urbun) ini sah, baik batas waktu pembayaran sisanya telah ditentukan atau belum ditentukan, dan penjual memiliki hak secara syar’i untuk menagih pembeli agar melunasi pembayaran setelah jual-beli telah sempurna dan serah terima barang telah terjadi.
Kebolehan jual-beli ‘urbun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin al-Khaththab. Imam Ahmad menyatakan tentang jual-beli panjar ini, “Boleh.” Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pun membolehkannya.
Sa’id bin al-Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan, “Diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.”
Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan sistem uang muka.”
adalah hadits yang lemah (dhaif). Imam Ahmad dan selainnya telah mendhaifkannya, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.
Ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq ‘Afifi, dan Abdullah bin Ghadayan.  [20]
Majelis Fikih Islam, pada seminar kedelapan, telah selesai berkesimpulan tentang dibolehkannya jual-beli panjar, dan berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:
Pertama. Yang dimaksud dengan jual-beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual, dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu maka uang muka tersebut termasuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual.
Transaksi ini, selain berlaku untuk jual-beli juga berlaku untuk sewa-menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas. Di antara jual-beli, kecuali jual-beli yang memiliki syarat, harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual-beli as-salam) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan money changer).
Dalam transaksi jual-beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.
Kedua. Jual-beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Juga menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian. [21]
Namun, perlu diingat bahwa bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual-belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ
“Barangsiapa yang berbuat iqalah dalam jual-belinya kepada seorang muslim, maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.”
Iqalah dalam jual-beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena dia mengetahui bahwa akan sangat rugi bila dia membelinya, dia sudah tidak butuh lagi, atau dia tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli). [22]
Demikian seputar permasalahan jual-beli dengan pemberian uang muka. Mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.
=========
Catatan kaki:
[1] Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syekh Dr. Abdulqayum ash-Sahibani, dalam pelajaran kitab Nailul Authar, di Universitas Islam Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H, dan ada juga dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 6/331.
[2] Lihat al-Qamus al-Muhith karya al-Fairuzabadi, cetakan kelima, tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah, hlm. 1568.
[3] Catatan penulis dari keterangan Syekh Abdulqayyum.
[4] Al-Mughni: 6/331.
[5] Yaitu hadits Amru bin Syu’aib mendatang (penulis).
[6] Tentang al-gharar telah penulis menjelaskan pada rubrik Fiqih dalam majalah as-Sunnah.
[7] Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud, yang dicetak pada footnote Sunan Abu Daud: 3/768.
[8] Al-Mughni: 6/331.
[9] Diriwayatkan oleh Imam Maalik dalam al-Muwaththa: 2/609, Ahmad dalam Musnadnya no. 6436 (2/183), Abu Daud no. 3502 (3/768), dan Ibnu Majah no. 3192. Lafalnya adalah lafal Abu Daud, namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhaif (lemah) oleh Syekh al-Albani dalam kitab Dhaif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhaif Sunan Ibnu Majah: 487/3192, al-Misykah 2864, dan Dhaif al-Jami’ ash-Shaghir 6060.
[10] Lihat: Al-Mughni: 6/331.
[11] Lihat: Shahih Fiqhus Sunnah: 4/411.
[12] Lihat: ibid.
[13] Ibid.
[14] Nailul Authar: 6/289.
[15] Lihat Al-Mughni: 6/331.
[16] Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud: 3/768.
[17] Kisah ini diriwayatkan oleh al-Atsram dengan sanadnya, lihat: al-Mughni: 6/331.
[18] Fiqh wa Fatawa al-Buyu’, disusun oleh Asyraf Abdul Maqshud, hlm. 291, dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah: 4/412.
[19] Fatawa Lajnah Daimah: 13/132.
[20] Ibid: 13/133–134.
[21] Dinukil dari kitab Ma La Yasa’u at-Tajira Jahluhu, karya Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, terbitan Darul Haq, hlm. 134 (edisi terjemah).
[22] Lihat: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud: 9/237.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Hukum Jual Beli di Teras Masjid

.
0 komentar

Hukum Jual Beli di Teras Masjid

Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum. Ustadz, apakah teras luar masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa batasan suatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, ustadz, karena di tempat ana terjadi konflik tentang masalah tersebut. Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Tidak diragukan lagi bahwa masjid didirikan untuk menegakkan peribadahan kepada Allah Ta’ala; ber-tasbih, mendirikan shalat, membaca kalam Ilahi, dan berdoa kepada-Nya,
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار
“Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. an-Nur: 36-37).
Pada ayat ini dijelaskan bahwa masjid adalah tempat untuk menegakkan ibadah kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana dijelaskan bahwa orang-orang yang benar-benar menegakkan peribadatan kepada-Nya tidaklah menjadi terlalaikan atau tersibukkan dari peribatannya hanya karena mengurusi perniagaan dan pekerjaannya. Apalagi sampai menjadikan masjid sebagai tempat untuk berniaga.
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 285).
Demikianlah karakter orang-orang yang memakmurkan rumah-rumah Allah. Tidak heran bila Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menggunakan masjid sesuai fungsinya dengan berfirman,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُوْلاَئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah: 18).
Sebagai konsekuensi dari ini, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berniaga di dalam masjid. Beliau bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. at-Tirmidzi, no. 1321, dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits shahih dalam Irwa’ul Ghalil, 5/134, no. 1295).
Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2/244, no. 601).
Berdasarkan ini semua, banyak ulama yang mengharamkan jual-beli di dalam masjid.
Adapun teras masjid yang ada di sekeliling masjid, bila berada dalam satu kompleks (areal) dengan masjid –karena masuk dalam batas pagar masjid–, maka tidak diragukan hukum masjid berlaku padanya. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,
الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ
“Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al-Asybah wan Nazha’ir: 240, as-Suyuthi).
Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
“Sesungguhnya yang halal itu nyata, dan yang haram pun nyata. Sedangkan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat) yang tidak diketahui kebanyakan orang. Maka barangsiapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga keutuhan agama dan kehormatannya. Sedangkan barangsiapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal haram. Perumpamaannya bagaikan seorang penggembala yang menggembala (gembalaannya) di sekitar wilayah terlarang (hutan lindung), tak lama lagi gembalaannya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki wilayah terlarang. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.” (HR. al-Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599).
Akan tetapi, bila teras tersebut berada di luar pagar masjid, atau terpisahkan dari masjid oleh jalan atau gang, maka hukum masjid tidak berlaku padanya. Demikianlah yang difatwakan oleh Komite Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, pada Fatwa no. 11967. Wallahu Ta’ala A’lam bishshawab.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A [Penasihat Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Sumber: Majalah Al Furqon, Edisi 2 tahun ke-10, 1431 H/ 2010 M
Artikel www.EkonomiSyariat.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi.

Klik disini untuk melanjutkan »»

3 Nov 2010

JUAL BELI DENGAN PERANTARA

. 3 Nov 2010
0 komentar

Jual Beli Dengan Perantara, Jual Beli Dengan Sistem Tukar Tambah

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pegawai dan saya ingin membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi yang menyediakan bahan-bahan bangunan. Lalu wakil dari perushaan Ar-Rajihi ini mengatakan, “Kami siap saja”. Tetapi saya, pemilik bangunan, tetap pergi ke took bangunan dan mereka memberi harga semua barang yang diminta. Kemudian barang-barang itu diambil oleh perusahaan Ar-Rajihi dalam bentuk faktur. Dan pengiriman barang-barang bangunan itu sesuai dengan permintaan saya dan sepengetahuan Ar-Rajihi. Sebagai pengetahuan saja, bahan bangunan tersebut terdiri dari ; bata, besi, beton, semen, peralatan sanitasi dan peralatan listrik. Sedang perushaan Ar-Rajihi tidak memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia telah memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia memilikinya. Dia juga mengatakan bahwa majelis Ar-Rajihi memberikan fatwa mengenai masalah ini dan menghalalkannya. Lalu bagaimana pendapat anda mengenai pertanyaan ini ? Tolong diberikan fatwa kepada saya menganai hal ini?

Jawaban
Jika satu toko atau lebih menjual bahan-bahan bangunan ini kepada perusahaan Ar-Rajihi, kemudian perusahaan ini menerima dan menguasai barang tersebut, lalu menjualnya kepada anda, maka praktek semacam ini tidak ada masalah. Tetapi, jika anda yang mengambil bahan-bahan bangunan itu dari toko-toko tersebut, lalu perusahaan Ar-Rajihi yang melunasi pembayaran barang-barang itu untuk anda, kemudian dia meminta ganti dari anda dengan memberikan tambahan, maka praktek seperti itulah yang haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk kerjasama dengan syarat penambahan, dan itu jelas riba. Allah Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]

Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengannya, kedua orang saksinya, serta penulisannya”[1]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

JUAL BELI DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di tempat kami terdapat penukaran perabotan rumah tangga, yakni dengan membawa kulkas atau mesin cuci lama ke tempat (toko) tersebut, lalu toko tersebut akan membeli barang-barang itu dari anda, lalu anda akan membeli darinya kulkas atau barang baru lainnya, dan anda harus membayar selisihnya. Bagaimana hukum praktek dagang seperti itu?

Jawaban
Tidak ada masalah dengan penukaran perabotan rumah tangga lama dengan yang baru dengan tambahan harga yang harus dibayar oleh pemilik perabotan lama, dengan melihat adanya perbedaan nilai antara kedua jenis barang tersebut. Sebab praktek dagang seperti itu termasuk yang dihalalkan oleh Allah dan tidak ada larangan dalam hal itu, jika hal itu berlangsung tanpa persyaratan tertentu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17354, Dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 1593. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Muslim VI/28 nomor 4069 –bi Syarh Nawawi, Ibnu Majah nonor 2277, An-Nasa’i nomor 5104-5105, At-Tirmidzi nomor 1206, Abu Dawud nomor 3333

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

PELUNASAN KREDIT SEBELUM WAKTUNYA

.
0 komentar

Pelunasan Kredit Sebelum Waktunya

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang yang bekerja memperjualbelikan mobil. Dia menjual mobil dengan cara mengkreditkannya. Dia mengkreditkan mobil dengan angsuran bulanan, sejumlah total 50,000 riyal, dengan angsuran setiap bulan 1500 riyal. Ada seorang pembeli yang datang dan berkata, “Saya akan lunasi semua sisa pembayaran saya, lalu berapa potongan yang akan anda berikan kepada saya sembagai imbalan atas pelunasan pembayaran sebelum waktunya”. Perlu diketahui wahai syaikh, bahwa hal tersebut sudah tersebar pada mayoritas orang-orang yang biasa berdagang mobil.

Kami sangat mengharapkan fatwa mengenai hal tersebut. Dan bagaimana pula hukumnya jika ia mengatakan : “Saya akan membayar semua yang menjadi kewajiban saya kepada anda”. Kemudian si penjual menjawab, “Dan saya akan berikan potongan harga yang pernah disepakati sebesar 3000 riyal tanpa persyaratan dari pedagang atau permintaannya untuk memotong harga sebagai imbalan dipercepatnya pelunasan bayaran sebelum waktunya. Saya mengharapkan fatwa sekitar masalah di atas. Mudah-mudahan Allah menjaga anda dan meluruskan langkah anda menuju kebaikan.

Jawaban
Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah pembayaran”. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran”. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

Dengan nada membolehkan, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Karena praktek tersebut kebalikan dari praktek riba, dimana riba megandung penambahan pada salah satu pihak, sebagai ganti dari dilampauinya jangka waktu. Sedangkan praktek ini mengandung keterlepasan tanggung jawabnya dari salah satu pihak sebagai imbalan dari berhentinya akhir jangka waktu. Dengan demikian, sebagian kewajiban pembayaran gugur sebagai ganti gugurnya sebagian jangka waktu yang diberikan. Sehingga dengan demikian, masing-masing pihak mendapatkan keuntungan. Dan dalam praktek tersebut tidak ada riba, baik dalam pengertian sebenarnya, bahasa, maupun tradisi.

Sebab, riba berarti tambahan. Sedang praktek di atas sama sekali tidak mengandung pengertian itu. Dan orang-orang yang mengharamkan hal tersebut mengqiyaskan pada riba. Dan tampak jelas perbedaan antara ucapan : “baik kamu harus menambah atau kamu akan melunasinya”, dengan ucapan : “Segerakanlah pembayaran kepada saya dan saya akan berikan kepadamu seratus”. Dan itu tidak ada kesamaan antara keduanya. Dan tidak ada nash, ijma maupun qiyas shahih yang mengharamkan hal tersebut.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17441. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

MAKELAR (PEDAGANG PERANTARA)

.
0 komentar

Makelar Atau Pedagang Perantara

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa hukum menjemput barang dari para penjualnya di jalanan sebelum mereka masuk ke tempat lelang dan membeli dari tempat lelang tersebut?

Jawaban
Diharamkan menjemput pemilik barang di tengah jalan sebelum mereka masuk ke tempat yang disediakan untuk memajang barang dan menjualnya, karena hal itu masuk ke dalam masalah talaqqi ar-rukhban yang dilarang. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang di dalamnya disebutkan.

“Artinya : Janganlah kalian menjemput barang sehingga diturunkan di pasar”

Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma juz IV halaman 373. Dan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Nafi bin Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Kami pernah menjemput rukhban, lalu dari mereka kami membeli makanan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjualnya sehingga dia sampai membawanya ke pasar makanan”.

Dan dalam lafazh yang lain dari Nafi, dari Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Mereka biasa membeli makanan di atas pasar, lalu mereka jual di tempatnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka mejualnya di tempatnya sehingga mereka memindahkannya”.

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian mencegat barang dagangan. Barangsiapa mencegatnya lalu membeli sebagian darinya, maka apabila pemilik barang itu sampai di pasar, di (pemilik barang) boleh menentukan pilihan”

Berdasarkan hal tersebut, jika barang dagangan itu belum diturunkan di pasar yang disediakan sebagai tempat penjualannya, maka diharamkan untuk mencegat para pemiliknya. Dan barangsiapa mencegatnya sebelum sampai di pasar, maka dia telah berdosa dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala jika dia telah mengetahui hukum haramnya, karena di dalamnya terkandung unsur penipuan dan muslihat terhadap penjual serta memberikan mudharat kepada konsumen pasar. Dan jika hal itu telah permanen lalu terjadi penipuan terhadap penjual, dan tidak ada kebiasaan yang berlangsung seperti itu, maka penjual mempunyai pilihan antara tetap melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya. Dan hal itu masuk ke dalam pilihan orang yang tertipu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang property. Pemerintah daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberada bidang tanah yang dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah menysaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual bei dianggap selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan apakah saya boleh mengambilnya atau tidak ?

Jawaban
Jika masalahnya seperti yang anda sebutkan, maka tidak ada dosa bagi anda atas tindakan anda mengambil tambahan atas usaha yang ditetapkan. Sebab, mereka membayarkannya untuk anda dengan penuh rasa ikhlas. Hal itu sebagai penghormatan mereka terhadap anda. Tetapi, jika anda memperlakukan mereka secara istimewa dalam jual beli itu, dimana anda menjual kepada mereka dengan adanya satu orang yang meminta bagian lebih banyak dari yang anda jual kepada mereka, maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk mengambil tambahan tersebut, karena tambahan itu diberikan sebagai balasan atas perlakuan pilih kasih anda kepada mereka.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pemilik sebuah kantor perdagangan. Pekerjaan saya adalah wakil sekaligus perantara bagi beberapa perusahaan di luar negeri yang memproduksi pakaian jadi dan bahan-bahan makanan. Perusahaan-perusahaan itu mengirimkan beberapa sampelnya. Saya menawarkan pada para pedagang barang-barang tersebut untuk diperdagangkan di pasar-pasar dan menjual kepada mereka dengan harga pabrik dan saya mendapatkan komisi dari perusahaan produsen itu sesuai kesepakatan berupa presentase keuntungan. Apakah saya berdosa dalam hal itu? Dosa apa yang saya peroleh akibat dari apayang saya lakukan itu? Dengan ucapan terima kasih, saya mohon diberi jawaban.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil komisi itu dan tidak ada dosa bagi anda.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang perantara bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji tetap dari perusahaan tersebut. Dia sebagai broker antara perusahaan tempat kerjanya itu dengan perusahaan lain. Dia memberi beberapa peralatan mesin untuk perusahaannya dan mengambil komisi dari perusahaan yang menjual peralatan tesebut. Perlu diketahui, bukan dirinya yang meminta komisi tersebut, tetapi perusahaan penjual peralatan itu yang memberinya. Apakah komisi ini dianggap sebagai suatu yang legal ? Tolong berikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Mudah-mudahan Allah menambah pengetahuan anda sekalin.

Jawaban.
Selama perantara ini memilki gaji tetap di perusahaan tempatnya bekerja, lalu dia mengambil komisi dari perusahaan kedua sebagai imbalan atas pembelian barang-barang tersebut, maka pengambilan komisi itu tidak dibenarkan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan perusahaan dari segi harga, yang dia merupakan salah satu pegawainya. Maka, dia tidak boleh mengurangi harga itu karena termasuk mengurangi kualitas barang yang dibeli perusahaan itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-18 dari Fatwa Nomor 19637. Fatwa Nomor 2644. Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 9909. dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 7520. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

MENJUAL BARANG YANG BELUM DIMILIKI

.
0 komentar

Menjual Barang Yang Belum Dimiliki

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kami adalah beberapa orang yang bertanggung jawab atas sebuah koperasi milik kerabat kami. Dan kami membeli beberapa mobil baru dengan surat-surat pabean, dan ada pula dengan STNK. Kami mejualnya dengan sistem angsuran. Perlu diketahui bahwa kami tidak memindahkannya dengan menggunakan nama-nama kami dan tidak mengeluarkannya dari tempat penjual, tetapi kami menjualnya di tempat pembeliannya. Kami mengharap kepada Allah kemudan kepada Anda suatu jawaban. Apakah hal itu termasuk riba atau tidak? Jika memang riba, lalu bagaimana kami harus menyelamatkan diri darinya? Perlu diketahui bahwa kami tidak pernah menerima keuntungan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada anda.

Jawaban
Tidak diperbolehkan menjual berbagai macam mobil, baik secara tunai maupun kredit, secara berangsur maupun tidak, kecuali pemilik barang itu telah menguasainya dan menerimanya secara penuh, yakni pembeli pertama telah menerimanya, menguasainya dan memindahkannya kepada miliknya. Dan sekedar memperoleh surat-surat pabean tidak dianggap sebagai jual beli sebelum adanya penguasaan dan pemilikan barang itu secara sempurna. Berdasarkan hal tersebut, menjual mobil dengan surat-surat pabean sebelum adanya penerimaan barang dan penguasaannya secara penuh, maka dianggap sebagai jual beli yang tidak sah dan diharamkan untuk melakukannya, serta harus dibatalkan. Sedang pembayarannya dikembalikan kepada yang berhak. Dan tidak dihalalkan untuk mendapatkan hasil penjualannya kecuali dengan mengadakan akad baru setelah mobil itu menjadi milik pembeli secara penuh dan berada dalam kekuasaannya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah (termasuk yang) disyaratkan dalam penguasaan barang dagangan, memasukkannya dalam gudang, atau cukup dengan sampainya dagangan tersebut di depan kantor lembaga?

Jawaban
Penguasaan barang yang benar terhadap suatu barang diwujudkan dengan memindahkan barang dagangan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan dijual dari tempat dibeli, sampai pedagang menerimanya dan membawanya ke tempat mereka.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dan (jika) pihak pembeli memindahkan barang tersebut ke tempat yang tidak menjadi kekuasaan penjual, itu sudah cukup berdasarkan perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

“Artinya : Kami membeli makanan dari Ar-Rukhbaan (para pedagang) secara acak, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami membelinya sampai kami membawanya dari tempat tersebut” [1]

Dan dalam riwayat lain.

“Artinya : Kami di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan, lalu beliau mengutus seseorang kepada kami, yang menyuruh kami memindahkan makanan tersebut dari tempat kami membelinya, ke tempat lain sebelum kami menjualnya kembali”

Dan dalam riwayat lain juga Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata.

“Artinya : Bahwa para sahabat membeli makanan dari para saudagar di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lau beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepada mereka yang melarang mereka untuk menjualnya di tempat mereka membelinya, sehingga mereka memindahkan makanan tersebut ke tempat lain agar bisa mejualnya kembali”.

Dan dalam riwayat lain lagi Ibnu Umar Rahiyalahu ‘anhuma berkata.

“Artinya : Aku melihat para sahabat di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mereka membeli makanan secara acak, mereka melarang menjualnya di tempat tersebut sampai mereka memindahkannya”.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang konsumen mendatangi saya dan meminta supaya saya membeli barang yang cukup banyak, sedang saya tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi permintaannya tersebut. Kemudian saya memintanya supaya memberi setengah harga barang tersebut sehingga saya akan menyediakan barang itu untuknya. Apakah hal itu termasuk ke dalam jual beli dengan penipuan? Dan apakah boleh mengajukan permintaan uang muka sebagai jaminan bahwa dia akan benar-benar membeli barang sehingga saya tida rugi? Dan bagaimanakah uang muka yang boleh itu?

Jawaban
Jika anda menjadi wakil darinya dalam pembelian barang yang dikehendaki oleh konsumen, maka tidak ada larangan untuk mengambil harga barang atau sebagiannya dari orang yang mewakilkan kepada anda untuk membeli barang tersebut, lalu anda membeli barang untuknya sesuai kriteria yang disebutkan kepada anda. Hal itu tidak disebut sebagai jual beli, karena anda tidak memiliki barang pada saat dia mewakilkan anda, dan tidak disebut sebagai salam. Sebab, salam adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat dzatnya, hanya ditentukan dengan sifat, ditentukan tenggang waktunya, dengan syarat adanya penguasaan penuh terhadap harga total (barang) di tempat pelaksanaan akad.

Tetapi jika akad antara anda dengannya itu berdasarkan pada penjualan anda kepadanya atas barang-barang tersebut, kemudian anda membeli untuknya, maka yang demikian itu tidak diperbolehkan. Sebab, tidak diperbolehkan mejual sesuatu yang tidak anda miliki. Sehingga tidak diperbolehkan juga pengadaan akad jual beli antara diri anda dengannya, atau anda mengambil sebagian dari harga atau uang muka kecuali setelah anda membeli barang dan menguasainya serta memindahkannya menjadi milik anda.

Jual beli dengan uang muka itu boleh-boleh saja dan dibenarkan bagi orang yang menjual barang miliknya sendiri, jika ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yaitu pembeli membayar kepada penjual atau wakilnya sejumlah uang yang lebih sedikit dari harga barang setelah akad jual beli selesai, untuk menjadi jaminan bagi barang tersebut, agar tidak diambil oleh orang lain. Dengan ketentuan, jika pembeli mengambil barang tersebut, maka akan dimasukkan ke dalam hitungan harga dan jika dia tidak mengambil barang tersebut, maka penjual boleh mengambil dan memilikinya.

Dalil yang menunjukkan dibolehkannya uang muka ini adalah apa yang pernah dikerjakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Mengenai jual beli dengan uang muka ini. Imam Ahmad mengatakan, “Tidak ada masalah dengan jual beli ini”. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pun membolehkannya. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh : “ Beliau melarang jual beli dengan uang muka”, adalah hadits dha’if, yang dinilai dha’if oleh Imam Ahmad dan selainnya, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah didatangi oleh seorang konsumen dan meminta barang tertentu, ternyata barang tersebut tidak ada pada saya, tetapi ada di toko lain, dan harga di toko lain misalnya 100 riyal. Lalu setelah mengajukan permintaan itu, si pembeli berkata kepada saya : “Berapa harganya?” “ 150 riyal” jawab saya. Kemudian pembeli itu berkata, “Tidak ada masalah. Tolong bawakan barang itu kepada saya”. Dan ternyata saya bisa mendapatkan barang itu dengan harga 100 riyal, lalu saya jual kepadanya dengan harga 150 riyal, apakah praktek jual beli seperti ini boleh? Atau saya meminta kepadanya agar memberi harga barang sebesar 150 riyal, lalu saya membeli barang tersebut dengan harga 100 riyal. Dan saya mengambil keuntungan 50 riyal sebagai ongkos lelah dan kerja keras, apakah yang demikian itu dibolehkan ? Jika tidak diperbolehkan, lalu apa yang harus kami lakukan, dan apakah jual beli ini dianggap sebagai jual beli barang yang tidak dimiliki?

Jawaban
Jual beli yang disebutkan sifatnya di atas termasuk jual beli barang yang tidak anda miliki, apa yang tidak ada pada anda maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk memperjual belikan barang itu sehingga anda benar-benar menguasai dan memindahkannya menjadi milik anda. Dan jika anda telah memiliki barang tersebut, maka anda dibolehkan untuk menjualnya kepada pembeli dengan harga yang kalian sepakati dan atas persetujuan kalian berdua. Dengan keuntungan yang bermanfaat bagi anda dan tidak memberi mudharat bagi pembeli. Tetapi, jika anda ditugasi untuk membeli barang tertentu maka anda tidak boleh mengambil tambahan yang lebih banyak dari harganya, karena wakil itu merupakan orang yang diberi amanah. Tetapi jika pembeli memberi anda bagian dari harga sebagai tanda terima kasih atas kerja yang anda lakukan, maka boleh anda mengambilnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 20104. Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 19722. dan Pertanyaan ke1 dan ke-2 dari Fatwa Nomor 19912. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. HR Ibnu Hibban XI/357 nomor 4982, dan ini lafazhnya. Muslim III/1161, Ibnu Majah nomor 2229, Al-Bukhari nomor 2167, Abu Dawud nomor 3494

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

SYARAT DALAM JUAL BELI

.
0 komentar

Syarat Dalam Jual Beli

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pengusaha yang bergerak antara lain di bidang jual beli mobil. Di dalam akad itu, saya sebutkan sebagai berikut : "Saya menjual mobil ini kepada si fulan dengan harga 200 ribu riyal. Pada saat akad berlangsung, dia harus menyerahkan sekian riyal, sedangkan sisanya dibayarkan dengan angsuran bulanan, setiap bulan sekian riyal" Saya memberikan syarat kepada pembeli agar dia bekerja pada saya dan saya menyediakan baginya pekerjaan, dimana saya menjalin hubungan pekerjaan dengan beberapa instansi pemerintah. Saya syaratkan supaya dia bekerja pada saya sampai pembayaran angsuran mobil selesai, atau jika harga mobil itu dibayar lunas, dan selama kesepakatan saya dengan instansi pemerintah itu tetap berjalan. Tetapi saya merasa ragu dalam menjalankan cara ini, karena dalam jual beli itu saya mensyaratkan padanya untuk bekerja di tempat saya. Tolong beritahu saya mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan balasan-Nya. Dan jika cara ini tidak benar, lalu bagaimana saya harus berbuat terhadap akad-akad terdahulu dan juga para pelakunya?

Jawaban
Pemberian syarat yang anda lakukan pada akad jual beli merupakan akad kedua, yaitu membayar orang (pembeli) untuk bekerja padanya. Dan itu jelas membatalkan akad secara prinsip dan tidak sah. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizi yang dia juga menilai hadist ini shahih. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

لا يحل سلف و بيع ولا ش طان فى بيع ولا بيع ما ليس عندك

"Tidak diperbolehkan pinjaman dan jual beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu" [1]

Dan anda harus menghindari hal seperti ini pada masa-masa yang akan datang. Sedangkan apa yang telah berlalu maka kita hanya bisa berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas ketidaktahuan anda. Hal itu didasarkan pada firman Allah Jalla wa Alaa.

"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah" [Al-Baqarah : 275]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatwa nomor 6880]


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Dalam suatu jual beli, pemilik barang berkata, "Barang ini bisa kamu beli dengan harga 10 riyal jika diangsur, dan 5 riyal jika tunai". Lalu si pembeli mengambil barang itu dan pergi, sedang penjual tidak tahu apakah pembeli tadi akan membayar tunai atau kredit. Saya mohon kesediaan anda untuk menjawabnya.

Jawaban.
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan tadi, maka tidak diperbolehkan jual beli seperti itu, karena ia termasuk dua jual beli dalam satu jual beli. Dan tidak ditegaskan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli, karena pada perbuatan itu terkandung ketidaktahuan atau ketidakjelasan yang dapat mengakibatkan pada perselisihan dan pertengkaran.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan ke-2 dari fatwa nomor 8779]


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang pedagang yang membeli sebuah rumah dari seseorang. Pedagang ini mensyaratkan kepada pembeli agar dia (penjual) menyewa sebagian dari rumah tersebut dengan harga tertentu, kemudian si penjual mensyaratkan agar pembeli tidak menjual rumah ini kecuali kepada pemilik pertama. Apakah praktek jual beli seperti ini diperbolehkan?

Jawaban.
Praktek jual beli seperti ini tidak diperbolehkan. Sebab, praktek itu masuk dalam kategori dua jual beli dalam satu jual beli yang telah dilarang dalam hadits.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Pertanyaan ke-2 dari Fatwa nomor 19420]

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. HR At-Tirmidzi no. 1234, An-Nasa'i no. 4611 dan 4630, Abu Dawud no. 3504, 2188. Telah dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa-ul Ghalil no. 13006 (pent)

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

JUAL BELI DENGAN SISTEM ANGSURAN

.
0 komentar

Jual Beli Dengan Sistem Angsuran


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika seseorang memiliki suatu barang, seperti misalnya, roti, gula,minyak atau binatang ternak, yang nilainya mencapai 100 riyal, dan dia bermaksud untuk menjualnya secara tidak tunai dengan harga 130 riyal misalnya, sampai batas waktu tertentu, yang biasa dijalankan adalah satu tahun, dan hal itu telah berlangsung selama satu atau dua tahun tetapi tidak juga melunasinya. Apakah ada kesalahan dalam praktek jual beli tersebut? Demikian juga jika orang yang membeli secara tidak tunai itu membelinya dari gudang atau toko, dan pemiliknya telah menghitungnya berikut keuntungannya, apakah dia boleh menjual barang-barang tersebut di warungnya setelah dihitung dan dia terima ataukah dia harus menyuplainya ke toko lain?

Jawaban
Diperbolehkan bagi seseorang menjual makanan atau yang lainnya secara tidak tunai dengan batas waktu tertentu, meskipun dia menaikkan harganya dari harga waktu menjualnya sampai pada batas waktu tertentu. Bagi orang yang berhutang untuk segera melunasi hutangnya saat jatuh tempo. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Ta'ala.

"Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Rabbnya" [Al-Baqarah : 283]

Dan juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dimana beliau bersabda.

من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ أموال الناس يريد اتلافها أتلفه الله

"Barangsiapa meminjam harta orang lain dan dia hendak melunasinya, maka Allah akan melunasinya untuknya. Dan barangsiapa meminjam harta orang lain dengan maksud akan melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkannya" [1]

Dan jika seseorang membeli barang dagangan dari gudang atau toko misalnya, dan pemiliknya telah menghitungnya berikut keuntungannya, maka tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk menjualnya di tokonya hanya karena telah dihitung keuntungannya dan hal itu tidak bisa dianggap sebagai penguasaan barang. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad rahimahullah, dari Hakim bin Hizam, bahwasanya dia bercerita, aku pernah bertanya : "Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, saya membeli barang dagangan, lalu apa yang dihalalkan bagiku darinya dan apa pula yang diharamkan?" Beliau menjawab:

أذا اشتريت شيئا فلا تبعه حتى تقبضه

"Jika engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau menjualnya kembali sampai kamu menerimanya" [2]

Dan juga berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang yang dibeli sehingga para pedagang itu membawanya ke rumah mereka [3]

Serta didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Jabir Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah bercerita, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

أذا ابتتعت طعا ما فلا تبعه حتى تستو فيه

"Jika engkau membeli makanan, maka janganlah engkau menjualnya sehingga engkau menerimanya dengan sempurna" [4]

Sedangkan dalam riwayat oleh Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

من ابتا ع طعا ما فلا يبعه حتى يكتاله

"Barangsiapa membeli makanan maka hendaklah dia tidak menjualnya sehingga dia menakarnya" [5]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-4 dari Fatwa no. 1528. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. HR Ahmad II/361, 417, Al-Bukhari di dalam kitab Ash-Shahih III/82, dan di dalam kitab At-Taariikh Al-Kabiir I/371 nomor 1181, Ibnu Majah II/806 nomor 2411 sebagiannya, Al-Baihaqi V/354, Al-Baghawi VIII/202 nomor 2146
[2]. HR Ahmad III/402, An-Nasa'i VII/286 nomor. 4601, Ad-Daruquthni III/9, Abdurrazzaq VIII/39 nomor. 14214, Ath-Thabrani III/196 no. 3107 dan 3108, Ibnu Hibban XI/358 nomor. 4983, Ibnu Jarud II/182-183 no. 602, Ath-Thahawi di dalam kitab Syarhu Ma'aani Al-Aatsaar IV/41, Ath-Thayalisi hal. 187 no. 1318, Al-Baihaqi V/313
[3]. HR Ahmad V/191, Abu Dawud III/765 no. 3499, Ad-Daruquthni III/12 dan 13, Ibnu Hibban XI/360 nomor. 4984, Al-Hakim II/40, Ath-Thabrani V/113 dan 114 no. 4781-4783, dan Al-Baihaqi V/314
[4]. HR Ahmad III/327 dan 392, Muslim III/162 nomor. 1529, Ibnu Hibban XI/353 no. 4978, Ath-Thahawi di dalam kitab Syarhul Ma'aani IV/38, Al-Baihaqi V/312.
[5]. HR Muslim III/1160 nomor. 1525 (31)

almanhaj.or.id 

Klik disini untuk melanjutkan »»

KAIDAH HALAL DAN HARAM DALAM JUAL BELI

.
0 komentar

Kaidah Halal Haram Dalam Jual Beli

Oleh
Ustadz Mu'tashim

Hukum halal dan haram dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas. Hal ini merupakan salah satu karunia Allah dan bukti nyata atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah n . Bila tidak, mungkin akan banyak dijumpai hal-hal yang saling bertolak belakang dalam masalah hukum dan kaidahnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam kadaan kacau-balau" [Qaaf : 5]

Di antara makna kesempurnaan syari’at Islam, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dianugerahi kemampuan mengungkapkan dengan bahasa verbal, sederhana tetapi padat dan jelas isi kandungannya.

Sebagai contoh mengenai kaidah umum dalam masalah perintah dan larangan; bahwa tidaklah suatu perintah atau larangan, melainkan di dalamnya mengandung kemaslahatan dan manfaat, baik ditinjau dari sisi agama maupun kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"(Ia) yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [al A’raf : 157]

Pada pembahasan masalah mu’amalah dan jual beli, hukum asalnya adalah boleh dan halal. Tidak ada larangan dan tidak berstatus haram, sampai didapatkan dalil dari syariat yang menetapkannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba". [al Baqarah : 275].

Sepanjang ridha, kejujuran, keadilan melekat dalam suatu proses mu'amalah dan jual beli, tanpa ada unsur kebatilan dan kezhaliman, bentuk transaksi itu diperbolehkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu". [an Nisa : 29].

Syariat Islam dengan hikmah dan rahmatnya, mengharamkan apa yang membahayakan terhadap agama dan dunia. Kaidah penting yang kami angkat pada pembahasan kali ini berhubungan dengan riba, penipuan, dan perjudian, disertai dengan penjelasan kaidah-kaidah penting lainnya.

KAIDAH PERTAMA : Tentang Riba
Al Qur`an, hadits dan ijma ulama Islam telah menetapkan haramnya riba. Ketetapan ini bersesuaian dengan asas keadilan dan qiyas (analogi) yang shahih. Yang dimaksud dengan riba adalah, setiap tambahan yang ada dalam barang-barang tertentu [1]. Riba terbagi menjadi dua, bisa juga menjadi tiga. Yaitu: riba fadhl, riba nasiah dan riba al qordh.

Riba fadhl (tambahan), yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan, dengan ada penambahan di salah satu dari kedua barang tersebut [2].

Misalnya jual beli dua barang yang ditakar (ditimbang) dengan berbagai tingkatan kualitasnya, antara satu dengan yang lain tidak sama takaran atau timbangannya. Padahal dalam jual beli ini harus memenuhi dua syarat, yaitu sama persis ukuran (timbangnya) dan diserahkan dalam satu waktu atau tempat transaksi (spontan). Konkretnya, jual beli 1 kg kurma harus ditukar dengan 1 kg kurma, karena jenisnya sama maka harus serupa pula timbangannya. Dan tidak boleh 1 kg kurma ditukar dengan 2 kg kurma walaupun berbeda kualitasnya. Selama berada dalam satu jenis, maka harus sama takaran (timbangannya).

Riba nasi-ah, definisinya, mengakhirkan penyerahan barang (setelah transaksi) dalam setiap jenis barang yang serupa illahnya (pangkal alasan dari suatu hukum), sebagaimana illah yang terdapat dalam riba fadhl.[3]

Riba ini sangat menyusahkan orang dan diharamkan. Riba ini merupakan jual beli antara dua macam barang yang ditakar atau ditimbang, yang satu diberikan sekarang dan yang lainnya diberikan pada lain waktu sesuai kesepakatan. Baik antara jenis yang sama seperti gandum dengan gandum, atupun berbeda jenisnya semisal gandum dengan kurma, atau kurma dengan kismis.

Setiap yang berlaku dalam riba fadhl dalam jenis barangnya, berlaku juga untuk riba nasi-ah, akan tetapi, terkadang yang tidak diperbolehkan dalam riba nasi-ah diperbolehkan dalam riba fadhl (dengan berbeda selisih takaran/timbangan) bila berlainan jenis. Missal, jual beli kurma 2 kg dengan kismis/anggur kering 1 kg ( berbeda jenisnya) dibolehkan apabila diberikan di tempat transaksi, langsung antara penjual dan pembeli sebelum berpisah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبا أَضْعَافاً
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda" [al Baqarah:130]

Dahulu, orang-orang Jahiliyah bila telah jatuh tempo pembayaran hutang, orang yang menghutangkan berkata kepada orang yang berhutang: "bayar sekarang atau engkau membayarnya nanti tetapi harus dengan tambahan dari jumlah nominal hutang”. Baik dengan bahasa terang-terangan ataupun dengan ungkapan kiasan (halus yang tendensius), hukumnya haram.

Riba al qord, gambarannya adalah seseorang yang menghutangkan uang kepada orang lain dengan mensyaratkan tambahan manfaat (jasa). Sebagai contoh, Fulan A menghutangkan kepada Fulan B dengan syarat B sudi meminjamkan rumah atau kendaraan, atau setiap pekan (bulan) beras 1 kg kepada A.

Hal ini termasuk riba, dan bukan sekedar hutang. Karena tujuan menghutangkan ialah untuk berbuat baik dan menebar kasih-sayang kepada sesama. Perbuatan ini berlawanan dengan tujuannya. Bahkan hakikatnya, praktek ini merupakan jual beli uang dengan uang, dengan tenggang tempo, riba yang ada diambilkan dari manfaat yang telah menjadi kesepakatan bersyarat.

Ketiga macam riba di atas diharamkan oleh Allah dan RasulNya, karena hal itu merupakan kezhaliman dan bertentangan dengan keadilan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ.
"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". [al Baqarah : 279]

Bila ada yang mengatakan "bagaimana hal ini bisa dikatakan sebagai kezhaliman, padahal orang ini sudah rela dengan kesepakatan yang terjadi untuk membayar dengan sejumlah kelebihan tertentu?"

Maka jawabnya bisa ditinjau dari dua sisi.
Pertama, harus dipahami hakikat kezhaliman yang ada adalah mengambil harta dengan tanpa hak (alasan yang diperbolehkan syariat). Seseorang yang tidak bisa membayar karena kesusahan, seharusnya ditunda pembayarannya. Mengambil tambahan dari jumlah yang semestinya ia ambil (nominal hutang, Red) adalah kezhaliman. Selain itu, keridhaan yang ada dalam diri seseorang harus bersesuaian syariat. Bila syariat melarang walaupun ia ridha, maka kerelaannya tidak memiliki arti.

Kedua, pada hakikatnya ia tidak ridha atau terpaksa untuk menerimanya. Karena ia khawatir bila tidak diberikan pinjaman. Orang yang berakal tidak akan ridha dengan kewajiban membayar uang yang berlipat ganda yang tidak pernah ia manfaatkan.

Juga dapat dikatakan, ia telah berbuat zhalim kepada dirinya sendiri, karena hakikatnya ia telah melemparkan dirinya kepada kebinasaan dan azab akhirat, karena dengan sengaja telah melakukan apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Gambaran kezhaliman ini sangat jelas dalam praktek riba nasi-ah. Sedangkan riba fadhl diharamkan sebagai upaya menutup akses menuju riba nasi-ah.

Jenis Barang Yang Masuk Dalam Kategori Riba
Tidak setiap barang pada transaksi yang berbeda jumlahnya dikatakan riba. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutkan enam macam yang dikatakan riba, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sejenis dengan sejenisnya, saling sama jumlahnya, tangan dengan tangan (langsung diserahkan saat transaksi terjadi). Bila berbeda jenis-jenis ini, maka jual sekehendak kalian, tetapi harus diserahkan saat transaksi.[4]

Keenam macam barang ini telah disepakati masuk dalam kategori riba. Kemudian para ulama berbeda pendapat, apakah barang selainnya dapat diqiaskan kepada keenam macam tersebut apa tidak?

Jumhur ulama berpendapat, bahwa selainnya dapat diqiaskan kepada keenam macam tersebut, bila sesuai dengan illah (alasan) yang ada. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa illah emas dan perak dalam hadits adalah tsamaniyyah (alat tukar) sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Shalih al Fauzan dan as Sa’di.

Sedangkan Syaikh al ‘Utsaimin memiliki pandangan, bahwa pendapat yang paling dekat (kebenaran)nya bahwa illah yang terkandung dalam emas dan perak karena dzat emas dan peraknya, baik yang berupa mata uang atau bukan.[5]

Adapun illah yang terdapat dalam gandum, tepung, kurma dan garam adalah sebagai barang yang ditakar dan makanan (dikonsumsi).[6]

Jadi dapat disimpulkan, segala jenis barang yang illahnya sama dengan keenam macam tersebut, bisa dimasukkan ke dalam masalah riba.

Contoh dalam riba fadhl. Bila barang yang sama jenis dan macamnya, semisal beras ditukar dengan beras, maka dalam jual belinya harus memenuhi dua syarat, yaitu sama ukurannya dan diberikan di tempat akad serta dalam satu waktu, tidak boleh barang yang satu diberikan sekarang sedangkan barang lainnya diserahkan keesokan harinya. Jadi 1 kg beras tidak boleh ditukar dengan 2 kg beras. Walaupun berbeda kualitasnya.

Bila ada yang mengatakan, mengapa hal ini dilarang, padahal perbedaan kualitas mempengaruhi harga? Maka jawabnya, itulah Islam yang hukumnya penuh dengan segala kesigapan untuk menutup segala celah penipuan dan perbuatan aniaya lain yang lebih besar. Hal seperti ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yakni, ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang menjual kurma jenis jelek dengan jumlah yang lebih banyak dengan kurma berkualitas baik dengan takaran yang lebih sedikit. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengembalikannya, seraya berkata: “Ini adalah riba,” kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menjual terlebih dahulu kurma yang jelek dengan dirham (uang), kemudian baru dibelikan (dengan dirham tersebut) kurma yang baik.[7]

Oleh karena itu, bila diketahui jenis dan macamnya sama, maka sebaiknya salah satunya diuangkan terlebih dahulu, baru kemudian ditukarkan dengan yang lebih rendah atau tinggi kualitas ataupun banyaknya, untuk lebih menghindari hal-hal yang mengandung unsur riba’.

Bila berbeda jenis barang, tapi masih termasuk barang yang berkategori riba, maka boleh berbeda ukurannya, dengan syarat harus diserahterimakan dalam satu tempat dan tempo ketika transaksi.

Tatkala berbeda jenisnya, baik kedua-duanya tidak masuk kategori riba atau hanya salah satunya saja, maka boleh berbeda takarannya serta dapat dijual diluar waktu dan tempat transaksi tersebut.

Dr. Abdullah ‘Aziz Badawi berkata,"Apabila enam jenis (termasuk barang yang diqiaskan kepadanya, pent) dijual dengan barang yang berbeda jenis dan illahnya, misalnya emas dengan gandum, perak dengan garam, maka dibolehkan terjadinya selisih jumlah (tafadhul) dan dapat diakhirkan penyerahannya (nasi-ah).[8]

Dapat kita simpulkan, bahwa dalam masalah jual beli dapat di bagi menjadi empat macam.

1. Bila jual beli dalam satu jenis barang (jenis, macam dan illahnya sama) yang berkategori riba, maka diharamkan tafadhul (tambahan atau selisih jumlah barang) dan nasi-ah (menunda penyerahan barang). Misalnya, kurma dengan kurma, maka harus sama jumlahnya dan tidak boleh nasi-ah.

2. Bila dalam dua jenis yang serupa illah riba fadhlnya (misal, kurma dan gandum illahnya sama, yaitu timbangan atau takaran dan makanan), maka diharamkan nasi-ah dan dibolehkan terjadinya tafadhul. Misal, kurma 2 kg dengan gandum 1 kg, emas 10 gr dengan perak 30 gr. Hal ini boleh tafadhul, tapi dilarang nasi-ah.

3. Bila di antara dua jenis berbeda yang masih dalam kategori riba yang tidak serupa illahnya (jenisnya berbeda tapi masih dalam jenis barang yang masuk dalam kategori riba), maka boleh tafadhul dan nasi-ah. Misal, kurma dengan emas. Illah kurma takaran dan makanan, illah emas karena emas barang yang sangat bernilai.

4. Bila di antara barang yang tidak dalam kategori riba (baik salah satunya atau keduanya), maka boleh nasi-ah dan tafadhul. Semisal, emas dengan pakaian, atau pakain dengan buku.

KAIDAH KEDUA : Haramnya Mu’amalah Yang Mengarah Kepada Tipu Daya dan Bahaya
Al Qur`an, as Sunnah dan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya judi. Judi atau taruhan ada dua macam.

Yaitu taruhan yang berbentuk saling menjatuhkan atau dengan jaminan tertentu. Semuanya diharamkan oleh syari’at. Kecuali bila digunakan sebagai wasilah (media) dalam hal ketaatan dan untuk berjihad di jalan Allah. Contohnya, taruhan dalam lomba berkuda, menyetir dan memanah.

Macam kedua, bentuk taruhan dalam bermu’amalah sebagaimana yang telah Nabi larang terhadap segala jenis jual beli yang mengandung penipuan. Karena bahaya dan kerugian yang dapat dialami oleh kedua belah pihak. Para ahli fiqih memberikan syarat dalam transaksi agar harga dan barang harus jelas untuk menghindari tipu muslihat yang mungkin terjadi.

Misal dari praktek ini antara lain: jual beli janin yang masih di dalam perut induknya, jual beli dengan cara mulamasah (siapa yang telah meraba atau memegang barang, maka langsung dianggap telah membeli), munabadzah (dengan melempar atau saling melempar antara keduanya dengan lemparan batu, maka yang terkena itulah yang harus dibeli atau dijual), dan sebagainya.

Di antara praktek jual beli yang unsur penipuannya relatif kecil atau samar, para ulama berbeda pendapat tentang boleh dan tidaknya. Walaupun mereka sepakat dengan kaidah ini. Perbedaan yang terjadi dikarenakan berbedanya sisi pandang dalam menyikapi permasalahan yang muncul. Apakah ia masuk dalam kaidah ini, ataukah tidak? Yang benar adalah, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat, apakah itu merupakan penipuan ataukah bukan? Contohnya, perkataan “aku menjual barang ini seharga para pedagang yang lain”, atau dalam jual beli kacang yang masih dalam tanah, dan sebagainya.

Karena itu, disyaratkan juga dalam masalah jual beli, mampu untuk menghadirkan barang kepada pembeli. Ini semua untuk menghindari tipu daya yang mungkin dilakukan.

Contoh lain dalam kaidah ini, jual beli antara dua barang yang satu dalam bentuk takaran yang jelas, yang lainnya menggunakan perkiraan. Karena bisa jadi, apa yang dikira-kira lebih sedikit dari hak yang seharusnya diterima, atau bisa jadi lebih banyak dari yang semestinya.

Hikmah yang terkandung dari haramnya taruhan atau undian ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".[al Maidah : 90-91]

KAIDAH KETIGA : Jual Beli Berupa Penipuan
Transaksi model ini diharamkan di dalam Kitabullah, Hadits dan Ijma ulama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa yang berbuat tipu muslihat, maka ia bukan dari golongan kami.”

Tipu muslihat yang dimaksud, yaitu mencakup segala jenis mu’amalah, baik dalam perdagangan, musyarokah (syarikat) dan sebagainya. Baik dengan cara penyamaran atau dengan menyembunyikan kondisi barang yang sebenarnya, ia poles luarnya sehingga menjadi kelihatan baik dan bagus, padahal di dalamnya atau barang lainnya penuh dengan cacat.

KAIDAH KEEMPAT : Ridha Syar’i Dari Kedua Belah Pihak
Kaidah ini berlandaskan al Qur`an, Sunnah dan Ijma’ ulama. Kaidah ini berlaku dalam segala jenis, baik dalam akad transaksi jual beli, sewa-menyewa, musyarokah, hadiah, wakaf, dan sebagainya.

Ridha seseorang dapat diketahui melalui perkataannya, atau segala sesuatu yang mengisyaratkan sikap ridhanya, baik lisan ataupun tindakan.

Kata ridha diiringi dengan sifat syar’i. Tujuannya, dimaksudkan untuk meniadakan ridha anak kecil, orang dungu, orang gila dan orang-orang yang tidak dibebani dengan kewajiban hukum. Karena ridha mereka tidak berarti, dan setiap transaksi mereka diwakilkan oleh walinya.

Penting untuk diketahui, bahwa ridha yang dianggap benar dan sah dari kedua belah pihak yang bertransaksi, harus bersesuaian dengan syari’at. Bila syari’at melarang transaksi tersebut, maka tetap haram walaupun manusia meridhainya.

KAIDAH KELIMA : Akad Harus Berasal Dari Pemilik Barang, Pemiliki Hak atau Wakilnya
Kaidah ini berdasarkan dalil al Qur`an, Sunnah dan Ijma’ serta Qias yang shahih untuk berlaku adil. Pemilik barang atau jasa dan wakilnya, merekalah yang berhak untuk menentukan segalanya, baik untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya.

Atas dasar itu, seseorang yang ingin menjual barang, meminjamkan, menghadiahkan, mewasiatkan, mewakafkan, atau menggadaikannya dan sebagainya, tetapi dia bukan sebagai pemiliknya, maka mu’amalah tersebut tidak sah, sampai mendapatkan ia izin dari pemiliknya.

Masih berkaitan dengan kaidah ini, seseorang tidak berwenang dengan barang yang belum sempurna akad transaksinya, sampai ia telah resmi menjadi pemilik barang tersebut, baik dengan meletakkan barang di rumahnya atau dalam genggaman tangannya, dan tanda kepemilikan lainnya.

Contoh lain dari kaidah ini, pemilik barang yang masih tersangkut dengan hak orang lain. Misalnya, barang yang digunakan untuk jaminan atau barang yang merupakan milik patungan dengan orang lain, maka pemilik barang tidak boleh secara mutlak untuk bertransaksi, kecuali setelah mendapat izin dari syarikatnya atau yang memiliki kepentingan dengan barang tersebut.

KAIDAH KEENAM DAN KETUJUH : Akad Yang Mengandung Unsur Meninggalkan Perkara Wajib Atau Perbuatan Haram, Maka Transaksinya Menjadi Haram
Dan Tidak Sah.
Hal ini telah disebutkan di beberapa tempat. Semisal yang telah disebutkan dalam surat al Jumu’ah tentang haram dan tidak sahnya akad jual beli yang dilakukan setelah adzan Jum’at bagi laki-laki yang telah diwajibkan shalat Jum’at. Setiap amalan yang menyibukkan dia sehingga meninggalkan kewajiban, maka amalan tersebut haram. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi" [al Munafiqun : 9].

Demikian juga, jual beli yang digunakan untuk yang haram, seperti anggur yang digunakan untuk minuman keras, senjata yang digunakan untuk merampok atau membunuh, maka diharamkan dan tidak sah.
Wallahu a’lam bish shawab.

Maraji` :
- Fiqh wa Fatawa al Buyu`, karya as Sa’di, Fatawa wa Qawaid Tatallaqu bi Ahkami al Buyu`, hlm. 241-263. Cet. Adhwa-u as Salaf.
- Asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Syaikh al ‘Utsaimin, Jilid 8, Cet. Muassasah Salam.
- Al Mulakhas al Fiqhi, Shalih al Fauzan, Jilid 2, Cet. Daar Ibn al Jauzi.
- Al Wajiz, ‘Abdul ‘Azhim Badawy, Cet. Ibn Rajab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1424H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. Al Mulakhkhash al Fiqhi (2/28).
[2]. Al Wajiz, hlm. 347
[3]. Asy Syarhu al Mumti’ (8/328).
[4]. Mukhtashar Shahih Muslim, 949.
[5]. Asy Syarhu al Mumti’ (8/390).
[6]. Al Mulakhkhas al Fiqhi (2/29).
[7]. Muttafaqun ‘alaih.
[8]. Al Wajiz, 349.
[9]. Asy Syarhu al Mumti’ (8/327-328).

almanhaj.or.id

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | The Blog Full of Games